cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 112 Documents
KONSEP Al-QAWAMAH DALAM SURAT AN-NISA’ AYAT 34 PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD ‘ABDUH 1266- 1323H/1849-1905M) Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.377

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Muhammad Abduh tentang al- qawwāmahdan implikasinya terhadap kedudukan perempuan dalam hukum Islam. Muhammad Abduhadalah salah seorang tokoh pembaharu hukum Islam yang terkemuka di era modern. Ia jugaterkenal sebagai salah satu mesin penggerak perubahan dan kebangkitan dunia Arab dan Islammodern. Muhammad Abduh lahir pada tahun 1266 H/1849 M di desa Mahallat Nasr, provinsial-Buḥairah Mesir. Wafat di kota Iskandariyah (Alexandria) pada tanggal 8 Jumādil Ūlā 1322H/11 Juli 1905 M. Penelitian ini adalah penelitian tokoh dan merupakan kajian pemikirandengan pendekatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalahpenelitian kepustakaan (library reseach) dengan cara mengkaji dan menganalisis sumbersumber tertulis seperti buku atau kitab yang berkaitan dengan pembahasan mengenai pemikiranMuhammad `Abduh tentang konsep al-qawwāmah. Metode pengumpulan data dilakukandengan menggunakan metode library research yang mengandalkan atau memakai sumber karyatulis kepustakaan. Karena penelitian ini merupakan studi terhadap karya konsep dari seorangtokoh, maka data-data yang dipergunakan lebih merupakan data pustaka. Adapun metodeanalisis data menggunakan metode deskriptif-analitik dan metode content analysis. Penelitianini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1) konsep Muhammad Abduh tentang alqawwāmah berbeda dengan wacana al-qawwamah ulama klasik, (2) menurut MuhammadAbduh, al-qawwāmah (kepemimpinan) tidak mutlak dan yang dipimpin (isteri) berbuat sesuaidengan kehendaknya dan tidak dipaksa pemimpinnya (suami). Suami yang kurang mampusecara fisik (fiṭri) sehingga tidak dapat memberikan nafkah atau kurang mampu secarapendapatan atau materil (kasbi), tidak dapat mempertahankan haknya sebagai pemimpin rumahtangga, (3) konsep al-qawwamah Muhammad Abduh berimplikasi kepada pendapatnya yangmenolak poligami, menyatakan persamaan kedudukan perempuan dengan laki-laki dalamhukum Islam, perempuan memiliki kebebasan memilih calon suami, dan memberikan syaratyang cukup berat dalam masalah perceraian.
PENGARUH GAYA HIDUP DAN PERSEPSI KUALITAS TERHADAPKEPUTUSAN PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PERTALITE DI KOTA PEKANBARU’ Juli Andi; Arpizal Arpizal
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.373

Abstract

Semenjak dipasarkan konsumen premium banyak beralih ke pertalite, bahkan perkembanganpeminat pertalite terus mengalami peningkatan. Fenomena tersebut tidak bisa lepas daripengaruh gaya hidup dan persepsi yang terus berkembang di masyarakat. Terlebihpenggunaan BBM Pertalite yang saat ini tengah berlomba-berlomba untuk mendapatkanklaim bahwa produk yang ditawarkan berkualitas. Sehingga akan memunculkan persepsiyang positif dibenak konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakahgaya hidup dan persepsi kualitas berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap keputusanpembelian. Sampel dalam penelitian ini adalah konsumen yang menggunakan bahan bakarminyak jenis pertalite di Kota Pekanbaru berjumlah 80 orang. Penulis mengambil respondendengan Accidental Sampling. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahexplanatory research, yang menjelaskan hubungan kausal antara variabel independentersebut terhadap variabel dependen. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dandata sekunder. Sedangkan analisis data yang digunakan meliputi analisis deskriptif, ujiasumsi klasik dan pengujian hipotesis yaitu analisis denganmenggunakan Uji Regresi LinearBerganda. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan positifsecara simultan variabel gaya hidup dan persepsi kualitas terhadap keputusan pembelianbahan bakar minyak jenis pertalite di Kota Pekanbaru. Terdapat pula pengaruh secara parsialmasing- masing variabel terhadap keputusan pembelian pada bahan bakar minyak jenispertalite di Kota Pekanbaru. Menurut ekonomi Islam pengaruh gaya hidup dan persepsikualitas terhadap keputusan pembelian bahan bakar jenis pertalite sudah sesuai denganekonomi Islam. Hanya saja ada beberapa yang perlu diperbaiki seperti gaya hidup yangbermegah-megahan sesungguhnya dilarang dalam Islam dan dianjurkan untuk hidupsederhana dan dituntut untuk selalu berprasangka yang baik
SUAMI YANG MELALAIKAN NAFKAH KELUARGA DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jasmiati Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.378

