cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,767 Documents
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Digital Marketing Cindra Shafa Kamiliya; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Dalam era digital sekarang dimana telah membawa perubahan yang besar dalam interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce yang menjadi aspek yang penting.  Dalam platform e-commerce ini dimana semua orang dapat mengakses dengan cara memaksukan data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor telephone, email, dll. Namun, adanya praktik yang tidak etis dengan menyalah gunakan data pribadi milik orang lain dapat berakibat fatal, karena akan merugikan orang lain yang data pribadinya disalah gunakan. Di Indonesia adanya pasal yang dapat melindungi pihak yang dirugikan, orang yang dirugikan dapat perlindungan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan hukum untuk melindungi kepentingan setiap manusia, perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah di tentukan dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena terkadang orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Hasil penelitian ini akan menjelaskan tentang analisis perlindungan hukum bagi konsumen.
PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PEREMPUAN DI RUTAN KELAS IIB BANYUMAS Khusain Cahyono
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.247-253

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah tahanan Negara di dalamnya tidak hanya dihuni oleh warga binaan laki-laki tetapi juga ada warga binaan perempuan disana. Warga binaan perempuan idealnya di tempatkan di Lembaga pemasyarakatan perempuan yang mana sudah di desain khusus untuk mengakomodir proses pembinaan warga binaan perempuan. Walaupun warga binaan perempuan di tempatkan di lapas dan rutan laki-laki, pemenuhan hak dan juga jaminan perlindungan harkat dan martabatnya harus tetap di penuhi. Tidak ada yang boleh dikurangi sedikitpun karena hal ini merupakan amanat undang-undang. Rutan Kelas IIB Banyumas merupakan rutan umum atau rutan laki-laki akan tetapi di dalamnya terdapat 17 warga binaan perempuan yang terdiri dari 7 tahanan dan 10 narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kualitatif untuk meneliti bentuk perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan di Rutan Kelas IIB Banyumas.  Dari penelitian ini di dapatkan hasil bahwa Rutan Kelas IIB Banyumas telah memberikan perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan dengan maksimal. Bentuk perlindungan harkat dan martabat ini berupa pemisahan blok warga binaan perempuan dengan laki-laki, pewajiban penggunaan hijab bagi warga binaan perempuan muslim dan penugasan petugas perempuan untuk kegiatan warga binaan perempuan.
FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI Ni Putu Pratigrahita Pratiwi; Ali Muhammad; Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1410-1421

Abstract

Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas
PENERAPAN TREATMENT TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGALAMI DEPRESI DI DALAM LAPAS KLAS II A TANGGERANG Bayu Nugroho Damanik
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1073-1079

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah pada narapidana sehingga dapat menemukan jalan keluar dan menebus kesalahan yang sudah pernah dilakukannya agar tidak menjadi bayangan yang dapat membuat narapidana menjadi depresi di dalam lapas. Penerapan treatment khusus terhadap narapidama yang mengalami depresi ringan di dalam lapas adalah suatu tindakan yang tepat yang diterapkan di dalam Lapas Klas II A Tangerang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dimana dilakukannya penelitian secara langsung dan melalui bentuk lapangan dan berfokus terhadap penerapan yang di lakukan pihak lapas guna memberikan treatment terhadap narapidana yang mengalami depresi. 
KONSEKUENSI YURIDIS AKTA JAMINAN FIDUSIA TANPA LEGALITAS NOTARIS Adela Rani; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2626-2630

Abstract

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE Hendro Nugroho
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.328-334

Abstract

Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK Ilham Septian Pratama; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.452-463

Abstract

Tulisan ini membahas Perlindungan Hukum dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian sengketa Hak Atas Merek. Dengan adanya aturan pendaftaran atas merek merupakan suatu bentuk perlindungan hukum hak atas merek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perlindungan atas pelanggaran hak atas merek memiliki 3 jenis penyelesaian yaitu melalui instrumen Hukum Perdata, Ketentuan Hukum Pidana (Litigasi), dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran BANI dalam penyelesaian sengketa Hak Atas Merek adalah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan untuk memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan untuk memberikan pendapat yang mengikat (biding opinion) mengenai suatu hal yang berkenaan dengan perjanjian. penyelesaian melalui (BANI) yaitu Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Pendaftaran Perkara, Jawaan Termohon, Tuntutan Balik, Upaya Perdamaian, Sidang Pemeriksaan, Penentapan Putusan, Penyampaian dan Pendaftaran Putusan Arbitase, dan Biaya Arbitrase.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LARANGAN KAMPANYE DALAM PERSPEKTIF ASAS LUBER JURDIL Kevin Triadi; Margo Hadi Pura; Maharani Nurdin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1619-1627

