Articles
163 Documents
PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI SISI PERDATA DAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Fachrul Rozi
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v1i2.153
Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakinpenting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatanmasyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakanupaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat danmemastikan peraturan perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidakterbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaanlingkungan oleh perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakansalah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku usaha yangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinyasebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagaialat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing),Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau darisisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggungjawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidupuntuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisipidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapatjuga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.
SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA
Fachrul Rozi
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v1i2.154
Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalamproses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagiandari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menuruthukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yangmengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak danmenilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakanmetode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan,pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan menghasilkankesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Berbeda denganpembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai daritahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan.
URGENSI LEGALITAS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH): PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA
Meline Gerarita Sitompul
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v1i2.155
Financial Technologi (Fintech) lahir dan berkembang sesuai tuntutan zaman dimanaproses pembayaran, transfer, jual beli, hingga pembiayaan diharapkan menjadisemakin praktis, aman dan modern. Salah satu layanan fintek yang mendapatkanperhatian adalah layanan peer to peer (P2P) lending. P2P lending adalah sebuahplatform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yangmembutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan returnyang kompetitif. Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending khususnyalayanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar di OJK, payung hukumnyamengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Berdasarkan POJK,OJK sebagai lembaga untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2PLending yang terdaftar. Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar diOJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK. Merujuk dataKementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telahdiblokir karena tak memiliki izin atau illegal. Penelitian ini mencoba untuk membahastentang urgensi legalitas financial technologi, khususnya P2P Lending di Indonesia.Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan inikiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnyayang mencari kepastian hukum dalam penggunaan financial technologi P2P Lending.
PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN MENENGAH KE BAWAH MELALUI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT FATAHILLAH JAMBI
Albi Ternando
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 3 No. 1 (2020): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v2i1.158
Pasca krisis ekonomi dan moneter di Indonesia memberikan gambaran nyata betapaperan strategi sektor perbankan sangat penting. Ketika sektor perbankan terpuruk,perekonomian nasional juga ikut terpuruk, dan demikian sebaliknya. Peranperbankan dalam pembangunan ekonomi adalah mengalirkan dana bagi kegiatanekonomi yaitu salah satunya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakatperseorangan atau badan usaha. Kredit tersebut mempunyai suatu kedudukan yangstrategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang diperlukan dalam membiayaikegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai salah satu kunci kehidupan bagisetiap manusia. Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan aset terbesarbagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugiansebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikeloladengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancamkelangsungan hidup bank tersebut. Penelitian ini mencoba membahas mengenaipelaksanaan pemberian pinjaman menengah ke bawah melalui kredit usaha rakyatpada Bank Rakyat Indonesia unit Fatahillah Jambi dengan menggunakan metodepenelitian yuridis empiris, yakni dengan menganalisis peraturan perundangundangan yang berlaku, kemudian melihat penerapan serta pelaksanaannya dilapangan.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Meline Gerarita Sitompul
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 2 No. 1 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v2i1.159
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebutmemberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahiatau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujukpenjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakandireksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan terbatas.Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalamtindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimanaperlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-UndangPerseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan danpenerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganmaksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawabpermasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridisnormatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridisnormatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksiyang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satupihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihakmerupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra viresmenyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan padaprinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan halini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengankepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturantegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi danDewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PENGARUH PENYANDERAAN WAJIB PAJAK TERHADAP PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN PERUSAHAAN (BADAN HUKUM)
