Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
955 Documents
PERAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM POLA HIDUP SEHAT KEPADA NARAPIDANA
Nur Ulfah Insyani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.367 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.37-47
Perilaku kehidupan sehat seseorang yang berada didalam penjara sangat berbeda jauh apa bila dibandingkan dengan seseorang yang memiliki perilaku hidup bersih dan sehat diluar penjara. Didalam Rutan Narapidana/Tahanan lebih cenderung hidup bergerombolan diakibatkan karena ruang hunian yang tidak memadai sehingga resiko terjadinya berbagai macam penyakit dapat muncul dengan mudah akibat pola hidup dan kebersihan yang cenderung diabaikan. Permasalahan dalam penelitian ini membahas Peran petugas pemasyarakatan dalam pola hidup sehat kepada narapidan yang bertujuan agar Narapidana/Tahanan dapat memahami pentingnya pola hidup sehat di Rutan yang disosialisasikan oleh petugas pemasyarakatan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif literatur yang menggunakan kajian pustaka. Hasil penelitian adalah yang didapatkan adalah petugas pemasyarakatan memberikan sosialisasi kepada narapidana agar Narapidana/Tahanan dapat mengetahui bagaimana pola hidup sehat yang baik dan benar,
URGENSI UNDANG-UNDANG FINTECH:PEER TO PEER LENDING (P2P) TERKAIT PANDEMI COVID-19
Adi Kristian Silalahi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (217.468 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.283-304
Tulisan ini membahas tentang perkembangan finansial teknologi khususnya peer to peer lending yang tumbuh subur di Indonesia. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dinilai belum bisa memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh entitas fintech. Bahkan peraturan tersebut tidak mengurangi pertumbuhan fintech ilegal yang semakin banyak di Indonesia. Pelanggaran hukum dalam fintech semakin beresiko dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang masih meningkat hingga sekarang. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait fintech khususnya peer to peer lending. Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi atas pelanggaran hukum dalam fintech peer to peer lending. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa fintech dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL TWITTER
Krisma Krisma;
Bambang Waluyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (203.129 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.270-278
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media sosial. Selain untuk berinteraksi dan berkomunikasi, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan jual beli. Namun, terdapat kegiatan jual beli atas sesuatu yang tidak sepatutnya diperjualbelikan, yaitu konten pornografi. Kegiatan ini paling banyak ditemukan pada media sosial Twitter. Konten yang dijual adalah foto dan/atau video pengguna Twitter yang bermuatan seksual, kemudian ditawarkan kepada para pengguna Twitter lainnya untuk membeli private content tersebut. Hal ini tentu dilarang oleh hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat agar sadar hukum sehingga tidak lagi melakukan kegiatan jual beli konten pornografi.
PELAKSANAAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN ANDIK PAS DI LPKA KELAS I TANGERANG
Muhammad Yusuf Pamungkas
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (257.823 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i3.494-507
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan kemandirian yang ada di LPKA Kelas I Tangerang dalam meningkatkan keterampilan Andik PAS (Anak Didik Pemasyarakatan) dan kendala yang ada didalam pelaksanaanya. Pada penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Data yang dikumpulkan dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis dengan cara deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang ada di LPKA Kelas I Tangerang dalam meningkatkan keterampilan Andik PAS masih bersifat program pelatihan yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak luar. Bentuk pelatihan yang telah dilaksanakan hingga saat ini, Pelatihan Keterampilan Sablon, Pelatihan Pengelasan, Pelatihan Budidaya Ikan Lele, Pelatihan Pertanian (Tanaman Sayur Mayur) dan Pelatihan Tata Boga (Pembuatan Kue). Adapun kendala didalam pelaksanaanya, program yang ada masih bersifat pelatihan dengan waktu yang singkat, keterbatasan anggaran untuk melaksanakan program kemandirian secara mandiri dan petugas dibagian pembinaan kurang mempunyai keahlian didalam keterampilan pembinaan yang disisi lain dikarenakan faktor usia.
