Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Articles
272 Documents
SENGKETA LAHAN ANTARA TRANSMIGRAN DAN PENDUDUK SETEMPAT
Spynoza Maizar;
Bakti Bakti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Transmigrasi merupakan program perpindahan penduduk dalam wilayah negara Indonesia yang bertujuan pemerataan persebaran penduduk, mengurangi angka kepadatan penduduk di Pulau Jawa, sekaligus sebagai bagian dari program pembangunan daerah. Dalam kenyataannya program yang juga mengharapkan kemandirian perekonomian rakyat dan integrasi kebudayaan dengan penduduk setempat di unit permukiman transmigrasi (UPT), terdapat ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh transmigran yang berada di Nagan Raya. Program yang dilaksanakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Transmigrasi dan Pasal 28 PP Nomor 42 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, memberikan transmigran Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 yang kemudian berada dibawah penguasaan, serta pemanfaatan oleh pihak lain yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang PRP Nomor 51 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya dan juga merupakan bagian dari pelanggaran atas Pasal 29 Ayat (1), (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui substansi peraturan perundang-undangan transmigrasi dalam melindungi transmigran atas kepemilikan dan pemamfaatan lahan, untuk mengetahui sekaligus menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa, kendala yang dihadapi oleh para pihak, serta dampak hukum dan sosial-budaya dari konflik lahan transmigran di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data-data primer diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelaahan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, dan buku-buku teks serta artikel ilmiah terkait permasalahan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi perundang-undangan telah mengatur hak-hak transmigran secara detil, namun ternyata masih memunculkan kerumitan terhadap akses keadilan termasuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Peraturan perundang-undangan terkait yang sifatnya melindungi tidak secara otomatis membuktikan bahwa masyarakat bebas dari segala bentuk praktek ketidakadilan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Meskipun Secara hukum persebaran penduduk dan pembangunan daerah telah terimplementasikan dan dari segi kebudayaan masyarakat juga telah terintegrasikan. Dalam hal ini negara perlu melengkapi dan memperbaiki aturan perundang-undangan sekaligus berkewajiban membimbing mereka (transmigran) yang tertatih pada tahap pendefinisian keadilan (naming) guna pencapaiannya.
PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG- UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Iqbal Maulana;
Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi setiap manusia. Negara wajib menjamin hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Tujuannya menjelaskan perbandingan pembatasan hak kebebasan berpendapat antara hukum Islam dengan UU ITE, serta penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hak tersebut pada kedua aturan hukum diatas. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian bahwa persamaan kebebasan berpendapat dalam hukum islam dan UU ITE adalah kedua aturan tersebut dilarang menghina agama orang lain, sedangkan perbedaannya adalah dalam hukum islam kebebasan berpendapat dalam bentuk perkumpulan dan berpendapat juga harus melalui media. Penyelesaian hukum menurut hukum islam terhadap kebebasan berpendapat bagi mereka yang muslim dipersmakan dengan murtad. Sedangkan dalam UU ITE diselelsaikan dengan mekanisme peradilan pidana yang ditetapkan oleh UU tersebut.Kata Kunci : Kebebasan Berpendapat, Hukum Islam, UU ITE.
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Parfum Isi Ulang Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi
Husni Safrizal;
Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 23 ayat (1) keputusan kepala BPOM RI No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kedua peraturan inimenelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label atau informasi yang tidak jelas, akan tetapi dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label kandungan tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab beredarnya parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, untuk mengetahui perlindungan yang diberikan kepada konsumen terhadap parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, dan untuk mengetahui upaya penyelesain yang bisa ditempuh oleh konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data yang diperolehdalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan responden dan informan, dan selanjutnya dijadikan alat analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha tidak mecantumkan label komposisi atau informasi yang jelas karena rendahnya pengetahuan hukum, kurangnya akan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memperdagangkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih sangat kurang karena kurangnya pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dan sosialisasi kepada konsumen masih kurang. Upaya penyelesain yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur diluar pengadilan akan tetapi kesadaran bagi konsumen untuk melindungi akan hak-haknya itu masih kurang masih saja konsumen tidak mau mengadu kepada pihak terkait akan kerugian yang dialami. Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual parfum isi ulang, kepada konsumen apabila ada produk yang tidak ada kejelasan agar dapat mengadu keintansi terkait maupun ke YAPKA, dan kepada YAPKA agar dapat mensosialisasikan kepada konsumen tentang penyelesain sengketa kepada konsumen apabila ada konsumen yang mengalami kerugian.
INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND GROWTH TRIANGLE (IMT-GT) AGREEMENT RELATED TO TOURISM DEVELOPMENT ASPECT IN ACEH, A STUDY FROM LAW OF TREATY PERSPECTIVE
Rafdi Siddik;
M. Putra Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) subregional economic cooperation program was established in 1993 in Langkawi, Malaysia, through the signing of “1st Agreed Minutes” document with purposes to accelerating the economic transformation of the member states and provinces in the three countries. Aceh is a part of subregion that involve in this coorperation and tourism law in Aceh (Qanun No.8 of 2013) is the result of this agreement. However, There is a lot of shortcoming in this Qanun No.18 of 2013. The purpose of this thesis to understand Aceh local government harmonize Tourism law in Aceh with the IMT-GT Agreement and also to understand the legal status of Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle Agreement based on law of treaty. This research uses empirical normative research. The data in this study were obtained through the research libraries to acquire secondary data by way of studying the legislation, books, the internet and other scholarly works related to the problems of the research and fieldwork conducted for obtaining primary data by interviewing respondents or informants. The results showed that Tourism law in Aceh (Qanun Aceh No.8 of 2013) should be review or revised by Aceh Government to harmonize this law with this Agreed Minutes of IMT-GT agreement related to tourism aspect that explain to develop Port connectivity, Air Linkages and also Medical Tourism that also a part of IMT-GT Agreement Purposes to developt Tourism aspect in Aceh as Indonesia region that include in IMT-GT Agreement. Based on Qatar v Bahrain Case, After examining the 1990 the Court observes that they are not a simple record of a meeting, similar to those drawn up within the framework of the Tripartite Committee; they do not merely give an account of discussions and summarize points of agreement and disagreement. They enumerate the commitments to which the Parties have consented. They thus create rights and obligations in international law for the Parties. They constitute an international agreement. Thus, based on this cases, IMT-GT Agreement related to tourism aspect (1st Agreed Minutes, 2nd Agreed Minutes, 3rd Agreed Minutes) catagorized as a treaty. The Government of Aceh should revise Qanun No. 8 of 2013 on tourism and review the things what are the tourism related that should be added on the qanun. So the rules regarding tourism in aceh would be more specific. And also look back at the IMT-GT Agreement to harmonize tourism law in Aceh. The Government of Aceh also have much to learn in making international agreements (Treaty) from the Central Government which is more experienced in the making treaties. And in the process learned the government of Aceh should be plenty involving the Central Government in making treaties as regulated in the law No. 24 of 2000 on treaties.
PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILEGAL DI BANDA ACEH
Ratna Ratna;
Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan bahwa, Direktorat Jendral Bea Dan Cukai mempunyai tugas pokok yang ditunjuk oleh kementrian keuangan No.206/PMK.01/2014 tentang tata organisasi dan tata kerja instansi vartikal direktorat jenderal bea dan cukaiyang berkaitan dengan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah kepabeanan serta pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan didaerah kepabeanan mengenai barang impor yang tidak kena pajak. Namun dalam kenyataannya kantor bea dan cukai tidak optimal dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Gula pasir ilegal yang di kawasan pelabuhan Ulee Lheue.Tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Gula pasir ilegal masih bisa masuk kepabeanan, mengapa kantor direktorat jenderal bea dan cukai tidak melaksanakan pemeriksaan terhasap keluar masuknya Gula impor tersebut, sehingga Gula pasir ilegal bisa beredar di kota banda aceh.Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan dan buku literatur hukum atau badan hukum lainya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Gula pasir ilegal masih ditemukan di kota banda aceh karena kurangnya pengawasan Bea Dan Cukai yang dikarnakan kurangnya anggaran sehingga jarang dilakukan pengawasan, karena kurangnya pegawai kantor bea dan cukai dan kesadaran hukum sehingga gula ilegal diberikan masuk begitu saja.Disarankan kepada kantor pengawasan direktorat jenderal Bea dan Cukai kota Banda Aceh untuk sering melakukan pengawasan seperti melakukam razia dengan menggunakan Detektor dan memasang CCTV, sehingga bisa mengurangi dan mencegah masuknya Gula ilegal di kota Banda Aceh.
