cover
Contact Name
Rizki Yudha Bramantyo
Contact Email
rizki_bramantyo@unik-kediri.ac.id
Phone
+6281556414792
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Transparansi Hukum
Published by Universitas Kadiri
ISSN : 26139200     EISSN : 26139197     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 356 Documents
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENGANCAMAN OLEH PERUSAHAAN FINANCIAL ONLINE Parapat, Wendi Trimulia
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2278

Abstract

ABSTRAK OJK menyusun kerangka administrasi terpadu untuk semua latihan di bidang jasa keuangan. Bisnis fintech adalah bisnis dimana diatur oleh OJK. Perkreditan online diarahkan oleh Pedoman Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Administrasi Perolehan Pinjaman Berbasis Inovasi Data. Dalam melakukan latihan bisnis, koperasi spesialis tekfin dimana terdaftar di OJK telah memutuskan tidak boleh melakukan latihan bisnis di luar yang diatur dalam pedoman OJK. Penulis menggunakan strategi yuridis standarisasi untuk eksplorasi ini, mengingat informasi yang sah, seperti halnya undang-undang. Pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh agen fintech terhadap debitur sering terjadi, baik perusahaan fintech legal maupun ilegal. Ancaman penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran terhadap perlindungan privasi pribadi. Jika perusahaan pemberi pinjaman online melanggar pendistribusian data pribadi, berlaku ketentuan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Debitur wajib mengembalikan pinjaman meskipun pinjaman berasal dari pinjaman online ilegal, karena telah terjadi perjanjian yang disepakati antara debitur dan perusahaan pinjaman online illegal tersebut.                                       Kata Kunci: Pengancaman Media Elektronik,Data Pribadi, Fintech
KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Sari, Ariella Gitta
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.1768

Abstract

ABSTRAKSeiring dengan zaman yang semakin maju, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan akan pendonor organ bagi penderita yang makin lama makin meningkat, mengakibatkan beberapa pihak nekat melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum demi mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak dan kesembuhan atas penyakitnya, yaitu dengan melakukan penjualan dan pembelian organ tubuh manusia. Oleh sebab itu tujuan dari penulisan ini ialah guna mengetahui pengaturan hukum yang berlaku di negara ini mengenai perdagangan organ tubuh manusia dan untuk mengetahui mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi korban dari tindak pidana perdagangan organ secara ilegal. Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan yang dipakai pada penelitian ini  yaitu The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun hasil yang diperoleh yaitu regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu Pasal 204-206 KUHP,  Pasal 84, 85, dan Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Peelindungan Anak,UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan perlindungan bagi korban yaitu Indonesia yang merupakan negara hukum dan berpedoman pada pancasila sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau hak asasi manusia oleh sebba itu upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak setiap warganya maupun korban haruslah mencegah adanya komersialisme organ tubuh dan atau jaringan tubuh manusia, dan memberikan hak-hak hukum pada korban..Kata Kunci : Organ Tubuh, Transplantasi, Perdagangan, Hukum Positif
TANGGUNG JAWAB BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KONTRAK PERBANKAN Gentur Cahyo Setiono; Irham Rahman
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2273

Abstract

ABSTRAK Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, perbankan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Bank sebagai pelaku usaha terikat perikatan dengan masyarakat selaku penggubna jasa perbankan, dimana dalam perikatan tersebut melahirkan kewajiban di masing-masing pihak. Dalam penelitian ini menangkap isyu hukum terkait bagaimana pertanggungjawaban pihak bank atas dana nasabah yang disimpan dalam rekening bank, dimana permasalahan tersebut akan dibahas secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha maka bank memiliki tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang disimpan pada rekening bank, dengan ketentuan ada proses pembuktian bahwa hilangnya dana tersebut adalah karena adanya unsur kelalaian pihak bank.Kata kunci : Tanggungjawab bank, dana nasabah, perlindungan hukum,
Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87 Wahyu Ardiansyah; Anna Erliyana
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2266

