cover
Contact Name
Andi Wahyudi
Contact Email
-
Phone
+6281521853160
Journal Mail Official
jurnaljd@gmail.com
Editorial Address
Jl. H.M. Ardans 2 (Ring Road III) Air Hitam, Samarinda 75124
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Jurnal Desentralisasi
ISSN : 14123568     EISSN : 27157318     DOI : https://doi.org/10.37378/jd
Core Subject : Social,
We put the concern to regional and rural/village autonomy and decentralization issues. Various aspects affect the efforts to achieve the ambition to develop regional and rural, such as government policy, science and technology development, official capacity and competence, and people participation. Each country might have different policies and experience in managing the issues. Therefore, this journal is dedicated to facilitating researchers, lecturers, and students to publish and disseminate their works widely. The manuscript type includes original research, article review, and book review.
Articles 66 Documents
OTONOMI DAN PEMBARUAN DESA Jaweng, Robert Endi
Jurnal Desentralisasi Vol 11 No 2 (2013): Jurnal Desentralisasi Vol.11 No.2 Tahun 2013
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (800.079 KB)

Abstract

Dalam tata administrasi publik, kedudukan Desa yang baru berarti mengeluarkan Desa dari subordinasi organisasi negara (sebagai bentuk pemerintahan terendah, wilayah kerja Pemda), kembali menempatkannya sebagai entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan Desa. Dengan kedudukan demikian, formula hubungan Desa-Pemerintah adalah sebagai mitra setara sehingga urusan dominan Desa lebih bersumber kewenangan orisinal, sementara devolusi/delegasi kerja dalam kerangka desentralisasi dari Negara/Daerah mesti didahului proses ?dilebratif? yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Perda. Keyword: entitas politik otonom, kesatuan masyarakat hukum
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DESA Nurcholis, Hanif
Jurnal Desentralisasi Vol 11 No 2 (2013): Jurnal Desentralisasi Vol.11 No.2 Tahun 2013
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.077 KB)

Abstract

Dalam sistem administrasi negara modern sudah tidak perlu lagi mempertahankan pemerintahan desa sebagaimana sekarang karena sudah sangat ketinggalan zaman. Hasil Sensus Penduduk 2010, penduduk yang tinggal di perdesaan tinggal 51 persen. Tren tersebut akan terus berlanjut sehingga pada tahun 2025 penduduk desa tinggal 30 %. Untuk itu, pemerintahan paling rendah di desa yang diperlukan bangsa Indonesia adalah daerah otonom yang bersifat perdesaan yang modern. Daerah otonom perdesaan yang ada sekarang yaitu kabupaten yang dibedakan dalam kelembagaan dan anggaran dengan pemerintah kota tidak pernah digagas oleh founding fathers dan diatur dalam UUD 1945 asli. Founding fathersdan UUD 1945 asli pasal 18 dan Penjelasannya hanya akan membentuk daerah otonom besar dan daerah otonom kecil dimana daerah otonom kecil di dalamnya termasuk desa/ negari/dusun/ marga, dan lain-lain. Keyword: pemerintahan desa, daerah otonom perdesaan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH Sutisna, Widya Puspitaayu
Jurnal Desentralisasi Vol 11 No 2 (2013): Jurnal Desentralisasi Vol.11 No.2 Tahun 2013
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (694.542 KB)

Abstract

Otonomi daerah memungkinkan pemerintah setempat membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi daerah memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan di daerahnya. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan diyakini banyak pihak telah menjadi kata kunci dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah sekarang ini. Pembangunan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat ternyata telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi merupakan jembatan penghubung antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, kewenangan, dan kebijakan dengan masyarakat yang memiliki hak sipil, politik dan social ekonomi masyarakat. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga mulai tahap perencanaan bahkan pengambilan keputusan. Keyword: partisipasi masyarakat, pembangunan
Penguatan Kapasitas Pelayanan Publik Pemerintahan Desa: Membangun Konstruksi Model Pelayanan Publik Desa Marsono, Marsono
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (994.557 KB)

