cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 111 Documents
TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP JASTICE COLLABORATOR Nasruddin Khalil Harahap; Hendra Gunawan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.486

Abstract

This article describes the jastice collaborator, which is seen from the perspective of maqasidsyari'ah, this paper wishes to see this term justice collaborator from the point of view of itsbenefits for victims of crime and society in general. To find out this aspect of benefit, theauthor uses the maqasid sharia principles as a measuring tool to detect whether there is benefitcontained in the term justice collaborator. The methodology that the author uses in this paperis a qualitative descriptive model, starting from describing the phenomenal collaborators thatoccur in society, then looking at them from the elements of the benefits and benefits of theterm jastice collaborator, both benefits and intentions that have a direct impact on actors andsociety in general , finally the author analyzes it from the perspective of maqasid sharia,namely through several maqasid sharia rules related to benefit. The findings in thisinvestigation, that the term justice collaborator when viewed from the perspective of maqasidshari'ah has relevance to the maqasid sharia principles of upholding justice, because thepurpose of this justice collaborator is to uncover a case to its roots, this is in line with maqasidsharia realizing beneficence and justice.
KEWARISAN MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT Kaliandra Saputra Pulungan; Abdul Jalil
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.482

Abstract

Orang hilang menjadi persoalan dalam hukum kewarisan karena kepastian hidup ataumeninggal itu merupakan syarat pokok dalam kewarisan. Dalam kewarisan disyaratkankepastian kematian pewaris dan kepastian status hidupnya pewaris saat pewaris meninggaldunia. Sedangkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek VoorIndonesia (BWVI) telah mencantumkan penjelasan mafqud (orang hilang) pada pasal 463.KUH Perdata tidak menggunakan istilah mafqud, akan tetapi menggunakan istilah “orangyang diperkirakan telah meninggal dunia” atau “seseorang yang tak hadir”. Pada pasal 463KUH Perdata menjelaskan orang yang tidak hadir adalah orang-orang yang meninggalkantempat tinggalnya untuk jangka waktu yang relatif lama, tanpa menunjuk orang lain untukmewakili dan mengurus kepentingannya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (libraryresearch) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatifyang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman, karena data yang dibutuhkan dari penulisanskripsi ini yaitu dengan mencari buku-buku sebagai sumber datanya atau data penelitian daripenulisan skripsi ini yaitu dengan mencari data pustaka atau dokumen. Kesimpulannya bahwapengaturan kewarisan (mafqud) dalam Hukum Islam, apabila Hakim (Qādhi) sudahmemutuskan bahwa (mafqud) telah meninggal, maka harta warisan orang hilang (mafqud)boleh dibagikan kepada ahli warisnya. proses pembagian hartanya hanya sebagian yangdibagikan kepada ahli waris dan sisanya ditangguhkan karena ditakutkan seseorang (mafqud)tersebut kembali, apabila memang benar-benar orang hilang (mafqud) telah wafat maka hartayang telah ditangguhkan tersebut dibagi rata kembali kepada ahli warisnya. Sedangkanpengaturan kewarisan orang hilang (mafqud) dalam Hukum Perdata Barat, tercantum dalampasal 478 KUH Perdata yaitu para ahli waris boleh membagikan harta peninggalan dari orangyang diperkirakan hilang yang telah mereka kuasai, dengan memperhatikan peraturanmengenai pemisahan harta peninggalan. Untuk mencapai suatu pembagian, barang-barangyang tak bergerak tidak diperbolehkan menjualnya, melainkan sekiranya tidak dapat dibagi,atau tak dapat dimasukkan dalam sesuatu kavling, barang-barang tersebut harus ditaruh dalamsuatu penyimpanan, sedangkan pendapatannya akan dapat dibagikan menurut persetujuanmereka. Persamaan dan perbedaan tentang relevansi pengaturan sistem kewarisan (mafqud)antara Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Barat adalah sebagai berikut: a. Persamaan,sama halnya dengan Hukum Islam dalam Hukum Perdata jika seseorang belum ditetapkansudah meninggal oleh Qādhi (Hakim) maka harta warisannya tidak boleh dibagikan kepadaahli warisnya
HANTARAN YANG DI TENTUKAN DALAM PROSESI KHITBAH DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN RAMBAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA Diflizar Diflizar; Syaiful Rizal
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.483

