cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA ( UUPA ) - A11111162, SUHARTADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah HukumAdat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem Hukum Adat. Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah dilembagakan  yang dihilangkan cacat-cacatnya/disempurnakan. Jadi, pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber Hukum Tanah Nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA, dan peraturan-peraturan lama yang masih berlaku. Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi. Dengan demikian ada dua fungsi atau peranan dari Hukum Adat, yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya. Dipihak lain terdapat pengaturan Dalam UUPA yang termuat dalam Pasal 20, yang menentukan kekuatan berlakunya Hak milik atas tanah, yang merupakan persyaratan dalam proses pemindahan hak atas tanah, salah satunya adalah Status hak milik atas tanah. Dalam proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain diperlukan  sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang biasanya  disebut dengan Notaris.Salah satu persoalan yang muncul ketika menterjemahkan status hak milik yang tertuang dalam pasal 20 UUPA dengan berdasarkan kepada Hukum adat, oleh karena itu melalui penelitian ini penulis mencoba merumuskannya dalam bentuk rumusan masalah yang dianalisa bagaimana hubungan pemindahan hak atas sebidang tanah  ditinjau dari kedua peraturan  baik itu berdasarkan hukum adat dan berdasarkan kepada UUPA. Keyword : Hak Milik Atas Tanah, UUPA, dan Hukum Adat.  
WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA CREDIT UNION KELING KUMANG DI DESA MAWAN KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU - A1011131363, MELLY RAHMAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union Keling Kumang Desa Mawan TP Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu beranggotakan 3251 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Tujuan menjadi anggota Credit Union Keling Kumang adalah untuk mengajukan kredit untuk modal usaha. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai kenyataan yang ada pada saat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi peminjam adalah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh peminjam yaitu peminjam terlambat dalam pembayaran angsuran perbulannya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lainnya menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang di timbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan sampai 3 kali dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam adalah diberikan surat peringatan angsuran secara toleransi dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam.  Kata kunci: Perjanjian pinjam meminjam, CU, Wanprestasi
EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI DI KOTA - A11109019, MUHAMMAD NURUSSHAIM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejarah telah mencatat bahwa sungai adalah tempat berawalnya peradaban manusia. Sejak dahulu sungai telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan manusia, misalnya pemanfaatan sungai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, dan transportasi. Demikian pula fungsinya bagi alam sebagai pendukung utama kehidupan flora dan fauna sangat menentukan. Kondisi ini perlu dijaga jangan sampai menurun. Oleh karena itu, sungai perlu dipelihara agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan. Dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3), pasal 36 ayat (2) dan pasal 58 ayat(2) Undang-undang nimr 7 tahun 2004 tentang sumber daya air maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Sungai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Sungai adalah salah satu urat nadi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kota Pontianak karena lewat sungailah dapat menghubungkan kota Pontianak dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Barat. Kota Pontianak dibelah oleh Sungai Kapuas salah satu sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas memiliki banyak anak sungai yang menyebar keseluruh daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan di Kota Pontianak sendiri tersebar menjadi anak-anak sungai kecil yang mengairi wilayah-wilayah di Kota Pontianak.Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI DI KOTA PONTIANAK. Dimana yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan ? Mengingat distribusi hujan berpola musiman dan kondisi geologi yang berbeda-beda menjadikan aliran sungai di Indonesia sangat bervariasi. Selain itu, karena kondisi geologi yang relatif muda dan iklim tropis dengan matahari bersinar sepanjang tahun, mengakibatkan tingkat pelapukan terhadap batuan sangat tinggi, demikian pula aktifitas erosi dan sedimentasi di sungai. Selanjutnya karena topografinya yang berbentuk kepulauan dengan pegunungan di bagian tengahnya, sungai di Indonesia umumnya pendek dengan kemiringan yang curam. Kondisi tersebut menjadikan sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah. Ruang sungai perlu dilindungi agar tidak digunakan untuk kepentingan peruntukan lain. Sungai sebagai sumber air, perlu dilindungi agar tidak tercemar. Penyebab pencemaran air sungai yang utama adalah air limbah dan sampah. Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Bahwa penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Belum Efektif Dilaksanakan Terbukti Dengan Masih Adanya Bangunan Liar Tanpa Izin Disekitar Sungai Akibat Faktor Lemahnya Aparat Berwenang Dan Faktor Budaya Di Kota Pontianak Kata Kunci : Efektivitas, Sungai, Pengawasan, Budaya
