cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 156 Documents
PILKADA : Habis Konflik, Terbitlah Demokrasi? Aria Caesar Kusumaatmaja
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.751 KB) | DOI: 10.35968/jh.v6i1.116

Abstract

Berbicara konflik dalam penyelenggaraan Pilkada, tentunya sangat komplek. Anggapan sebagian besar orang bahwa konflik selalu akan melahirkan yang namanya kehancuran dan kekacauan tidak sepenuhnya benar. Jika ada sisi negatif maka juga ada sisi positifnya. Konflik politik jangan selalu dimaknai sebagai kegagalan demokrasi yang berakibat kekacauan, tapi sejatinya konflik harus dimaknai sebagai suatu proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Konflik itu sesuatu yang melekat pada diri masyarakat. Setiap upaya mengelola konflik perlu memahami dan menyadari manusia itu hidup bersamaan dengan konflik. Konflik tidak dapat dihilangkan. Ia hanya dapat ditekan atau dieliminir sehingga tidak menjadi tindak kekerasan. Kita berharap kedepannya dengan berakhirnya konflik dan perselisihan, mampu memposisikan pilkada sebagai media untuk memperkuat konsolidasi demokrasi.
PERANAN PERJANJIAN KERJA DALAM MEWUJUDKAN TERLAKSANANYA HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN Niru Anita Sinaga
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.371 KB) | DOI: 10.35968/jh.v7i2.132

Abstract

Abstract :An employment agreement is one of the bases of the employment relationship that creates a bond or legal relationship for the parties, resulting in rights and obligations. With the employment agreement is expected to realize the rights and obligations of the parties fairly. But in practice has not been fully realized. To make it happen, among others: With government intervention, this is in accordance with the characteristic of labor law in Indonesia which is mixture that is private and also public. In addition, the principles contained in the employment agreement must be in harmony with all principles contained in the law of contract, among others: Principle of freedom of contract, the principle of consensualism, the principle of legal certainty, the principle of good faith, the principle of personality, the principle of trust, the principle of equality Law, the principle of equilibrium, the principle of legal certainty, the moral principle, the principle of propriety and the principle of protection. These whole principles are interrelated to each others, inseparable, concurrent, proportionate and fair, and serve as a binding frame of the contents of the employment agreement. Keywords: Employment Agreement, Employment Relations Abstract :Perjanjian kerja merupakan salah satu dasar hubungan ketenagakerjaan yang menimbulkan perikatan atau hubungan hukum bagi para pihak, melahirkan hak dan kewajiban. Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan dapat mewujudkan terlaksananya hak dan kewajiban para pihak dengan adil. Namun dalam prakteknya belum sepenuhnya terwujud.  Untuk mewujudkannya, antara lain: Dengan intervensi pemerintah, hal ini sesuai dengan kharakteristik hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang bersifat campuran yaitu bersifat privat dan juga bersifat publik. Selain itu prinsip-prinsip yang terdapat pada perjanjian kerja harus memiliki keselarasan dengan seluruh prinsip-prinsip yang terdapat pada hukum perjanjian, antara lain: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik, asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan dan asas perlindungan. Keseluruhan prinsip ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan, diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkai mengikat isi perjanjian kerja tersebut. Kata kunci: Perjanjian Kerja, Hubungan Ketenagakerjaan
KONSTITUSI SEBAGAI TOLAK UKUR EKSISTENSI NEGARA HUKUM MODERN Sari, Indah
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.44 KB)

Abstract

Constitution is a basic and principle regulation which govern a state through a written law (like Undang-undang Dasar) or unwritten law (like convention). Every citizen and every state officer should conform to the constitution as a guidance of their act in a country. A constitution reflects a modern and supreme state of law that measure some acknowledgment and protection of human rights, in which freedom, equality, transparency, justice and control of power principles should be delivered. We can administer, by the secondition, a welfare state that would deliver prosperity and order for every citizen. Keywords : constitution, state, state of law, modern state of law.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PHK Niru Anita Sinaga
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.798 KB) | DOI: 10.35968/jh.v4i2.95

Abstract

Hubungan kerja dapat menimbulkan barbagai akibat salah satu diantaranya PHK. Dampaknya sangat kompleks, karena itu mekanisme dan prosedurnya harus diatur sedemikian rupa. Tujuannya agar pekerja/buruh tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-hak normatifnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perlindungan hukum bagi pekerja didasarkan pada ketentuan Pasal 27 (1), ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), UUD 1945. Apabila PHK terjadi harus mendapat kompensasi hak-hak dari pekerja/buruh yg di PHK berupa: uang Pesangon, Uang Jasa, dan Penggantian hak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004 Didalam menyelesaikan PHK, hakim harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja. Pertimbangan hakim merupakan jiwa dan intisari putusan Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja yang mengalami PHK
POLITIK HUKUM MEMANFAATKAN WILAYAH UDARA UNTUK KEPENTINGAN PENERBANGAN DI WILAYAH KEDAULATAN N.K.R.I. Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.111 KB) | DOI: 10.35968/jh.v6i1.111

