Jurnal Analisis Hukum
Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak menghadirkan berbagai gagasan ilmiah tentang hukum yang populer, diharapkan akan mampu menggairahkan minat baca lebih luas terhadap tulisan-tulisan hukum. Jurnal Analisis Hukum sangat berharap kepada pemerhati hukum untuk dapat melukiskan pemikiran ilmiahnya tentang hukum dalam bentuk artikel.
Articles
173 Documents
Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual
Komang marga Triani;
Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.811 KB)
Anak yang menjadi pelaku tindak pidana anak yang belum berumur 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur dalam bentuk ungkapan, tindakan, hingga melakukan hubungan fisik. Sehingga dalam hal ini konsep Amicus Curiae dapat membantu memeriksa dan mengklarifikasi kasus anak pelaku pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian penelitian ini metode penelitian normatif dengan mengkaji studi kepustakaan dengan memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sehingga hasil penelitian ini diperoleh bahwa kedudukan Amicus Curiae dalam tindak pidana sebagai alat bukti dapat pembuktiannya secara tertulis dan tidak tertulis. Amicus Curiae, jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP, Amicus Curiae dapat digolongkan dengan alat bukti surat dan petunjuk secara materiil tetapi tidak secara formil. Serta Amicus Curiae dapat memberikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual yang dikaji dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan hal tersebut hakim dapat menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus perkara anak tanpa harus mengkorban hak-hak anak.
Perlindungan HKI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kaki Palsu Pada Puspadi Bali
Pande Putu Perdana Satriawan Pande
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (462.551 KB)
Perlindungan kekayaan intelektual adalah memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan hak kekayaan intelektual publik dan swasta, yang merupakan dasar dari perkembangan ekonomi kreatif dan memberikan kontribusi penting bagi pembangunan negara. Sebagai negara berkembang, Indonesia harus mampu mengambil langkah yang tepat untuk mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta tren global guna mencapai tujuan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual untuk Industri Kaki Ilegal di Puspadi, Bali, dan untuk mengetahui Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap Industri Kaki Ilegal di Puspadi, Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah secara legal empiris, yaitu melalui penggunaan hukum-hukum yang ditinjau dari norma-norma atau Simfoni Dassault dan realitas sosial, budaya, atau Dassian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paspadi Bali dapat memperoleh dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Merek.
Mekanisme Persidangan Secara Daring (Online) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar
i gede suastika;
Putu Eva Ditayani Antari
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (621.284 KB)
Dalam pelaksanaan Indonesia sebagai negara hukum, salah satu proses penyelesaian perkaranya yang kita kenal yaitu secara litigasi (pengadilan). Dengan adanya pandemi COVID-19, dikeluarkannya kebijakan dalam proses persidangan. Diantaranya yaitu SEMA 5/2020, Surat Dirjen Badilum, PERMA 4/2020, yang pada intinya memberikan solusi terkait pengaruh situasi pandemi ini terhadap proses persidangan yaitu dengan adanya persidangan secara daring (online). Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan persidangan secara daring (online) menurut PERMA tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan secara daring (online) dalam penyelesaian perkara pidana dimasa pandemi ini yaitu COVID-19 khususnya pada Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama, mekanisme persidangan secara daring (online) dengan persidangan pada umumnya hanya terdapat perbedaan tempat persidangan serta melalui media zoom. Persidangan ini juga dianggap tidak bertentangan dengan asas persidangan terbuka untuk umum dan pemeriksaan hakim secara langsung dan lisan. Selain itu jika dilihat dari teori kepastian hukum dan teori sistem hukum, PERMA 4/2020 juga sudah mencerminkan kepastian hukum dan sesuai dengan teori sistem hukum. Kedua terdapat 3 kendala dalam pelaksanaan persidangan secara daring (online) yaitu jaringan/signal, tidak adanya ruangan khusus di beberapa Rutan/Lapas, serta terdapat Terdakwa yang terpapar COVID-19.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocatus Hasil Korban Perkosaan
