cover
Contact Name
Adi Widarma
Contact Email
adiwidarma10@gmail.com
Phone
+6282275841602
Journal Mail Official
citrajusticia.hukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216, Indonesia,Telp (0623) 42643
Location
Kab. asahan,
Sumatera utara
INDONESIA
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Published by Universitas Asahan
ISSN : 14110717     EISSN : 26865750     DOI : -
Core Subject : Social,
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang hukum, sosial, masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 105 Documents
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE WEBSITE SEPAKBOLA (Studi Putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn) Ismail Ismail; Dany Try Hutama Hutabarat; Suriani Suriani; Imam Ramadhan
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3659

Abstract

Perjudian secara online yang sedang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktik judi bola online, ditambah lagi dengan besarnya animo masyarakat Indonesia terhadap sepakbola. Praktek perjudian bola secara online ini dapat dilakukan kapan saja, karena admin perjudian bola secara online aktif selama 24 jam dan diselenggarakan melalui situs-situs www.sbobet.com, www.sabasports.com, www.bet365.com, www.1xbet.mobi, dan situs-situs lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang bagaimana implementasi hukum terhadap putusan perkara Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan melihat bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hukum terhadap pelaku kasus judi sesuai putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan juga library research atau bentuk pengumpulan data melalui kepustakaan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi atau penerapan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengadili terdakwa KENDRY TANRI alias KEN dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn menggunakan pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim, sehingga terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Tinjauan Kriminologi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Dalam Proses Penyidikan Muhammad Khadafi; Tengku Erwinsyahbana; Triono Eddy
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3389

Abstract

Perlindungan terhadap HAM merupakan wujud dari Negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Penelitian dilakukan mengunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai HAM  dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak tidak ada membagi bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam Pasal 104 UU Nomor 39 Tahun 1999 menjadi dasar pembentukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sehinga dasar Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dijadikan konsiderans menimbang huruf b dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Melihat isi Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya diatur tentang pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, tidak serta merta perbuatan dari penyidik itu merupakan suatu perbuatan pelanggaran HAM berat. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan terbagi dalam 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal terdiri dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor kurangnya pengawasan penyidikan (Wasidik), faktor pasilitas prasarana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor hukum, faktor masyrakatat, dan faktor budaya. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh uknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan adalah dengan melaporkan oknum tersebut kepada Propam agar dapat diproses secara etik oleh internal Kepolisian sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. 
THE RIGHT TO HOT PURSUIT IN UNCLOS AND HOT PURSUIT ARRANGEMENTS IN INDONESIA Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo; Supriyono Supriyono
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3393

Abstract

After UNCLOS 1982 was in force, Indonesia's position as Archipelago Nation is secure, but there is “compensation” that should be paid by Indonesia to the International community and it was Indonesia should provide Archipelagic Sea Lanes for international ships and Indonesia had to an allowed international ship crossing the Indonesia territorial water by “Peace Passage” concept in UNCLOS 1982, but there is a question about how if an unlawful ship crossing Indonesia Territorial water? Under UNCLOS 1982 the state can do Hot Pursuit to protect its territory but how does Indonesia apply that? The Problem Question regarding this paper will focus on Hot Pursuit Regulations in UNCLOS and Indonesian National Law and how are they applied? The methodology of this research uses literature review with the object of international treaty and uses data and information from internet network tracing which is then expert opinion. The result of the research shows that UNCLOS 1982 had specific rules regarding Hot Pursuit, especially in Article 111, which Hot Pursuit already become a Topic in UNCLOS I before, For Indonesia, the rule of Hot Pursuit already exist in Some of Indonesia's legislature and bill even Indonesia already had special Standart operational procedure regarding conducting Hot Pursuit in Indonesia territory. The right of the state to carry out Hot Pursuit or instant pursuit has existed since the era of the first UNCLOS discussion in Geneva and then resumed at UNCLOS 1982. Indonesia itself as one of the ratifying countries of UNCLOS 1982 has implemented the right of instant pursuit or hot pursuit in state regulations.
DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM:PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM TRANSAKSI REPO Dyah Hapsari Prananingrum; Gilang Kriska Trisakti
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3413

Abstract

Transaksi Repo merupakan suatu bentuk transaksi yang muncul akibat dinamika perkembangan transaksi di pasar modal. Terdapat multi pengertian mengenai apakah itu repo. Repo dapat diartikan kontrak jual beli suatu efek dengan perjanjian akan membeli atau menjual kembali efek pada waktu dan harga sudah ditetapkan. Permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini bersumber dari 2 (dua) putusan yang telah inkracht dan secara substansi memiliki kesamaan peristiwa hukum yaitu transaksi Repo saham dimana pihak pembeli mengalihkan saham repo dengan tanpa izin dari penjual. Dalam putusan pertama yaitu putusan No.1491/K.Pid.Sus/2016 diputus bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sedangkan dalam putusan nomor 1104/K.Pid.Sus/2017 diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Penulis menyatakan bahwa putusan No.1491/K.Pid.Sus/2016 tidak tepat terkait tanggapan poin perkara yang sebenarnya. Sedangkan dalam putusan No. 1104/K.Pid.Sus/2017 putusan dalam perkara sudah tepat, namun pertimbangan hukumnya masih kurang cukup. Adapun poin hukum yang hendak ditunjukan terkait perbuatan pihak pembeli tanpa seiJin penjual mengalihkan saham transaksi Repo secara yuridis lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Tulisan ini hasil dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,menggunakan bahan hukum primer 2 putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi denganbahan hukum sekunder. Menggunakan pendekatan kasus,pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. 
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PENERAPAN PIDANA TERHADAP HAM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 330/Pid.B/2023/PN.Rap) Zainal Abidin Pakpahan
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3693