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PONTIANAK
Muhammad Khemal Andhika;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.792 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.190-198
Anak adalah anugerah yang diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya dipelihara, diberikan pembinaan dan bimbingan. Kehidupan sosial masyarakat saat ini tidak sedikit fenomena mengenai pemidanaan anak, meskipun ada upaya diversi namun hal ini tidak; berlaku bagi anak yang sudah menjadi residivis. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak dan Apa Saja Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Pontianak terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana yang mana pembinaan tersebut dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu: bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Dalam pelaksanaan pembinaan tidak ada perbedaan proses pembinaan terhadap residivis anak dengan non residivis baik dari tahapannya maupun dari pola pembinaannya. Adapun yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan yaitu: dari hukumnya sendiri karena belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan terhadap residivis khususnya residivis anak, kualitas dan jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, masyarakat yang kurang mendukung program pembinaan dan masyarakat menstigma/mencap residivis anak sebagai sampah masyarakat dan budaya atau kebiasaan dari diri residivis anak tersebut.
HUBUNGAN PERSONAL MASTERY DENGAN KEPEMIMPINAN PADA ORGANISASI BAREKSKRIM POLRI
Dadang Hartanto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (300.06 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i4.856-864
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hudungan personal mastery dengan kepemimpinan Organisasi Bareskrim POLRI. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan cara mengumpulkan data wawancara dan observasi terhadap informan. Selanjutnya tehnik analisis yang dilakukan adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan hasil temuan dalam bentuk penyajian data narasi atau katat-kata bersumber dari transkip wawancara yang telah diolah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa didapati hubungan personal mastery dengan kepemimpinan dalam organisasi Breskrim POLRI. Hal ini terbukti bahwa dalam implementasinya faktor yang dianggap oleh informan sebagai sesuatu yang menentukan kelangsungan dirinya tetap dapat bertahan dan hidup dalam organisasi atau kelompok adalah faktor pimpinan atau atasan dan jaringan individu atau kelompok yang mempunyai hubungan dengan pimpinan tersebut. Sehingga, ditekankan bahwa seorang anggota organisasi harus personal mastery guna membangun organisasi yang kreatif dan inovatif.
PEMENUHAN HAK HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Idfi Juklia;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.829 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.185-193
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 memuat hak-hak yang harus diterima narapidana tanpa terkecuali, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan perawatan serta pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hal narapidana masih menjumpai beberapa kendala sehingga tidak terlaksana pemenuhan hak narapidana secara optimal.Kendala yang dihadapi pihak Lapas Puwrokerto meliputi keterbatasan petugas, overkapasitas, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Oleh karena itu pihak Lapas harus meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai agar semua narapidana dapat mendapatkan dan merasakan hak yang sama.
TINDAK LANJUT PIDANA KEPADA NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN KRIMINAL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Andika Ihza Mahendra;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.844 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.194-202
Tulisan ini membahas tentang tindak kriminal yang pernah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji tindak lanjut pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, berita, peristiwa, dan aktivitas secara perorangan atau kelompok. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab narapidana melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan, jenis tindak pidana terhadap pelaku kriminal di Lembaga pemasyarakatan, dan upaya petugas melakukan penanganan perbuatan kriminal di Lembaga pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan menghasilkan jenis atau bentuk tindak pidana concurcus yaitu dasar Pemberatan Pidana Karena Perbarengan dan analisa dalam memberikan perlakuan yang tepat terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lapas maupun Rutan dengan ditempatkan di sel pengasingan dan pencabutan register f berupa pencabutan hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti besyarat, dan bebas bersyarat.
URGENSI PERBAIKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN
Fardhan Wijaya Kosasi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (190.26 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.103-116
Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
DEKLARASI UNIVERSAL HUMAN RIGHT DAN PEMENUHAN HAK ASASI BAGI NARAPIDANA
Fardhan Wijaya Kosasi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (192.43 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i4.798-810
Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak yang sebagai manusia inilah yang dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila terdapat individu yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum, maka hak atas kebebasan individu tersebut harus dibatasi. Pembatasan tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman dalam menjalankan masa pidana. Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan memproklamasikan Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Termasuk dibentuknya konsep Pemidanaan baru yang merubah kepenjaraan menjadi pemasyarakatan dengan tujuan untuk meresosialisasi narapidana melalui program pembinaan. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan Pemidanaan yang manusiawi sesuai dengan semangat dari nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Universal Deklarasi Universal Human Right. Namun pada pelaksanaannya pemasyarakatan belum melaksanakan pemenuhan hak asasi manusia tersebut secara optimal terhadap Narapidana. Walaupun seorang narapidana telah dibatasi atau dirampas kebebasannya, seharusnya ia tetap wajib diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat yang melekat pada dirinya secara penuh. Tentu hal ini juga telah mencederai semangat Hak Asasi Manusia yang memiliki sifat universal sesuai dengan amanat yang ada pada Universal Declaration of Human Rights.