Abstract

Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untukkebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampaknegatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-lakiyang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitanuntuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksamenunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihakperempuan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasarpenetapan uang hantaran menurut adat perkawinan di Desa Suka Maju Kecamatan RambahKabupaten Rokan Hulu dan Bagaimana Hantaran Yang Di Tentukan Dalam Proses KhitbahDi Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Menurut Presfektif Hukum Islam. Denganmenggunakan metode Penelitian lapangan (Field Reasearch) dengan mengumpulkan datakualitatif. Data kualitatif ialah data hasil dari wawancara dan observasi. Kemudian dari datakualitatif tersebut dihubungkan antara satu fakta dengan fakta sejenis, kemudian dianalisadengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwamasyarakat di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu semuanyamempraktekkan pemberian uang hantaran dan penetapannya dengan melihat pendidikanperempuan, pekerjaannya dan kebiasaan jumlah yang telah ditetapkan di kampung tersebut.Melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengansyarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuaisebagaimana yang seharusnya berlaku jatuh kepada Makruh tergantung tingkat maslahahyang dapat akibat dari penetapan mahar yang tinggi. Dari paparan di atas, dapat disimpulkanbahwa penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominyamenengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.
POTENSI PENGEMBANGAN WISATA HALAL PELAYANAN TAMBAHAN DI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTRE ROKAN HULU UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.484

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja potensi yang dapatdikembangkan Wisata Halal pelayanan tambahan ramah muslim di Masjid Agung MadaniIslamic Center Kabupaten Rokan Hulu untuk Meningkatkan Kesejahteraan umat. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitiandeskriptif bertujuan untuk membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian tertentusehingga diperoleh gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta fakta,melalui observasi dan wawancara dengan pihak Pengelola, pengusaha dan pedagang disekitarMasjid Agung Madani Islamic Center Kabupatern Rokan Hulu. Hasil penelitian menunjukanpotensi besar untuk pengembangan wisata halal di Masjid Agung Madani Islamic CenterKabupaten Rokan Hulu dapat dioptimalkan melalui Hotel Syariah, wisma syariah, HomestaySyariah, BRK Syariah, Bank Syariah Indonesia, mempercepat sertifikasi halal hotel danrestoran, rumah makan, biro perjalanan, pemandu wisata sekaligus produksi oleh-oleh.Manfaat wisata Halal di Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu tidak hanya dirasakan olehpengelola dan pengusaha, tetapi juga Masyarakat di sekitar Masjid Islamic Center KabupatenRokan Hulu Meningkatkan kesejahteraan umat
PENELANTARAN ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG POSITIF Ahmad Sholeh Hasibuan; Nindi Aliska Nasution
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.502

Abstract

ABSTRACTThis paper discusses the neglect of children after the parents divorce in terms of Islamic lawand the laws and regulations that apply in Indonesia. Every child born into the world must havehis rights. In Islam the maintenance of children is called Hadanah and in legal terms it is calledfoster care. In cases of divorce between husband and wife,it will be decided how the custody ofthe children resulting from their marriage will be decided. In Islam, the act of abandoningchildren is a prohibited act. Even though the law is not explained explicitly in the Qur'an andHadith, this violation is included in the ta'zir finger category where the punishment is left tothe government. According to the perspective of the Positive Law, people who neglect childrenwill receive sanctions for people who do it as regulated in the existing laws and regulations inIndonesia, perpetrators of child neglect will receive criminal sanctions for a maximum of 5(five) years and/or fines. a maximum of one hundred million rupiah.
URGENSI KUFU DALAM PERNIKAHAN Solehuddin Harahap; Arisman Arisman
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.503

Abstract

BSTRAKDalam kitab Mausuah al Fiqi‟ah dijelaskan kufu dalam arti bahasa adalah المماثلت والمساواةyang artinya sama atau setara, Sedangkan menurut istilah pengertian Kufu itu berbeda-bedasesuai dengan pembahasannya seperti pembahasan kisos, melahirkan dan nikah. Sedangkanpengertian kufu dalam pernikahan menurut Imam Hanafi adalah: مساواة مخصىصت بين الرجلوالمرأة yaitu Kesetaraan khusus yang sudah ditentukan antara laki-laki dan perempuan dalampernikahan. menurut Imam Hanafi bahwasanya wajib menikahkan perempuan yang sudahsetara (kufu) dan haram bagi wali perempuan jika menikahkan perempuan yang tidak kufu .
KEDUDUKAN HUKUM SAKSI ORANG FASIK DALAM AKAD NIKAH (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I) BOROTAN, AMRIN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.628

Abstract

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi yang adil dan harus laki-laki. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dan comparative. Hasil penelitian bahwa menurut Imam Abu Hanifah pernikahan (sah) dengan persaksian orang-orang fasik, karena saksi itu di maksudkan sebagai pemberitahuan saja. Menurut Imam Syafi’i apabila suatu pernikahan disaksikan oleh orang-orang yang tidak diterima persaksiannya/orang fasiq maka pernikahan itu tidak sah hingga ada di antara mereka dua orang saksi yang adil. Istinbath hukum Imam Abu Hanifah Qs. Surah Al-Hujurat ayat 6 dan Qiyas, beliau mengqiyaskan persaksian dalam akad nikah dengan persaksian dalam akad muamalah. Adapun Imam Syafi’i mengistibathkan hukum dengan Qs. At-Thalaaq ayat 2 dan hadits riwayat Aisyah ra.
PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG KEDUDUKAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN JASMIATI, JASMIATI
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 2 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i2.576

