cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 111 Documents
ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 1588/PDT.G/2015/PA.PBR MENGENAI AHLI WARIS PENGGANTI Wira Lestari
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.332

Abstract

ABSTRAKLatar belakang dalam penelitian ini terjadi adanya perbedaan di dalam kasus yang terdapat di Pengadilan Agama berbeda dengan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang mana dalam kasus tersebut Pewaris yang meninggal dunia terlebih dahulu daripada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dalam bentuk penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil putusan Pengadilan Agama nomor 1588/PDT.G/2015/PA.Pbr mengenai ahli waris pengganti. Didalam putusan disebutkan bahwa si pewaris yang meninggal lebih dahulu dari pada ahli waris, Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru hakim merujuk berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan perkara yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari salah satu anak laki-laki yang telah meninggal dunia.
PENERAPAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BUMDESA SYARIAH KEMBANG SETANJUNG DESA TANJUNG MEDAN KECAMATAN TAMBUSAI UTARA KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.328

Abstract

ABSTRAKThis study aims to determine the application of murabahah transaction financing to the Syariah BUMDesa Bunga Tanjung. This study also explains the implementation of sharia transactions in the community to find out the understanding and interest of the community to become a Sharia BUMDes customer with sharia principles. The method used in this research is descriptive qualitative method with secondary and primary data. The collection of supporting data is carried out by field studies through interviews, observations and documentation. BUMDes is an instrument that drives the macro economy at the village level based on local potential and local wisdom. Professional management of BUMDes can be a solution in order to promote and prosper all elements of the village community. BUMDes Syariah Bunga Tanjung is a BUMDes in Tanjung Medan Village which has business activities in the form of buying and selling and laying chickens. The author concludes that the application of the murabahah financing contract is a solution from the Syariah BUMDes Bunga Tanjung. The results of this study indicate that the application of murabahah financing contracts on sharia BUMDes transactions in accordance with the Fatwa of the MUI DSN, gives results in the form of  implementing Sharia contracts according to the type of financing product applied to sharia BUMDes Bunga Tanjung.
KUFU BIDANG HARTA DALAM PERNIKAHAN SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA (Studi Kompratif Antara Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i) Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.329

