cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 315 Documents
PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEMBANTU TERSANGKA PADA PENYIDIKAN GUNA TERCIPTANYA PROSES HUKUM YANG ADIL Asnatuti Asnatuti; Ibrahim Ibrahim
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 1 (2018): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i1.157

Abstract

KUHAP mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberikan kesempatan kepada tersangka,  menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum untuk mendampinginyasejak penangkapan. Namun ketentuan KUHAP tersebut, dalam praktiknya hampir tidak pernah dilaksanakan. Hal itu terjadi karena adanya kekosongan norma di dalam KUHAP, yang mengatur tentang akibat hukum bagi penyidik dan penyidikan perkara bersangkutan, yang mengabaikan kewajiban dimaksud. Ketiadaan hal itu berpotensi menimbulkan penyalah-gunaan kekuasaan oleh penyidik, dengan melakukan  kekerasan demi memperoleh keterangan “yang diinginkan” dari seorang tersangka. Tindakan penyidik yang demikian, akan menciderai hakekat penegakan hukum yakni terciptanya proses hukum yang adil (due process of law) sehingga diperlukan  Peranan Penasihat Hukum agar terciptanya proses hukum yang adil yakni terciptanya due process of law, yang ditandai dengan proses penyidikan bebas dari intimidasi, kekerasan dan penyiksaan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PELAKU PEKERJA SEKS KOMERSIL PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi) Suzanalisa Suzanalisa; Abadi B Darmo; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v11i2.180

Abstract

Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilaksanakan telah terorganisir dimana terdiri pekerja seks komersil, mucikari atau germo (pimp) dan pelanggannya (client) ditambah dengan kemajuan teknologi melalui internet dimana media ini memang lebih aman jika dibandingkan dengan langsung menjajakan di pinggir jalan ataupun tempat lokalisasi. Dengan adanya media ini seseorang bisa lebih leluasa dalam bertransaksi, tidak harus saling bertemu langsung antara seorang pelaku prostitusi dengan orang yang ingin memakai jasanya. Sebagaimana kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia cara kerja dimulai Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial oleh mucikari selanjutnya pria hidung belang menemukan iklan pekerja seks tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan di sambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. Prostitusi online yang terus berkembang membawa dampak negative terhadap Negara Indonesia antara lain merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa sehingga  dapat mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang, Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Selanjutnya prostitusi online yang  telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Jambi semenjak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018  diperoleh pekerja seks komersil berjumlah 42 orang dari 19 kasus. Pekerja seks komersil dalam prostitusi online adalah perempuan yang berumur antara 19 tahun – 30 tahun. Selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Jambi ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itulah menjadi ketertarikan penulis mengetahui dan menganalisis penetapan terhadap pekerja seks komersial dalam prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jambi sebagai korban perdagangan orang, dan selanjutnya  penetapan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi bukan merupakan penanggulangan dan pemberantasan prostitusi online.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. PETRACO PRIMA UTAMA DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN SEWA BILLBOARD PROVINSI JAMBI (Studi Kasus Polda Jambi Nomor LP/A-103/IX/2015/SPKT’B’) Mochamad Fajar Gemilang; Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v9i2.148

Abstract

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan control dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.Untuk melaksanakan prinsip good governance and clean government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumberdaya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum PT. Petraco Prima Terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sewa Billboard Provinsi Jambi (Studi Kasus Polda Jambi)?;  2) Bagaimanakah seharusnya pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti adanya kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan sewa billboard Provinsi Jambi tersebut?. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, direkomendasikan: 1) Diperlukan suatu kesepakatan bersama (M.O.U) dan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana Korupsi khususnya terhadap subjek hukum Korporasi kepada para penegak hukum dalam sistem peradilan Pidana (Criminal Justice System), serta melibatkan instansi maupun stakeholder lain dalam penanganan pidana yang dilakukan korporasi, seperti PPATK, KPK, LSM penggiat anti Korupsi dan Akademisi. 2) adanya aturan hukum yang jelas serta petunjuk teknis pada masing-masing instansi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana Korupsi khususnya terhadap subjek hukum Korporasi . Saat ini hanya Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi oleh Korporasi..
PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOBA Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 1 (2019): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v11i1.171

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan saluran hukum bagi seseorang untuk ditangguhkan penahanannya dalam perkara Narkoba dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tidak. Hal ini selaras dengan asas “presumption of innocent” yaitu asas praduga tak bersalah yang menganggap seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum. undang-undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan dan kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan dan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis dan preventif. Oleh karena itu, kebebasan dan kewenangan menangguhkan penahanan, jangan semata-mata bertitik tolak dari sudut persyaratan dan jaminan yang ditetapkan, tapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan lebih dalam dari sudut yang lebih luas
PERADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Pendekatan Analisis Komparatif Sistem) S Sahabuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.138

Abstract

Peradilan restoratif dapat dijadikan alternatif pilihan dalam sistem peradilan pidana dalam rangka menyelesaikan maslah-masalah hukum pidana itu sendiri fokus peradilan lebih terarah pada birokrasi peradilan (formality process) daripada substansi perkara yang hendak diselesaikan. Sementara itu peradilan restoratif lebih menjanjikan kepuasan keadilan yang dicari oleh para pihak. Kepuasan adalah alat ukur tercapainya keseimbangan hukum para pihak yang berperkara.Paham individualistik yang dibawa oleh sistem civil law telah membawa sistem peradilan pidana Indonesia yang capitalism dan memunculkan kesenjangan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan sikap skeptis pada dunia peradilan pidana itu sendiri.Kata Kunci : Peradilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana
DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN MUARA JAMBI Kemas Abdul Somad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 6, No 1 (2014): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v6i1.127