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang suatu kewajiban suami terhadap istrinyaadalah memberikan nafkah kepada keluarganya, mulai dari perintah kepada suami untukmenafkahi keluarga sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban yang harus dipenuhi olehsuami adalah bertanggung jawab sepenuhnya memenuhi kebutuhan keluarga. Namun realitadi suatu daerah masyarakat muslim terdapat suami yang masih melalaikan kewajibannyasebagai suami dalam menafkahi keluarganya, seperti kasus perkawinan yang terjadi di DesaSuka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini terjadi pada tahun2021.
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAKHAK ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Rambah Hilir Kebaupaten Rokan Hulu) Kaliandra Saputra Pulungan; Diflizar Diflizar
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.374

Abstract

Undang-undang Perkawinan menitikberatkan sahnya perkawinan pada dua unsur, yaituperkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan olehUndang-Undang dan hukum agama. Perkawinan menyangkut proses administratif, di manaperkawinan harus dicatatkan. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun harusdilakukan sesuai dengan prosedur di pengadilan. Masyarakat di Muara Rumbai KecamatanRambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu banyak yang melakukan perceraian di luar pengadilan.Ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan telah di tetapkan pemerintah agar masyarakatmelaksanakan perceraian di depan sidang pengadilan. Selain menimbulkan kekacauan dalamadministrasi perkawinan, perceraian di luar pengadilan ini memiliki dampak buruk terhadapanak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana proses perceraian di luarpengadilan pada masyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten RokanHulu? Bagaimana Perceraian di Luar Pengadilan dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak AnakDalam Perspektif Hukum Islam pada masyarakat Muara Rumbai? Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengkaji proses perceraian di luar pengadilan dan implikasinya terhadap hak-hak anakpada masyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, kemudianmenganalisisnya dengan tinjauan hukum islam berdasarkan maslahah mursalah. Penelitianyang dilakukan oleh peneliti adalah merupakan jenis penelitian field research atau penelitianlapangan, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informasiyang ditentukan. Penelitian ini pula tergolong penelitian deskriptif kualitatif, dimana penelitimenggambarkan penjelasan terkait masalah-masalah yang terjadi berdasarkan objek yangditeliti dengan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan lain-lain. Berdasarkan hasilpenelitian dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar pengadilan yang dilakukan olehmasyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu pada realitanyalebih banyak menimbulkan kemudaratan daripada kemaslahatan, sehingga hukumnya haramuntuk dilakukan. Karena perceraian di luar pengadilan ini berdampak negatif terhadap hakhak anak yang menjadi korban. Mulai dari tidak terpenuhinya hak nafkah, pendidikan,kesehatan, hingga hak waris. Kewajiban orang tua sebagai penjaga dan pembimbing anakmenjadi terabaikan. Dari 8 anak yang menjadi obyek penelitian, semua tidak mendapat kasihsayang dan perhatian yang utuh dari ayah. Tentu hal ini tidak sesuai dengan konsep maslahahmursalah yang bertujuan untuk memberi kemaslahatan atau kebaikan bagi semua pihak,terutama anak
HAK ISTRI DAN ANAK PASCA DITALAK SUAMI YANG PNS Ahmad Sholeh Hasibuan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.379