Abstract

ABSTRAK Menikah salah satu sunnah Rasulullah Muhammad saw. Sejak dahulu hingga saat sekarang ini pernikahan tetap dilakukan oleh manusia. Apabila seorang lelaki merasa cocok untuk mengarungi kehidupan bersama dengan seorang perempuan yang dicintainya maka pernikahan adalah solusinya. Namun sebelum pelaksanaan pernikahan ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipertimbangkan oleh dua pasangan, sehingga kehidupan keluarganya menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal tersebut adalah Kufu yang artinya sama, setara, atau sepadan dari laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya. Imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan yang tidak kufu, para wali wajib menghalanginya. Sedangkan Imam Syafi’I berpendapat pernikahan yang tidak kufu harus dibatalkan, kecuali jika pernikahan tersebut mendapat ridha dari perempuan dan para walinya. Menurut mereka, kemaslahatan suami-istri tidak akan tercapai bila tidak ada keserasian (kufu). Imam Hanafi dan Imam al-Syafi’i sepakat menempatkan ad-din (agama), an-nasab(keturunan), al-hurriyah (kemerdekaan), as-sinaah (propesi atau pekerjaan), sebagai kriteria kufu kecuali harta atau kekayaan, dan bebas dari cacat. Bertitik tolak dari adanya perbedaan persepsi dua Imam tersebut mendorong penulis untuk membuat tulisan berjudul: “ Kufu Bidang Harta  Dalam Pernikahan Serta Relevansinya di Indonesia (Studi Kompertaif antara Imam Hanafi dan Imam al-Syafi’i”. Kesimpulannya adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i sepakat sama menempatkan agama, nasab, propesi atau pekerjaan, kemerdekaan sebagai kriteria kufu, dan mereka berbeda pendapat tentang  harta atau kekayaan. Imam Hanafi menempatkan harta sebagai kriteria kufu dalam pernikahan. Termasuk memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah serta membiayai nafkah istri. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kekayaan tidak termasuk dalam kriteria kufu dalam pernikahan. Begitu juga, Imam Hanafi menetapkan harta sebagai kriteria  kufu dilatar belakangi kekosmopolitan masalah serta adat (urf) kebiasaan orang Irak pada masa itu yang mengharuskan konsep penetapan kufu agar tidak salah dalam memilih pasangan hidup, dan agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kekayaan tidak termasuk dalam kriteria kufu dalam pernikahan disebabkan beliau memandang kemaslahatan pernikahan itu tidak dapat diukur pada hartanya akan tetapi pada budi pekertinya. Sedangkan Relefansi pendapat Imam Hanafi tentang harta adalah kriteria kufu dalam pernikahan pada kondisi sekarang tepat atau jaiz dengan syarat mengutamakan agamanya. Kalau harta sebagai ukuran untuk kelanggengan berumah tangga tanpa mempertimbangkan agama atau keimanan serta ketaqwaannya, maka hukumnya haram, sebab banyak rumah tangga yang berantakan berakhir dengan perceraian. Sedangkan Relefansi pendapat Imam al-syafi’i tentang kufu bidang harta pada kondisi masyarakat bangsa Indonesia sekarang ini banyak yang menerima dan ada juga yang tidak menerima sesuai dengan kebiasaan (urf) masyarakat setempat.
USAHA PEMBUATAN KAPAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENURUT EKONOMI ISLAM DIKECAMATAN KUBU BABUSSALAM ROKAN HILIR Juli Andri; Arpizal Arpizal
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.338

Abstract

Usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam merupakan salah satu usaha yang dijadikan sebagai penopang hidup dan tidak merupakan usaha musiman. Dan penulis melihat semakin sejahteranya kehidupan masyarakat yang mengeluti usaha ini. Hal ini lah penulis tertarik untuk mengetahui bagimana prospek usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan ( field research) yang berlokasi di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pengusaha kapal yang berjumlah 22 pengusaha dan 42 orang karyawan. Karena populasi dan sampel sedikit maka penulis mengambil semua populasi dan sampel dijadikan subjek penelitian dengan mengunakan metode Total Sampling. Setelah mengadakan penelitian dari jumlah penduduk yang bekerja sebagai petani dan nelayan yang berjumlah 11.961 orang dan pengusaha kapal yang berjumlah 22 pengusaha. penulis dapat menyimpulkan bahwa prospek usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir cukup bagus penulis kira untuk dikembangkan karena wilayah kabupaten rokan hilir merupakan daerah dataran rendah yang identik dengan perairan, terutama di Kecamatan KubuBabussalam. Hal ini artinya kapal sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari- hari oleh seorang nelayan dan petani. Manfaat dari kapal ini bisa sebagai sarana penangkap ikan, mengangkat barang, dan transportasi. Adapun Kontribusi usaha pembuatan kapal terhadap kesejahteraan masyarakat ternyata mampu membantu perekonomian dan mensejahterakan masyarakat setempat. Hal ini dapat dilihat dari responden angket yang telah menjawab dengan positif serta dengan masih berdirinya sejumlah usaha pembuatan kapal dan masih banyaknya para pekerja yang bekerja pada usaha ini
PENERAPAN SERTIFIKASI LABEL HALAL PADA HOTEL MUZDHALIFAH SYARI’AH KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.375

