Jurnal Yustitia
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Articles
228 Documents
KARYA MURAL: KEBEBASAN BEREKSPRESI SENIMAN JALANAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mural merupakan media komunikasi yang dilakukan dengan lukisan di dinding. Seni mural kini menjadi salah satu bentuk perlawanan populer terhadap kebijakan pemerintah, kritik kepada penguasa dan reaksi terhadap permasalahan sosial. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak secara tegas memasukkan mural sebagai objek perlindungan hak cipta. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Mural Sebagai Suatu Ciptaan dan perlindungan hak cipta atas mural. Mural merupakan karya intelektual di bidang seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, mural dapat diintepretasikan sebagai ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tata pemerintahan yang baik adalah hal penting dalam merumuskan strategi pembangunan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan politik hukum ketatanegaraan.Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian dan untuk mengetahui dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dengan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah yang ada kaitannya dengan judul karya ilmiah. Kesimpulan dari pokok bahasan karya ilmiah ini yaitu: (1) tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian harus mampu mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional melayani masyarakat serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku untuk menjaga integritasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; (2) bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik yaitu dengan kemandirian, mengadakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga melakukan pengawasan kebijakan daerah.
TINJAUAN RELASI KUASA PADA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN PERSONAL
I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk dalam hubungan personal. Kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan personal dapat ditinjau dari relasi kuasa. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai relasi kuasa antara pelaku dengan korban serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam hubungan personal. Dalam konteks relasi kuasa, korban adalah kelompok rentan yakni perempuan dan anak. Pelaku memiliki power yang lebih tinggi sehingga dapat menindas korban. Kekerasan seksual dalam hubungan personal, mencakup pula kekerasan yang dilakukan oleh pacar. Perlindungan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi korban. Ketentuan terbaru yang dimiliki oleh Indonesia adalah Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ruang lingkup kekerasan seksual yakni pelecehan seksual;eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
PENGATURAN KEWENANGAN PENGAWASAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) PEKRAMAN DESA ADAT DI BALI
Ni Made Anggia Paramesthi Fajar
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Masyarakat di Bali dalam menjalankan kehidupan sosial masih sangat kental dengan adat dan budaya, bahkan dalam menjalankan pemerintahannya, masyarakat di Bali masih menggunakan otonomi sesuai dengan desa pekraman adat masing-masing. Seluruh urusan pemerintahan dalam desa adat diatur dan dijalankan sesuai dengan awig-awig yang ada didesa adat itu masing-masing. Hampir semua desa adat di Bali memiliki tata kelolanya masing-masing menjalankan pemerintahan dalam lingkup terkecil yaitu desa adat dengan otonomi sendiri, dari urusan sosial masyarakat, keagaamaan, pertanian, hingga kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk dari otonomi desa adat dalam mengurus kegiatan perekonomiannya adalah pembentukan LPD. LPD atau Lembaga Perkreditan Desa merupakan Lembaga keuangan yang tujuan pembentukannya adalah untuk membantu perekonomian krame desa adat dan juga meningkaykan potensi desa dari bidang perekonomiannya, selain itu LPD juga diharapkan dapat menjaga budaya dari desa adat itu sendiri. Sehingga dibutuhkn sebuah sistem pengawsan yang dapat mewujudkan cita dari pembentukan LPD itu sendiri.
TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA PROPERTI YANG TERLAMBAT MENYELESAIKAN PEMBANGUNAN
Kadek Ary Purnama Dewi
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Industri perumahan merupakan sektor penting dalam perekonomian, hal ini disebabkan karena kebutuhan akan perumahan merupakan kebutuhan pokok. Sektor perumahan di sisi lain juga melibatkan banyak pihak. Dalam praktik, keterlambatan dalam penyelesaian bangunan merupakan masalah hukum yang cukup sering ditemui. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai perjanjian konstruksi dalam hubungan hukum antara pengusaha properti dengan konsumen dan tanggung jawab perdata atas wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha properti. Perjanjian konstruksi dalam hubungan hukum antara pengusaha properti dengan konsumen dituangkan dalam dokumen hukum dan disebut sebagai kontrak jasa konstruksi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur klausul minimum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Keterlambatan menyelesaikan bangunan merupakan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut pelaku usaha properti dapat dipertanggungjawabkan, kecuali keterlambatan tersebut terjadi karena force majeur.
DESA ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI BALI
ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Tidak ada penjelasan dalam Perda Bali Tahun 2019 batas-batas kewenangan desa adat sebagai subjek hukum yang berbentuk badan hukum apa. Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah pengaturan desa adat sebagai subyek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali. Apakah desa adat dapat melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam teori negara hukum, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, konsep otonomi daerah, hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori hukum yang berjenjang disebutkan bahwa norma hukum tersusun secara berjenjang yang membentuk piramida hukum (stufen theory). Konsep desa adat adalah meliputi kesatuan-kesatuan pemerintahan, kesatuan ekonomi, kesatuan kultur dan tradisional yang kokoh dan kuat, dan disana-sini sudah atau sedang mengalami perubahan maju ke arah perkembangan sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi. Penyusunan substansi peraturan daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai badan hukum publik, pengaturannya dalam Perda perlu diatur dengan tegas pada muatan substansi perda tersebut. Sebagai sebuah subyek hukum, maka keberadaan masyarakat adat masuk kategori sebagai badan hukum publik, karena pengaturannya oleh negara yaitu Undang-Undang desa. Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat. Pengaturan dalam perda belum sepenuhnya menjelaskan kedudukan desa adat sebagai Badan hukum publik maka perda yang akan datang memasukkan muatan muatan substansi desa adat sebagai badan hukum publik.
