cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 315 Documents
FILSAFAT POSITIVISME DAN ALIRAN HUKUM POSITIF Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 7, No 1 (2015): JUNI
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.202 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v7i1.61

Abstract

Menurut Auguste Comte bahwa evolusi perkembangan akal budi manusia dimulai dari tahap teologi, berlanjut ke tahap metafisis dan berakhir pada tahap positif. Pada tahap teologis manusia belum memiliki kemampuan menjelaskan objek baik dirinya maupun yang di luar dirinya. Semua objek dipahami sebagai memiliki jiwa dan kekuatan, yang merupakan hasil ciptaan Tuhan (teo, deus). Pada tahap metafisis, akal pikiran manusia lebih maju, ditandai dengan kemampuan membuat abstraksi sehingga dapat menghasilkan konsep-konsep  umum yang dipandang sebagai penyebab dari segala akibat. Pada tahap poistip, yang merupakan tahap tertinggi perkembangan akal-fikiran manusia, ia telah mampu menjelaskan segala objek berdasarkan hukum dan atau teori yang telah teruji secara empiris. Semua objek hanya dapat dipercaya apabila objek itu diketahui melalui pancaindera. Bahkan objek itu dapat ditakar, diukur dan ditimbang sehingga dapat memberikan kepastian, riel, akurat, dan bermanfaat. Evolusi akal fikiran manusia yang telah mencapai tahap positif merupakan basis dari perkembangan masyarakat modern, filsafat, dan ilmu pengetahuan. Masyarakat modern adalah yang berlandaskan pandangan positif yang hanya memperhitungkan hal yang pastri, riel, akurat, dan bermanfaat. Ilmu pengetahuan dibangun hanya dari objek yang dapat dialami melalui pancaindera dengan menyingkirkan pandangan teologis dan metafisis. Perkembangan tahap pemikiran tersebut mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum, mulai dari teori hukum alam yang irrasional, berlanjut kepada pemikiran hukum alam yang rasional dan akhirnya membentuk dasar bagi perkembangan hukum internasional. Demikian juga halnya  hukum positif yang dibangun berdasarkan filsafat positivisme tidak dapat melepaskan diri dari ciri-ciri filsafat tersebut, sehingga hukum positif hanya memperhitungkan kepastian, konkrit, akurat, dan bermanfaat.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORUPSI PAJAK Pph 21 DAN 23 KHUSUSNYA DI KANTOR CAMAT PELAYANGAN TAHUN 2014 (Studi Kasus Penyimpangan Dana Pajak Pph 21 dan 23 oleh Bendahara pada Kantor Camat Pelayangan) Sujud Sujud; Ibrahim Ibrahim
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.849 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i2.150

Abstract

Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar, dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga sering kali terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini pemerintah sangat ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak pidana perpajakan sangat  dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke Kas Negara yang  sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka dapatdirumuskan permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1).Bagaimana penegakanhukumterhadappelakukejahatankorupsipajak 21 dan 23 di Kantor CamatPelayanganTahun 2014, 2).Faktor apa sajakah yang menyebabkan bendahara melakukan tindak pidana korupsi pajak Pph 21 dan 23 dan Upaya Penanggulang?. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normative dan empiris. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi pajak 21 dan 23 di Kantor Camat Pelayangan Tahun 2014 adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran kecamatan Pelayangan Kota Jambi Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Faktor yang menyebabkan bendahara melakukan tindak pidana korupsi yaitu faktor internal yang meliputi sifat tamak dan rakus,moral yang kurang kuat, gaya hidup konsumtif, aspek sosialdan faktor eksternal meliputi sikap masyarakat, kurang memadainya sistem akuntabilitas, aspek organisasi, aspek politis, dan aspek ekonomi.
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BEGAL MOTOR MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Subhan Subhan; Ruben Achmad; Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 6, No 2 (2014): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.875 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v6i2.119

Abstract

Pengaturan mengenai perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan begal motor diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pada Pasal 170 dan 351. Keberadaan pasal-pasal tersebut, idealnya dapat menjadi dasar perlu adanya proses pemeriksaan masyarakat yang terlibat dalam main hakim sendiri oleh pihak berwajib.  Upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan main hakim sendiri dapat dilakukan dengan 2 langkah antara lain: a) Preventif, yaitu Membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat; Dengan himbauan dan penyuluhan hukum; dan Melaksanakan patroli rutin, Dan b) Represif, yaitu memperoses pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam hal ini polisi belum optimal, dikarenakan banyaknya kendala yang dihadapi kepolisian.Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ORANG TUA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PENETAPAN UANG NAFKAH ANAK OLEH PENGADILAN PASCA PERCERAIAN Sumaidi Sumaidi
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 7, No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.023 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v7i2.86

