Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the management team will be selected first, if the writings proposed by the new author, it will be edited and published by the manager. Qiyas Islamic Law and Justice is published by IAIN Bengkulu Press, which is published 2 (two) times a year.
Articles
192 Documents
PERAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) MITRA SEJAHTERA DALAM UPAYA PENCEGAHAN ANGKA PERCERAIAN DI KOTA MANNA
Dede Samsudin
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (174.501 KB)
|
DOI: 10.29300/qys.v4i2.2524
Penelitian ini dilatarbelangi dengan adanya berbagai masalah yang dihadapi di dalam keluarga yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga bahkan bisa berujung pada perceraian dan salah satu solusinya adalah konsultasi kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Mitra Sejahtera sebagai langkah preventif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pelayanan terhadap klien melalui dua tahap, (a) perekrutan klien yang meliputi klien datang sendiri dan jemput bola, dan (b) penanganan klien yang meliputi konseling, home visit, pemberdayaan serta rujukan. (2) Peran LK3 Mitra Sejahtera dalam pemberdayaan, meliputi sebagai pendamping klien sebelum dan setelah kegiatan pemberdayaan, sebagai fasilitator dari dinas sosial kepada klien, sebagai konsultan klien dalam membantu menentukan kuputusan, sebagai perlindungan sosial yaitu sebagai pelindung klien dari segala ancaman yang bisa saja menimpa klien. Sedangkan Peran LK3 Mitra Sejahtera dalam Pencegahan, yaitu mencegah klien agar persoalan keluarga tidak berujung pada perceraian dengan memberikan solusi-solusi yang berbeda sesuai dengan persoalan-persoalan keluarga yang kompleks. (3) Faktor pendukung LK3 Mitra Sejahtera dalam menjalankan perannya yaitu Komitmen/panggilan hati, dukungan keluarga, dan dukungan mitra lembaga dan dinas terkait. Faktor penghambat yaitu kurang keterbukaan klien dan dana yang terbatas.
HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENETAPKAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0677/PDT.G/2016/PA.BN)
Delvi Purwanti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (183.871 KB)
|
DOI: 10.29300/qys.v4i2.2529
Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn dan tinjauan pustaka merujuk pada pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. Hakim hanya menjelaskan konsekwensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PELAKSANAAN UANG HANTARAN DAN NINGKUKAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Dewi Rahmawati
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (178.896 KB)
|
DOI: 10.29300/qys.v4i2.2525
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data menggunakan Metode Wawancara (Interview) dan Metode Dokumentasi. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan uang hantaran di Kabupaten Way Kanan Lampung, uang hantaran ditetapkan pada waktu manjau atau minimal satu bulan sebelum pesta pernikahan, karena uang tersebut nantinya akan dibelikan perabot rumah tangga oleh pihak calon isteri dan merupakan biaya tambahan dalam melangsungkan berbagai prosesi pernikahan, salah satunya yaitu prosesi ningkukan. Sedangkan ningkukan dilaksanakan setelah acara manjau atau biasa disebut dengan acara bujang gadis (muli meranai). 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang hantaran dan Ningkukan hukumnya boleh jika tidak ada pertentangan dari ciri-ciri pelaksanaanya dengan syarat-syarat ‘Urf Shahih. Namun apabila praktek uang hantaran telah menyebabkan mudharat seperti penundaan perkawinan, maka ia berubah menjadi ‘Urf Fasid. Berbeda dengan ningkukan apabila dilakukan sesuai dengan aturan adatnya yang melarang laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu tempat tanpa pembatas, maka boleh dilakukan. Namun pada masa sekarang, ningkukan dilakukan dengan menari, melempar selendang dan bertukar surat antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hal ini bertentangan dengan Firman Allah Al-quran surat An-Nur ayat 30-31 yakni anjuran menjaga pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.