Abstract

Abstrak Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan pengaturan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dengan memperhatikan konstruksi Undang-Undang lain terkait seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pemerintahan dengan berbagai konsekuensi turunan selayaknya jabatan pemerintahan lain yang harus patuh pada berbagai ketentuan yang lebih kaku. Sementara dalam ketentuan Pasal 91 UU BUMN, Direksi BUMN dituntut memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya dan lebih otonom dalam melakukan pengelolaan BUMN yang dituntut fleksibel sesuai dengan ciri badan hukum privat. Melalui penelitian yuridis normatif bertipologi evaluatif dan metode analisis kualitatif, penelitian ini membahas bagaimana konsepsi hukum yang seharusnya atas status kedudukan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Studi ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan status hukum Direksi BUMN menempatkan Direksi BUMN pada dua posisi sekaligus antara statusnya sebagai Penyelenggara Negara disisi lain sebagi Pimpinan dari Badan Hukum Privat. Meskipun sebagai badan hukum privat, status sebagai penyelenggara negara tidak dapat dilepaskan mengingat kedudukan BUMN merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum selain permodalannya yang sebagian/keseluruhannya berasal dari negara. Kata Kunci: Status Hukum, Direksi BUMN, Penyelenggara Negara
IMPLEMENTASI PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG Fania Mutiara Savitri
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.1775

Abstract

ABSTRAK Implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Semarang sampai saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan pengamatan, masih terlihat adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan berlaku, proses administrasi pengujian kendaraan bermotor masih belum efektif dan efisien serta masih kurang jelasnya informasi pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat proses implementasi di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian pada implementasi pelayanan  pengujian kendaraan bermotor berdasarkan teori Edward III, serta faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi. Analisis data menggunakan analisis domain, untuk memperoleh gambaran yang umum dan menyeluruh tentang situasi sosial yang diteliti atau obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kendaraan bermotor di Dishub Kota Semarang secara umum sudah bagus. Ini diketahui dari empat variabel yang terpenuhi yaitu: 1). Komunikasi, hadirnya peraturan teknis terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor yaitu Peratuan Walikota Semarang Nomor 54 tahun 2018. Kemudian adanya renstra (rencana strategis) Dishub 2016-2021 sebagai acuan kinerja dan target yang harus dipenuhi; 2). Sumber daya, terdapat 225 petugas dan juga peralatan penunjang; 3). Disposisi, hadirnya sikap tanggung jawab, motivasi dan komiten dalam menjelankan tugas dan pelayanan; 4). Struktur birokrasi, sudah adanya tugas dan fungsi masing-masing petugas dalam organisasi Dishub Kota Semarang. Pelayanan kendaraan bermotor di Dishub Kota Semarang terhambat oleh faktor kualitas SDM, masih ada yang berpendidikan SD dan SMP, SDM yang berumur tua sehingga kurang taktis dalam pelayanan, terbatasnya petugas teknis untuk menguji kendaraan dan masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat terkait sistem online yang sudah diterapkan dan juga tidak sebandingnya jumlah populasi kendaraan dengan personil Dishub. Sedangkan faktor pendukungnya adalah: adanya SDM yang cukup memadai, alat uji kendaraan yang cukup lengkap, kendaraan operasional dan sistem pelayanan online (daring). . Kata Kunci: Implementasi, pelayanan, pengujian, kendaraan bermotor
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Bambang Pujiono; Achmad Bahroni; Kustanto Kustanto; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2475

Abstract

ABSTRAK Adanya kasus yang merugikan konsumen perlu dikhawatirkan bagi pemerintah, dimana kasus perlindungan konsumen yang berada di Indonesia masih banyak dijumpai. Yang tersirat dalam Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin keyakinan sah yang memberikan jaminan kepada Konsumen. Beberapa mungkin ada bagi para produsen mengabaikan hak-hak yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memberikan jasa maupun barang terhadap konsumen, hal ini yang membuat pemerintah kita membuat sistem yang diperuntukan melindungi konsumen kita dari sebab-sebab yang bisa jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini : 1. Bagaimana kedudukan konsumen di Indonesia? 2. Bagaimana hukum perlindungan konsumen di Indonesia?. Hasil penelelitian ini menyimpulkan : 1. Kedudukan konsumen berada di dasar mutlak dalam hukum keamanan konsumen dan secara positif tidak sesuai dengan gagasan hukum. 2. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masih terbilang belum memenuhi konsep dari hukum tersebut, dimana konsumen sebagai objek dari pokok yang dimuat dari hukum tersebut belum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Kedudukan Konsumen
KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Ariella Gitta Sari
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2484