Abstract

Otonomi daerah yang luas dan utuh yang diberikan kepada kabupaten dan kota serta otonomi daerah terbatas kepada propinsi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengakui hak-hak yang dimiliki dalam mengelola segala aspirasi, tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini juga sekaligus mendorong timbul dan tumbuhnya kreativitas daerah dalam mengelola segala sumber daya yang terdapat di daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diharapkan sebagai momentum tegaknya kedaulatan rakyat melalui pemilihan para pemimpin secara langsung. Selain itu perlu diantisipasi kecendrungan global dan regionalisasi yang membawa peluang sekaligus tantangan baru dalam perumusan stategi pembangunan daerah dan semua itu bisa diantisipasi memalui kebijakan pembangunan yang berbasis kekhasan Daerah (endogenous development).Tampilan Otonomi Daerah yang begitu paradoks tidak dapat dilepaskan dari pendekatan politik kekuasaan dalam menyusun Undang-Undang Pemerintah Daerah baik Undang-Undang 22 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang motivasi utamanya umtuk menghindari diri dari sintegrasi,sementara semangat untuk membangun demokrasi ditingkat lokal tidak mendapatkan porsi yang memadaiKata Kunci:     Desentralization, Government, Law
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA DALAM PERKARA PEDOFILIA Ega Afriandi; Iman Hidayat; Abdul Bari Azed
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.162

Abstract

Di dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana pedofilia, tidak diatur sebagai norma khusus, melainkan termaktub di dalam norma umum perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana.  Norma umum dimaksud termaktub di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan norma perlindungan saksi di dalam ketiga undang-undang pidana tersebut mengandung kelemahan yang bersifat prinsipil. Di dalam KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sama sekali tidak diatur tentang hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimuat norma yang lebih jelas dan tegas, tentang hak untuk memperoleh perlindungan keamanan. Namun demikian, hak tersebut harus melalui pengajuan permohonan dari saksi kepada LPSK. Cara memperoleh perlindungan yang demikian, dirasakan menyulitkan, sehingga saksi  pengungkap fakta, akan cenderung mengurungkan niatnya untuk bersaksi. 
KONTRUKSI YURIDIS BADAN USAHA MILIK DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Sigit Sumadiyono; Triamy Rostarum
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 1 (2018): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i1.153

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menentukan bentuk usaha dari Badan Usaha Milik Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Obyek dari peneltian ini adalah Badan Usaha Milik Daerah. perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan Badan Usaha Milik Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; dan (2) Bagaimana Kontruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan bentuk hukum dari Badan Usaha Milik Daerah sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan dan setelah undang-undang tersebut diundangan
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA Walayuliansari Walayuliansari; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2010): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v1i2.65

Abstract

Kasus tindak pidana phedofilia merupakan kasus yang cukup marak terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai media massa. Namun demikian kasus tersebut hanya sebagian yang dapat terungkap dan diselesaikan melalui pengadilan. Sedikitnya kasus tindak pidana pedofilia ini terungkap, disebabkan oleh beberapa faktor baik dari sisi pelaku maupun dari sisi korban. Dari sisi pelaku, tindak pidana pedofilia tersebut terorganisir dalam suatu sindikat yang sangat rapi. Dari sisi korban disebabkan karena, halnya sebagian kecil korban yang mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Dimana korban merasa malu dan takut aib yang menimpa dirinya tersebut diketahui oleh khalayak ramai. Kebijakan tentang perlindungan terhadap korban tindak pidana pedofilia pada dasarnya telah diatur oleh Negara dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun didalam  perlindungan hukum terhadap tindak pidana pada umumnya dan tindak pidana pedofilia pada khususnya masih kurang mendapat perhatian masyarakat, pemerintah maupun aparat penegak hukum Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anak, Tindak Pidana Phedofilia
PELAKSANAAN SISTIM PERKAWINAN ANTARA SUKU ANAK DALAM DENGAN SUKU JAWA DI DESA BUNGKU KECAMATAN BAJUBANG DARAT Maryati Maryati
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v11i2.176

Abstract

Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis . pelaksanaan perkawinan antara suku anak dalam dengan suku jawa,  kendala-kendala yang ditemui akibat perkawinan dan bagaimana upaya penyelesaiannya, akibat-akibat hukum setelah terjadinya perkawinan. Sehingga untuk menciptakan dan menghilangkan sikap dan pandangan yang meremehkan kebudayaan lain, dengan demikian  dengan adanya perkawinan campuran antar adat yang berbeda akan memperkaya adat istiadat yang ada. Dengan saling menghargai satu-sama lain dalam adat isti adat justru akan memperkaya dan menambah adat-istiadat yang ada. Salah satunya perkawinan antara suku adat jawa dengan suku anak dkarena perkawinan antara dua orang yang berasal dari berbagai  suku budaya yang berbeda telah memperkaya persaudaraan dalam Negara ini. setelah terjadinya perkawinan adat istiadat masing-masing keluarga yang berbeda. Para calon saling isi mengisi dalam kehidupan rumah tangga mereka. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman antar para  pasangan suami –istri. Bila suatu perbedaan di jadikan suatu penghambat hal inilah yang menyebabkan terjadinya perpecahan dan pertengkaran satu-sama lainnya.