cover
Contact Name
Sriono
Contact Email
sriono.mkn@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
advokasi@ulb.ac.id
Editorial Address
Jalan SM Raja Nomor 126 A, Aek Tapa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL ILMIAH ADVOKASI
ISSN : 23377216     EISSN : 26206625     DOI : 10.36987/jiad
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil penelitian orisinal yang belum diterbitkan di manapun pada bidang Ilmu Hukum dan aplikasi ilmu Hukum dan Perundang-undangan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 348 Documents
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i1.349

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang disetujui untuk membuat akta tentang siapa saja yang terkait wewenang oleh Undang-undang dan peraturan lain, dan dalam menjalankan tugasnya Notaris harus: 1. Bersifat mandiri (otonom) 2. Tidak memihak pada (tidak memihak) 3. Tidak tergantung untuk pindah (independen), yang berarti dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau pihak lain. Notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan-hukum yang akan menimbulkan dikemudian hari dan tanggung jawab lebih dari tanggung jawab profesional, jika menyangkut pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya dimuka hukum perdata dan bantuan dan notaris wajib bertanggung jawab atas semua akta yang dibuatnya.
PERAN BHABINKAMTIBMAS SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI KABUPATEN LABUHANBATU Wahyu Simon Tampubolon
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i2.1863

Abstract

The Indonesian National Police is directly responsible under the President. The police carry out police duties throughout Indonesia. The police are one of the foremost persons of society, the role of the police at this time is as a guardian of security and order as well as law enforcement officers in society related to criminal law, the police are able to carry out their duties professionally, where their birth originates from the community, according to their needs and desires they. This is done in order to create a situation and conditions that are safe, orderly, serene, and peaceful in social life, which then develops in accordance with developments and changes in state conditions. The National Police, which started from the public side, is now on the side of the state, which has a role to face and control the community itself. Law Number 2 of 2002 concerning the State Police of the Republic of Indonesia, the duties, authorities and rights of the police, in which Article 2 the function of the National Police is to maintain security and public order (kamtibmas).In accordance with the philosophical foundation of the Unitary State of the Republic of Indonesia is Pancasila which is the basis of our country, especially the fourth principle "Democracy led by Wisdom in Deliberation / Representation". The fourth precept of this Pancasila, requires that the resolution of disputes, conflicts or cases be carried out through deliberation to reach a consensus which is embraced by a family spirit. This means that any dispute, conflict or case that needs to be built through negotiation or peace procedures between the disputing parties to reach a mutual agreement. Initially court mediation tended to be facultative or voluntary (voluntary), but now it leads to imperative or future (mandatory).Keywords: Bhabinkamtibmas, Society, disturbance, dispute resolution
( PANDANGAN MASYARAKAT SUKU SAKAI TERHADAP SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MANDAU, KABUPATEN BENGKALIS, PROVINSI RIAU ) Fatma Yulia
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i1.434

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara tepat kinerja sistem pewarisan menurut Hukum Adat masyarakat Suku Sakai, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Data primer dikumpulkan dengan wawancara mendalam semi terstruktur, sedangkan data sekunder ditemukan oleh studi bahan dokumen. Lokasi penelitian di Kabupaten Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Pematang Pudu, Desa Petani dan Desa Kesumbo Ampai. Sampel responden dalam penelitian ditentukan secara purposive sampling. Ada 30 responden dan 7 informan kunci dalam penelitian ini. Data dari perpustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, yaitu: kinerja sistem pewarisan sesuai dengan Hukum Adat di Komunitas Suku Sakai, di Kabupaten Mandau, Kabupaten Bengkalis menunjukkan kombinasi antara hukum waris secara kolektif-kolektif. Hal-hal ini dapat dilihat dari sistem keluarga atau relatif yang menunjukkan budaya gabungan antara sistem Matrilineal dan Parental, selain itu juga dilandasi oleh preferensi masyarakat tradisional yang dipengaruhi oleh Hukum Islam. Kata Kunci: Sistem Warisan, Hukum Adat, Komunitas Suku Sakai
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM Zainal Abidin Pakpahan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i1.326

Abstract

Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat.
KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Aisyah Aisyah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i1.244

Abstract

Penelitian ini berlaku normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk dipelajari dan menggunakan tinjauan ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak memerlukan dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak melibatkan dia bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui dan disetujui. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus memberikan keadilan kepada suami-istri, jika suami percaya tidak dapat menggunakan keadilan, maka bolehnya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan tentang hal-hal yang telah diajukan atas yang harus diajukan dan yang dilihat oleh para suami. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan tentang hal-hal yang telah diajukan atas yang harus diajukan dan yang dilihat oleh para suami. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GANJA DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN Nimrot Siahaan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.394

