cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2021)" : 12 Documents clear
STRATEGI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI PROVINSI BALI OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Desak Ayu Putu Suciati; Ni Luh Sri Mahendra Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1754

Abstract

Pada abad 21, seperti yang kita ketahui, pelanggaran hukum lingkungan semakin meningkat. Peningkatan ini disebabkan oleh banyak faktor seperti masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat yang membuat mereka melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kurangnya kesadaran atau pemahaman manusia akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan sekarang dan di masa depan membuat masih banyak pelanggaran terkait lingkungan di Indonesia khususnya di Bali. Misalnya pencemaran di Tukad Badung. Akhir-akhir ini permasalahan masyarakat yang menggunakan sungai untuk mandi, mencuci pakaian atau menggunakan sungai sebagai tempat buang air besar juga sangat sering terjadi di Bali, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki jamban atau air sendiri. Ada banyak jenis tindakan pemerintah daerah dalam pemantauan dan penegakan hukum lingkungan yang strategis di Provinsi Bali sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan dapat dikatakan tindakan publik. Satuan Polisi Pamong Praja juga adil dalam membantu penegakan Perda ini sebagai aparat keamanan yang bertugas melaksanakan Perda di Provinsi Bali.Kata kunci: Satpol PP, Hukum Lingkungan, Perda
Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Di Masyarakat Ni Ketut Tri Srilaksmi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1745

Abstract

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi merupakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka diperlukan suatu sanksi untuk bisa mempertahankan kelestarian lingkungan, dimana sanksi administrasi mampu diterapkan kepada masyarakat jika melakukan pencemaran lingkungan di sekitarnya yang juga merugikan masyrakat lainnya. Maka pentingnya manfaat sanksi administrasi sebagai sanksi utama untuk memberikan sanksi sebagai upaya penegakan hukum lingkungan.Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Hukum Administrasi,Sanksi AdministrasiPengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi merupakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka diperlukan suatu sanksi untuk bisa mempertahankan kelestarian lingkungan, dimana sanksi administrasi mampu diterapkan kepada masyarakat jika melakukan pencemaran lingkungan di sekitarnya yang juga merugikan masyrakat lainnya. Maka pentingnya manfaat sanksi administrasi sebagai sanksi utama untuk memberikan sanksi sebagai upaya penegakan hukum lingkungan.
BAGA PALEMAHAN: Upaya Pelestarian Lingkungan Oleh Masyarakat Hukum Adat Bali Ida Bagus Putu Eka Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1750

Abstract

Tri Hita Karana (THK) mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan, bersumber pada keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungan. Melalui konsep Tri Hita Karana itulah terkandung filosofis yang sangat dalam dan mempuni di dalam menjalankan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, termasuk juga mengandung nilai-nilai adanya suatu rasa cinta kasih dan karakter bagi seseorang. Dari rasa cinta kasih itulah memberikan inspirasi untuk terjadinya kehidupan yang harmonis, rukun dan saling menghargai dan berkarakter, sehingga ada pikiran dan prilaku untuk menjaga keberadaannya, termasuk biodiversitas (keanekaragaman) dari makhluk hidup di muka bumi ini. Manusia mempunyai tanggung jawab dan pengaruh yang besar terhadap perubahan lingkungan di sekitarnya dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Hukum Hindu adalah Dharma yang bersumber pada Rta. Agama itu sendiri juga merupakan norma atau kaidah-kaidah moral yang bersumber langsung dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Tri Hita Karana secara umum menunjukkan adanya nilai filosofis, sosiologis dan ekologis yang diakui dan mencirikan adanya integrasi serta penyeimbangan 3 (tiga) unsur kehidupan : Tuhan, alam dan manusia. Konsep Palemahan sebagai prinsip hidup masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari awig-awig Desa Adat di Bali.Keywords: Palemahan, Tri Hita Karana, Pelestarian Lingkungan
PENANGANAN PEMADATAN PENDUDUK DI KOTA DENPASAR YANG MEMPENGARUHI LINGKUNGAN HIDUP OLEH WALIKOTA KOTA DENPASAR DI PROVINSI BALI. Kadek Wiada
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1755