Penertiban Tanah Hak Guna Usaha Yang Terindikasi Terlantar
Farhad Lubis;
Ria Fitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar telah memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar untuk menertibkan tanah-tanah yang terindikasi terlantar. Namun dalam pelaksanaannya, penertiban tanah hak guna usaha di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya masih belum maksimal. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan, kendala, dan akibat hukum dalam penertiban tanah hak guna usaha yang terindikasi terlantar di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan memadukan data sekunder yaitu bahan pustaka seperti buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan dengan data primer yang diperoleh dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan. Pelaksanaan penertiban tanah terlantar terhadap tanah hak guna usaha milik PT. Sari Inti Rakyat di Kabupaten Aceh Barat tidak mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Maka dari itu, pemegang hak guna usaha menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Banda Aceh yang pada putusannya majelis hakim mencabut Surat Keputusan tentang Penetapan lokasi penertiban tanah terlantar sehingga proses penertiban tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan pelaksanaan penertiban tanah terlantar terhadap tanah hak guna usaha milik PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya sudah sampai pada tahapan peringatan ke III, namun dikarenakan kacaunya administrasi pertanahan di Provinsi Aceh maka proses penertiban tidak dapat dilanjutkan. Kendala yang dihadapi dalam menertibkan tanah Hak Guna Usaha yang terindikasi terlantar di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya yaitu rumitnya proses penertiban tanah terlantar, dokumentasi proses penertiban tidak dilakukan secara profesional, tidak adanya teknologi untuk pemeriksaan fisik tanah, serta kurangnya anggaran untuk kegiatan penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari pelaksanaan penertiban tanah Hak Guna Usaha di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya adalah terhadap tanah Hak Guna Usaha milik PT. Sari Inti Rakyat, dengan adanya putusan pengadilan yang mencabut Surat Keputusan tentang penetapan lokasi penertiban tanah yang terindikasi terlantar, maka proses penertiban tanah yang terindikasi terlantar tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan tanah Hak Guna Usaha milik PT. Cemerlang Abadi tidak dapat dihapuskan haknya dikarenakan pengusulan penetapan tanah terlantar kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dilakukan. Disarankan kepada Pemerintah untuk mendokumentasikan secara profesional database penertiban tanah yang terindikasi terlantar dan menyederhanakan kembali peraturan tentang tata cara penertiban tanah terlantar sehingga pemeriksaan fisik tanah hanya dilakukan satu kali dalam proses penertiban. Selain itu, disarankan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pengadaan drone untuk mempermudah proses penertiban tanah yang terindikasi terlantar di Provinsi Aceh.
Perlindungan Lokasi Yang Diduga Situs Cagar Budaya Oleh Pemerintah Kota Banda Aceh
Desfa Meutia Lestari;
Efendi Efendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan. “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya. Dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.Namun dalam kenyataannya masih terdapat lokasi yang diduga cagar budaya yang tidak dilindungi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dibangunnya proyek IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap lokasi yang diduga situs cagar budaya, hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi lokasi yang diduga situs cagar budaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dibangunnya lokasi IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya dikarenakan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Terhadap penemuan situs yang diduga cagar budaya, Pemerintah Kota Banda Aceh menghentikan sementara proyek hingga dilakukan pengkajian ilmiah, pengkajian dilakukan dengan segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tidak adanya Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cagar Budaya dan Qanun tentang perlindungan cagar budaya ditingkat provinsi dan/atau kota membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal. Tidak adanya sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan ditingkat Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebagai instansi berwenang di bidang cagar budaya membuat proses untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya menjadi terhambat. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan agar menata ulang dan melakukan kajian terhadap lokasi yang diduga cagar budaya agar dapat dijadikan kawasan cagar budaya. Melakukan upaya pencarian teradap situs cagar budaya yang belum ditemukan di seitar lokasi yang diduga situs cagar budaya dan di wilayah sekitarnya terutama Gampong Jawa. Pemerintah Pusat disarankan segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Cagar Budaya dan Pemerintah daerah baik provinsi maupun pusat segera membentuk Qanun Perlindungan Cagar Budaya. Untuk mempermudah kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dalam hal kewenangnnya melindungi cagar budaya disarankan untuk nambahan sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan.
PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Ichsan Maulana;
Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Mendagri melalui Dirjen Otda sebelum membatalkan perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan Bupati/Walikota memberikan surat peringatan pertama kepada Gubernur untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota. Namun dalam kenyataan Mendagri melakukan pembatalan langsung Qanun Kota Banda Aceh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana prosedur pembentukan Qanun Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri, serta untuk mengetahui dan menjelaskan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur pembentukan Qanun No. 2 Tahun 2014 dan Qanun No. 10 Tahun 2011 Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri masih ada kekurangan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun Pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri bertentangan dengan Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuatkan dalam Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015, seharusnya Mendagri sebelum membatalkan Qanun Kota Banda Aceh memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk membatalkan Qanun tersebut.Disarankan kepada Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam pembentukan Qanun agar tetap mengikuti aturan yang ada dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Gubernur dan Kemendagri. Mendagri dalam melakukan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh agar terlebih dahulu memberikan peringatan kepada Gubernur sesuai dengan aturan yang ada.
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI
Fadhil Mardiansyah;
Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 1: Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dari Hakim MK dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo dan melakukan analisa konsekuensi yuridis terhadap putusan a quo.Studi kasus ini merupakan penelitian Normatif, yang artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research). Hasil penulisan menunjukkan bahwa MK telah memutuskan menolak semua permohonan untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukum dari MK bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, serta dalam pokok permohonan yang mejelaskan bahwa undang-undang aquo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang dikarenakan setelah perubahan UUD NRI 1945Indonesia menganut system checks and balance antar lembaga negara. Adapun analisa dari putusan ini adalah keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sangat berpotensi disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik serta dapat menimbulkan praktik politik uang (money politic), sehingga DPR lebih baik memberikan pertimbangan. Diharapkan kepada MK dalam memberikan penafsiran hukum harus dilakukan secara jelas dan benar-benar memperhatikan poin-poin penting sehingga tidak terjadi multitafsir untuk kedepannya.Serta kepada setiap warga negara dalam pengajuan permohonan kepada MK sebaiknya perhatikan dengan benar syarat-syarat untuk mendapat kedudukan hukum (legal standing) dan memperhatikan pokok-pokok permohonan.Kata Kunci : Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang Abstract - The purpose ofthis case study is to clarify the legal consideration of the Constitutional Court in a verdict on the a quo plea and analyzing the juridical consequences of the a quo verdict.This case study is a normative study, which means that the data obtained from library research. Literature study used to obtaining secondary data, which consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.The research results indicate that the Constitutional Court has decided to reject all appeals in its entirety. The legal considerations of the Constitutional Court that related to applicants legal standing, as well as in the main plea explains that the a quo regulation is not contrary to the Indonesia Contitution of 1945 because after the amendment to the Indonesia Contitution of 1945, Indonesia adopt the system of checks and balances between state institutions. The analysis of this verdict is the involvement of the Parliament to approve the appointment of the Chief of Police and the TNI Commander is a potential remained unfulfilled and used as a political bargaining tool and can lead to money politics, so that the Parliament better just give a consideration.It is expected to the Constitutional Court in giving the interpretation of the law must be clearly and really pay attention to the important points so there is not causemultiple interpretations in the future. And to every citizen in the submission of application to the Constitutional Court should consider properly the requirements to obtain legal standing and pay attention to the main points of plea.Keywords: Verdict, Constitutional Court, Judicial Review
MOST- FAVOURED-NATION PRINCIPLE ON GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE (GATS) TOWARDS CHINA CENSORSHIP POLICY ON SOCIAL MEDIA
Yasrul Fajri;
Lena Farsia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
The application of the principle of most-favored nation (MFN) in GATS to social media becomes a quite complicated problem, along with technological developments on social media itself. This study uses a juridical-normative method by comparing the application of MFN principles with the right of domestic regulation that allows each member country to protect its sovereignty. GATS as the parent of this regulation allows the exclusion of the MFN principles for some of the reasons outlined in article VI of the agreement, namely, non-discrimination, unfavorable to one party and decisions must be made by consensus. However, the description of non-discrimination in GATS is still too general so that its application often causes problems. The MFN principle can be set aside by using article VI on GATS about domestic regulation that allows a country to create boundaries for a social media provider to enter the country. Eventually the MFN principle can be set aside to protect the sovereignty and ideology of a country by using article VI. Although article VI states that domestic rules must not be discriminatory, the determination of rules made unilaterally by the state without requiring negotiations between service providers and the state.Keywords : Social Media,GATS,MFN Domestic Regulation