Abstract

Politik Hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat. Politik Hukum Nasional adalah, Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan (Republik Indonesia) negara yang dicita-citakan. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 1992 UU No. 83 Tahun 1958 diganti dengan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan selanjutnya dukukukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang pada dasarnya  UU baru ini telah mengatur masalah penerbangan secara lebih detail dengan jumlah pasal yang lebih banyak. Namun dalam perkembangan waktu NKRI masih memerlukan aturan-aturan dibidang kedirgantaraan untuk menjaga Kedaulanan Negara diwilayah Udara.
TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PEMBERI LISENSI MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Ferdian Ferdian
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.003 KB) | DOI: 10.35968/jh.v7i1.127

Abstract

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia berniagaan, sebab merek sebagai tanda pengenal barang atau jasa sebuah perusahaan, sehingga konsumen dapat mengenal kualitas barang atau jasa dilihat dari merek dagang tersebut. Lisensi merek hendaklah mengandung itikad baik pada saat membuat perjanjian lisensi. Pengalihan merek, seseorang atau badan hukum dapat menggunakan merek tertentu dengan melalui cara lisensi merek. Ketentuan-ketentuan tentang kontrak lisensi merek dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat dalam ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49. Administrasi merek mengurus masalah yang berkaitan dengan tata cara, dan penatausahaan merek. Penyelenggaraan administrasi oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Faktor penyebab terjadinya sengketa dalam perjanjian lisensi merek dengan cara-cara adalah sebagai berikut : a. praktik peniruan merek dagang, b. praktik pemalsuan merek dagang, c. Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal usul merek. Penyelesaian Sengketa dalam ruang lingkup hukum keperdataan khususnya Perjanjian Lisensi Merek dapat diselesaikan secara non litigasi yaitu penyelesaian sengketa alternatif diluar sistem dan hukum acara yang berlaku pada badan peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli serta melalui arbitrase. Kemudian dapat secara litigasi diselesaikan melalui badan pengadilan dengan mempergunakan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri (diatur dalam Pasal 90 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001). Kata Kunci : Perjanjian Lisensi Merek
AMDAL SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MEMPERTAHANKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Sari, Indah
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.099 KB)

Abstract

This writing intends to explain what is AMDAL, what is its function and also its aim. It is also explain here about the role of AMDAL as an instrument to implement sustainable development policy with its environmental orientation. The crucial role of AMDAL is to keep developmental improvement proceed to sustainable development principles. State need to make a good developmental plan in which it is easier for societies and also governmental institutions to predict its significant impact after the plan being implemented. Developmental processes eventually need to based on AMDAL in considering sustainability of our generation and also next generation life. It is all stated in Act No 32 Year 2009 of Protection and Management of Environment and also in Governmental Regulation No 27 Year 1999 of Environmental Impact Analysis. Keywords: AMDAL, Sustainable Development, Environment, Act No 32 Year 2009
PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN ORANG Nunuk Sulisrudatin
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.474 KB) | DOI: 10.35968/jh.v3i2.90

Abstract

Krisis ekonomi yang diikuti  oleh krisis sosial dan krisis mental berkepanjangan, ternyata telah menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kejahatan dengan bentuk yang bervariasi dari satu kota dan kota lainnya. Maka pada gilirannya tempat- tempat penahan menjadi penuh dan melebhi kapasitas. Berbagai permasalahan  yang  menimpa  Institusi  Pemasyarakatan termasuk didalamnya institusi Rumah Tahanan Negara pada kenyataannya   merupakan  musibah  Nasional, yang  bisa membuat masyarakat menjadi resah dan  merasa tidak aman, atau membuat masyarakat tidak mempercayai lagi kinerja petugas Pemasyarakatan dalam hal pengamanan wilayah kerja mereka. Oleh karena itu  sudah selayaknya  Institusi  ini  betul-betul mendapat perhatian khusus, mengingat  kualitas dan kuantitas  kriminal   meningkat sejalan dengan kemajuan  era globalisasi masa kini.
TANGGUNG JAWAB HUKUM MENGATASI KECELAKAAN DI BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.015 KB) | DOI: 10.35968/jh.v5i2.106

Abstract

Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, oleh karenanya, keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait untuk tujuan dari Keselamatan Penerbangan yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.  Menyikapi hal tersebut diatas yang terlihat adalah  hal pengoperasian bandara Halim sepenuhnya ada dibawah kendali militer, namun dalam hal-hal operasional komersil, bandara Halim Perdanakusuma ini wajib patuh pada  ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang menjelaskan bahwa  pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). Dalam hal ini TNI AU sendiri juga memiliki kepentingan di bandara Halim Perdanakusuma untuk strategi pertahanan dan keamanan RI; Maka kemudian timbul pertanyaan: “Bagaimana tanggung jawab hukum dalam hal Pertolongan Kecelakaan Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma”.
KESADARAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALI PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA Rahmah Marsinah
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.374 KB) | DOI: 10.35968/jh.v6i2.122

Abstract

Filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum di Indonesia. Hukum dalam patokan ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen masyarakat dan budaya. Dengan demikian hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Mengingat hukum merupakan alat utama untuk kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif, maka pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.

Page 6 of 16 | Total Record : 156


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue