cover
Contact Name
Mochamad Syafii
Contact Email
syafiimochamad87@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fh.unigres@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Published by Universitas Gresik
ISSN : 20897146     EISSN : 26155567     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Arjuna Subject : -
Articles 649 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI ARSIP NEGARA: Arsip Negara, Limitasi, Pertanggungjawaban, Protokol Notaris Zakiah Noer; Yuli Fajriyah2
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya menjaga dan memelihara Protokol Notaris sebagai arsip Negara yang bisa menjadi alat bukti dari perbuatan hukum masyarakat/klien. Dalam melakukan penulisan ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menemukan aturan hukum, prinsip hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak diatur secara tegas/eksplisit terkait batas waktu penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip Negara namun dalam Pasal 62-63 UUJN hanya mengatur sebatas prosedur dan jangka waktu penyerahan Protokol Notaris saja. Pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris sebagaimana dalam Pasal 65 UUJN. Notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara Administrasi, Perdata, dan Pidana. Dan tidak diatur secara tegas dalam UUJN yang memberikan perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibuatnya.
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: Pemutusan hubungan kerja, Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama Mashudi; Suhadak S.
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Mekanisme pemutusan hubungan kerja telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaa.Yang menjadi permasalahan adalah apakah seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja bersama yang mengatur pemutusan hubungan kerja dibenarkan dan adakah akibat hukum dari pemutusan hubngan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data melalui penelusuran dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukumpositif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.Perjanjian kerja bersama merupakan produk hukum yang dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan telah didaftarkan di instansi ketenagakerjaan yang berwenang, yang mana didalamnya mengatur juga ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja. Ketentuan pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, apabila dalam perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG FLASH SALE DITINJAU DARI PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN: Pelanggaran Hak Konsumen, Flash Sale, Perlindungan Konsumen Dwi Wachidiyah Ningsih; Triya Habibaturahmah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjualan barang secara flash sale dapat menguntungkan pihak pelaku usaha maupun pihakkonsumen karena dianggap cukup untuk menarik konsumen agar membeli barang-barang yang ditawarkan oleh pihak pelaku usaha. Penelitian ini membahas tentang pelanggaran hak konsumen atas adanyaiklan penjualan barang flash sale tanpa informasi yang jelas dan pengaturan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenBerdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Berdasarkan Pasal 8Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, perbuatan pelakuusaha yang membuat penawaran yang menyesatkan tentang harga barang promosi dan penjualannya disebut sebagai penjualan flash sale yang termuat dalam Pasal 11 point d. Dan dalam point f terjadinya kenaikan harga sebelum produk tersebut dipasarkan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan dalam pengelolaan usahanya oleh pelaku usaha. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dengan informasi yang tidak jelas dan menyesatkan konsumen, hal itu dapat diberlakukan Peraturan Perundang- Undangan yang tegas dan jelas untuk mengatur iklan. 2) Pelaku usaha yang menjual produk dengan informasi penjualan yang tidak jelas akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen. Karena pelaku usaha adalah pihak yang membuat atau menyetujui pembuatan iklan penjualan produk flash sale. Iklan tersebut telah menimbulkan kerugian yang harus ditanggung Konsumen sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Mengingat kurangnya pemahaman masyarakat konsumen tentang hak dan kewajibannya,maka diperlukan sosialisasi lebih lanjut yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran.
PERLINDUNGAN HUKUM MERK PAKAIAN TERDAFTAR DARI PENGGUNAAN MERK YANG HAMPIR SAMA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MERK: Merk Pakaian, Perlindungan Merk, Batasan Pembeda Merk Prihatin Effendi; Anik Susanti
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesimpulan yang diperoleh batasan pembeda terhadap merk sejenis dapat dilihat pada persamaanpokoknya terhadap merk yang dimiliki; atau persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli produk atau jasa. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran merk dikaitkan dengan prinsip itikad baik pada awalnya harus memperhatikan prinsip itikad baik itu terpenuhi yakni oleh pihak pemeriksa. Bentuk perlindungan berupa sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak merk, sanksi yang diberikan yaitu sanksi penghapusan dan pembatalan, sanksi ganti kerugian dan juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merk, serta sanksi tambahan bahkan bisa sampai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 sampai dengan Pasal 103. Pemerintah berkewajiban melalui Menteri memprakarsai penghapusan merk yang telah terdaftar sebelumnya itu sesuai Pasal 72. Terakhir pertanggungjawaban pemerintah dapat dimintakan melalui jalur Pengadilan Niaga sesuai Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI PASAL 197 UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN: Kosmetik Ilegal, Izin Edar, Pertangggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen Arkisman; Mar’atus Sholihah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kosmetik merupakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Pada saat ini banyak produkkosmetik dengan berbagai jenis, fungsi, dan manfaat yang beredar di pasaran. Akan tetapi, fakta yang terjadi pada saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan untuk berbuat jahat dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian skripsi ini yaitu : Pertama apakah kosmetik tanpa izin edar dikategorikan ilegal, Kedua bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kosmetik ilegal. Metode penelitian dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual(conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach).Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dikatakan ilegal apabila tidak mendapatkan izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat peredaran produk kosmetik ilegal terdapat dalam Pasal 19 Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya bertanggungjawab atas produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, serta berusaha melepas tanggungjawabnya dengan dalih kesalahan berada di pihak konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan serta pemberitahuan dari pihak-pihak terkait terhadap pelaku usaha sehingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya dianggap peraturan saja akan tetapi tidak digunakan sebagai pedoman dalam menerapkan kegiatan jual beli, sementara itu pelaku usaha yang sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dimintai pertanggugjawabanan hukuman sebagaimana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.
KEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP HARTA ASAL SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM: Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal Suami Dara Puspitasari; Roma Thohir
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perkawinan tidak hanya menyangkut masalah keluarga saja, akan tetapi juga menyangkut masalah harta kekayaan keluarga yang merupakan dasar materil bagi kelangsungan hidup keluarga. Salah satu hal yang diperhatikan untuk janda jika suami meninggal yaitu kedudukan waris. Di Indonesia, waris terdapat tiga cara yaitu hukum perdata, Hukum Islam dan hukum adat. Didalam penulisan ini, mengkaji kewarisan melalui Hukum Islam. Dengan rumusan kedudukan janda sebagai ahli waris atas harta asal suami ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hirarki peraturan perundangan di Indonesia.Metode yang digunakan yaitu normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut kewarisan Hukum Islam, Janda berhak mendapatkan harta warisan dari suami dan apabila janda tidak meninggalkan anak maka ia berhak mendapatkan 1/8 bagian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam dan KHI dilihat sebagai hukum tidak tertulis sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis dan KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk political power yang mengalirkan KHI dalam jajaran hukum.
KEDUDUKAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MILITER BERDASARKAN SINGLE PROSECUTION SYSTEM Muh. Irfan F; Syamsuddin Muchtar; Audyna Mayasari Muin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang kedudukan jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer berdasarkan prinsip single prosecution system dan kendala Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kedudukan Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer berdasarkan prinsip single prosecution system adalah dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang merupakan sarana atau lembaga penuntutan satu atap yang menghimpun dan mengelaborasikan para Oditur Militer dan Jaksa untuk bersatu padu dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas antara TNI dan Sipil sehingga kedudukan dapat memberikan dampak penguatan kelembagaan serta sebagai implementasi dari Pinsip Single Prosecution System Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi di Indonesia. Kendala Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia belum adanya SOP koordinasi dalam pelaksanaan perkara sebagaimana tugas dan fungsi dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
PELAKSANAAN PERJA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Mirdad Apriadi Danial; Muhadar; Ratnawati
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengaturan dan implementasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pengaruh pengaruh penegak hukum, kultur masyarakat dan sarana dan prasarana dalam mempengaruhi pelaksanaan restorative justice melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artikel ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengaturan terkait keadilan restoratif saat ini tidak hanya bertumpuh pada satu aturan atau instansi, melainkan melalui berbagai pengaturan dalam instansi penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya pengaturan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Penerapan Restoratif Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Selain itu, implementasi terkait pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga saat ini dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut terbukti dengan capaian penyelesaian perkara hingga 80% melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun faktor-faktor yang ikut mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif diantaranya faktor penegak hukum terkait pemahaman jaksa menyangkut keadilan restoratif, kultur masyarakat dalam memahami dan merespon penyelesaian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif serta dengan faktor sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan keadilan restoratif.
PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD) Insan Kharistis Dakhi; Dwita Sari Br Sembiring
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelian skripsi ini berjudul pembatalan sepihak pada perjanjian jual beli online dengan metode COD adapun penelitian ini bertujuan mengetahui upaya hukum dari penjual yang dirugikan dan akibat hukum apabila pembeli menolak menerima juga membayar pesanan nya. Penelitian hukum normatrif digunakan sebagai metode penelitian, metode hukum normatif yaitu cara yang digunakan dalam penelitian hukum melalui penelitian bahan bahan pustaka, penelitian hukum normatif hanya data sekunder atau bahan pustaka saja yang diteliti meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Undang-undang Tahun 1999 Nomor 8 Pasal 6 mengenai perlindungan konsumen terkait hak-hak pelaku usaha. Adapun akibat hukum apabila pembeli menolak membayar pesanannya dan dapat digugat dalam UU Tahun 1999 No. 8 pasal 6 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen harus membayar sesuai dengan kesepakatan serta beritikad baik dalam transaksi. Yang menjadi tanggung jawab yuridisnya atas perbuatan pembatalan oleh pihak konsumen dalam menjalankan transaksi nya harus melakukan penggantian barang atau jasa yang setara nilainya
PENERIMAAN PEGAWAI HONORER BERDASARKAN DISKRESI PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Arkisman; Moch. Imron Afandi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengertian diskresi menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam peyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi merupakan salah satu bentuk dari keputusan yang dimana sistematika isi hingga penulisan kata demi katanya tentu harus berpatokan pada sistematika keputusan pada umumnya. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa keberadaan Aparatur Sipil Negara tersebut diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak lagi berorientasi melayani atasannya melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utamanya. Dari latar belakang tersebut maka timbul permasalahan sebagai berikut yaitu apakah pejabat pemerintah diperbolehkan menggunakan diskresi dalam penerimaan pegawai berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap pegawai honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 2 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 5 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023) Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023) Vol 12 No 2 (2023) Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023) Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022) Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 9 No 2 (2020) Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK Vol 9 No 1 (2020) Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018) Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017) Vol 6 No 1 (2017) Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016) Vol 5 No 1 (2016) Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015) Vol 4 No 1 (2015) More Issue