Abstract

ABSTRAK Seiring dengan zaman yang semakin maju, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan akan pendonor organ bagi penderita yang makin lama makin meningkat, mengakibatkan beberapa pihak nekat melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum demi mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak dan kesembuhan atas penyakitnya, yaitu dengan melakukan penjualan dan pembelian organ tubuh manusia. Oleh sebab itu tujuan dari penulisan ini ialah guna mengetahui pengaturan hukum yang berlaku di negara ini mengenai perdagangan organ tubuh manusia dan untuk mengetahui mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi korban dari tindak pidana perdagangan organ secara ilegal. Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan yang dipakai pada penelitian ini yaitu The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun hasil yang diperoleh yaitu regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu Pasal 204-206 KUHP, Pasal 84, 85, dan Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Peelindungan Anak,UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan perlindungan bagi korban yaitu Indonesia yang merupakan negara hukum dan berpedoman pada pancasila sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau hak asasi manusia oleh sebba itu upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak setiap warganya maupun korban haruslah mencegah adanya komersialisme organ tubuh dan atau jaringan tubuh manusia, dan memberikan hak-hak hukum pada korban. . Kata Kunci : Organ Tubuh, Transplantasi, Perdagangan, Hukum Positif
Perlindungan Hukum Kesetaraan Upah bagi Perempuan Pekerja: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Achmad Bahroni; Satriyani Cahyo Widayati; Gentur Cahyo Setiyono; Hery Hery Sulistyo; Niniek Wahyuni; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.2365

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara itu telah meratifikasi Perburuhan Internasional Konvensi Organisasi (ILO), yang sejak 12 Juli 1950 telah menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional. 6 Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan berada di posisi kelima di seluruh dunia sebagai negara yang telah meratifikasi 18 nya konvensi.1 Satu poin penting dalam file konvensi adalah kesetaraan gender antara pekerja perempuan dan lakilaki.2 Salah satu isu strategis yang sangat luas yang dibahas oleh negara berkembang terkait untuk masalah kesetaraan gender. Upah disparitas menurut gender masih terjadi di Indonesia dan hampir semua negara di dunia. Itu budaya patriarki masih terlihat di tingkat latihan. 3Wanita lebih rendah berprestasi dibanding laki-laki di berbagai bidang. Seperti itu kondisi bukanlah hal yang baik dalam prosesnya pembangunan berkelanjutan. Karena itu harus antara pria dan wanita di posisi yang sama.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PROFESI Harsono Njoto; Kustanto Kustanto
Transparansi Hukum Vol 2, No 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v2i1.2366

Abstract

Abstrak Perlindungan Hukum bagi Apoteker yang dipersalahkan oleh pihak-pihak tertentu, dimana Apoteker tersebut sudah bekerja sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan terhadap kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Apoteker yang mengalami kerugian yang diperolehnya. Perlindungan hukum bagi Apoteker dalam pelaksanaan profesi adalah bersifat preventif dan represif, sedangkan upaya hukum konsumen apabila merasa dirugikan Apoteker dapat meminta pertanggung jawaban terhadap Apoteker tersebut dengan catatan konsumen harus bisa membuktikan bahwa kesalahan tersebut murni di karenakan kelalaian Apoteker itu sendiri. Kata Kunci : perlindungan hukum, apoteker
KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN PADA DIGITAL ASET SEBAGAI OBJEK JAMINAN Irham Rahman; Hery Lilik Sudarmanto
Transparansi Hukum Vol 3, No 2 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i2.2712

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi memberikan banyak manfaat dalam perekonomian khususnya terkait dengan transaksi binsni dan digital aset. Tetapi digital aset belum memiliki kepastian hukum dalam aktivitas bisnis yang menjadi objek jaminan mengingat dalam hukum positif objek jaminan terkait dengan digital aset sebagai jaminan belum ada aturan yang mengaturnya. Adapun metode atau tipe penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hukum jaminan yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok belum dapat dijadikan sebagai objek jaminan yang mana ada beberapa alasan yakni sebagai berikut, digital aset masih berupa komoditi yang belum dapat dikases secara umum untuk mendapatkan nilai ekonomis. Kemudian digital aset belum ada lembaga jaminan yang dapat menjaminkan dalam implementasinya di Indonesia. Kata Kunci: Jaminan, Kebendaan, Digital Aset, Objek Jaminan

Page 7 of 36 | Total Record : 356