Abstract

Negara Indonesia mengatur secara khusus segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keutuhan sebuah perkawinan dan menghindarkan terjadinya perceraian. Namun dilain sisi dalam perkawinan yang telah dibina masih ditemui perceraian. Salah satu akibat perceraian adalah anak hasil perkawinan yang masih sangat membutuhkan orang tua dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sehubungan dengan tetap terpeliharanya dan terjaminnya pendidikan anak pasca perceraian ditetapkan oleh Negara melalui pengadilan menentukan uang nafkah untuk pemeliharaan dan penjaminan pendidikan anak walaupun tanpa permohonan dari istri selama dalam proses persidangan perceraian. Penetapan uang nafkah anak yang masuk dalam putusan pengadilan perkara perceraian dalam prakteknya  ditemukan adanya mantan suami (ayah) yang tidak memenuhi uang nafkah anak sesuai ketetapan pengadilan maka diperlukan sanksi pidana yang memiliki daya memaksa ada pada domain hukum pidana.
EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Syamsi Ubay; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 1 (2009): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.707 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i1.51

Abstract

Kriteria penjatuhan pidana mati, ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-undang pidana di luar KUHP, telah memuat ketentuan yang cukup jelas tentang kriteria tentang penjatuhan pidana mati, namun ketentuan pidana tersebut belum secara tegas atau secara eksplisit menjelaskan tentang panduan atau kriteria kapan perbuatan seorang terdakwa harus dijatuhi dengan pidana mati. Dalam hal upaya hukum perubahan putusan pidana mati, KUHAP dan Undang-undang Grasi tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai  Kapan batas waktu paling lambat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi; Berapa kali permohonan PK dan Grasi dapat diajukan. Dalam hal upaya  hukum berupa permohonan PK dan Grasi dari seorang terpidana mati ditolak, KUHAP dan Undang-undang Grasi tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai kapan batas waktu (paling cepat dan paling lambat) seorang terpidana mati harus dieksekusi. Ketentuan mengenai pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia belum sesuai dan atau belum dapat mencapai hakekat atau tujuan mendasar dari penjatuhan pidana.Kata Kunci: Eksistensi Hukuman Mati, Hukum Pidana 
KRISIS KEPEMIMPINAN Bambang Widodo Umar
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 4, No 1 (2013): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.623 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v4i1.109

Abstract

Tujuan tulisan ini agar tidak tergelincir pada pengertian kepemimpinan sebagai simpton obsesi primordial, dan berharap, hal ini menjadi responsibility specific, rasa tanggungjawab sebagai warga negara yang berbudi luhur memahami kembali nilai-nilai kepemimpinannya yang selama ini seakan sirna muncul dalam sosok manusia Indonesia kiwari yang gagah berani dan setulus hati mengabdikan diri untuk memimpin bangsanya di negeri ini.Kata Kunci: Krisis, Kepemimpinan
PERAN ADVOKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Eva Marisi Vonly Simanjuntak; Abdul Bari Azed; Ruslan Abdul Gani
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 5 (2011): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.6 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i5.76

Abstract

Di dalam Sistem Peradilan Pidana, penggunaan istilah advokat dalam penyebutan pembela sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak merubah kewajiban advokat. Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada tersangka/terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, maka disinilah diperlukan salah satu peran dan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Advokat merupakan profesi yang memberi jasa hukum, dimana saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Kata Kunci: Advokat, Hak-hak tersangka, Sistem Peradilan Pidana
PERANAN KANTOR IMIGRASI KELAS I JAMBI DALAM PEMBUATAN PASPOR HAJI (STUDY KASUS JEMAAH HAJI KERINCI) Abdul Hariss
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 8, No 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (44.156 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v8i2.20