Abstract

Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu tak jarang dijumpai dengan berbagai adu gagasan serta dinamika politik yang tersaji Peserta Pemilu dan pendukung, tak jarang dijumpai banyak sekali pelanggaran termasuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Tindak Pidana Pemilu yang mana adalah bagian dari bentuk kejahatan yang ada di Indonesia diatur di dalam KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum. Salah satu yang dikategorikan kedalam tindak pidana pemilihan umum adalah pelanggaran larangan dalam hal kampanye. Kampanye sendiri memiliki pengertian yaitu sebuah kegiatan dari peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk dapat meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi, program kerja, dan/atau citra diri dari peserta pemilu. Kampanye yang pada awalnya merupakan sebuah kegiatan untuk menyampaikan visi misi dan menarik simpati pemilih pada akhirnya seringkali disalah artikan sehingga terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Mengacu kepada Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat bentuk-bentuk larangan melakukan pelanggaran kampanye antara lain melarang untuk mempersoalkan tentang dasar negara, mengancam kepada orang dan/atau kelompok masyarakat pendukung peserta pemilu melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap peserta pemilu lain, menjanjikan dan/atau memberi uang dan/atau materi lainnya kepada para peserta kampanye. Hal-hal yang telah disebutkan tadi tentu bertentangan dengan asas luber jurdilKata-kata Kunci : Kampanye; Luber jurdil; Tindak Pidana Pemilu
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN KETIKA DEBITOR WANPRESTASI Aminda Euginee Putri Larasati; Farida Pattitingi; Hasbir Paserangi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1282-1291

Abstract

Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Meskipun demikian UUPA tersebut telah menjadi dasar tentang hak pengelolaan tersebut, hal itu disampaikan oleh A.P Parlindungan, secara tidak langsung Pasal 2 ayat (4) UUPA menyatakan bahwa dari Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan- ketentuan peraturan pemerintah. Bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan tersebut dapat diberikan kepada pihak lain dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Pemberiannya dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang bersangkutan. Salah satu wewenang pemegang hak pengelolaan terhadap tanahnya adalah menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga, maka hak atas tanah yang diperoleh pihak ketiga dari tanah hak pengelolaan adalah hak guna bangunan, hak pakai, atau hak milik. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor terhadap eksekusi jaminan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan ketika debitor wanprestasi. Penelitian ini menggunakan tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan yang berasal dari Negara. Pembebanan hak tanggungan diatas tanah hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas jaminan Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan lahir berdasarkan keharusan adanya aturan Izin tertulis dari Pemegang Hak Pengelolaan. Melalui izin tersebut pemegang hak pengelolaan secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Pada saat debitur wanprestasi maka berdasarkan izin dari pemegang hak pengelolaan yang sebelumnya pernah diberikan pada saat debitur hendak menjaminkan Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan maka terhadap bangunan tersebut dapat dilakukan eksekusi. Diperlukan adanya kehati-hatian dari kreditur dalam memberikan kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari akibat debitur wanprestasi.
KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KABUPATEN DELI SERDANG Niko Jousika Wandira Sembiring; Gatiningsih Gatiningsih; Lalu Satria Utama
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2868-2883

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja Satpol PP, apa yang menjadi penghambat dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi selama penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah teknik analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian,secara keseluruhan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Deli Serdang secara umum sudah berjalan baik.namun kedepannya masih perlu ditingkatkan lagi. Karena masih terdapatbeberapa masalah.Masalah tersebut meliputi luasnya wilayah administrasi, jumlah personil yang kurang memadai, sarana dan prasarana penunjang yang kurang dari segi kuantitas dan kualitas, keterbatasan anggaran serta adanya sikap masyarakat yang tidak percaya virus covid-19 hingga melakukan perlawanan terhadap arahan petugas saat melakukan penegakan protokol kesehatan.

Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): 2026 Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2024): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue