cover
Contact Name
Sriono
Contact Email
sriono.mkn@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
advokasi@ulb.ac.id
Editorial Address
Jalan SM Raja Nomor 126 A, Aek Tapa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL ILMIAH ADVOKASI
ISSN : 23377216     EISSN : 26206625     DOI : 10.36987/jiad
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil penelitian orisinal yang belum diterbitkan di manapun pada bidang Ilmu Hukum dan aplikasi ilmu Hukum dan Perundang-undangan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 359 Documents
ANALISIS TENTANG PELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SERTA PENGATURANNYA DALAM PERATURAN PERUNDANGAN Rosmidah Hasibuan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i2.335

Abstract

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu wilayah dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang diperlukan, menyimpan dan mengalirkan udara yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di daratan merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah yang masih ada. Alih Sungai serta keberadaan peraturan perundangan yang diaturnya. Hal ini diperlukan karena DAS dapat memberikan manfaat yang cukup besar terhadap keberlangsunga hidup manusia seperti terhindar dari banjir dan dapat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari serta manfaat lainnya. Pengaturan tentang Pengelolaan DAS dalam PP Nomor 37 Tahun 2012 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi kepada pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan
PROSEDUR HUKUM PENGAJUAN PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG HAMIL LUAR NIKAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Aisyah Aisyah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.248

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil luar nikah berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Bagaimana Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak Dibawah Umur Yang Hamil Luar Nikah.Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah riset pustaka  yang dikumpulkan di analisis dengan teknik diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil luar nikah berdasarkan Ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam sebagai perwujudan keseragaman hukum di Indonesia menegaskan bahwa wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang mengahamilinya dan dapat dilangsungkan tanpa menunggu dahulu kelahiran anaknya, sedangkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mempertegas kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak tanpa memberikan pengecualian meskipun anak yang akan melangsungkan perkawinan telah hamil terlebih dahulu. Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak Dibawah Umur Yang Hamil Luar Nikah dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pernikahan anak dibawah umur kepada Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon atau tempat perkawinan dilangsungkan, Tatacara pengajuan permohonan pernikahan anak dibawah umur  dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.  Berdasarkan hasil penelitian hendaknya disarankan untuk Perlu diperhatikan oleh pemerintah kelemahan dan kekurangan Peraturan mengenai pernikahan anak dibawah umur dengan merevisi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tanpa mengurangi esensi dari tujuan perkawinan.Kata Kunci : Prosedur Hukum, Pernikahan Anak, Hamil Luar Nikah.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KADALUWARSA DI LABUHANBATU (DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) Wahyu Simon Tampubolon
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1649

Abstract

Perkembangan produk dan jenis makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat baik berupa produk barang yang dipasarkan kepada  masyarakat, apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang diinginkan konsumen, maka konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung  jawab. Karena tanpa disadari konsumen hanya menerima begitu saja barang yang dikonsumsinya. Makanan  merupakan kebutuhan yang memeliki risiko yang tinggi karena makanan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tetapi dalam praktiknya kegiatan perdagangan produk makanan menunjukkan, masih banyaknya pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk-produk makanan yang telah kadaluwarsa. Hal ini dapat merugikan dari hak-hak konsumen karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dari konsumen.Pemerintah harus memberikan perhatian yang serius kepada kualitas dari makanan dengan melakukan penyempurnaan yang lebih lanjut terhadap peraturan mengenai standar ukuran dari makan sehat dan tidak sehat. Meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha makanan guna untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan mengenai makanan dan fungsi koordinasi antar instansi yang kurang berjalan dengan baik harus segera diperbaiki dengan dibarengi oleh peningkatan sumber daya dari aparatur pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen atau masyarakat. Kata kunci : konsumen, kadaluwarsa, perlindungan hukum
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 55/Pdt.G/2007/PA-RAP Di Pengadilan Agama Rantauprapat) Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.412

