cover
Contact Name
Rahmat Dwi Putranto
Contact Email
rdp@iblam.ac.id
Phone
+6282186310996
Journal Mail Official
Wahyu@iblam.ac.id
Editorial Address
IBLAM Kampus A Jl. Kramat Raya No. 25, Senen Jakarta Pusat Tel / fax : (021) 21392851
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
IBLAM Law Review
ISSN : 22754146     EISSN : 27753174     DOI : 10.52249
Core Subject : Social,
Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and legal practitioner . IBLAM Law Review is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IBLAM School Of Law. IBLAM Law Review contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, IBLAM Law Review also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in January, May, and September), and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 311 Documents
Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk) Arief, Latifah Kholifah; Wicaksono, Bintang
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.451

Abstract

The legal protection that has been provided by the government in cases of child abuse is by passing various regulations governing the imposition of sanctions and fines as well as fulfilling the rights of victims and perpetrators, this is stated in the Child Protection Law, the Sexual Violence Law, the Old and New Criminal Code. From these regulations, the protection provided for children as victims of sexual abuse is providing restitution and compensation for the losses experienced by the victim, providing psychological guidance for the victim, providing medical services, and the victim receiving legal protection, especially when being a witness to the case they are experiencing. And in its implementation in the case of decision Number 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk based on the author's study using normative legal research methods based on existing data sources, that in this case the law used in imposing criminal sanctions and fines was based on Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, by fulfilling the elements in article 76E by committing deception so that obscene acts can be committed against children, and criminal sanctions and fines are regulated in article 82, namely imprisonment for a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah) in this case the perpetrator committed repeated criminal acts which fulfilled the elements of Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code. Keywords: Child Protection; Obscenity; Criminal Witnesses and Fines; Abstrak Perlindungan hukum yang telah diberikan oleh pemerintah dalam kasus pencabulan anak ialah dengan mensahkan berbagai macam peraturan yang mengatur tentang pemberian sanksi dan denda serta pemenuhan hak korban dan pelaku, hal ini tercantum didalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Kekerasan Seksual, KUHP Lama dan Baru. Dari peraturan tersebut bahwa perlindungan yang diberikan bagi anak sebagai korban pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan bimbingan psikologis bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya. Serta dalam implementasinya di kasus putusan Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk berdasarkan kajian penulis dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data yang ada, bahwa dalam kasus tersebut UU yang digunakan dalam pemberian sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan telah memenuhi unsur dalam pasal 76E dengan melakukan tipuan agar dapat dilakukan perbuatan cabul kepada anak, dan sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 82 yaitu pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam kasus ini pelaku melakukan tindak pidana secara berulang yang mana telah memenuhi unsur pada pasal 64 Ayat 1 KUHP.
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN Kurnia, Rahmat; Yasarman, Yasarman
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.452

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berkaitan dengan kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama bahwa putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bersifat “final” yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara mengikat (binding) bagi para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 UU Arbitrase dan APS. Kedua, bahwa lahirnya PERMA No. 3/2023 merupakan jawaban dari gambaran bagaimana putusan lembaga arbitrase kedepan. Banyak hal yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU 30/1999 diberikan penjelasan oleh Perma 3/2023. Hal ini membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Berkaitan dengan Arbitrase online pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa antara para pihak namun masih perlu dikembangkan kembali pengaturan serta sarana dan prasarananya. Peluang untuk diterapkannya arbitrase online di Indonesia dinilai cukup menjanjikan.
KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Florida, Risma; Sakti, Wiend
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.456