Abstract

Hotel syariah adalah salah satu sektor usaha dalam bidang industri halal yangberkembang pesat saat ini, khususnya di Hotel Muzdhalifah Syariah Ujungabtu KecamtanUjungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiPenerapan Sertifikasi Halal pada Hotel Muzdhalifah Syariah Ujungbatu KecamatanUjungbatu Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdengan pendekatan deskriptif eksploratif. Metode yang digunakan adalah wawancaramendalam kepada Manajer Hotel Muzdhalifah Syariah Ujungbatu dan konsumen hoteldengan model observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwaHotel Muzdhalifah Syariah Ujungbatu belum memiliki sertifikasi halal, karena masih adanyabeberapa faktor penghambat untuk dijadikannya Hotel Syariah yaitu: Bahwa prinsip-prinsipsyariah sudah diterapkan termasuk di dalamnya aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan hotelpada keseluruhannya. Namun, masih ada kekurangan dalam hal menerapkan prinsip-prinsipsyariah seperti penyediaan ruang ibadah (musholla) dan makanan dan minuman belumbersetifikat halal dari Mejelis Ulama Indonesia, dikarenakan Hotel Muzdhalifah SyariahUjungbatu belum memiliki restaurant sendiri, Salah satu proses sertifikasi halal ialahmenerapakan Sistem Jaminan Halal. Hotel Muzdhalifah Syariah Ujungbatu belum ada yangtersertifikasi halal. Hal ini mengindikasikan belum terlaksana penerapan Sistem JaminanHalal.
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI PEMUDA-PEMUDI DI DESA RAMBAH TENGAH HULU KAB. ROKAN HULU HULU Al Fajri Lubis
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.380

Abstract

Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat ataumithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Dari definisi perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pasal 2 tersebut dapatdipahami bahwa perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam kehidupan manusia. Tidakdapat dipungkiri bahwa semua manusia pasti mendambakan perkawinan yang kelak dapatmembentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, tetapi untuk merealisasikandambaan tersebut juga tidaklah mudah.. Dalam hal tujuan perkawinan, Allah telahmenjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21. Senada dengan penjelasanini, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorangwanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yangbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keluarga Islam terbentuk dalamketerpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang(rahmah). Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yangpenuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putra-putriyang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturrahmi dan tolong menolong. Halini dapat tercapai apabila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dankewajibannya”. Dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “Hai pemuda pemudi barang siapayang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah.Karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan mata terdapat orang yang tidak halaldilihatnya. Dan akan memelihara dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampumenikah hendaklah dia puasa, karena sengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akanberkurang”.
LARANGAN KAWIN MENURUT ADAT DAN IMPLIKASINYA DI KECAMATAN LIMUN KABUPATEN SAROLANGUN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Pahrowi Pahrowi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.339

Abstract

ABSTRAK Latar belakang dalam penelitian ini Secara umum larangan perkawinan yang berlaku di masyarakat adat kecamatan Limun sejalan dengan larangan yang berlaku dalam syari’at Islam, yang lekat dengan falsafah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, meskipun dalam penerapannya sedikit berbeda, karenaterdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang dalam adat namun tidak dilarang dalam syari’at Islam. Temuan di lapangan merefleksikan bahwasanya terdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang secara adat, antara lain adalah: pertama, perkawinan sanak bapak, kedua, perkawinan sanak induk, ketiga perkawinan silang anak panah, dan keempat perkawinan balam duo sainggian. Dari empat jenis perkawinan tersebut, jenis perkawinan pertama dan kedualah sangat dilarang (mengikat) bahkan berdampak pada sanksi adat, sedangkan jenis perkawinan ketiga dan keempat larangannya tidak mengikat dan tidak menimbulkan sanksi adat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya larangan perkawinan yang ditetapkan oleh adat pada dasarnya bertujuan untuk menghindarkan hubungan kekeluargaan/kekerabatan dari perpecahan dan menjaga keturunan dari hal-hal negative yang ditimbulkan oleh perkawinan antar kerabat.
STUDI LITERATUR PERAN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM DI INDONESIA PADA MASA COVID 19 Arpizal Arpizal; Andri Soemitra
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.376