Abstract

Tingginya laju pertumbuhan penduduk tidak hanya disebabkan oleh tingkat kelahiran dan kematian yang tidak seimbang. Karena kurangnya lapangan pekerjaan di kota-kota kecil, beberapa orang berbondong-bondong ke Kota Denpasar yang merupakan pusat sektor pariwisata. Hal ini bahkan menimbulkan ancaman bagi lingkungan. Lonjakan penduduk ini mengakibatkan kesehatan masyarakat itu sendiri kurang optimal. Apalagi tingkat kemiskinan di kota ini akan terus meluap, hal ini dipicu oleh minimnya kesempatan kerja dan pendidikan yang baik. Jika banyaknya lapangan pekerjaan yang diberikan akan mengakibatkan kehabisan lahan, maka akan mudah terjadi banjir atau persediaan air bersih. Misalnya, perumahan di bantaran sungai dapat mencemari lingkungan karena sampah atau limbah yang terseret ke sungai akan mengalir ke laut dan merusak ekosistem. Hal ini tentu saja menyebabkan ikan dan ekosistemnya terganggu. Pemerintah juga dengan ini menanganinya melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah dan kabupaten.Kata kunci: pemadatan penduduk, lingkungan, peraturan daerah
TUMPEK WARIGA SEBAGAI AKTUALISASI AJARAN TRI HITAKARANA UNTUK PELESTARIAN LINGKUNGAN (HUKUM ALAM) Komang Ayu Suseni
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1746

Abstract

Konsep Tri Hita Karana menekankan pada tiga hubungan kehidupan manusia dalam dunia ini, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam atau lingkungan hidup sekitarnya. Namun fakta membuktikan terjadinya arus globalisasi dan kemajuan teknologi dan informasi tidak saja membawa dampak positif terhadap manusia tetapi juga memberikan dampak negatif dalam perkembangan umat manusia di dunia ini. Tentu dampak negatif ini berpengaruh besar dalam tatanan kehidupan manusia termasuk dalam pengejawantahan konsep Tri Hita Karana. Namun kita tidak harus menyerah dalam keadaan seperti itu,terbukti sampai saat ini kita masih mempertahankan dan meyakininya yaitu dengan melakukan upacara sebagai wujud syukur kita. Salah satu bentuk upacara yang sampai saat ini masih ajeg oleh umat Hindu untuk menjaga keajegan pelaksanaan Konsep Tri Hita Karana dalam hal menjaga hubungan Palemahan (lingkungan) adalah upacara Tumpek Wariga.Kata Kunci : Tumpek Wariga, Aktualisasi, Tri Hita Karana
PELESTARIAN HUTAN ADAT BERBASIS LOCAL WISDOM DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN KECAMATAN MANGGIS KABUPATEN KARANGASEM I Nengah Arimbawa; I Nengah Juliawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1751

Abstract

Masyarakat lokal atau masyarakat adat secara historis telah mengembangkan sistem pengelolaan lokalnya sendiri terhadap lingkungan dan sumber daya alamnya. Sistem pengelolaan tingkat lokal atau sistem pengelolaan adat tersebut umumnya didasarkan atas praktek adat, tradisi kebiasaan, kepercayaan, dan pengetahuan yang merupakan kearifan lokal setempat dengan syarat-syarat khusus sesuai dengan peraturan adat. Kearifan lokal (local wisdom) juga bertumbuh kembang di desa Bali Aga yakni desa adat Tenganan Pegringsingan, kearifan lokal tersebut mempengaruhi tentang pelestarian lingkungan di desa adat Tenganan Pegringsingan, yang salah satunya tentang pelestarian hutan yang masih terjaga dan mempertahankan pola hidup dengan tata masyarakatnya mengacu pada aturan adat atau awig-awig masyarakat adat dengan pola pengelolaan yang dilakukan berdasarkan sistem adat setempat serta sejalan dengan nilai-nilai tradisional di dalamnya melalui Awig-awig yang mengatur lingkungan hidup di desa adat Tenganan Pegringsingan dibagi menjadi beberapa pasal, diantaranya ; pasal 8, 9, 10, 12, 14, 37, 38, dan pasal 61. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi, dengan unsur-unsur upaya masyarakat melestarikan lingkungan berbasis local wisdom.Kata Kunci : Hutan, Local Wisdom, Awig-awig.
PERANAN SATUAN PAMONG PRAJA DALAM MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI PROVINSI BALI Ni Luh Sukarni; Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1756

