cover
Contact Name
I Wayan Putu Sucana Aryana
Contact Email
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Phone
+6287740788551
Journal Mail Official
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80238
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Ngurah Rai
ISSN : 19078188     EISSN : 27974170     DOI : https://doi.org/10.62279/yustitia
Core Subject : Social,
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 228 Documents
Penerapan Sanksi Dratikrama (memperkosa) dalam Hukum Hindu dan KUHP I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Rape is an act that is prohibited both in Hindu law and in Indonesian criminal law. These acts not only violate the law, but also violate human rights and contain elements of violence. This research will discuss about the application of rape sanctions with a comparative study between comparative arrangements in Hindu law and in the National Law in Indonesia. Viewed from the aspect of Hindu law, witness dratikrama is regulated in the book Sarasamuscaya Sloka 153 and and Article 364 Astamo'dyayah Manava Dharmasastra. Based on this provision, the perpetrator of rape will be punished with direct physical punishment. From the aspect of Indonesian criminal law, rape is regulated in the provisions of Article 285 to Article 290 of the Criminal Code. The penalty for the perpetrator of rape is imprisonment. Rape is prohibited in Hindu law as well as in the Criminal Code, so that whoever commits this act is subject to sanctions in the form of physical punishment or corporal punishment. Keywords: Rape, in Hindu law and in Indonesian criminal law. Abstrak Pemerkosaan adalah tindakan yang dilarang baik dalam hukum Hindu maupun hukum pidana Indonesia. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengandung unsur kekerasan. Penelitian ini akan membahas tentang penerapan sanksi perkosaan dengan studi banding antara pengaturan komparatif dalam hukum Hindu dan hukum nasional di Indonesia. Dilihat dari aspek hukum Hindu, dratikrama saksi diatur dalam kitab Sarasamuscaya Sloka 153 dan Pasal 364 Astamo'dyayah Manava Dharmasastra. Berdasarkan ketentuan ini, pelaku pemerkosaan akan dihukum dengan hukuman fisik langsung. Dari aspek hukum pidana Indonesia, pemerkosaan diatur dalam ketentuan Pasal 285 hingga Pasal 290 KUHP. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah penjara. Pemerkosaan dilarang baik dalam hukum Hindu maupun dalam KUHP, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi berupa hukuman fisik atau hukuman fisik. Kata kunci: Pemerkosaan, hukum Hindu dan hukum pidana Indonesia.
PENCURIAN YANG DIDAHULUI DENGAN PEMBUNUHAN DILAKUKAN OLEH ANAK DI DESA UBUNG KAJA KECAMATAN DENPASAR UTARA KOTA DENPASAR I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Seorang wanita pegawai Bank Mandiri Cabang Kuta, Badung bernama Ni Putu Widiastuti, 24 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin, 28 Desember 2020 pagi pukul 09.00 wita. Kasus pembunuhan sadis dan pencurian tersebut, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku pembunuhan adalah anak berusia 14 tahun berinisial Putu AHP, kelahiran Singaraja (Buleleng), 30 Juni 2006, tinggal di rumah kos-kosan bersama orang tuanya yang berjarak ± 25 meter dari rumah korban. Pelaku ditangkap polisi di Terminal Penarukan Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kamis 31 Desember 2020, selanjutnya pelaku dibawa ke Denpasar untuk diamankan dan diproses di Mapolresta Denpasar. Sidang kasus pencurian dengan kekerasan digelar secara online/teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Putu AHP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Oleh karena terdakwa masih dibawah umur atau anak, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putu AHP selama 7,5 tahun. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa diluar batas kewajaran menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat disini. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak, masa depannya masih panjang dan bisa dibina. Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa, terdakwa, menerima putusan hakim tersebut. Membahas masalah kejahatan maupun pelaku kejahatan, tidak cukup hanya pada penjatuhan hukuman/pidana. Namun yang lebih penting adalah mencari faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan dan upaya penanggulangannya. Kata kunci : pembunuhan, pencurian, anak, faktor penyebab, penerapan sanksi Abstract A young woman, who was an employee of Bank Mandiri Kuta Branch, Badung, named Ni Putu Widiastuti, 24 years old, was found dead covered in blood at her house in Ubung Kaja Village, North Denpasar District, on Monday morning, December 28, 2020 at 09.00 WITA. This sadistic murder and theft case was finally resolved. The perpetrator of the murder was a 14-year-old boy with the initials Putu AHP, born in Singaraja (Buleleng), on June 30, 2006, living in a boarding house with his parents, which is about 25 meters from the victim's house. The perpetrator was arrested by the police at Penarukan Terminal in Singaraja, Buleleng, on Thursday 31 December 2020, then the perpetrator was taken to Denpasar to be secured and processed at the Denpasar Police Headquarters. The trial of violent theft case is held online / by teleconference at the Denpasar District Court. The panel of judges chaired by Hari Suprianto in the verdict stated that the defendant Putu AHP was found guilty of committing a crime of theft with violence which resulted in the death of victim Ni Putu Widiastuti, in accordance with the provisions of Article 365 paragraph (3) of the Criminal Code, with a maximum sentence of 15 years. As the defendant was still a minor or an underaged, the panel of judges sentenced defendant Putu AHP to 7.5 years. The burdensome thing was that the defendant's actions were out of the ordinary, which would take someone's life. In doing his action, the defendant had prepared a weapon, so there was an evil intent here. Meanwhile, to moderate it, the defendant is still an underaged, his future is still long and can be developed. On the judges panel verdict, the prosecutor and the defendant accepted the judge's decision. Discussing the problem of crime and criminals, it is not only just to impose a sentence / crime. What is more important is to find the factors that cause the perpetrators to commit crimes and efforts to overcome them. Keywords: murder, theft, children, causative factors, application of sanctions
ASPEK HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The research on the legal aspects of freedom of opinion and expression aims to analyze the conception of freedom of opinion and expression within the framework of a democratic country, freedom of opinion and expression as human rights, and to find restrictions on freedom of opinion and expression. Freedom of opinion and expression is a human right that characterizes a democracy. This right is regulated in international legal instruments and national legal instruments. However, freedom of opinion and expression cannot be enforced automatically. The exercise of freedom of opinion and expression must take into account the human rights and legal interests of others. Irresponsible freedom of opinion and expression can lead to legal problems such as defamation, insult, to slander and insulting (libel). Keywords: freedom of opinion, expression, human rights, democracy. Abstrak Penelitian tentang aspek hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi bertujuan untuk menganalisis konsepsi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kerangka negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia, serta menemukan batasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. . Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang menjadi ciri demokrasi. Hak ini diatur dalam perangkat hukum internasional dan perangkat hukum nasional. Namun, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat ditegakkan secara otomatis. Pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berekspresi harus memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan hukum orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan masalah hukum seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hingga fitnah dan penghinaan (fitnah). Kata kunci: kebebasan berpendapat, berekspresi, hak asasi manusia, demokrasi.
NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah menjadi suatu keniscayaan, terlebih bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah yang lemah terhadap kekuasaan politik, padahal netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan kunci dari keberhasilan terselenggaranya pemilihan kepala daerah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian, dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain: (1) Cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian yaitu dengan melalui sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai langkah pencegahan, kemudian dengan melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur sipil negara agar terbentuk aparatur yang berintegritas dan professional, serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian antara lain dengan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dapat berupa dipidana penjara sesuai ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kata kunci: Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, sanksi Pegawai Negeri Sipil. Abstract The non-neutrality of Civil Servants in regional head elections is a necessity, especially for Civil Servants in regions that are weak against political power, even though the neutrality of Civil Servants is the key to the success of holding regional head elections. The purpose of writing this scientific paper is to find out how to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, and to find out the sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from a civil service law perspective. This paper uses normative legal research methods by examining existing library materials. The conclusions from the results of the writing of this scientific paper include: (1) How to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, namely through socialization of the neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) to all Regional Work Units (SKPD) as preventive measures, then by providing guidance, education and training for the resources of the state civil apparatus in order to form an apparatus with integrity and professionalism and to have a neutral attitude in the implementation of regional head elections; (2) Sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from an employment law perspective include disciplinary penalties in accordance with Government Regulation Number 42 of 2004 concerning Corps Soul Development and Civil Servant Code of Ethics and Government Regulation Number 53. Year 2010 concerning Discipline of Civil Servants, and can be sentenced to imprisonment in accordance with the provisions of Article 188 of Law Number 10 of 2016 concerning Regional Head Elections. Keywords: non-neutrality of Civil Servants, discipline of Civil Servants, sanctions for Civil Servants.