Abstract

Perceraian merupakan gejala sosial, yaitu suatu gejala yang erat hubungannya dengan kehidupan dalam keluarga. Keluarga hidup dalam masyarakat, sudah tentu kehidupan keluargapun akan terpengaruh dengan siatuasi dan kondisi masyarakat (interaksi sosial). Masyarakat dapat secara tidak langsung memberikan pengaruh yang baik maupun yang buruk yang dapat mengancam serta menghancurkan kehidupan keluarga.Dalam hal masyarakat dapat memberikan pengaruh yang baik adalah dimana dalam masyarakat tersebut lebih banyak mengajarkan kepada kita untuk lebih meningkatkan iman dan takwa dalam menghadapi suatu ujian dari Allah SWT dalam hal menghadapi kehidupan rumah tangga. Sedangkan dalam hal masyarakat memberikan pengaruh yang  buruk adalah dimana dalam masyarakat tersebut suatu kekerasan atau suatu hal yang menyimpang lainnya telah menjadi hal yang biasa dan telah mengakar pada masyarakat tersebut. Pelaksanaan pembagian harta bersama sangat penting artinya bagi keduabelah pihak setelah adanya putusan perceraian, dimana mengenai harta benda kita dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama bersama-sama dengan gugatan perceraian begitu juga tentang hak asuh anak dapat diajukan secara langsung dan dalam waktu yang bersamaan.Pasal 37 Undang-undang Perkawinan mengatakan: Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Disini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah menurut Hukum Agama, Hukum Adat serta Hukum lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan harta bersama menurut Pasal 35 Undang-undang Perkawinan ayat 1 mengatakan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, artinya ialah harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan. Undang-undang perkawinan tidak menyebutkan atas jerih siapa harta benda itu diperoleh selama perkawinan.Harta bawaan masing-masing dan harta yang diperoleh setelah perkawinan melalui warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing selama keduabelah pihak tidak menentukan lain. Jika ada perjanjian perkawinan mengenai hal tersebut diatas, maka sebagai akibatnya perceraian harus mengindahkan perjanjian tersebut.Kata Kunci: Harta Bersama, Perkawinan, dan Perceraian
KEDUDUKAN QANUN ACEH DITINJAU DARI ASPEK SEJARAH, PENGATURAN, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN QANUN Bambang Antariksa
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i1.317

Abstract

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan. Khusus untuk Provinsi Aceh, peraturan daerah yang dikenal dengan nama Qanun Aceh. Tulisan ini membahas untuk menganalisis kedudukan Qanun Aceh ditinjau dari segi sejarah, pengaturan, fungsi dan bahan muatan qanun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian ini menyimpulkan, qanun Aceh sudah dikenal sejak zaman kerajaan Aceh yaitu dimasa pemerintahan Sultan Alaiddin Riayat Syah II pada abad XVI, yang pada masa itu qanun berkedudukan sebagai undang-undang dasar. Pengaturan tentang qanun Mengenai UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 12/2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Fungsi qanun pada prinsipnya adalah sama dengan fungsi peraturan daerah, juga bahan muatan qanun adalah sama dengan bahan peraturan daerah, namun berkaitan dengan berbagai bahan muatan qanun, tergantung pada otonomi khusus yang diberikan kepada provinsi Aceh untuk melaksanakan syariat Islam. Kata Kunci: Kedudukan Qanun Aceh, Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, dan Materi Muatan Qanun
FUNGSI PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Sriono Sriono
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i2.376

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir Bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk menjadi sebuah keluarga dengan tujuan menjadi keluarga yang bahagia dan kekal tentang Tuhan Yang Maha Esa. Namun adakalanya suatu perkawinan tidak berjalan dengan baik dan terjadi perpisahan / perceraian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, harta kekayaan dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu harta bawaan dan harta bersama. Terkait mengingat dalam perkawinan tersebut terjadi perpisahan / bercerai, maka hal yang berkaitan dengan harta akan menjadi masalah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah memberikan jalan yaitu dengan membuat perjanjian kawin. Pasal 29 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin dibuat berdasarkan persetujuan bersama dan disahkan oleh pencatat perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian kawin adalah untuk menghindari pertentangan yang timbul karena perceraian (tidak dibenarkan dalam perjanjian kawin, memasukan klausul akan ada perceraian) seperti pembagian harta bersama, hak dan kepentingan terhadap anak. Fungsi lain dari perjanjian kawin yaitu membuat terang terhadap hak dan menuntut antara suami istri. Dari hasil penelitian bentuk perjanjian kawin harus tertulis atau dalam bentuk akta otentik dan didaftarkan oleh otoritas pencatat perkawinan. Perjanjian kawin yang tidak didaftarkan hanya mengikat para pihak yang membuat, Pasal 1338 KUHPerdata. Kata kunci: Fungsi Perjanjian kawin, perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA Kusbianto Kusbianto
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.270