KOMPILASI DELIK ADAT DALAM PERATURAN DAERAH SEBAGAI DASAR PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP)
PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dipenuhi dengan pro dan kontra terkait ketentuan yang diatur didalamnya. Salah satu yang menjadi perdebatan dari RUU KUHP adalah upaya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP memberikan legalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pembatasan hukum adat yang dapat menjadi dasar pemidanaan oleh Pasal 2 ayat (2) menyebabkan perlunya dilakukan kompilasi delik adat untuk memberikan dasar hukum mengenai delik adat apa saja yang diakomodir oleh RUU KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah dengan hakikat hukum adat dan implikasi dari dilakukannya kompilasi delik adat tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menumukan bahwa pengkompilasian delik adat tidak sesuai dengan sifat delik adat yang dinamis dan tidak Prae Existance Regels sehingga tidak relevan dengan hakikat hukum adat itu sendiri. Implikasi dari pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah adalah terjadinya distorsi terhadap sifat hukum adat yang seharunya dinamis dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan dalam masyarakat dan menciptakan dualisme delik adat yaitu delik adat yang diatur dalam peraturan daerah dan delik adat diluar kompilasi namun keberadaanya tetap diakui oleh masyarakat.
PEMUTUSAN KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA
I KETUT SATRIA WIRADHARMA SUMERTAJAYA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh terciptanya hubungan hukum dari perjanjian kerja antara pemain sepakbola profesional dengan klub yang menimbulkan hubungan kerja. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila pemain sepak bola tersebut di putus kontrak secara sepihak oleh klub. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain? Pentingnya dilakukan penelitian ini agar mengetahui akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain batal demi hukum apabila klub melanggar Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemutusan kontrak kerja sah jika pemain terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebaiknya kontrak yang disepakati oleh pemain dengan klub disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat hukum yang batal demi hukum.
PROYEKSI PENGATURAN NEO BANK DALAM MASA DEPAN PERBANKAN DI INDONESIA
Cokorda Gede Swetasoma
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai konsep neobank yang hadir sebagai inovasi dalam dunia perbankan yang berbasis digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undnagan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa secara regulasi di Indonesia belum mengakomodir keberadaan neo bank baik dalam tataran undang-undang perbankan maupun peraturan yang sifatnya implementatif. Implikasi ke depan jika neo bank menjadi salah satu alternatif bank masa depan maka akan timbul pengeseran penggunaan layanan bank konvensional menjadi bank digital. Iklim produk pelayanan perbankan akan semakin kompetitif dan variatif. Sejalan dengan berkembangannya neo bank akan berimplikasi pada kebutuhan kepastian atas perlindungan data pengguna layanan neo bank sebab bank yang berbasis digital akan sangat rentan terhadap modus kejahatan dunia maya sehingga penguatan sistem keamanan menjadi salah satu elemen penting untuk memberikan kepercayaan kepada pengguna neo bank.
PEMBAHARUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI
ANANDA CHRISNA D. PANJAITAN
Jurnal Yustitia Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62279/yustitia.v16i2.972
Diperlukan suatu penataan kembali terhadap pengaturan pertanggung jawaban pidanakorporasi yang menyangkut pengaturan tentang kapan suatu korporasi dikatakan telah melakukantindak pidana, siapa dalam korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sanksi yang tepatbagi korporasi yang melakukan kejahatan, sehingga terjadi keharmonisan aturan yang berdampakpada pencapaian tujuan hukum.Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini menggunaan dua rumusan masalah,yang pertama bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidanaekonomi dan bagaiman pembaharuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindakpidana ekonomi di Indonesia ?Metode penelitian ini menggunakan metode normatif berawal dari perbedaan pengaturanterhadap pertanggung jawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana dalamundang-undang di Indonesia akan berakibat pada lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatankorporasi.Hasil penelitian ini adalah yang pertama pertanggungjawaban korporasi telah diatur dibeberapa perundang-undangan di Indonesia akan tetapi setiap peraturan perundang-undangan yangmengatur tentang kejahatan korporasi dari segi ruang lingkup, definisi dan subjek berbeda-bedaoleh karena itu perlu adanya kodifikasi serta harmonisasi ketentuan mengenai kejahatan korporasiagar tercipta kepastian hukum. Selanjutnya perbedaan ini dapat membawa perdebatan hukum,khususnya terkait dengan apakah dalam hal ini, UU Tipikor tetap dapat dikecualikan sebagai lexspesialis. Dalam arti bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi terhadap korporasi, kriteria“perbuatan korporasi” yang digunakan tetap mengacu pada UU Tipikor dan bukan pada buku IKUHP (bila kemudian RUU telah menjadi UU).