PENCATATAN PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DESA PAAL KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI - A01110008, SITI BUDIMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan bukti yang sah secara tertulis bahwa suatu perkawinan telah dilaksanakan sehingga hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tersebut dapat diakui oleh negara. Tetapi yang terjadi saat ini dalam masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi masih ada yang tidak mencatatkan perkawinanya sesuai dengan prosedur pencatatan perkawinan bahkan masih ada yang tidak mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melawi. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian : Bahwa masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh tidak melaksanakan pencatatan perkawinan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu, sehingga masyarakat menggunakan jasa salah satu petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh akta perkawinan bagi perkawinan mereka, faktor penyebab masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tidak mencatatkan perkawinannya secara langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah karena tidak tahu prosedur pencatatan perkawinan dan masyarakat enggan berurusan dengan instansi pemerintahan, dan akibat hukum yang timbul dari tidak mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah bahwa perkawinan tersebut dianggap belum sah secara hukum negara dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya.   Kata Kunci : Perkawinan, Prosedur, Pencatatan Perkawinan
PELAKSANAAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI PT. BUMI PRATAMA KHATULISTIWA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A11112148, RENDY KARSIHANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yangmelanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungidan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demimeningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara.Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alatpengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunannasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan sertaperkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosialbudaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Dalam Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. PT. Bumi Pratama Khatulistiwa  yang memiliki kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. Keberadaan PT BPK di desa tidak menimbulkan manfaat, karena selama ini yang masyarakat rasakan hanya bencana. Bahkan warga juga sangat khawatir dengan kesehatan warga, yang diakibatkan debu jalan, sementara pihak perusahaan juga tidak pernah berkomitmen yang baik, seperti masalah pendidikan warga, dan kesehatan. Bagaimanakahpelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama  Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya? Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama  Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rayabelum maksimal dijalankan Dalam rangka mempercepat pertumbuhan sektor riil, khususnya meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, daya saing, dan meningkatkan penguasaan ekonomi nasional serta pengembangan wilayah, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan pengembangan dan maksimalisasi sektor perkebunan. Sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam, maka pengembangan perkebunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab. Sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perkebunan memiliki beberapa fungsi, yaitu secara ekonomi, untuk meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Secara ekologi, sebagai peningkatan konservasi tanah dan air yang sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Secara budaya, berfungsi untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, maka pembangunan perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Sehingga, tujuan dari pembangunan perkebunan tersebut demi kemakmuran rakyat dapat tercapai. Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alat pengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan serta perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Meskipun begitu, upaya pengembangan dan peningkatan perkebunan langsung secara mandiri oleh rakyat masih dirasa sangat sulit. Terjadi ketimpangan antara hasil perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan besar dengan perkebunan yang digarap langsung oleh rakyat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kekuatan modal yang belum memadai, sempitnya jangkauan pemasaran, dan kurangnya akses inovasi tekhnologi perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga menyebabkan hasil produksi perkebunan yang tidak maksimal. Mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, pemerintah kemudian bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan besar, baik swasta maupun BUMN untuk membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya dalam suatu sistem kerjasama, yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan melalui hubungan kemitraan.Hubungan kemitraan di bidang perkebunan yang dimaksud adalah hubungan kerjasama dibidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan Perusahaan Inti kepada koperasi, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Guna peningkatan efisiensi dan nilai tambah, maka usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis perkebunan dalam kawasan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik, dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka setiap perusahaan perkebunan wajib membuat dan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup. Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang terampil dan profesional     Kata Kunci: Pelaksanaan,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PT.BPK Kec. Sungai Ambawang