Rhandy Nugraha Harahap
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v2i1.160
Direktorat Jendral Pajak setiap tahun selalu gagal dalam mencapai targetpenerimaan pajak. Untuk memenuhi target dalam penerimaan pajak Ditjen Pajaktelah mengaktifkan kembali lembaga sandera. Dalam mengaktifkan kembali lembagasandera tersebut diharapkan wajib pajak mempunyai rasa takut untuk tidakmembayar pajak termasuk perusahaan yang menjankan bisnisnya di Indonesia.Perusahaan yang tidak membayar pajak akan berpengaruh terhadap bisnisnyatermasuk dalam Perubahan Anggran Dasar yang akan dituangkan ke dalam AktaOtentik. Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, selanjutnya bagaimanapengaruh penyanderaan wajib pajak terhadap perusahaan, bagaimana pengaruhpenyanderaan terhadap pembuatan akta perubahan perusahaan. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yangdigunakan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungdengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri daribahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit
Emir Adzan Syazali;
Albi Ternando;
Agus Irawan;
M.S.Al-Farizi;
Rahman;
Alendra;
Ridha Kurniawan
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 5 No. 1 (2022): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v5i1.299
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikatnya sejak penandantanganan polis asuransi, tertanggung sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana hak dan kewajiban perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis ketika perusahaan asuransi dinyatakan pailit berdasarkan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) hak dan kewajiban hukum pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi ialah mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur pailit dalam sitaan umum sehingga debitur pailit kehilangan hak secara keperdataan (2) perlindungan hukum terhadap pemegang polis ketika perusahaan peransuransian mengalami kepailitan tidak jelas pengaturanya disebabkan adanya dua hal pengaturan hukum yang berbeda yang mengatur masalah kepailitan di Indonesia
Urgensi Legalitas Gaar dan Saar sebagai Instrumen Preventif Penghindaran Pajak di Indonesia
Meline Gerarita Sitompul
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 5 No. 1 (2022): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v5i1.302
Sekitar 80% sumber penerimaan negara, khususnya Indonesia ialah berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara yang tentunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada tahun 2020, berdasarkan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 69,34 triliun akibat penghindaran pajak. Tentu adanya praktik penghindaran pajak telah diikuti pula dengan adanya ketentuan anti penghindaran pajak. Mayoritas negara-negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestik dengan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus dan umum. Penelitian ini mencoba untuk membahas mengenai urgensi dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan General Anti Avoidance Rules (GAAR) sebagai instrumen preventif penghindaran pajak di Indonesia, dimana skema yang muncul akan penghindaran pajak juga semakin kompleks. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik. Di kemudian hari, pembahasan terkait SAAR dan GAAR ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan informasi terkait dengan skema penghindaran pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. SAAR tedapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun masih kurang eksplisit terkait ruang lingkup GAAR.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Luka Ringan di Indonesia
rahman
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 5 No. 1 (2022): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v5i1.471
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pengertian tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan pengertian lalu lintas menurut Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 macam-macam pelanggaran lalu litas telah dibagi kedalam sub. Mengenai macam-macam pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jadi bentuk pelanggarannya adalah Melakukan perbuatan yang mengakibatkan keruakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ditujukan terhadap pelaku pelanggar yang menggunakan setiap kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor. Bahwa subyek sedapat mungkin agar menempatkan operasional kendaraan sesuai dengan jalan yang memang pantas atau menurut hukum. Pasal 310 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Upaya Meningkatkan Kenerja Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Damhuri
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 4 No. 1 (2021): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v5i2.484
Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dalam mewujudkan budaya hukum dalam sikap perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Untuk meningkatkan kinerja balai pemasyarakatan dalam pemenuhi hak anak binaan pemasyarakatan, maka perlu diadakan penyuluhan hukum baik langsung maupun tidak langsung kemasyarakat; penyuluhan langsung melalui pendekatan edukatif, penyuluhan melalui pemberdayaan masyarakat, penyuluhan terpadu dengan sasaran seluruh masyarakat pihak dunia usaha, dan pemerintah daerah sedangkan penyuluhan tidak langsung berupa sepanduk, billboard sebuah himbauan untuk menunbuhkan partisipasi masyarakat membantu program pembinaan. Fokus masalah adalah peningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pembimbingan kemasyarakatan dan peningkatkan kenerja pembimbingan kemasyarakatan melalui penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penilitian adalah penelitian yuridis normatif, yuridis empiris dan penelitian historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap Pemasyarakatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja pembimbing kemasyarakatan. Saran penyuluh Balai Pemasyarakatan dapat melakukan penyuluhan secara terus menerus terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan metode secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat sehingga dapat meningkat partisipasi masyarakat dalam membantu pembimbing kemasyarakatan dan penyuluh balai pemasyarakatan dapat menjalin kerja sama dengan baik dengan masyarakat, pengusaha tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk membantu program pemdampingan ini.