Abstract

Pembangunan model pelayanan publik desa menjadi hal yang mendesak sejalan dengan meningkatnya kewenangan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintahan desa menyusun RPJMDes, APBDes, serta menyusun rencana pembangunan tahunan desa secara mandiri. Dengan demikian, terbuka peluang bagi pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh warga masyarakatnya sesuai dengan sifat dan karakteristik Desa masing-masing. Oleh karena itu, dalam perspektif pelayanan publik desa kedepan perlu disusun pola/model pelayanan publik desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan data empiris, pelayanan publik desa selama ini hanya berupa pelayanan administratif berupa surat pengantar, yang selanjutnya masyarakat desa mengurus sendiri ke Kantor Kecamatan dan/atau ke Kantor Dinas Kabupaten/Kota. Untuk menghasilkan sebuah model pelayanan publik desa yang ideal, maka dalam kajian ini digunakan metode analisis yang relevan yaitu deskriptif eksploratif. Metode deskriptif dimaksudkan untuk menelaah dan mendeskripsikan pelayanan publik desa selama ini secara komprehensif. Sedangkan eksploratif lebih kepada upaya mengidentifikasi dan mengekplorasi jenis dan lingkup pelayanan publik desa yang secara tersirat dalam kewenangan-kewenangan yang dimiliki pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Selanjutnya berdasarkan kondisi eksisting dan kewenangan baru yang dimiliki, maka dapat disusun desain/konstruksi model pelayanan publik pemerintahan desa sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi Prasetyo, Antonius Galih; Muis, Abdul
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (878.925 KB)

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa pengakuan dan kekuasaan baru kepada desa yang selama ini diabaikan dalam pembangunan. Di antara berbagai hal yang tercakup di dalamnya, dana desa merupakan isu yang paling hangat dibicarakan. Desa akan menerima uang dalam jumlah besar tanpa ada presedennya. Sementara sebagian kalangan meragukan kesiapan desa dalam mengelola dana sebesar itu, sebagian lainnya meyakini bahwa desa telah siap. Sesungguhnya, dengan menengok kondisi riil pemerintah dan masyarakat desa saat ini, memang ada risiko bahwa pengelolaan keuangan desa tidak dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kompetensi kepala desa dan pendamping desa menjadi dua faktor kunci krusial dari sisi SDM yang memengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Agar keuangan desa dapat terkelola dengan baik, dibutuhkan pemeriksaan atas kebijakan yang ada, pengawasan yang kuat, dan peningkatan kapasitas serta kesadaran aparatur desa.
Peneliti Muda pada Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara Sutrisno, Edy
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (894.929 KB)

Abstract

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kedudukan sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan strategis tersebut mengalami banyak tantangan dan permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak efektif dan untuk merumuskan konstruksi kedudukan, peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam sistem pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan tidak efektif yang disebabkan oleh 6 (enam) determinant factor, yaitu lemahnya dukungan instrumen kebijakan, ketiadaan institusi kelembagaan, ketiadaan personil aparatur, ketidakjelasan anggaran, kepemimpinan, dan political will pemerintah. Hasil penelitian merumuskan dua desain sistem pemerintahan daerah. Pertama, provinsi wilayah administrasi dan daerah otonom ? kabupaten/kota daerah otonom. Kedua, provinsi daerah wilayah administrasi dan daerah otonom ? kabupaten/kota wilayah administrasi dan daerah otonom. Kedua desain tersebut meletakkan dekonsentrasi dan desentralisasi pada provinsi dan mendudukkan gubernur baik sebagai wakil pemerintah pusat mapunselaku kepala daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan perlunya institusi kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dalam penelitian ini dirumuskan sebagai intermediate government dalam bentuk direktorat dekonsentrasi.
Dinamika dan Problematika Implementasi Undang-Undang Desa: Pembelajaran dari Tiga Daerah di Jawa Barat Nurjaman, Rusman
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (863.511 KB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjanjikan harapan pembaharuan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, demokratis, dan sejahtera. Kajian ini bertujuan untuk melihatbagaimana praktik implementasi UU Desa tersebut dijalankan di beberapa daerah. Pengalaman desa dan pemerintah daerah di beberapa daerah kabupaten di Jawa Barat dalam mempersiapkan diri danmasa-masa awal implementasi UU Desa di sana menarik untuk dikaji sebagai sumber pembelajaran berharga bagi upaya pengoptimalan implementasi UU Desa di masa depan. Kajian ini menggunakanmetode kualitatif dengan varian studi kasus terhadap persiapan dan pelaksanaan UU Desa di tiga daerah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sukabumi, yang dipilih karena alasan-alasan metodologis dan praktis tertentu. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang relevan, focus group discussion (FGD), wawancara mendalam, dan observasi. Hasil kajian menunjukkan adanya dinamika dan sejumlah tantangan persoalan dalam implementasi UU Desa di desa-desa di ketiga daerah kabupaten yang menjadi lokus kajian. Telaahan yang cermat dan mendalam terhadap problem normatif di lapangan dapat menjadi sumber pembelajaran berharga bagi upaya perumusan kebijakan baru dalam mengoptimalkan implementasi UU Desa.
Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia : Melihat Desa dari Sudut Pandang Aturan Perundang-Undangan Hermawan, Rico
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (914.034 KB)