TANGGUNGJAWAB PEMILIK JASA VIDEO SHOOTING MUTIARA ATAS TERJADINYA KERUSAKAN PENGAMBILAN GAMBAR PADA PESTA PERKAWINAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11111014, ADIK SUGIARTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap perbuatan akan menimbulkan perbuatan hukum, begitu juga perjanjian yang dibuat antara pemilik jasa video shooting dengan pengguna jasa video shooting akan menimbulkan akibat hukum, baik perjanjian itu dibuat secara tertulis maupun secara lisan, di mana masing-masing pihak yang terikat perjanjian itu mempunyai hak dan kewajiban secara timbale balik dan harus dilaksanakan dengan etikad baik. Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik, karena kadang kala ada pihak yang terikat dengan perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya kerugian yang diderita oleh pengguna jasa video shooting berupa rusaknya gambar video shooting pada saat berlangsungnya pesta perkawinan, merupakan tanggungjawab pemilik video shooting, namun pihak pemilik video shooting belum bertanggungjawab atas rusaknya gambar video shooting tersebut yang disebabkan karena kesalahannya.Dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat secara lisan pihak pengguna jasa video shooting mengalami kerugian berupa rusaknya gambar video shooting mengakibatkan suatu moment atau suatu peristiwa yang mempunyai ini lain tersendiri yang bersifat istimewa. Oleh karena itu, pemilik jasa video shooting harus bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Faktor penyebab pemilik jasa video shooting belum bertanggungjawab batas kerusakan pengambilan gambar pada waktu pesta perkawinan karena pemilik video shooting menganggap kerusakan gambar video shooting bukan kesalahannya, akan tetapi akibat terjadinya pemadaman lampu oleh pihak PLN, sehingga pemilik video shooting menganggap bahwa kerusakan tersebut di luar tanggungjawabnya. Akibat hokum bagi pemilik jasa video shooting yang belum bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dapat dikenakan ganti kerugian berupa denda atas kerusakan gambar video shooting. Upaya yang dilakukan pihak pengguna jasa video shooting terhadap pemilik jasa video shooting Mutiara hanya melalui musyawarah dan belum pernah diajukan ke Pengadilan Negeri. Keywords: perjanjian jasa, tanggung jawab pemilik video shooting dan wanprestasi
PENGAWASAN TERHADAP PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-01.PW-01.01 TAHUN 2011 DI RUTAN KLAS IIA PONTIANAK - A11107352, ANNASYA PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkoba serta pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dan segenap elemen bangsa berkewajiban untuk menanggulangi pemberantasan kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kini penyebarannya telah merambah segala penjuru strata sosial ekonomi maupun kelompok masyarakat, dan juga ditempat-tempat yang seharusnya sebagai benteng akhir pertahanan dari penyalahgunaan narkoba seperti pesantren dan institusi penahanan atau pelaksana pidana yaitu Lapas/Rutan, Pemasyarakatan yang secara fungsional melaksanakan fungsi pelayanan, perawatan, pembinaan dan pembimbingan serta pemenuhan dan perlindungan HAM tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan, mempunyai peran strategis dalam proses penegakan hukum, karena pada prinsipnya proses penegakan hukum dan pembinaan pemasyarakatan dimulai sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Dengan adanya penyalahgunaan Narkoba di Lapas/Rutan tentunya hal ini telah menjadi ancaman bahaya yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua pihak, baik masyarakat pemerintah, maupun individu. Seiring dengan meningkatnya jumlah tindak pidana narkotika di masyarakat secara signifikan maka juga mempengaruhi tingkat kepadatan hunian di hampir seluruh lingkungan Lapas/Rutan yang ada di Indonesia.Pada Rutan Klas IIA Pontianak khusunya dapat terlihat dari tingkat hunian khusus tindak pidana narkotika sejak tahun 3 tahun terakhir. Sebagai elemen kunci pengamanan terjadinya penyalahgunaan nakoba di Rutan, petugas pemasyarakatan haruslah memiliki kewaspadaan dan pengetahuan yang mencukupi mengenai Narkoba. Kebutuhan akan upaya peningkatan sumber daya manusia para petugas pemasyarakatan merupakan langkah utama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba, demikian juga dalam sarana dan prasarana yang ada di Rutan sudah seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan yang ada pada Rumah Tahanan Negara. Terhadap pengawasan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Pengawasan Intern Pemasyarakatan adalah : Seluruh Proses kegiatan reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dengan adanya pengawasan diharapkan kesalahan serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat ditekan sedini mungkin, sehingga tujuan akhir keseluruhan yang pada akhirnya dapat membantu mendapatkan hasil-hasil dan pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan efisien sehingga mampu mencegah dan menangkal penyalahgunaan Narkoba di Rutan. Keywords : Pengawasan Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Rutan Klas IIA Pontianak