Abstract

Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dalam presfektif hak asasi manusia yang menitik beratkan bagaimana hukum memandang berkenaan dengan hak seseorang ketika dihukum mati dalam suatu perbuatan pidana sehingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara hukuman mati melihat dari sisi kacamata hukum positif atau dengan dari sisi kemanusiaan yang mana hakim juga harus mengakaji dan melihat hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga diketahui bagaimana penjatuhan pidana dalam putusan tersebut oleh hakim yang memutus pidana mati tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian bahwa dalam menjatuhkan pidana hakim lebih ringan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan tersebut terlebih dahulu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan sehingga analisis dalam penelitian ini dalam menerapkan suatu pasal atau undang-undang hakim lebih memperhatikan akibat perbuatan pelaku tindak pidana agar tercipta putusan yang seadil-adilnya baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat, sehingga hakim dalam putusannya hanya memutuskan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lebih berat bagi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN Marantika Putra, I Made Bagus Aldi; Arsawati, Ni Nyoman Juwita
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i2.4350

Abstract

Residivis adalah individu yang terlibat dalam pengulangan tindak pidana. Peran lembaga pemasyarakatan meliputi pembinaan terhadap narapidana serta pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan untuk meningkatkan aspek kepribadian dan kemandirian mereka. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana dan bagaimana upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan ditinjau dari ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang menyebabkan pengulangan tindak pidana serta menganalisis upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan gabungan yang mencakup analisis perundangundangan dan pendekatan konseptual. Beberapa faktor memengaruhi penyebab pengulangan tindak pidana, termasuk faktor internal seperti kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri dan kurangnya kesadaran diri, yang dapat menyebabkan mudah frustrasi. Selain itu, faktor eksternal seperti latar belakang ekonomi, sosial, dan lingkungan juga berperan. Terkait dengan upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan, hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dimulai dari masa pengenal lingkungan di lembaga pemasyarakatan, pembinaan tahap awal hingga tahap lanjutan yang melibatkan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Selain itu, pelatihan yang disesuaikan dengan minat, keterampilan, dan bakat narapidana juga berperan penting setelah mereka menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan, membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup ketika kembali ke lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah narapidana melakukan pengulangan tindak pidana di masa mendatang.
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN GEDUNG OLAH RAGA (GOR) TANJUNGBALAI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNGBALAI Pratiwi, Irda; Aqmarin, Ifni; Syahrunsyah, Syahrunsyah; Manurung, Mangaraja; Perdana, Indra
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 1 (2024): Februari 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i1.3865

Abstract

Abstrak Tanah memiliki kepentingan yang sangat besar untuk kepentingan semua individu, yang mencakup individu pribadi dengan hak milik dan entitas publik. Kedua entitas ini diakui sebagai subjek hukum, dengan tanah sebagai objek hak hukum mereka. Fokus kajian ini membahas mengenai tentang proses penyelesaian sengketa tanah Gedung Olahraga (GOR) Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Selain itu, bertujuan untuk menggali faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara sengketa tanah di lingkungan pengadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi kasus di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Penelitian ini mengandalkan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan sumber-sumber sekunder seperti buku-buku hukum dan sumber-sumber tersier seperti buku-buku non-hukum. Untuk mencapai resolusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terlibat, perlu untuk terlibat dalam metode penyelesaian sengketa non-litigasi. Hal ini berlaku untuk semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Tujuan mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi adalah untuk memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Namun, pada akhirnya para pihak sendirilah yang membuat keputusan akhir. Proses settlement dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pembayaran biaya kompensasi. Dalam kasus ini, pemohon menuntut ganti rugi sebesar 17M, sedangkan tergugat meminta 6M. Anehnya, Pemko Tanjungbalai tiba-tiba menarik diri dan menolak membayar ganti rugi yang telah disepakati, padahal ada laporan bahwa anggaran sebesar 9,6M sudah tersedia. “Dalam memutus perkara ini, hakim harus mempertimbangkan dan mengutamakan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepraktisan. Tujuannya untuk mengeluarkan keputusan yang ideal, dan tidak membebani salah satu pihak dan dapat diterima dengan baik. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Pengadilan NegeriAbstrack Land is of immense importance to the benefit of all individuals, including private individuals with property rights and public entities. Both of these entities are recognized as legal subjects, with land as the object of their legal rights. The focus of this study is on the Tanjungbalai Sports Building (GOR) land dispute resolution process at the Tanjungbalai District Court. In addition, it aims to explore the factors that are considered by the panel of judges in making decisions on land dispute cases within the court environment. This study uses empirical legal research methods and conducts case studies at the Tanjungbalai District Court. This research relies on legal materials such as laws and regulations, supplemented by secondary sources such as law books and tertiary sources such as non-law books. In order to achieve a resolution that is beneficial to both parties involved, it is necessary to engage in non-litigation dispute resolution methods. This applies to all cases submitted to the District Court. The purpose of mediation or non-litigation dispute resolution is to enable the parties to reach a mutually beneficial agreement with the help of a neutral third party. However, in the end it is the parties themselves who make the final decision. The settlement process is carried out through two mechanisms, namely the payment of compensation fees. In this case, the plaintiff demanded compensation of 17M, while the defendant asked for 6M. Surprisingly, the Pemko Tanjungbalai suddenly withdrew and refused to pay the agreed compensation, even though there were reports that a budget of 9.6 billion was already available. "In deciding this case, the judge must consider and prioritize the principles of justice, legal certainty and practicality. The goal is to issue an ideal decision, which does not burden either party and is well received. Keywords : Dispute Resolution, Land, District Court
JAMINAN KESEHATAN NARAPIDANA DALAM MENJALANKAN MASA HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TANJUNGBALAI Suriani, Suriani; Ismail, Ismail; Rahmat, Rahmat; Handayani, Rizka
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i2.4485

