cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
ISSN : -     EISSN : 25976907     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Arjuna Subject : -
Articles 425 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Agunan Asrul Marhas; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) sebagai sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah.  Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa agunan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan calon nasabah debitur harus melalui berapa tahap sebelum akhirnya dilakukan tahapan pencairan kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro tanpa agunan adalah adanya hak klaim yang dapat diajukan oleh bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Peusahaan Penjaminan dan adanya berbagai bentuk penyelesaian terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan. Disarankan kepada pihak kreditur lebih berhati-hati sebelum melaksanakan perjanjian kredit terhadap calon nasabah, perlu adanya analisis yang mendalam pada proses perjanjian kredit, disarankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih melindungi pihak kreditur dalam terjadinya kredit bermasalah, dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya pihak kreditur mencari terlebih dahulu penyebab debitur tidak memenuhi kewajibannya, karena terjadi musibah, usahanya menurun atau memang tidak ada itikad yang baik.
AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (Studi di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh) M Syauqie Alihamna; T Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Pertamina (Persero) sejak awal meluncurkan Produk LPG dengan merek jual “elpiji”, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah memberikan subsidi LPG dalam bentuk LPG 3 Kg. Agar LPG 3 Kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka LPG ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh PT.Pertamina (Persero). Adanya penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen tergolong ke dalam persaingan usaha tidak sehat yang mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain mengalami kerugian yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian artikel ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi.
WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMILIK RUMAH TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Cut Jihan Olivia; M Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menyebutkan bahwa “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.” Namun dalam praktiknya penerima kuasa pemilik rumah secara sepihak meminta penyewa untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, pelaksanaan perjanjian dilakukan secara lisan disertai alat bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran. Namun pihak penerima kuasa telah wanprestasi dengan tidak menjalankan perjanjian tersebut sebagaimana semestinya. Akibat hukum terhadap penerima kuasa pemilik rumah yang wanprestasi berlaku Pasal 1243 KUH Perdata, yaitu penyewa dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga karena telah melalaikan kewajibannya dalam hal membayar sisa uang sewa. Upaya penyelesaian yang dilakukan melalui negoisasi dan mediasi. Dalam hal ini penyelesaian melalui jalur negoisasi atau mediasi dapat dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa rumah. Disarankan kepada penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa agar membuat perjanjian secara tertulis, mengingat perjanjian secara lisan ini membuka peluang terjadinya berbagai bentuk wanprestasi. Selanjutnya penerima kuasa pemilik rumah seharusnya segera melunaskan semua kerugian yang menjadi kewajibannya kepada penyewa sebagaimana semestinya, mengingat pihak penerima kuasa berbuat untuk atas nama pemberi kuasa.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK AKSECORIS PALSU Willy Handika Pratama; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai larangan untuk memproduksi dan menjual produk sejenis atau tidak sejenis dengan memakai merek milik pihak lain yang terdaftar. Namun pada kenyataannya masih ada penjualan aksesoris handphone yang menjual produk palsu padahal sudah ada aturan yang melarangnya, aksesoris handphone palsu ini masih mudah dijumpai dan masih juga terjadinya praktek jual beli di wilayah Kota Sabang.Tujuan dari penelitian ini untuk Menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek aksesoris handphone palsu menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di Kota Sabang, menjelaskan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi maraknya penjualan aksesoris handphone  palsu di Kota Sabang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif  yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak merek aksesoris handhphone belum terlaksanakan sebagaimana mestinya karena masih ada pelaku usaha yang menjual produk aksesoris palsu. Faktor yang mempengaruhi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di sekitar Kota Sabang adalah karena kurangnya pengetahuan hukum bagi pelaku usaha yang menjual aksesoris handphone palsu, sulit mendapatkan produk yang asli, gaya hidup dan harga yang ditawarkan aksesoris handphone palsu lebih murah dari produk yang asli. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya penjualan aksesoris palsu adalah dengan cara memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa sudah ada larangan untuk menjual aksesoris handphone palsu dan memberikan pandangan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat tentang dampak buruk jika terus menjual dan membeli produk aksesoris handphone palsu, dan juga bisa memberikan masukan untuk tidak menjual dan membeli produk handphone palsu.Disarankan bagi pihak yang berwenang dapat melakukan penindakan yang tegas agar tidak terjadi lagi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu, juga dapat melakukan pengawasan di toko-toko ponsel di sekitar Kota Sabang dan melakukan edukasi seperti sosialisasi agar tidak terjadinya penjualan aksesoris handphone  palsu di sekitar Kota Sabang.