Abstract

Artikel ini berusaha membahas bagaimana hak-hak yang musti diperoleh oleh istri dan anaksetelah diceraikan oleh suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Disebutkan bahwa bagi Pegawi Negeri Sipil yang hendak melakukanperceraian harus memiliki surat izin dari kepala dimana dia ditempatkan.. Yang menjadisorotan dalam PP No. 10 tahun 1983 adalah akibat hukum yang ditimbul dari perceraian ituadalah dialihkannya sebagian gaji PNS kepada pihak istri dan anak yang merupakankewajiban bagi suami memberikan nafkah usai bercerai dengan istri jika memang suami yangmengajukan gugat cerai serta dengan memiliki status PNS. Jika PNS ingin melakukanperceraian diharuskan meminta surat izin dari atasan tempat dimana dia bekerja. Izin tersebutharus berupa izin yang dibuat secara tertulis. Perihal izin ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PPNo. 10 tahun 1983 yang menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukanperceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat (UU Perkawinan). Bagi PegawaiNegeri Sipil, penentuan kewajiban untuk memberi biaya penghidupan oleh suami kepadabekas istri dan anak, diatur dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
SUAMI YANG MELALAIKAN NAFKAH KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM Alfajri Lubis
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.418

Abstract

Perkawinan adalah perintah agama kepada mereka yang telah mampu melaksanakannya. Karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat dan memelihara diri dari perbuatan zina. Oleh karena itu bagi mereka yang berkeinginan untuk menikah, sementara perbekalan untuk memasuki perkawinan belum siap dianjurkan untuk berpuasa. Nafkah menjadi suatu hal yang bersifat elastis dan fleksibel tergantung kondisi yang melingkupinya berupa kenyataan sosial dan perkembangan kebutuhan hidup manusia serta kondisi nyata dari kehidupan pasangan suami istri dalam perkawinan. Nafkah juga meliputi biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri. Realita di suatu daerah masyarakat muslim terdapat suami yang masih melalaikan kewajibannya sebagai suami dalam menafkahi keluarganya di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Ketika sang istri telah resmi dinikahi sah secara agama dan hukum, maka istri menjadi tanggung jawab suami, baik secara nafkah, pangan, kediaman, dan sebagainya. Tetapi dalam realitanya suami tersebut justru melalaikan nafkah keluarganya, padahal kewajiban suami dalam menafkahi keluarganya hukumnya wajib. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami adalah bertanggung jawab sepenuhnya memenuhi kebutuhan keluarga. Kebutuhan yang secara eksplisit dalam hadis adalah pangan, idealnya makanan yang mempunyai gizi seimbang, yang dapat memenuhi kebutuhan tubuh agar terhindar dari kekurangan gizi dan sakit. Disamping itu juga kebutuhan sandang yang dapat mentupi aurat. Tetapi jika istri melakukannya maka merupakan suatu keutamaan baginya. Untuk lebih menjamin hak nafkah istri dan anak-anak, disamping perintah juga menyamakan pemberian nafkah dengan sedekah, yang dijanjikan mendapat imbalan dari Allah yang mendatangkan keuntungandi dunia dan akhirat. Ketentuan nafkah yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an memberikan pemahaman bahwa suami wajib memberi nafkah keluarganyasesuai dengan kemampuannya. Bagi orang yang diberi kemudahan rizki atau mampu harus menafkahi keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan orang yang kurang mampu sesuai dengan keadaanya. Dariaturan tersebut terlihat adanya toleransi bagi suami yang memiliki penghasilan kurang untuk mmberikan nafkah kepada istri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya.
PANDANGAN SUKU MANDAILING TERHADAP KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DI DESA PEMATANG TEBIH KECAMATAN UJUNG BATU ROKAN HULU Diflizar Diflizar; Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.423

Abstract

Manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial, dan membutuhkan orang lain didalam mengarungi bahtera kehidupan. Salah satu jalan mengarungi kehidupan adalah dengan mengarungi pernikahan/ perkawinan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih sayang sejati dan membuahkan kesetian dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yang mawaddah wa rahmah atau keluarga sakinah. Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga. Berdasarkan hal itu maka peneliti merumuskan masalah yaitu: Bagaimana konsepsi keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang tebih Kecamatan Ujung Batu, dan Bagaimana implementasi dari keluarga sakinah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah. Untuk menjamin keutuhan penelitian ini, peneliti menggunakan metode interview, sedang untuk menganalisis data yang telah terkumpul peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsepsi keluarga sakinah Mawaddah wa Rahmah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu adalah berdasarkan agama, sikap saling menghormati, jujur, dan saling terbuka. Kesimpulan ini didasarkan pada contoh seperti; bahwa banyak keluarga yang menerapkan ajaran agama pada semua anggota keluarga terutama pada anak-anak mereka dan mengajarinya ntuk selalu jujur dan selalu menghormati semua anggota keluarga terutama orang tua mereka. Adapun tentang implementasi dari keluarga sakinah dalam Pandangan Suku Mandailing yang ada di Desa Pematang Tebih terbentuk atas dasar agama yang kuat dan sikap saling terbuka dan saling menghormati antar anggota keluarga, sifat jujur dan tenggang rasa yang diajarkan kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, serta selalu bersyukur atas nikmat dan rezeki yang di berikan oleh Allah SWT.
STATUS ANAK AKIBAT LI’AN (TELA’AH TERHADAP PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH 80 H/699 M – 150H/767 M). Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.479