Abstract

Setelah memiliki biaya atau dana yang cukup untuk naik haji ke Mekkah Arab Saudi, tidaklah begitu saja untuk sampai dan masuk kewilayah negara Arab Saudi, tetapi harus memenuhi syarat dan prosedur untuk itu. Diantaranya dan paling utama adalah memiliki surat perjalanan keluar negeri atau tepatnya perjalanan haji ke Mekkah. Surat perjalanan keluar negeri yang dimaksud adalah paspor yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kantor Imigrasi.Namun yang sangat disayangkan, warga masyarakat yang berkeinginan membuat paspor haji dalam waktu singkat tetapi karena tidak ada kantor Imigrasi di wilayahnya terpaksa membuat paspor hajinya ke wilayah lain yang memiliki kantor Imigrasi. Keadaan ini jelas meresahkan dan membuat berat warga masyarakat, karena selain memakan waktu yang panjang juga akan mengeluarkan biaya yang cukupbesar. Atas dasar hal tersebut pihak kantor Imigrasi Kelas I Jambi rela untuk membuka loket pelayanan pembuatan paspor haji di wilayah yang belum ada kantor Imigrasinya.Pembukaan loket pelayanan paspor haji di wilayah yang belum ada kantor Imigrasi merupakan tantangan tersendiri bagi kantor Imigrasi Kelas I Jambi, baik dari segi waktu, tenaga maupun biaya yang harus dikeluarkan.Ternyata dalam pembuatan paspor haji, banyak permasalahan yang dihadapi oleh kantor Imigrasi Kelas I Jambi, tetapi permasalahan yang dihadapi tersebut tidaklah di biarkan melainkan telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya walaupun hasil yang diperoleh belum sebagaimana yang diharapkan.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN KEBIJAKAN REGULASI M Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 1 (2019): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (873.518 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v11i1.173

Abstract

Penellitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan kebijakan regulasi  peraturan perundang- undangan dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan. Serta menjelaskan beberapa faktor yang merupakan penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan sehingga memberikan manfaat berupa masukan dan rujukan dengan upaya penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan melalui pen-dekatan kebijakan regulasi dan penerapan pidana. Penelitian menggunakan  metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian hukum empiris sebagai bahan penunjang/pelengkap. Kebijakan regulasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana di bidang per-bankan diatur di dalam dan di luar Undang- undang Perbankan, yang di dalam Undang-undang Perbankan telah dirumuskan dan dituangkan ketentuannya di dalam pasal 46 hingga pasal 50A Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, se-dangkan di luar ketentuan Undang- undang Perbankan, yang dituangkan dan diatur di dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- undang Penanaman Modal, Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  Undang- undang Transper Dana. Beberapa faktor yang merupakan penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan, dapat dilihat dari baik aspek substansi/materi yang termuat di dalam Undang- undang Perbankan, di mana norma/ kaidah hukumnya masih kabur, kurang jelas dan kurang tegas dan belum sepenuhnya mampu menanggulangi berbagai jenis dan modus tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi dan berkembang saat ini.  Dilihat dari aspek struktur/ kelembagaan aparat penegak hukum, masih terjadi tumpang tindih (overlaping) dan kurang harmonisnya antar aparat penegak hukum dalam hal kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perbankan yang diatur dalam Undang- undang. Keterbatasan kualitas (keahlian, ketrampilan, penga-laman dan pengetahuan) yang belum memadai penguasaan dan penggunaan tehnologi informasi, internet banking, data- data digital/ elektronik, komputeri-sasi dan lainnya, keterbatasan sarana dan prasarana tehnologi informasi maupun  dari aspek kultur/budaya aparat penegak hukum yang berprilaku yang berbeda dengan hal yang sebenarnya yang terkandung dalam aturan yang diterapkan, seringkali bermain dengan peraturan dan prosedur.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN SAROLANGUN Fauzi Syawal; Abdul Bari Azed; Suzanalisa Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.307 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.141

Abstract

Tujuan penulisan makalah ini adalah Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan dampak lingkungan hidup, khususnya akibat pengusahaan pertambangan batubara dan dampak lingkungan serta korban yang timbul akibat pengusahaan pertambangan, serta memberikan perlindungan terhadap korban akibat pengusahaan pertambangan batubara. Sebagaimana Isu penting yang menjadi permasalahan bidang pertambangan batubara khususnya di Kabupaten  Sarolangun ialah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, reklamasi dan jaminan pasca tambang yang terjadi di Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin Provinsi Jambi telah mengakibatkan konflik antara penambang dan masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan secara hukum. Aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum pidana terhadap reklamasipertambangan pascapertambangan yang dapat merusak lingkungan yang berdampak korban jiwa. Metode  Pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan yuridis- normatif dan ditunjang serta dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan penambangan tanpa mengindahkan reklamasi dapat dicegah jika aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat bekerja sama menegakkan hukum terhadap penambang yang merusak lingkungan. Sementara itu, hakim harus komitmen dan berani melakukan terobosan hukum dalam menangani berbagai perkara pertambangan. Demikian pula, polisi dan jaksa harus memasukkan sangkaan dan dakwaan tindak pidana lingkungan hidup dalam perkara pertambangan dan kehutanan. Hal ini penting disadari oleh aparat penegak hukum karena hukum untuk mengatur kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan perseorangan atau golongan.

Page 4 of 32 | Total Record : 315