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL - BAR - A11107366, OBBIE MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT  NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL – BAR Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kalimantan Barat No.8 tahun 2010 tentang  pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKA) dan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah pegawai unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) di Kota Pontianak yang mengurusi dalam bidang pajak kendaraan di atas air (PKA), yaitu: Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah), bagian penetapan, bagian penagihan dan  Wajib pajak kendaraan di atas air (orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang). Kepatuhan dan perspektif di lapangan baik itu dari petugas pelaksana maupun wajib pajak dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini, sangat berpengaruh terhadap pencapaian target Pajak Kendaraan di Atas Air. Melalui penulisan skripsi ini juga dimaksudkan, agar proses pembelajaran terus dilakukan, sehingga pendapatan Pajak Kendaraan di Atas Air di Pontianak dapat ditingkatkan. kegiatan ekonomi dan sebagai sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai. Bertolak dari kondisi geografis Kalimantan Barat yang banyak dialiri sungai-sungai, yang secara potensial merupakan sarana transportasi sosial ekonomi yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lain. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam area pemukiman baru di daerah pedalaman telah menempatkan sungai-sungai pada kedudukan vital, terutama di Sungai Kapuas. Oleh karena itu, pengembangan sarana transportasi tersebut perlu dikembangkan guna memajukan pembangunan daerah. Dalam hubungannya dengan pemungutan pajak daerah, Pajak Kendaraan di atas air merupakan salah satu daripada objek pajak yang sangat berpotensial untuk mendukung dan membiayai dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu dilakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak agar pendapatan daerah tersebut dapat ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ekstensifikasi adalah dengan cara memperluas areal sumber penerimaan dan Intensifikasi adalah dengan cara menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air dapat meningkat jumlahnya setiap tahun. Penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air yang diterima oleh Dinas Pendapatan Daerah dipergunakan untuk pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat.  Adapun peraturan yang mengatur pajak kendaraan di atas air tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 pada Pasal 9, yang mana setiap kepemilikan kendaraan di atas air, wajib untuk membayar pajak Bea Balik Nama dan meregristrasikan kendaraanya setiap tahun.  Berdasarkan observasi yang dilakukan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak, selama lima tahun belakangan  ini Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak tidak pernah mendapatkan pencapaian target. Untuk ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi hambatan pemungutan pajak kendaraan di atas air, antara lain:  Semakin baiknya infrastruktur jalan darat di Kal-Bar memberikan dampak pada pajak kendaraan diatas air sehingga banyak subjek pajak yang mengalihkan penggunaan kendaraan di atas air pada kendaraan bermotor sehingga kesadaran wajib pajak untuk membayar kendaraan di atas air menjadi berkurang, di tambahnya aparatur pajak dalam melaksanakan tugasnya masih dikatakan belum tegas. Ini merupakan diantaranya, penyebab tidak tercapainya target Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak terhadap pajak kendaraan di atas air. Agar penelitian dapat mengarah ke inti masalah yang sesungguhnya maka diperlukan pembatasan masalah sehingga penelitian yang dihasilkan menjadi lebih fokus. maka penelitian dibatasi pada  “Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKA) Dengan semakin majunya pembangunan di daerah maka secara langsung juga akan mempengaruhi pola hidup dari masyarakat setempat. Begitu pula akan mempengaruhi peningkatan dan kepemilikan kendaraan di atas air. Dengan semakin banyaknya peningkatan kendaraan tersebut maka sudah pasti akan mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sebagai langkah guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini maka pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tantang pajak kendaraan diatas air. peraturan daerah ini juga merupakan suatu realisasi dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sumber pendapatan asli daerah di Kalimantan Barat, pajak daerah memegang peranan yang dominan. Ada beberapa pajak daerah yang bisa dipungut oleh daerah, menurut Imam Wahyutomo (1994:5) : Dari beberapa unsur yang ada dalam pengertian pajak tersebut, terdapat beberapa