Abstract

The role of Islamic banks in empowering MSMEs in Indonesia has been proven in variousstudies. However, whether Islamic banks still play a role in empowering MSMEs during theCOVID-19 pandemic is a question in this study. This literature study aims to answer researchquestions by describing the role of Islamic banks in empowering MSMEs during the COVID-19 pandemic in Indonesia. Data from 60 articles that have been analyzed with the results ofmapping the four main themes contained in the article. There are 36 articles that support thefact that Islamic banks play an active role in empowering MSMEs during the covid 19 period.The role of Islamic banks in empowering MSMEs is through financing that is carried out byproviding various payment facilities and relaxation. Besides that, Islamic banks also provideassistance by providing knowledge about how to develop business innovation, product qualityin the face of the covid 19 pandemic.
SIYASAH SYARI’IYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.381

Abstract

Tidak keliru jika dikatakan bahwa siyâsah berarti penyelenggaraan pemerintahan dankenegaraan. Karena dalam penyelenggaraan negara itu sudah pasti ada unsur mengendalikan,mengatur, memerintah, mengurus, mengelolah, melaksanakan administrasi, dan membuatkebijaksanaan dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat. Siyâsah yang didasarkanpada Al-Qur’an dan Hadis Nabi dikenal dengan istilah Siyâsah Syar’iyyah, yakni Siyâsahyang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berdasarkan etika, agama, dan moral denganmemperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur hidup manusia bermasyarakatdan bernegara. Siyâsah Syar’iyyah disebut juga politik ketatanegaraan yang bersifat syar’i.
HUKUM SEMBELIHAN YANG TIDAK DISEBUTKAN NAMA ALLAH (TELAAH TERHADAP PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I 150 H - 204 H) Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.341

Abstract

Menurut jumhur ulama, menyebutkan nama Allah (tasmiyah) ketika hendak menyembelih hewan adalah wajib. Ibnul Qayyim berkata,”Tidak diragukan lagi bahwa dengan mengucapkan basmallah akan menjadi hewan sembelihan menjadi baik dan menjadikan orang yang menyembelih serta hewan sembelihannya jauh dari setan. Jika hal itu tidak diucapkan, maka setan akan mengerumuni orang yang menyembelih dan hewan sembelihannya. Hal ini akan menjadikan hewan yang disembelih terlihat menjijikan. Nabi Saw. Jika menyembelih hewan beliau mengucapkan basmallah. Ayat al-An‟am 121 menunjukkan bahwa hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah hukumnya haram, jika yang menyembelih adalah seorang muslim.” Akan tetapi menurut Imam Syafi‟i membaca tasmiyah ketika hendak menyembelih hewan adalah Sunnah. Dimana ayat ini menjelaskan bahwa hewan sembelihan yang haram dimakan adalah hewan yang di sembelih disebut selain nama Allah, atau sembelihan bagi berhala. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Imam Syafi‟i tidak mensyaratkan tasmiyah sebagai syarat sahnya sembelihan, al-Syafi‟i memahami surah al-An‟am ayat 121 bukan sebagai perintah untuk tidak memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Akan tetapi ayat tersebut dipahami sebagai larangan untuk tidak memakan daging sembelihan yang padanya disebut nama selain Allah, seperti untuk berhala dan lain-lain. Kedua, Menurut Imam Syafi‟i Surah al-An‟am ayat 121 menjelaskan bahwa hewan sembelihan yang haram dimakan adalah hewan yang disembelih disebut selain nama Allah, atau sembelihan bagi berhala. Adapun dalil yang dipakai oleh Imam Syafi‟i adalah bahwasanya Allah membolehkan memakan sembelihan ahlul kitab, Artinya: “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orangorang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”. Ketiga, Mazhab Asy-Syafi'i tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah. Jadi penulis sependapat dengan pendapat Imam Syafi‟i dimana ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.

Page 7 of 12 | Total Record : 111