Perjanjian Konsinyasi Antara Produsen Kue Bolu Dengan Pihak Swalayan Di Kabupaten Aceh Besar Muhd. Al-Manfaluthy; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana terjadinya perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan, menjelaskan penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana data dalam penulisan ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, kemudian data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui  bahwa  pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilatarbelakangi oleh permintaan produsen kue bolu kepada pihak swalayan untuk menitipjualkan kue bolu kemudian diadakannya perjanjian konsinyuasi secara lisan dalam hubungan kerjasama antar keduanya, penyelesaian wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilakukan dengan cara produsen mendatangi pihak swalayan, kemudian bernegosiasi selanjutnya pihak swalayan melakukan penundaan pembayaran agar tetap bisa dibayarkan, dan bentuk wanprestasi antara  produsen kue bolu dengan pihak swalayan yaitu penundaan pembayaran oleh pihak swalayan, terlambat mengantarkan kue bolu ke swalayan oleh produsen, dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Disarankan kepada pihak produsen kue bolu dan pihak swalayan untuk membuat perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar suatu waktu apabila terjadi sengketa para pihak bisa mengacu pada bukti perjanjian yang telah disepakati bersama, kemudian disarankan kepada pihak swalayan untuk melakukan pembayaran kepada produsen kue bolu sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dan juga  kepada pihak produsen untuk memasukkan kue bolu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Taksi Konvensional Akibat Persaingan Korporasi Dengan Usaha Taksi Online Nur Azizah; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap usaha taksi konvensional akibat persaingan korporasi dengan usaha taksi online, juga untuk menjelaskan hambatan perlindungan hukum terhadap taksi konvensional akibat kehadiran taksi online. Serta menjelaskan penyelesaian yang ditempuh oleh pemerintah terhadap dampak dari persaingan usaha antara kedua jenis taksi tersebut. Perolehan data dalam penelitian artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap usaha taksi konvensional akibat persaingan dengan usaha taksi online sudah dilakukan seperti taksi online telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 dan dalam Keputusan Gubernur Nomor 181 tahun2018. Sedangkan mengenai taksi konvensional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan. Sedangkan yang menjadi hambatan perlindungan hukum adalah belum ada data ril dari usaha taksi online yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh sehingga sangat sulit mengendalikannya. Penyelesaiannya ditempuh melalui kerjasama yang saling menguntungkan masing-masing perusahaan, artinya taksi konvensional dan taksi online bekerjasama dan saling membantu untuk memenuhi penghasilan mereka. Disarankan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Aceh agar selalu memantau sopir taksi yang melanggar aturan dan kerjasama yang telah disepakati. Juga dapat memantau munculnya atau beroperasinya taksi online yang ilegal sehingga dapat merusak kerjasama yang telah ditetapkan oleh taksi konvensional dan taksi online selama ini.
WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN PT. PUTRA NANGGROE ACEH (Suatu Penelitian di Proyek Pembangunan Fisik Pusat Restorasi Pembelajaran Mangrove di Simeuleu) Syawalia Novita; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kontrak kerja konstruksi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT. Putra Nanggroe Aceh untuk pekerjaan pembangunan Fisik PRPM di Simeuleu dengan nomor SP.1607/PPK/PL/IX/2015 menyatakan bahwa tanggal mulai kerja yang telah disepakati adalah pada tanggal 4 September 2015 dan pekerjaan tersebut harus dapat diselesaikan pada tanggal 2 Desember 2015. Dengan dilakukannya 3 (tiga) kali perubahan kontrak (addendum) yang disebabkan oleh beberapa faktor, mengakibatkan adanya perubahan waktu penyelesaian yaitu menjadi tanggal 30 Januari 2016. Namun setelah lewatnya waktu penyelesaian, pekerjaan tersebut belum juga selesai sehingga terjadi keterlambatan pada penyelesaian pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi baru dapat diselesaikan pada tanggal 6 Februari 2016.
Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Impor Yang Tidak Berlabel Halal Rizka Filza; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Di dalam Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2016 juga dijelaskan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak makanan yang tidak bersertifikat halal beredar di pasaran. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap beredarnya makanan impor yang tidak bersertifikat halal, akibat hukum bagi pedagang yang memasarkan makanan impor yang tidak bersertifikat halal, upaya hukum yang dilakukan instansi terkait dalam menanggulangi beredarnya makanan impor yang tidak bersertifikat halal. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan impor yang tidak berlabel halal belum terlaksana dengan baik, hal ini terjadi  karena kurangnya kesadaran dari pihak pelaku usaha yang memasarkan produk makanan yang belum memiliki label halal. Disamping itu konsumen, khususnya muslim kurang teliti dalam mengkomsumsi produk makanan yang berlebel halal. Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang memasarkan makanan impor yang tidak berlabel halal secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Jo Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda dan penghentian sementara produksi atau peredaran serta penarikan produk oleh pelaku usaha. Upaya hukum yang dilakukan instansi terkait dalam menanggulangi beredarnya makanan impor yang tidak berlabel halal adalah dengan upaya preventif dan represif. Disarankan kepada Importir agar dapat mengurus sertifikat halal pada makanan impor tersebut agar para konsumen muslim tidak perlu takut untuk mengkonsumsinya. Kepada instansi terkait diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang memasarkan makanan impor yang tidak berlabel halal tersebut.
Perlindungan Tertanggung Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penolakan Klaim Perusahaan Perasuransian di Provinsi Aceh Desi Aeriani Putri; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) disebutkan tujuan OJK agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat salah satunya sektor usaha asuransi. Aturan lainnya disebutkan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK No.1/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan dalam melindungi konsumen OJK melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha secara berkala. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kerugian yang diderita tertanggung selaku konsumen asuransi. Namun, dalam praktiknya di Provinsi Aceh ditemukan adanya pengaduan tertanggung yang mengalami kerugian akibat penolakan klaim.
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (Suatu penelitian di Kota Binjai) Rivaldy yogaswara; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak pertama, yaitu pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian pemborongan rumah toko, pihak pemborong di wajibkan membangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati antara pemborong dengan pemilik rumah toko. Tetapi pada proses pembangunannya terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan oleh pihak pemborong dan tentu tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak pemilik rumah toko. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk–bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong, faktor–faktor penyebab pemborong melakukan tindakan wanprestasi, bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembangunan rumah toko di Kota Binjai di temukan perbuatan–perbuatan wanprestasi yang di sebabkan oleh pihak pemborong. Berupa melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di sepakati, Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu. Faktor–faktor yang menyebabkan pemborong wanprestasi, karena pemakaian tenaga kerja yang kurang profesional, perubahan harga bahan material, pemborong tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pemborong dengan pihak pemilik rumah toko melalui non litigasi dengan cara negosiasi dan mediasi. Disarankan kepada para pihak membuat perjanjian pemborongan pembangunan rumah toko dalam bentuk tertulis dan memuat secara jelas mengenai spesifikasi bangunan yang akan di bangun. Disarankan kepada pihak pemborong untuk mengedepankan itikad baik dalam menjalankan suatu perjanjian guna mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian dan apabila telah tercapainya suatu kesepakatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi, disarankan dibuat dalam perjanjian perdamaian secara tertulis guna mencegah pemborong tidak melaksanakan atau tidak mentaati hasil dari upaya penyelesaian wanprestasi yang telah di sepakati.