cover
Contact Name
Sriono
Contact Email
sriono.mkn@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
advokasi@ulb.ac.id
Editorial Address
Jalan SM Raja Nomor 126 A, Aek Tapa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL ILMIAH ADVOKASI
ISSN : 23377216     EISSN : 26206625     DOI : 10.36987/jiad
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil penelitian orisinal yang belum diterbitkan di manapun pada bidang Ilmu Hukum dan aplikasi ilmu Hukum dan Perundang-undangan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 348 Documents
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PELAYANAN PENGADUAN DIDINAS PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (LABURA) Kusno Kusno
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i2.364

Abstract

Pemberian layanan kepada masyarakat merupakan keharusan bagi pemerintah. Pelayanan publik dalam pengembangan timbul dari keberadaan sebagai proses penyatuan kegiatan pemerintahan yang baik yang melibatkan individu maupun kelompok. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu metode pengumpulan yang mendeskripsikan fakta-fakta yang digali dari objek penelitian sesuai atau tidak dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan publik oleh pemerintah Kabuapten Labura di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dengan membentuk organisasi penyelenggara. Mengenai upaya hukum yang dilakukan dalam masalah pengawasan dan pelayanan pengaduan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terhadap tindak pidana hukum adalah: masyarakat dapat meminta gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan. Kata Kunci: Pengawasan dan Pelayanan, Dinas Perzinan dan Penanaman Modal.
KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN TANPA DISERTAI SURAT-SURAT BUKTI KEPEMILIKAN (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr) IBRAHIM, NURIJAH; Eddy, Prof. Triono; Mulyadi, Dr. Mahmud
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 9, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : FH Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v9i1.2064

Abstract

In practice, buying and selling transactions must meet the requirements according to legal provisions, especially now that there are many buying and selling problems that result in the emergence of disputes that cause losses incurred by the seller and the buyer as well as the notary as the deed maker. The problem in this research is to research and analyze the arrangements in making the Sale and Purchase Deed (PPJB), criminal forms related to the position of a notary in making the Sale and Purchase Deed and criminal law analysis of the Notary who makes the Sale and Purchase Deed) without being accompanied proof of ownership letters in decision Number 1362 / Pid.B / 2019 / PN Jkt.Utr.Keywords: Criminal Law, Notary, Binding Agreement
PEWARISAN HAK CIPTA MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i2.449

Abstract

Hak cipta merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberikan izin kepada orang lain untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Hak cipta diklasifikasikan sebagai hak atas benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibernarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pewarisan hak cipta. Adapun pembahasan dalam karya ini yaitu tentang bagaimana kedudukan hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan; bagaimama pengaturan mengenai pewarisan hak cipta menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;dan bagaimana pengaturan pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya. Adapun juga kesimpulan bahwa hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara otomatis sejak meninggalnya pemilik hak cipta (pewaris) serta kedudukan hak cipta setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam hal pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah yang memiliki atau memegang hak cipta tersebut, artinya walaupun suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya namun ciptaan tersebut harus tetap dijaga dan dilindungi kelestariannya. Kata Kunci : Pewarisan, Hak Cipta, KUH Perdata, UU No. 28 Tahun 2014
PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN Sriono Sriono
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i2.336

Abstract

Perjanjian kawin untuk masyarakat Indonesia merupakan hal yang tidak lazim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini karena, masalah perkawinan tidak terlepas dari adat. Pemahaman berdasarkan pemikiran adat merupakan ikatan yang sifatnya tidak dapat terpisahkan / putus kecuali maut atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak boleh terlepas dari ketentuan adat mereka. Karena ada perkembangan, maka pengetahuan tentang masalah yang timbul di dalam suatu perkawinan maka perlu ada persetujuan untuk kepentingan masing-masing suami dan istri. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tentang perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh dibatasi dengan agama, kesusilaan dan batas-batas hukum. Dalam parkateknya, perjanjian kawin lebih dari harta kekayaan jadi harta dalam perjanjian kawin dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan sebagai objek maka ketentuan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pembedaan harta yaitu harta bendungan harta bersama, meskipun hal ini berbedan dalam Pasal 119 KUHPerdata menjadi persatuan lengkap harta kekayaan dalam perkawinan. Namun di dalam KUHPerdat, ditolak, diakui, diterima, setuju, kawin. Harta kekayaan yang sering muncul menimbulkan masalah perceraian yaitu masalah harta bawaan sebelum terjadi perubahan terhadap harta bawaan tersebut. Terkait dengan perjanjian kawin akan memberikan persetujuan hukum terhadap harta bawaan tersebut. Perjanjian kawin yang dibuat dapat disetujui pihak ketiga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU No 1 Tahun 1974. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Dengan demikian pihak ketiga berkaitan dengan hak pihak ketiga mendapat perlindungan hukum, hal ini cukup jelas diatur dalam ketentuan tersebut diatas. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Dengan demikian pihak ketiga berkaitan dengan hak pihak ketiga mendapat perlindungan hukum, hal ini cukup jelas diatur dalam ketentuan tersebut diatas. Sesuai persetujuan kawin tidak memberikan persetujuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Harta Kekayaan dalam Perkawinan.
KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM Muhammad Yusuf Siregar; Zainal Abidin Pakpahan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.249