EFEKTIVITAS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) DI KUA KECAMATAN KETAHUN DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMA
Indra Gunawan
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (166.231 KB)
|
DOI: 10.29300/qys.v4i2.2530
Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana konstruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan bagaimana titik temu antara kursus calon pengantin dan perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kontruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah belum efektif karena secara praktik atau pelaksanaan kursus calon pengantin belum maksimal terlihat bahwa dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 8 ayat (4) menjelaskan pelaksanaan kursus calon pengantin sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran namun yang dilaksanakan prakteknya hanya 2 sampai 4 jam saja artinya pelaksanaanya hanya satu hari yaitu dari jam 08.00-12.00. disamping itu narasumber pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Ketahun Bengkulu Utara hanya sebatas pejabat setempat belum melibatkan konsultan perkawinan dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimaksud dan titik temu dari antara kursus calon pengantin dalam perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai dampak positif bagi masyarakat Ketahun dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta upaya mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KABUPATEN SELUMA
Yulian Ansori
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (188.26 KB)
|
DOI: 10.29300/qys.v4i2.2526
Penelitian ini adalah menganalisis implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma telah berjalan dimana Pemerintah daerah melalui FKUB dan Kesbangpol menerapkan peraturan pendirian rumah ibadah dengan prosedur yang telah ditetapkan. Faktor pendukungya yaitu dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam pendirian rumah ibadah dan adanya sikap toleransi beragama. Sedangkan yang menjadi penghambat yaitu sering terjadinya manipulasi data penduduk yang menjadi syarat dalam pendirian rumah ibadah dan persoalan teologi, sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan, adanya kepentingan politik, muncul kekacauan politik yang ikut mempengaruhi hubungan antara agama.
POLA RELASI SUAMI ISTRI PADA KELUARGA JAMA’AH TABLIGH DI KECAMATAN RATU SAMBAN KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Fiqih Iqbal Agustadz Ilahi;
Suwarjin Suwarjin;
Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29300/qys.v5i1.3025
Hasil penelitian (1) pola kepemimpinan dalam rumah tangga yang semua pasangan sepakat bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga,(2) pola pemenuhan nafkah yang di pahami oleh keempat responden kedalam tiga bentuk, yakni pemenuhan nafkah sepenuhnya tanggung jawab suami, pemenuhan nafkah menjadi tanggung jawab bersama, pemenuhan tnafkah bukanlah kewajiban suami,(3) pola pengambilan keputusan dalam rumah tanggga yang terbagi menjadi dua hasil, yang pertama hasil musyawarah kedua pasangan, dan yang kedua, adanya dominasi salah satu pihak,(4) pola pelaksanaan kegiatan sehari-hari yang terbagi menjadi dua jenis, yakni semua pekerjaan dikerjakan bersama-sama dan adanya pembedaan peran dalam pengerjaan kegiatan tertentu,(5) pola pemeliharaan dan perlindungan yang semua pasangan sepakat bahwa perlindungan dan pemeliharaan hanyamereka sandarkan pada Allah SWT. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh analisis pola kepemimpinan jama’ah tabligh yang diberikan kepada suami adalah sesuai syari’at Islam, meskipun ada beberapa pasangan yang menganggap kepemimpinan diberikan kepada suami itu adalah bersifat simbolik. Kesimpulan dari peranan suami sebagai kepala rumah tangga adalah tetap, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga mengalami pergeseran karena meningkat peran diwilayah publik. Dan mengenai hak dan kewajiban suami istrri tergantung dari kesepakatan keduanya dengan melihat kondisi kesehariannya.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Karena Hypersex (Studi Putusan Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna)
Netti Netti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29300/qys.v5i1.3026
Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 4 ayat (2) UU perkawinan dan KHI Pasal 57 tidak menjelaskan syarat poligami karena hypersex. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam perkara pemberian izin poligami karena hypersex. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum didapat melalui metode dokumenter dan tinjauan pustaka. Setelah bahan hukum didapat dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan content analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna tentang pemberian izin poligami karena hypersex ialah permohonan Pemohon telah memenuhi syarat kumulatif untuk beristeri lebih dari seorang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 KHI. Di samping itu telah memenuhi syarat alternatif untuk beristeri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pemberian izin poligami karena hypersex di Pengadilan Agama Manna pada Putusan nomor 0256/Pdt.G/2016/ PA.Mna, yaitu Islam membolehkan poligami sebagaimana Allah telah berfirman dalam Alquran surat Q.S al-Nisa ayat (3) yang memperbolehkan untuk seorang laki-laki (suami) memiliki istri lebih dari satu dengan batasan hingga empat isteri, dengan syarat yang ketat yaitu mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