Abstract

Nu‟man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifahseorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M danwafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukanmenggunakan ro’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Menurut Imam Abu Hanifah bahwaanak di luar nikah itu tetap dinasabkan kepada bapaknya sebagai anak yang sah. Menurut AbuHanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan laki-laki yang tidur seranjang dengan ibuanak. Bila dilahirkan di luar perkawinan maka menurut Abu hanifah anak tersebut meski tidakmemiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya ia tetap menjadi mahram (haram dinikahi)oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan. Adapun metode istinbathukum yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah berdasarkan keumuman ayat tentang talak,jika suami saja yang meli‟an tanpa istri, dan atau telah diketahui siapa yang berbohongdiantara suami istri yang berli‟an. Karena li‟an merupakan salah satu bentuk dari perceraian.Tapi jika suami dan istri saling melakukan li‟an, maka merujuk kepada hadits Nabi
KETETAPAN JUMLAH HEWAN AQIQAH MENURUT IMAM MALIK Jasmiati Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.485

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang Pendapat para Fuqoha:yang mana dalam halini mazhab Syafi‟i dan Hambali berpendapat bahwa jumlah hewan aqiqah bagi bayi laki-lakiadalah dua ekor kambing dan bagi bayi perempuan adalah satu ekor kambing. Imam Malikberpendapat bahwa jumlah hewan aqiqah bagi bayi laki-laki adalah satu ekor kambing danbagi bayi perempuan adalah satu ekor kambing.
طرق التّذريس النحو ْ في العبليت األ ُليت بوع ِذ دار السّالم برهئي س ْهطرة الشّوبليت Andi Saputra Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v6i1.480

Abstract

ٓا أُغأُح األعاع٤ح ك٢ ٛزا اُثؽس ٢ٛ ٤ًق إعرؼٔاٍ ؽشم ذذس٣ظ اُ٘ؽٞ ك٠ اُؼا٤ُح األ٤ِٛح تٔؼٜذ داس اُغالّ تشٓشائٖ عٓٞطشج اُشٔا٤ُح. ٝأٓا األؿشاع ك٠ تؽس ٛزٙ اُشعاُح ٞٛ ُٔؼشكح ؽشم ذذس٣ظ اُ٘ؽٞ أُغرؼِٔح تٔؼٜذ داس اُغال،ّ ُث٤إ ؽشم ذذس٣ظ اُ٘ؽٞ اُ٘ٔاعثح تٔؼٜذ داس اُغالّ تشٓشائ.ٖ ٝأٓا اُطش٣وح أُغرؼِٔح ك٢ ًراتح ٛزٙ اُشعاُح ٢ٛ اُطش٣وح اُٞطل٤ح ػ٠ِ اُثؽس ا٤ُٔذا.٢ٗ ٓٝظادس أُؼِٓٞاخ كٜ٤ا سئ٤ظ أُؼٜذ ٓٝذسعٞ اُ٘ؽٞ ك٠ ٛزا أُؼٜذ. أٓا اُطش٣وح ك٠ ظٔغ أُؼِٓٞاخ ٢ٛ تأُالؼظح ٝأُواتِح. تؼذ ٓا تؽس اٌُاذة ػٖ ٛزٙ أُغأُح إٔ ؽشم ذذس٣ظ اُ٘ؽٞ أُغرؼِٔح ك٠ ٓؼٜذ داس اُغالّ تشٓشائٖ عٓٞطشج اُشٔا٤ُح ٢ٛ اُطش٣وح اُو٤اع٤ح ٝاإلعروشائ٤ح ٢ٛٝ ال ذ٘اعة ت٘ظش٣ح ؽش٣وح اُو٤اع٤ح ٝاإلعروشائ٤ح األعاع٤ح.

Page 8 of 12 | Total Record : 112