Abstract

Pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan emosional antara dua individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama yang mendalam. Jumhur ulama sepakat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun dari pernikahan. Namun berbeda dengan Imam Malik, dalam hal ini Imam Malik memberikan penekanan khusus terhadap kedudukan mahar, yang mana mahar termasuk sebagai salah satu rukun dalam pernikahan. Penelitian ini disebut dengan penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan Conseptual. Adapun sumber data dalam penelitian ini berasal dari data skunder. Data skunder diperoleh melalui penelusuran sumber-sumber hukum, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, maupun bahan hukum tersier. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif dan yuridis normatif, berupa pernyataan, baik dari metode penetapan hukum maupun substansi hukum itu sendiri. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu; pertama, mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan, sehingga untuk sah atau tidaknya suatu pernikahan mahar wajib dipenuhi imam Malik menempatkan mahar dalam kerangka nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, menjauhkan pandangan bahwa mahar hanyalah transaksi finansial semata. Kedua; Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Malik dalam menetepkan kedudukan mahar dalam pernikahan, menggunakan metode qiyas (analisis analogi) untuk mengambil kesimpulan hukum.
KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBN HAZM) Jasmiati, Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.627

Abstract

Para fuqoha berbeda pendapat mengenai konsep kafa’ah, terutama dalam hal kriteria kafa’ah. Imam Syafi’i berpandangan bahwa kafa’ah dan kriteria kafa’ah itu penting dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pandangan yang berbeda, kafa’ah dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan tidak ada dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif: suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berupa buku, artikel, jurnal, dan tulisan hukum yang berkaitan dengan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif dan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Imam Syafi’i memiliki pertimbangan berdasarkan Qs. Al-Baqarah: 221 dan Hadits, yang dengan jelas mengemukakan pentingnya mencari jodoh yang baik. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pertimbangan terkait konsep kafa’ah dan kriteria kafa’ah bahwa tidak ada kafa’ah di dalam Islam karena sama kedudukannya kecuali dilihat dari segi agamanya.
EFEKTIFITAS PERAN BP4 DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI KUA KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM PULUNGAN, KALIANDRA SAPUTRA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 2 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i2.572

Abstract

Meningkatnya angka perceraian di tanah air dari beberapa tahun terahir mendapat perhatian oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, karena selain fenomenanya cenderung terus meningkat juga yang melakukan gugatan justru lebih banyak dari pihak istri. Posisi suami tak selalu dominan dalam rumah tangga. Jika sedikit saja tak ada kecocokan, pihak istri biasa lebih cepat mengajukan gugatan untuk bercerai. Bercerai, yang dibenarkan menurut agama Islam dan dibenci oleh Allah, itu kini dapat diperoleh seperti orang kebanyakan membeli kacang goreng di warung. Belum lagi tayangan infotaiment, ikut memberi peran mendorong peningkatan angka perceraian di tanah air lantaran pasangan suami istri usia muda meniru perilaku selebriti. Usia perkawinan 5 tahun, sebanyak 80% bercerai karena pengaruh tayangan tersebut. Selain itu, perceraian juga dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor, antara lain disebabkan adanya poligami, nikah di bawah umur, jarak usia suami istri terlalu jauh, perbedaan agama, kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk pula disebabkan faktor tingkat atau jarak intelektual antara pasangan terlalu jauh, perbedaan sosial, faktor ekonomi, politik, ketidaksesuaian akibat keras kepala, perselingkuhan akibat orang ketiga, salah satu terkena pidana, dan cacat fisik permanen. Sebagai upaya untuk melihat kualitas keluarga. Jenis penelitian ini adalah field reaserch dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu jenis penelitian yang menggambarkan dan memberikan analisa terhadap kenyataan yang ada di lapangan. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan obeservasi, wawancara dan studi dokumentasi serta dianalisis menggunakan seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, baik primer maupun sekunder. Setelah dipelajari dan ditelaah, maka langkah penulis berikutnya adalah mereduksi data, dengan jalan merangkum masalah yang penulis teliti. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dianalisa secara kualitatif dan dicari pemecahannya, kemudian disimpulkan dan digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Dalam memberikan bimbingan Pembentukan Keluarga Sakinah terhadap masyarakat BP4 dalam melaksanakan tugasnya perlu memberikan sosialisai terhadap masyarakat agar lebih memperhatikan adanya 10 hari kerja yang di dalamnya bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti Pelatihan Pembentukan Keluarga Sakinah. Pelaksanaan pemberian penataran atau bimbingan pada calon pengantin yangdilakukan oleh lembaga konselor perkawinan yaitu BP4 Kecamatan Kunto Darusalam sudah berjalan cukup efektif tetapi belum mencapai seperti apa yang diharapkan

Page 9 of 12 | Total Record : 111