Ni Putu Putri Silvia Dewi;
A.A.A Ngurah Tini Rusmini Gorda
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (373.933 KB)
ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocatus Hasil Korban Perkosaan Anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi adalah anak yang belumberusia 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana aborsi yang akibatdari perkosaan. Bahwa dalam hal ini dominan aborsi dilakukan akibat dariperkosaan yang secara sepihak sehingga mengalami gangguan psikispada anak yang harus melakukan tindakan aborsi. Seperti contoh kasusPutusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Mbn. tertanggal 19Juli 2012. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalahBagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindakpidana abortus provocatus hasil korban perkosaan dan Apakah perlu anakpelaku tindak pidana abortus provocatus akibat kekerasan seksual dijatuhihukuman. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metodepenelitian normatif, dengan menggunakan jenis data primer, data sekunderdan data tersier, Penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptifkualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menyimpulkan bahwapertama, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidanaabortus provocatus hasil korban perkosaan dengan beberapa persyaratansebagai alasan medis seperti yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) dan Pasal76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua,anak pelaku tindak pidana abortus provocatus akibat kekerasan seksualtidak perlu dijatuhi hukuman terhadap Anak Korban Perkosaan sebagaiPelaku Aborsi, di dalam kasus ini Hakim tidak melihat latar belakang anaktersebut merupakan korban pemerkosaan dengan adanya unsur-unsurtertuang dalam Pasal 49 KUHP. Kata Kunci : Anak Berhadapan dengan Hukum, Perlindungan Hukum,Pelecehan Seksual, dan Abortus provocatus
IMPLICATIONS OF THE AMENDMENT OF THE 1945 CONSTITUTION ON THE PRESIDENT'S PREROGATIVE RIGHTS IN THE JUDICAL SECTOR: President’s Prerogatif
Salisa
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (247.612 KB)
Abstract The purpose of this research is to knowing of regulation and implementation of president Prerogatif before and after the amendment to the 1945 constitution as well as the implementation of the Prerogatif of the president in the judiciary in administering judicial power in Indonesia. Amendments to the 1945 constitution including the first amendment on October 19, 1999, the second amendment on August 18, 2000, the third amendment on November 9, 2001, and the fourth amendmenton August 10, 2002. President’s Prerogatif is a right that is owned by a head of state or head of government without any intervention from any party in exercising that right. The judicial field is a part of the judiciary, namely the state institution in charge of overseeing the passage of laws and regulations. The problem is how regulation and implementation of president prerogatif before and after the amendment to the 1945 constitution and how the implementation of the president’s prerogatif in the judiciary in exercising judicial power in Indonesia. The method used in writing this scientific paper is a normatif juridical method that is reviewing the laws and regulations and library books as well as accessing the legal journals relating to the problem. The result and discussion obtained show that there are differences in the implementation of the president’s prerogatif before and after the amendment to the 1945 constitution. The implementation of the president’s prerogatif in the judiciary is not a form of interference, but the implementation of the check and balance system in Indonesia.