Abstract

Penyalahgunaan narkotika khusus ganja, telah meluas hampir di seluruh wilayah Indonesia dan yang telah menjadi target remaja, khusus yang diterbitkan antara 12 dan 25 tahun. Berikut adalah faktor yang terjadi dan peredaran ganja di Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu: 1. Faktor Ekonomi 2. Faktor Lingkungan Kedua faktor ini sangat berpengaruh terhadap pengembangan terkhusus peredaran ganja. Faktor ekonomi sangat penting, karena di Kabupaten Tapanuli Selatan perekonimian masyarakat masih rendah sedangkan kebutuhan hidup tergolong tinggi. Faktor Lingkungan juga memiliki pengaruh, karena di wilayah Tapanuli Selatan sudah ada tanaman ganja sehingga sangat memudahkan pemanfaatannya. Hal ini dapat dilihat dari kasus terungkapnya lahan ganja diwiliayah Tapanuli Selatan. Kata kunci: Penyalahgunaan, peredaran, ganja.
PENGARUH MASS MEDIA TERHADAP KENAKALAN REMAJA DITINJAU DARI PSIKOLOGI KRIMINAL Risdalina Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i2.309

Abstract

Saat ini apabila kita dihadapkan pada perkataan komunikasi maka perhatian orang terfokus pada pengertian komunikasi massa, yaitu penyampaian informasi kepada masyarakat melalui mass media yang perangkatnya terdiri dari : pers, film, radio, televise dan lain – lain. Sistim komunikasi melalui media massa merupakan komunikasi yang sangat dibutuhkan manusia , karena tanpa komunikasi manusia sebagai makhluk social menjadi tidak sempurna, dengan adanya media massa dengan sendirinya informasi lebih cepat disampaikan kepada khalayak ramai.Mass media khususnya media telivisi merupakan salah satu media elektronik dapat dilihat atau ditonton dilakangan masyarakat, terutama dikalangan remaja, baik sebagai hiburan dan ilmu pengetahuan. Perlu dilakukan pengawasan khususnya telivisi dapat mempengaruhi tingkah laku / kenakalan remaja, sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana pengaruh mass media  telivisi  dengan kenakalan remaja serta penanggulangannya dari psikologi kriminal.Perkembangan era globalisasi dan media massa saat ini menimbulkan kekhawatiran yang mengakibatkan dampak negatif pada remaja, sehingga tingkat kenakalan remaja menjadi meningkat.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif, dengan mengkaji data sekunder berkaitan dengan Mass Media Pengaruhnya terhadap Kenakalan Remaja ditinjau dari Psikologo Kriminal yang dalam pembahasan ini penulis membahas dua permasalahan yaitu : 1. Sejauh mana  pengaruh Mass Media terhadap Kenakalan Remaja, 2. Bagaimana penanggulangan  Kenakalan Remaja dari Psikologi Kriminal.Berdasarkan analisis kajian dari dua permasalahan diatas, pertama pengaruh mass media terhadap anak remaja merupakan hal yang sangat peka dan memerlukan pemikiran yang serius untuk menanggulangi segala akibat yang dapat merugikan perkembangan jiwa remaja serta dapat mempengaruhi kepribadian remaja.Kedua, Psikologi Kriminal merupakan tingkah laku manusia dibidang kejahatan berkaitan dengan kenakalan remaja merupakan bentuk dari segala tingkah laku remaja yang pada umumnya disebut kenakalan remaja yang sebagian lagi telah memenuhi unsur kejahatan atau tindak pidana, untuk itu perlu penanggulangan baik dari masyarakat , bangsa dan negara, sehingga diharapkan  kesadaran remaja  dimasa yang akan datang, karena ditangan merekalah  menjadi kader kader bangsa yang mengisi pembangunan ditengah-tengah masyarakat. Kata Kunci : Mass Media , Kenakalan Remaja, Psikologi Kriminal.
TANGGUNG JAWAB PEMBERI FIDUSIA TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT Sriono Sriono
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1563