kalimat yang perlu dipahami lebih luas. Seperti kalimat tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi dari negara yang secara langsung, artinya, balas jasa yang diberikan oleh negara tidak dapat langsung ditunjukan langsung kepada pembayar pajak dalam hal ini wajib pajak secara individual, tetapi balas jasa atau kontra prestasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian fasilitas-fasilitas umum, jaminan rasa aman dan juga ketertiban umum dan lain sebagainya. Sedangkan kalimat yang menyatakan bahwa bilamana pelaksananya perlu dapat dipaksakan, hal ini mengandung arti bahwa apabila wajib pajak tidak melunasi atau tidak membayar hutang pajak yang ditanggung maka hutang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan ketegasan sikap atau kekerasan seperti halnya memberikan surat  paksa dan bahkan bilamana perlu maka akan diadakan penyitaan terhadap barang-barang milik wajib pajak yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Maka pajak hanya dapat dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta pajak dapat dipungut jika ada Undang-undangnya atau dasar hukum yang lain   Kata kunci: sebagai mana mestinya terhadap pajak PKA
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS GANTI RUGI PERBAIKAN MOBIL SEWA YANG RUSAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK - A1011131166, RIA INDRIANI SILALAHI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mobil merupakan salah satu transportasi yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat untuk mempermudah segala keperluan aktifitasnya khususnya masyarakat di Pontianak. Namun karena banyaknya anggaran biaya yang keluar untuk membeli mobil sendiri, terlebih lagi biaya perawatan mobil yang mahal serta pajak yang harus dibayar sehingga tidak semua orang dapat memiliki mobil sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan suatu jasa atau tempat persewaan mobil, salah satunya adalah CV. Tritama yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Gang Rawasari No. 8 C. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tidak tertulis atau lisan. Di mana dalam perjanjian ini disebutkan harga sewa perhari, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran, tata cara pembayaran serta tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Tritama Atas Ganti Rugi Mobil Sewa Yang Rusak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Pontianak?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penyewa telah lalai di mana penyewa sama sekali tidak bertanggung jawab pada Pengusaha CV. Tritama atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak sehingga menimbulkan kerugian pada Pengusaha CV. Tritama. Faktor yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak dikarenakan merasa tanggung jawab bersama dan juga tidak memiliki dana untuk melakukan perbaikan mobil yang rusak. Akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak adalah memberikan ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak. Upaya yang dapat dilakukan Pihak Pengusaha CV. Tritama selaku pihak yang dirugikan terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi mobil yang rusak adalah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan meminta ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak.     Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Atas Ganti Rugi Perbaikan Mobil Sewa Yang Rusak.
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ONLINE - A0111109, FEBRI ISMAIL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan maupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet. Di Indonesia telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu ecommerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce. E-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak  transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. E-commerce tidak hanya memberikan kemudahan bagi konsumen, namun perkembangan ini memudahkan produsen dalam memasarkan produk yang berpengaruh pada penghematan biaya dan waktu. penelitian yang digunakan disini adalah “Penelitian Hukum Normatif” yaitu suatu penelitian yang yang didasarkan pada telaah yuridis normatif atas kaidah hukum tertulis yaitu hukum positif serta hukum tidak tertulis seperti hukum adat di Indonesia yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas. Dalam penelitian Hukum Normatif sebagai penelitian doktrinal, dengan menggunakan proposisi-proposisi yang berkaitan, tidak dikenal adanya variabel bebas dan variabel terikat, hipotesa, populasi dan sampling, dan teknik. pengumpulan data, analisis data, baik dengan menggunakan penelitian kuantitatif maupun kualitatif. Dari uraian-uraian dalam BAB III tentang Pengolahan Data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut  : Bahwa perjanjian jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara penjual barang elektronik secara online dengan pembeli ;Bahwa prosedur perjanjian jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak dilaksanakan secara lisan, namun terdapat bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran ;Bahwa upaya hukum dalam perjanjian hukum jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak adalah pembeli dapat melakukan upaya meminta pertanggungjawaban dari penjual. Kata Kunci : Sepeda Motor, Perjanjian Jual Beli, Suku Cadang

Page 6 of 123 | Total Record : 1226