Penerapan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama
meri risqi damayanti
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (319.095 KB)
Wakaf sebagai ibadah sosial yang dilakukan dengan cara memisahkan sebagian harta dan melembagakannya untuk selama-lamanya atau untuk kepentingan ibadah atau kepentingan lain sesuai dengan syariat Islam yang pahalanya tetap mengalir kepada wakaf (wakif), meskipun ia meninggal dunia. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Tata cara penerapan mediasi di pengadilan tentunya sesuai dengan perkara yang disengketakan, bagaimana perbedaan penyelesaian wakaf dengan model mediasi menurut hukum wakaf dan bagaimana penerapan mediasi dalam sistem Peradilan Agama
OTONOMI KHUSUS TERHADAP EKSISTENSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
birman simamora;
Eddy Asnawi;
Andrizal Andrizal
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (284.987 KB)
dilihat dari perbedaan kewenangan antara status Otsus dan status otonomi biasa, seperti penggunaan bendera sebagai simbol budaya, pembentukan partai politik lokal Aceh, himne/lagu daerah meskipun bukan merupakan ekspresi simbol. kedaulatan sebagai negara merdeka, tetapi sesuatu yang sangat berbahaya dan dapat melemahkan/memperpanjang Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika pemerintah pusat tidak konsisten dalam melaksanakan otonomi khusus maka akan berdampak negatif terhadap eksistensi NKRI, karena dikhawatirkan Aceh dan Papua akan mudah lepas dari NKRI. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bagaimana Otonomi Khusus Menuju Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia? 2). Apakah Otonomi Khusus Memperkuat atau Memperlemah Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan secara komprehensif tentang “Otonomi Khusus Untuk Adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. “Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan atau studi dokumen karena ditujukan pada peraturan perundang-undangan tertulis atau bahan hukum lainnya. Menurut Fiter Mahmud Marzuki: “setiap jenis penelitian hukum selalu “normatif”..Hasilnya Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Otonomi Khusus Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka pemerataan dan seimbang dengan kemajuan provinsi lain. Pengaturan dan pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Provinsi Papua, penulis berpendapat bahwa tujuan utamanya adalah sebagai landasan hukum yang mengikat bagi penyelesaian konflik (mengakhiri kekerasan) di kedua provinsi. Otonomi Khusus berdasarkan landasan filosofis adalah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi khusus berdasarkan landasan yuridis tersebut dalam konstitusi yaitu Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau khusus yang diatur oleh hukum. Pendapat Peneliti bahwa Otonomi Khusus jika dilihat dari Peraturan Norma Dapat Memperkuat Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun jika dilihat dari substansi kewenangan yang diberikan kepada daerah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua, inilah Emberio Terbentuknya Negara Federasi Indonesia
Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Kegiatan Usaha
Muhamad Bilal .;
Imam Budi Santoso
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.685 KB)
Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.
Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi e-commerce dengan Sistem COD (Cash On Delivery)
I Wayan Gde Wiryawan
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (369.566 KB)
perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang massif pada era digital telah menjadikan perusahaan jasa pengiriman memiliki peran sentral dalam distribusi barang kepada konsumen yang menyebabkan kurir akan berhadapan langsung pembeli. Namun, jika terjadi komplain terhadap penjual akan menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil terhadap kurir sebagai pekerja pada perusahaan jasa pengiriman. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dua permasalahan yang terjadi pada transaksi dengan sistem COD. Pertama hak dan kewajiban kurir dalam e-commerce dengan sistem COD (Cash on Delivery) dan kedua, perlindungan hukum kurir terhadap komplain konsumen dalam e-commerce yang menggunakan sistem COD. Artikel ini membahas tentang perkembangan transaksi e-commerce dengan berbagai inovasinya yang juga berpotensi terhadap semakin kompleknya permasalahan kurir sebagai ujung dari transaksi jual-beli secara online. Pengaturan mekanisme COD dalam laman penyelenggara marketplace hanya berupa pedoman teknis yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kurir. Kekosongan hukum tersebut menyebabkan perusahaan tidak memiliki panduan yang jelas terhadap manajemen resiko dan sistem mitigasi terhadap permasalahan yang dihadapi kurir dalam mengirimkan barang dengan system COD.
COMPARATION OF TRADING IN INFLUENCE REGULATIONS BETWEEN INDONESIA’S AND VARIOUS COUNTRIES IN EUROPE
Ikhsan Romansah Gawi;
Muhamad Irsyad Imtichani
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.387 KB)
Korupsi memiliki pengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial serta merusak prinsip kesetaraan sosial di masyarakat. Maka dari itu dibutuhkanlah kerjasama masyarakat Internasional untuk memeranginya. Berangkat dari pikiran tersebut diadakanlah United Convention Against Corruption (UNCAC). Salah satu klausul menarik dalam UNCAC yaitu mengenai trading in influence. Penelitian ini berusaha mengkaji bagaimana pengaturan trading in influence di Indonesia serta dikomparasikan dengan berbagai negara. Penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Indonesia masih belum mengatur trading in influence dalam peraturan-perundang-undangannya meski sudah meratifikasi UNCAC. Penelitian ini juga membandingkan mengenai pengaturan trading in influence pada beberapa negara di Eropa seperti Prancis, Spanyol dan Hungaria