HUKUM PENYALURAN ZAKAT FITRAH BAGI APARATUR DESA PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM)
Ihsan Ihsan;
Muhammad Syukri Albani Nasution
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29300/qys.v5i1.3021
Hukum penyaluran zakat fitrah bagi aparatur Desa perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologi (sociology oppro ouch) yaitu mengamati gejala dan fakta yang terjadi dilapangan. Lokasi penelitian di Desa Suka Maju dengan teknik Purposiv Sampling yaitu penentuan tempat penelitian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan aparatur Desa Suka Maju mendapatkan bagian Zakat Fitrah, tata cara masyarakat Desa Suka Maju mengeluarkan zakat fitrah, hukum mengenai penyaluran zakat fitrah bagi Aparatur Desa di Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ditinjau dari persfektif Imam Syafi’i. Dari penelitian ini diketahui alasan aparatur Desa Suka Maju mendapatkan bagian Zakat Fitrah karena mereka merasa berperan aktif ditengah masyarakat dan mengannggap bahwa mereka dalam golongan fisabilillah, penyaluran zakat Desa Suka Maju dilaksanakan satu hari sebelum hari raya idul Fitri dimana panitia zakat fitrah sudah menyiapkan nama-nama yang berhak menerima zakat, dan hukum penyaluran zakat fitrah bagi Aparatur Desa di Suka Maju ditinjau dari persfektif Imam Syafi’i menyebutkan bahwa penyaluran zakat baik zakat fitrah maupun zakat mall selain golongan delapan tidak boleh, makna fisabilillah adalah orang yang berangkat jihad, sementara mereka tidak mendapat gaji tetap dari negara atau baitul mall.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 85/Pdt.P/2017/PA.Bn TENTANG ITSBAT NIKAH
Marhendi Marhendi;
John Kenedi;
Asnaini Asnaini
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29300/qys.v5i1.3028
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengapa hakim menolak perkara 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah dan bagaimana alasan penetapan hakim dalam perkara No. 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah serta bagaimana bagaimana alasan penetapan hakim dalam perkara No. 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah ditinjau dari Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 dan KHI. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dan metode pengumpulan bahan hukum studi dokumenter dan tinjauan pustaka setelah data didapat kemudian dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini kemudian dianalisis dengan deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim menolak perkara permohonan nomor 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah dikarenakan bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 huruf a Kompilasi hukum Islam, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan alasan penetapan hakim dalam perkara nomor 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah bahwa Hakim tidak hanya melihat atau mempertimbangkan hukum formil dan materilnya saja, akan tetapi dalam perkara ini hakim mempunyai keyakinan yang kuat adanya indikasi terjadinya penyelundupan hukum, serta alasan penetapan hakim dalam perkara 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah ditinjau dari Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab qabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah.
PERUBAHAN STATUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TRANSGENDER TERHADAP KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB
Agususanto Agususanto;
Toha Andiko;
Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29300/qys.v5i1.3022
Permasalahan transgender menjadi polemik tersendiri. Pemahaman yang salah terhadap pemaknaan transgender berakibat salah dalam pemahaman hukum yang mengikutinya terutama dalam hal kewarisan karena menyangkut gender. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penetapan perubahan status pelaku transgender dalam perspektif Hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum atas perubahan status pelaku transgender terhadap kewarisan dalam perspektif fikih empat mazhab. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan metode pendekatannya yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah, perubahan status transgender dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, tidak memiliki kekuatan hukum dalam syari’at Islam meski ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sekalipun. Lain halnya dengan perubahan setatus transgender dengan alasan yang dibenarkan agama memiliki akibat hukum dan dalam penetapan hukumnya, dikedepankan sikap kehati-hatian dan penuh ketelitian agar tidak terjadi dzalim-mendzalimi karena ketidaktahuan. Sikap itulah yang menjadi pondasi imam empat mazhab fikih dalam ijtihad pengambilan hukum tentang kewarisan transgender. Kehadiran transgender dalam ahli waris tidak membuat rusaknya kewarisan, sehingga transgender tetap menerima bagian waris namun dengan beberapa pendekatan yang dirumuskan oleh imam-imam empat mazhab.