Abstract

Di era globalisasi ini, kita tahu bahwa populasi keanekaragaman hayati semakin berkurang karena kerusakan baik secara alami maupun sengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Manfaat keanekaragaman hayati sangat penting sebagai penyeimbang ekosistem. Setiap makhluk hidup yang menghuni suatu ekosistem memiliki perannya masing-masing. Melihat hal tersebut, peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki hak dan kewajiban untuk menindak lanjuti perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Misalnya illegal logging, perburuan satwa liar atau penangkapan ikan menggunakan bom. Kerusakan keanekaragaman hayati tidak hanya disengaja oleh manusia itu sendiri, tetapi alam juga turut andil dalam kerusakan seperti kebakaran hutan, tanah longsor atau tsunami.Kata kunci: Satpol PP, Keanekaragaman Hayati, lingkungan
STRATEGI PEMERINTAH BULELENG DALAM MENGURAI SAMPAH PLASTIK DI KABUPATEN BULELENG I Nyoman Ariyoga; Gede Agus Jaya Negara
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1747

Abstract

Pengelolaan sampah di Indonesia, tidak sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sistem pengelolaan sampah di perkotaan harus dilaksanakan secara tepat dan sistematis. Untuk mengatasi masalah sampah, diperlukan campur tangan atau peran pemerintah. Meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun di Kabupaten Buleleng dengan perubahan gaya hidup masyarakat, maka akan timbul permasalahan yang semakin meningkat yaitu mengenai sampah. Produksi sampah di Kota Singaraja pada tahun 1997 mencapai 240 m3/hari, yang berasal dari 70,8% penduduk, pasar 14,6%, dan dari pohon pinggir jalan 8% (Profil Kota Singaraja, 2010). Target pengurangan sampah menurut Peraturan Bupati Buleleng tahun 2018 target pengurangan sampah hanya 18%, tahun 2019 mencapai 20%, 2020 mencapai 22%, dan tahun 2021 target pengurangan sampah mencapai 24%. Setiap tahun ada peningkatan target pengurangan sampah sebesar 2% per tahun. Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Sampah Plastik telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Adanya regulasi dari pemerintah dan penegak hukum akan mengurangi penggunaan plastik di Kabupaten Buleleng.Kata Kunci: Sampah, Target Pengurangan, Pemerintah
ENVIROMENTAL ETHICS DALAM BUDAYA AIR MASYARAKAT BALI (Perspektif Hukum Hindu) I Gede Agus Suparta
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1752

Abstract

Kekhawatiran tentang krisis lingkungan telah menjadi perhatian manusia saat ini, dan telah banyak laporan tentang kekhawatiran tentang krisis lingkungan ini. Sebuah Laporan Dunia yang mencatat kasus-kasus krisis lingkungan yang memilukan mulai dari kasus kekeringan lahan, kebocoran pabrik, kebakaran hutan, pencemaran air, dan kasus lainnya. Dari kasus krisis lingkungan ini, masyarakat menjadi sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan (environmental melestarikan kesadaran), meskipun efektivitas politik dan penegakan hukum masih kurang.Kata kunci: etika lingkungan, budaya Bali
Membangun Kesadaran Masyarakat Bali Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Kelembagaan dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup Ida Ayu Aryani Kemenuh
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1748

Abstract

Membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pelestarian lingkungan sangatlah penting. Masyarakat Bali berusaha memahami kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat Bali berarti menumbuhkan sikap peduli. Membangun kesadaran ini membutuhkan proses untuk menyatukan pikiran, dan bersama-sama bergerak mewujudnyatakan tujuan bersama melesarikan lingkungan. Prinsip kebersamaan, gotong royong, saling membantu harus diutamakan. Jika masyarakat Bali sudah bersatu, sudah membangun kesadaran bersama maka tidak akan muncul permasalahan lingkungan. Perlu adanya penanaman nilai-nilai luhur ajaran Agama Hindu dalam menjalin hubungan harmonis, baik pada Tuhan, sesama manusia, maupun alam semesta. Tiga penyebab kebahagiaan (Tri Hita Karana) ini tidak dapat dipisahkan. Tiga penyebab kebahagiaan ini perlu ditanamkan sejak dini. Maka dari itu penting bagi masyarakat Bali mempelajari lingkungan hidup, baik dalam wilayah keluarga, banjar, desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.Kata Kunci : Membangun Kesadaran Masyarakat Bali, Pelestarian Lingkungan

Page 1 of 2 | Total Record : 12