KEBIJAKAN STANDARDISASI KESEHATAN DAN KEBERSIHAN DALAM PENGEMBANGAN WISATA KULINER Kadek Ary Purnama Dewi
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study aims to analyze the basic considerations of health and hygiene standardization in the development of culinary tourism and to find the construction of health and hygiene standardization policies in the development of culinary tourism in the future. The basis for the consideration of health and hygiene standardization in the development of culinary tourism is the protection of human rights, where tourism is a human right, and the importance of consuming healthy and clean food and drinks is the right to life and the right to health for humans. This protection is regulated in national and international legal instruments. In fact, the standardization of health and hygiene in the development of culinary tourism is very necessary considering the poisoning cases that have occurred to tourists. The construction of health and hygiene standardization policies in the development of culinary tourism in the future does not only touch business actors at the top level such as serving food in hotels and restaurants, but also on traditional snacks and markets that are culinary tourism destinations. Keywords: policies, standardization, health and hygiene, culinary tourism. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan standardisasi kesehatan dan kebersihan dalam pengembangan wisata kuliner dan untuk mengetahui konstruksi kebijakan standardisasi kesehatan dan kebersihan dalam pengembangan wisata kuliner ke depan. Dasar pertimbangan standarisasi kesehatan dan kebersihan dalam pengembangan wisata kuliner adalah perlindungan hak asasi manusia, dimana pariwisata adalah hak asasi manusia, dan pentingnya mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bersih adalah hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi manusia. Perlindungan ini diatur dalam perangkat hukum nasional dan internasional. Padahal, standarisasi kesehatan dan kebersihan dalam pengembangan wisata kuliner sangat diperlukan mengingat kasus keracunan yang pernah menimpa wisatawan. Konstruksi kebijakan standardisasi kesehatan dan kebersihan dalam pengembangan wisata kuliner ke depan tidak hanya menyentuh pelaku usaha di level atas seperti menyajikan makanan di hotel dan restoran, tetapi juga pada jajanan dan pasar tradisional yang menjadi tujuan wisata kuliner. Kata kunci: kebijakan, standardisasi, kesehatan dan kebersihan, wisata kuliner.
PENGINGKARAN JANJI KAWIN SEBAGAI KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1644 K/PDT/2020) Cokorda Gede Swetasoma
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Doktrin perbuatan melawan hukum dari waktu ke waktu mengalami suatu perubahan tidak hanya dimaknai secara sempit (Onwetmatige daad) yakni melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku namun diartikan dalam arti yang luas termasuk melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial dalam bagi seorang wanita sehingga menggugat si laki-laki untuk memberi ganti kerugian atas nama baik yang tercemar dimasyarakat. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kualifikasi pengingkaran janji kawin sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Kata Kunci: Pengingkaran, Janji Kawin, Perbuatan Melawan Hukum Abstract The doctrine of acts against the law from time to time undergoes a change not only interpreted narrowly (Onwetmatige daad), namely violating the prevailing laws and regulations but is interpreted in a broad sense including violating the norms of decency and decency in society so as to cause losses. The negation of the promise of marriage which causes material and immaterial harm to a woman so that she sues the man to compensate for the reputation that is tainted with society. The research objective to be achieved in this study is to determine the basis for the judge's consideration to determine the qualifications of a broken marriage promise as an act against the law. This research is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that the act of breaking the promise of marriage is an act against the law which refers to Article 1365 of the Criminal Code in a broad sense. The judge's consideration used in deciding the case NUMBER 1644 K / PDT / 2020 is an interpretation against the law in a broad sense, which includes acts that are contrary to the norms of decency and decency in society. Keywords: Denial, Promise of Marriage, Actions against the Law
MENATA SISTEM PERWAKILAN DUA KAMAR (BICAMERAL SYSTEM) YANG EFEKTIF DI INDONESIA geney srikusuma dewi
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) adalah lembaga perwakilan yang lahir dari amandemen ketiga atas UUD NRI 1945. Bersama DPR, DPD diharapkan menjadi salah satu kamar dari sistem parlemen dua kamar dalam format baru perwakilan di Indonesia. Realitas menunjukkan restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptkan tiga pilar utama dalam kamar legislasi di Indonesia yakni yakni MPR-DPR-DPD. Secara konstitusional MPR bersifat insidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif. Pelaksanaan peran ketiga lembaga parlemen tersebut menimbulkan dinamika yang tidak seimbang. Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitas legislatif secara umum. Kesan bahwa DPD merupakan lembaga yang dibentuk setengah hati dalam gagasan parlemen semakin mencuat ditambah dengan pilihan sistem soft bicameralism telah mengaburkan sistem parlemen yang ada. Amanat reformasi untuk mempercepat pembentukan sistem parlemen yang kuat dan berimbang tidak dapat terwujud sebagai konsekuensi logis dari amandemen konstitusi setengah jadi. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yang berfokus utama pada data sekunder yakni dengan teknik studi kepustakaan dengan mengolah data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan DPD tidak efektif dan tidak efisien dalam mosaik ketatanegaraan Indonesia dan solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan mengamendemen Pasal pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945. Selama masih mempertahankan pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945 maka DPD akan tetap mencerminkan parlemen Indonesia dengan sifat soft bicameralism walaupun disebut sebagai lembaga negaea tetapi kedudukan tetap saja tidak setaea dengan DPR. Kata Kunci: DPD, Parlemen, dua kamar, soft bicameralism. Abstract DPD (Senate) is a representative institution that was born since the third amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Together with the DPR, the DPD is expected to become one of the chambers of the two-chamber parliament system in a new form of representation in Indonesia. The fact shows that the restructuring of the parliament based on the will of the constitution gave birth to three main pillars in the legislative assembly in Indonesia, namely the MPR-DPR-DPD. Constitutionally the MPR is incidental, the DPR is legislative, while the DPD is co-legislative. The implementation of the roles of the three parliamentary institutions creates an unbalanced dynamic. Discrimination in roles, functions and authorities is felt to greatly affect the quality of the legislature in general. The impression that the DPD as an institution formed half-heartedly in the idea of ​​a parliament is increasingly sticking, coupled with the choice of a soft bicameralism system, has obscured the existing parliamentary system. The reform mandate to accelerate the formation of a strong and balanced parliamentary system cannot be realized as a logical consequence of the semi-finished constitutional amendments. This research uses a type of normative research with a statutory approach and a conceptual approach. Research that focuses on secondary data, namely literature study techniques by processing data qualitatively. The results show that the existence of the DPD is ineffective and inefficient in the Indonesian constitutional mosaic and the solution is to change the Article of the DPD Regulations in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The lenient nature of bicameralism even though it is called a state institution, its position is still incompatible with the DPR. Keywords: DPD, Parliament, two chambers, soft bicameralism
URGENSI AMANDEMEN TERBATAS POKOK POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) Ni Made Anggia Paramesthi Fajar
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Reformasi membawa misi besar terhadap amandemen UUD 1945. Sebagai kontitusi dalam menjalankan pemerintahan dan bernegara UUD 1945 di rasa sangat penting peranannya untuk menjadi acuan dalam merumuskan suatu peraturan perundang-undangan. Amandemen pun telah berhasil dilakukan sebanyak 4 kali, namun dalam perjalanan amandemen tersebut masih di asa banyak kekurangan dan kurang sempurna dalam pemebentukan pasal-pasalnya. Kendatipun perubahan sudah dilaksanakan dan telah melahirkan system ketatanegaraan dengan wajah baru utuk Indonesia, wacana amandemen untuk penyempurnaan aturan-atuan dalam UUD masih saja terus di usahakan. Wacana amandemen ke 5 kembali muncul di permukaan dengan dengan gaung amandemen terbatas pada PPHN, wacana ingin menghidupkan GBHN dengan gaya baru inipun mulai menuai problrmatika dalam masyarakat. Kata kunci : Kontitusi, Amandemen , PPHN Abstract Reform lead a great mission for the amendment of the 1945 Constitution. As a constitution in running the government and as a state, the 1945 Constitution is considered very important to serve as a reference in formulating a statutory regulation. The amendments have also been successfully carried out 4 times, but in the course of the amendments there are still many shortcomings and imperfections in the formation of the articles. Even though the changes have been implemented and have given birth to a constitutional system with a new face for Indonesia, the discourse on amendments to improve the rules in the Constitution is still being worked on. The discourse of the 5th amendment re-emerged on the surface with the echo of the limited amendment to the PPHN, the discourse of wanting to revive the GBHN with this new style has begun to reap problems in society. Key Word : Constitution ,Amandement , PPHN
HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN YANG SUDAH TURUN KASTA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Fenomena yang terjadi di Bali adalah bagi perempuan yang mempunyai Wangsa yang lebih tinggi telah cerai dengan suami, maka perempuan tersebut tidak diterima lagi di rumah bajang karena sudah nyerod atau turun kasta, Bagaimana kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adat Bali dan pelaksanaan hak dan kewajiban perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian menurut Hukum Adat Bali Kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya adalah sebagai jalu di rumah asalnya / bajang dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati didalam keluarganya karena upacara patiwangi juga tidak dilakukan lagi sehingga perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta tidak akan kehilangan gelarnya. Dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai, dengan keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III tahun 2010 maka kedudukan perempuan triwangsa setelah bercerai dari perkawinan beda kasta akan dapat kembali ke rumah asalnya, diikuti dengan hak atas harta bersama dan juga hak asuh anak. Kata kunci : Kedudukan perempuan beda kasta setelah perceraian
Kebijakan Karantina Terhadap Wisatawan di Era New Normal Covid-19 Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wabah Covid-19 saat ini sudah menjadi masalah yang sangat serius hampir diseluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi covid-19. Untuk melakukan pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia mulai membuka jalur-jalur perbatasan dan memberikan ijin kepada wisatawan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi untuk melakukan wisata di Indonesia, pemerintah membuat aturan karantina kepada wisatawan. Permasalahan yang timbul adalah 1) Bagaimana dampak dari kebijakan karantina wisatawan? dan 2) bagaimana kebiajakan penyelamatan pariwisata yang dilakukan pemerintah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dampak kebijakan karantina wisatawan yang masuk ke Indonesia adalah berdampak pada berkurangnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, dari dampak tersebut pemerintah melakukan upaya penyelamatan pariwisata dengan membuat aturan-aturan hukum yang dampat membantu penyelamatan wisata.

Page 6 of 23 | Total Record : 228