Abstract

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana masyarakat memiliki pemerintahannya sendiri. Secara jelas, dalam konstitusi pemerintah mengakui keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum asli Indonesia ini yang jenisnya kurang lebih mencapai 250 jenis. Pada awal Indonesia berdiri, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengakui dan memberikan otonomi kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Desa mengemban tugas sebagai agen pembangunan terkecilatau dengan kata lain pembangunan nasional dimulai dari desa. Akan tetapi, situasi berubah sejak orde baru berkuasa dan melakukan proses negaranisasi terhadap desa. Sentralisasi pemerintahan berimbas pada peran desa. Penyeragaman terhadap desa di seluruh Indonesia dilakukan atas nama stabilisasi politik. Pasca Orde Baru, peran dan fungsi desa mulai direposisi. Pemerintah mulai mengakui kembali esksistensi desa-desa adat. Desentralisasi dan demokratisasi menjadi isu krusial dalam upaya pembaharuan terhadap desa. Tulisan ini mencoba untuk melacak kebelakang upaya pelaksanaan otonomi desa di Indonesia. Apakah undang-undang tentang desa teranyar yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 akan menjadi jalan keluar dari upaya melakukan pembaharuan terhadap desa dan otonomi desa itu sendiri.
Menilik Potensi Disharmoni dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Firdaus, Sabilla Ramadhiani
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 1 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.1 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (703.332 KB)

Abstract

Sejarah pengaturan mengenai desa yang tersusun dalam hukum formil sudah ada semenjak republik ini baru seumur jagung. Mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Padahal hingga saat ini, Indonesia mempunyai sedikitnya 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi di ranah desa, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan yang selama ini menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyusunan Standar Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintah Daerah dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) Novianto, Widhi
Jurnal Desentralisasi Vol 13 No 2 (2015): Jurnal Desentralisasi Vol.13 No.2 Tahun 2015
Publisher : Pusat Pelatihan dan Pengambangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1368.019 KB)

Abstract

Dalam konteks ASEAN Economic Community (AEC), aparatur negara memerlukan penyesuaian-penyesuaian kapasitas untuk menghadapi tantangan baru yang akan muncul di lingkungan ASEAN. Pemerintah tidak hanya harus mereposisi kebijakan-kebijakan ekonominya, tetapi juga memastikan komponen aparatur siap dengan perubahan struktural ini. Langkah maju dalam reformasi birokrasi telah dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak berlebihan, lahirnya UU tersebut merupakan tonggak keberhasilan reformasi dan juga lahirnya Aparatur Sipil Negara yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menjalankan jabatannya. Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam konteks AEC, maka diperlukan penyusunan kompetensi Aparatur Sipil Negara khususnya kompetensi teknis bagi Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintah Daerah dalam menghadapi liberalisasi di sektor perdagangan baik perdagangan dalam maupun luar negeri serta peningkatan daya saing sektor perindustrian. Standar kompetensi teknis Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintah Daerah disusun dengan mempertimbangkan beberapa pendekatan antara lain pendekatan konseptual, AEC Blueprint, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat serta pembagian urusan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang perdagangan dan perindustrian.