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumtidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk diperiksa dan mengadilinya.” Serta berdasarkan Yurispundensi Putusan Hukum Perkara Praperadilan yang ajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG), Maka pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka. Kata Kunci : Kewenangan, Tersangka, Pra Peradilan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT Syahron Sahputra
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1650

Abstract

Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok atas pinjam meminjam, dalam perjanjian tersebut dikenal perjanjian tambahan (ikutan) yaitu dalam bentuk perjanjian jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan hal tersebut apabila debitor melakukan perbuatan pengalihan benda jaminan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.Adapun metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis Normatif. Penelitian yuridis maksudnya adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. sedangkan penelitian normatif yaitu bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertanggungjawaban pidana debitur terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu terhadap debitor (pemberi fidusia) mengalihkan benda jaminan tanpa izin penerima jaminan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).   Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pengalihan, Benda Jaminan
KEWENANGAN CAMAT DALAM MEMBUAT SURAT GANTI RUGI TANAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Muhammad Yusuf Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.416

Abstract

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang mengemukakan tentang peraturan pemerintah tentang pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Camat merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota dengan wilayah tertentu yang menerima tugas sederhana dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota untuk melaksanaakan tugas-tugas administrasi Negara. Berdasarkan pertimbangan dalam jurnal ini adalah Bagaimana wewenang camat dibidang pertanahan berdasarkan peraturan perundangan-undangan, Bagaimana hukum dan kepentingan hukum untuk Camat yang diperlukan dalam pembuatan surat ganti rugi tanah. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan judul Kewenangan Camat Dalam Membuat Surat Ganti Rugi Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pengaturan hukum untuk camat yang membuat surat ganti rugi belum diatur dalam undang-undang, oleh karena itu menyebabkan hukum untuk camat yang membuat surat ganti rugi atas persetujuannya maka konsekwensi surat ganti rugi yang dibuat oleh camat tidak dapat digunakan sebagai akta harapan, karena dibuat oleh Pejabat yang tidak setuju dan bertindak ini hanya memiliki kekuatan sebagai akta Kata Kunci: Kewenangan Camat, Surat Ganti Rugi.
KETENTUAN TENTANG HARTA PENINGGALAN (TARIKAH) DALAM HUKUM ISLAM Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i1.319

Abstract

Tarikah atau dalam bahasa Arab yang berarti harta peninggalan. Tarikah adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris atau orang yang telah meninggal dunia. Menurut Rukun Waris, Islam terbagi 3, antara lain: 1. Maurust, yaitu harta benda yang ditransfer oleh simati yang akan dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan-biaya, cari-cari dan bawa wasiat. Harta peninggalan ini oleh faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats. 2. Muwarrits, yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukumnya. 3. Warrist, yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan dan pewaris lantaran yang memiliki alasan untuk mempusakai, seperti halnya ikatan perkawinan, hubungan darah (hubungan) dan hubungan hak perwalian dengan si pewaris. Bagi yang beragama islam ahli waris dan ahli porsi waria telah ditentukan dalam QS Annisa ayat (11, 12, dan 176), yang harus dipatuhi oleh setiap yang beragama islam, beralasan tentang permintaan Allah, dan apa yang dipertanyakan dalam QS Annisa ayat (59) yaitu: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Akan tetapi jika para ahli ingin mengubah porsi ahli dengan musyawarah dan mufakat, setelah mengetahui terlebih dahulu bahagian menurut Al-quran dan Hadist, dan mengesahkan perubahan tersebut ke Pengadilan Agama di mana warisan terbuka agar tidak ada masalah mhukum dikemudian hari, menantang Allah menyukai hamba-hambanya yang menyelesaikan masalah dengan damai dan dengan musyawarah serta mufakat. Kata kunci: Tarikah, peninggalan, agama islam, adil
PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN Kusbianto Kusbianto; Azmiati Zuliah; Muhammad Asri Pulungan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i1.240

Abstract

Keluarga adalah unit sosial yang mendukung dalam masyarakat yang dikumpulkan dan sangat besar menentang perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi yang khusus dan perlu kepala keluarga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota / individu dalam keluarga. Sebuah keluarga yang disebut harmonis sepakat seluruh keluarga yang bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, memutuskan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis disetujui terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat mengenai konflik pada suami dan istri memiliki faktor yang lebih besar dan masalah hukum bagi para pihak terkonsentrasi bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga dan Kompilasi Hukum Islam, serta membantu melaporkan kasus-kasus yang terkait dengan hukum , karena kasus keluarga merupakan delik aduan yang bisa ditinggikan oleh masyarakat dan harapan tidak sampai ke ranah hukum peradilan. Permasalahan yang coba ditinjau Penulis dalam jurnal ini membahas tentang peraturan keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi pertentangan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1176 K/Pid/2007) Abdul Hakim
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.384

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Penelitian menggunakan yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusannya hakim lebih mengedepankan kedudukan kursi dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan, di mana satu pihak hakim membuat putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali dilain pihak hakim saksi korban. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi hakin, penegak hukum dan keadilan

Page 10 of 35 | Total Record : 348