Abstract

Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi utang (kreditur) di satu pihak dan penerima utang (debitur) di pihak lain. Dalam pemberian kredit, kreditur mensyaratkan adanya suatu benda sebagai jaminan yang harus dipenuhi oleh debitur. Adapun jenis jaminan yang diberikan oleh debitor seperti jaminan fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaPenelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu mengacu kepada ketentuan - ketentuan peraturan perundang-undangan positif di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Adapun hasil penelitian menyebutkan bahwa tanggungjawab pemberi fidusia yang telah mengalihkan benda jaminan fidusia dapat berupa Pidana, tetapi ada alternatif lain yaitu pemberi fidusia melakukan pembayaran hutang atau kredit kepada penerima jaminan fidusia hingga lunas hutang tersebut Kata kunci : Tanggung Jawab, Pemberi Fidusia, Perjanjian, Jaminan Fidusia
PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM KE ARAH KEPRIBADIAN BANGSA Rony Andre Cristian Naldo; Mestiana Purba
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.263

Abstract

Kehadiran filsafat hukum memiliki arti dan peran besar bagi eksistensi dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum termasuk ilmu dalam masa-masa dulu hingga sekarang di berbagai negara. Demikian pula dibahas di Indonesia. Hal ini adalah lumrah yang ada karena filsafat pada umumnya merupakan yang terpenting dari yang ada di mana saja yang ada yang dikenal dan manusia yang dikenal saat ini. Ketika ilmu pengetahuan tentang hukum berakhir karena tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, maka pada saat itulah filsafat berfikir sebagai dewa penolong. Hal ini menjadi pertanyaan utama karena tidak ada pertanyaan tentang pertanyaan tentang hukum. Kehadiran filsafat hukum memiliki arti dan peran besar bagi eksistensi dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum termasuk ilmu dalam masa-masa dulu hingga sekarang di berbagai negara. Demikian pula dibahas di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum (recht staat), dan bukan merupakan negara penguasa (macht staat). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menentukan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia memiliki kepribadian bangsa. Kepribadian dapat diartikan sebagai hakiki yang menentukan pada seseorang atau suatu bangsa yang membedakannya dari orang atau bangsa lain. Bangsa dapat diartikan sebagai masyarakat yang berasal dari keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Berdasarkan pemaparan tentang arti kepribadian dan makna bangsa, dapat ditegaskan bahwa bangsa berkarakter adalah ciri-ciri watakemuka yang ada di banyak warga negara sesuai dengan kesatuan nasional. Maka filsafat kepribadian bangsa harus kembali ke eksistensinya dalam kehidupan nyata bangsa yang menghasilkan sumber dari segala sumber hukum. Kata Kunci: Pemikiran, Filsafat Hukum, Kpribadian, Bangsa.
ANALISIS ASPEK PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Tanjung Balai) Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.471

Abstract

Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 1 ayat (25) bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu terdiri dari: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-guna-usaha dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Implementasi pembiayaan dengan sistem bagi hasil di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai. Untuk pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah Mudharabah Muthalaqah dan Muqayyadah, pada jenis pembiayaan ini, Bank Muamalat Tanjung Balai melakukan pembiayaan dengan menyalurkan dana 100% kepada mudharib / nasabah. Untuk Mudharabah Muthalaqah, diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan untuk Mudharabah Muqayyadah, diberikan pada Koperasi Instansi Pemerintah, BUMN seperti penyediaan dan Koperasi swasta dan melalui BMT Syariah. Sementara pembiayaan sistem untuk hasil Musyarakah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah untuk melakukan kerjasama dengan Pengembang perumahan melalui KPR Syariah. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang telah diluncurkan Bank Muamalat Tanjung Balai melepaskan 22 (dua puluh dua) pembiayaan. Hambatan-pembelanjaan dengan sistem bagi hasil yang didukung oleh Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan berikut adalah sebagai berikut: Pertama, hambatan internal: a) jaringan kantor bank muamalat masih terbatas; b) SDM yang memilki keahlian untuk melakukan investasi pola untuk hasil di bank muamalat masih rendah. Kedua, kendala eksternal: a) persetujuan pengeluaran pihak ketiga, b) persetujuan pengeluaran dalam hal pembiayaan dengan sistem bagi hasil masih rendah. Sementara Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pertama, Upaya Internal antara lain adalah kantor cabang dan kantor cabang pembantu di setiap daerah untuk menambah jaringan yang ada dan diupayakan sampai ke tingkat kecamatan; Melakukan program Peningkatan keterampilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedua, Upaya eksternal antara lain menciptakan sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk menjamin tercapainya sistem perbankan syariah dan melakukan audit atas laporan keuangan periodik; mengadakan seminar-seminar umum yang membahas tentang pembiayaan bagi hasil. Kata Kunci: Analisis, Sistem Bagi Hasil, Perbankan Syariah.

Page 9 of 35 | Total Record : 348