Abstract

Tujuan dari sistem pemasyarakatan lebih dari sekedar rehabilitasi narapidana dan juga melindungi masyarakat dari ancaman residivisme. Hal ini merupakan perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tidak dapat dipisahkan darinya. Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan sangat mengutamakan hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia yang dipenjara karena kejahatannya di lembaga pemasyarakatan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui jaminan kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai, serta apa saja hambatan yang dihadapi oleh aparat lapas dalam jaminan kesehatan dilembaga pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa Lapas kelas II B Tanjungbalai telah memberikan jaminan kesehatan serta pelayanan berupa pelayanan publik termasuk kesehatan, pendidikan  dan penegakan hukum dan penyediaan sarana prasarana namun demikian terdapat hambatan yang yang terdiri dari faktor ekternal dan internal.
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PADA MARKETPLACE TIKTOKSHOP Cahyani, Afrilia; Fitria, Ika; Jufri, Supriadi; Yasmin, Muhammad; Romadhan, Moh. Lubsi Tuqo
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 1 (2024): Februari 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i1.3967

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami, serta memetakan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam jual beli melalui pasar, serta mengetahui dan memahami, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap penjual di pasar. Jenis penelitian ini menggunakan tipe normatif yang didukung dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konsep. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam Perdagangan Elektronik melalui Sistem Elektronik merupakan hubungan hukum privat. Hubungan hukum itu timbul sebagai perwujudan asas (laisse faire) yang mengikat para pihak (pacta sunt servanda). Hubungan hukum antara para pihak dimulai pada saat penjual menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pasar. Dalam transaksi perdagangan melalui marketplace, para pihak yang terlibat di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik. Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli elektronik antara penjual dan pembeli. Salah satu bentuk perlindungan hukum pasar terhadap penjual adalah dengan menjadi perantara dalam proses penyelesaian permasalahan yang dialami penjual. Pihak Marketplace sebagai perantara yang menghubungkan penjual, pembeli dan ekspatriat memberikan layanan bantuan sebagai media bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam suatu transaksi.
REKONSTRUKSI PASAL 11 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DEMI TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM Zainuddin, Muhammad; Karina, Aisyah Dinda
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i2.4351

Abstract

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 membawa harapan untuk memenuhi rasa keadilan yang cepat, tepat, sederhana dan murah oleh para pihak yang berperkara. Selain itu pula regulasi yang ada haruslah jelas dan mudah dipahami agar tidak terjadinya multi tafsir sehingga memiliki makna lain dan terjadinya ketidakpastian hukum. Fokus pengkajian ditekankan kepada mengapa alasan diperlukanya rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?, serta bagaimana bentuk rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?. Permasalahan yang diangkat dikaji melalui metode yuridis normatif dengen menekankan kepada bahan sekuder, terlebih pada bahan hukum primer. Ketentuan dalam Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terlebih dalam pasal 11 ditemukan penggunaan kata yang multi tafsir sehingga terjadi paradigma lemahnya kepastian hukum, sehingga diperlukan rekonstruksi hukum untuk terwujudnya kepastian hukum. Melalui pembahasan alasan rekonstruksi dan bentuk rekonstruksi dari regulasi hukum diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum. Sehingga diperlukan rekonstruksi hukum, secara makna rekonstruksi hukum murupakan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan.

Page 9 of 11 | Total Record : 105