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah antara PT.Perkebunan Nusantara di Sumatera Utara dengan masyarakat penggarap, pada akhirnya sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan jelas dan tuntas. Pengadilan non-litigasi dengan proses pengadilan (litigasi) atau dengan cara musyawarah di luar pengadilan (non-litigasi), ada beberapa sebab, yaitu: pertama, melalui pengadilan yang dihadiri kurang menyukai rasa, anggapan para penggarap pengadilan berpihak ke perkebunan. kedua; Terkait sengketa dengan cara-cara non-litigasi dilakukan dengan cara meminta keamanan (pendekatan keamanan) mempengaruhi jatuhnya korban jiwa dan harta benda, menimbulkan rasa permusuhan di kedua belah pihak semakin meningkat. Perusahaan memberikan persetujuan untuk membayar ganti rugi dengan bentuk suguh hati, yaitu memberi ganti rugi. Perlu di cari bentuk atau model penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan sengketa dengan tuntas antara perusahaan dan penggarap. Kata kunci: Sengketa tanah, perkebunan Negara.
EKSEKUTORIAL PUTUSAN BADAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Toni Toni
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1309

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekutorial putusan BPSK di tinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jenis Penelitian  hukum normatif, sumber data hukum primer, buku dan peraturan perundang-undangan. teknik analisa data menggunakan penelitian kualitatif. Hasil pembahasan penelitian, bahwa eksekotorial putusan BPSK dalam  Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2), pasal tersebut ditemukan Kontadiktif atau didapatkan pasal yang sangat bertentangan. Pasal 54 ayat (3) dijelaskan “ Putusan majelis bersifat Final dan mengikat”. Sedangkan Pasal 56 ayat (2) dijelaskan” Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Selanjutnya eksekutorial Putusan Majelis BPSK pada Pasal 57 menyebutkan” Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen yang dirugikan”. Dalam peraturan No. 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pasal 7 ayat (2) menerangkan” Terhitung putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan putusan Majelis diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dapat dianalisis secara hukum normatif bahwa banyak pasal yang Kontradiktif antara pasal satu dengan yang lainya, untuk itu perlu revisi pengaturan yang jelas terhadap peraturan tersebut guna mendapatkan payung hukum yang kuat terhadap putusan BPSK.Kata Kunci: Eksekutorial, Putusan BPSK, Undang-Undang
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK Nimrot Siahaan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.253

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana mengeksploitasi eksploitasi seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban peradilan asosiasi dan / atau pengurusnya terkait melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Pertama, Eksploitasi seksi komersial dibedakan dari eksploitasi seksi nonkomersial yang biasa disebut dengan berbagai istilah seperti pencabulan terhadap anak, perkosaan, perlawanan seksi dan lain-lain. Dalam eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Dengan demikian, eksploitasi ini juga sesuai dengan pengerjaan ILO. Konvensi ILO No. 182/1999 mengklasifikasikan bentuk eksploitasi sesksual komersial terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pengadilan dan / atau pengurusnya mendukung eksploitasi seksi untuk anak, bagi korporasi, selain dari penjara dan denda terhadap pengurusnya, hukuman penjara yang dapat dijatuhkan terhadap asosiasi berupa hukuman dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari penjara denda. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, yang membahas eksploitasi seksi terhadap anak dapat juga melibatkan asosiasi dan atau pengurusnya sehingga mengatur dalam perundangan-undangan tentang permintaan anak. Prinsip pertanggungjawaban korporasi (KUHP) tidak diatur dalam hukum pengadilan umum (KUHP) akan tetapi, sesuai dengan kesadaran yang lebih sering terkait dengan ekonomi yang dilakukan ole atau atas nama korporasi, muncul agar agar dapat ditampilkan sebagai subjek hukum, sebagai subjek hukum Kata kunci: Korporasi,
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR) BERKAITAN DENGAN JAMINAN Ronny Kusnandar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i2.458

Abstract

Kredit merupakan salah satu program bank mewujudkan pembangunan nasional dibidang ekonomi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat yang terkait dengan pemberian kredit harus mempertimbangkan asas-asas perkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagai aspek khusus untuk dibandingkan dengan Jaminan. Jaminan merupakan masalah penting dalam perkreditan. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan Jaminan maka pihak Bank Perkreditan Rakyat memohon calon penerima menggunakan agunan / Jaminan berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pemberian kredit yang dilakukan oleh BPR harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, Seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Nasabah dalam hal ini sebelum menerima kredit harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR tersebut. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Tentang persyaratan setiap orang berbeda dengan melihat jenis apa yang akan mendapatkan kredit. Untuk melaporkan yang menerima kredit dari pihak yang meminjamkan kredit Bank menyetujui untuk debitur, yaitu: 1. Debitur mengurangi pinjaman kredit sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan. Mengurangi kredit macet sesuai dengan harga maksimal dari barang Jaminan. 2. Jika debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang atas barang-barang jaminan dengan cara memeriksa kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak. Kata kunci: Kredit, Bank Perkreditan rakyat, Jaminan.

Page 8 of 36 | Total Record : 359