Abstract

Kejahatan dalam bidang keuangan tindak pidana pencucian uang membuat suatu negara dalam keadaan stagflasi. Untuk mengatasi kejahatan ini, pemerintah memerlukan masyarakat sebagai Pelapor (whistleblower) dalam pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan bagaimana Pelapor (Whistleblower) membuat laporan adanya dugaan transaksi mencurigakan dengan menggunakan konsep secrecy dan follow the money. Juga memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap Pelapor, hak-hak Pelapor; kewajiban yang harus dilakukan Pelapor. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif yuridis, dan kualitatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa kasus, serta menggunakan berbagai teori-teori hukum. Kesimpulan. Konsep whistleblower dalam hukum positif adalah konsep follow the money, dengan rincian sebagai berikut: 1. Siapa whistleblower, 2. Pengguna jasa, yang wajib mematuhi konsep KYC dan CDD, 3. Penyedia jasa menggunakan konsep pelaporan transaksi mencurigakan dan menerapkan prinsip secrecy perbankan. 4. Pelaporan atas indikasi terjadinya pencucian uang oleh Pelapor. Perlindungan hukum terhadap Pelapor, saksi dan keluarga pelapor dilakukan, sejak adanya pelaporan termasuk perlindungan khusus; melindungi Identitas Pelapor, saksi dan keluarga. Pelapor dan saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata, kecuali kesaksian yang diberikan adalah palsu maka akan dipidana sesuai dengan KUHPidana.
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Brt). Chaerannisa, Amelia; Sujatno, Adi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.460

Abstract

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa Indonesia. Kekerasan domestik yang banyak menelan korban perempuan (terutama istri) terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik dilakukan secara tersembunyi di dalam rumah maupun dilakukan di luar rumah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan bagaimanakah pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan hukum normatif, yakni pendekatan hukum yang dilakukan dengan menelaah norma-norma tertulis sehingga merupakan data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal. Dan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb). Khoirunnisaa, Ronaa; Nachrawi, Gunawan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.468

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih terhadap orang lain yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Hal ini juga mencakup ancaman terhadap tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, serta penekanan dalam aspek ekonomi, yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga bagaimana Analisa pertimbangan hakim pengadilan negeri wonosobo dalam menjatuhkan putusan nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum utama, meliputi teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu Kekerasan Fisik meliputi perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut yaitu pertama, pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kedua, Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat. Dan Ketiga Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal. Terkait dengan putusan perkara nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb, berdasarkan fakta-fakta di atas penulis rasa keputusan hakim tidak selaras dengan pasal yang dipidanakan oleh terdakwa. Ditinjau dari pasal 44 ayat (1) yang menyatakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) sedangkan hakim hanya memberikan pidana penjara selama 2 bulan. Seharusnya hakim menjatuhkan terdakwa kedalam pasal 44 ayat (4) yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Analisis Kewajiban Legislasi DPR dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Wahid, Abdul; Suriyanto, Suriyanto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.502

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 memperkenalkan norma hukum baru yang memberikan pengecualian terhadap syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden bagi calon yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan terpilih melalui pemilihan umum. Norma hukum baru ini mewajibkan adanya penyesuaian dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban legislasi DPR dan Pemerintah dalam merespons putusan tersebut, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan politis dan administratif yang muncul dalam proses penyelarasan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga membahas dampak dari keterlambatan penyesuaian legislasi yang dapat menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu berikutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi legislasi menghadapi berbagai hambatan, termasuk resistensi politik dari kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh norma baru, serta proses birokrasi yang lambat dalam menyusun revisi undang-undang. Hambatan-hambatan ini dapat memperlambat penyesuaian yang diperlukan, yang berdampak pada jalannya pemilu dan kepastian hukum bagi para calon. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan pembentukan tim legislasi khusus yang bertugas untuk mempercepat proses revisi undang-undang pemilu, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan. Dengan demikian, norma hukum baru dapat diimplementasikan secara efektif, memastikan stabilitas politik dan kepastian hukum dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.
Analisis Kebijakan Hukum terhadap Strategi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Robekha, Jamiatur; Prianggono, Sunuh; Mutiara, Aisha; Ratna, Fatimah; Yuwafi, Rani
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.520

Abstract

Masalah narkotika terus menjadi kekhawatiran global yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari semua komponen bangsa. Riset menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam prevalensi narkotika di Indonesia dari tahun 2011 hingga 2019, namun tantangan masih berlanjut dengan meningkatnya peredaran narkotika dan demografi pengguna yang menunjukkan penggunaan luas di berbagai demografi. Kerangka hukum yang ada dan perspektif sosial seringkali mengkriminalisasi pengguna, memperburuk stigmatisasi dan menghambat strategi intervensi yang efektif. Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum terkait strategi rehabilitasi bagi pecandu narkotika, menyoroti ketidaksesuaian antara sanksi hukum dan kebutuhan rehabilitasi. Studi kualitatif ini menggunakan tinjauan literatur yang ekstensif dan analisis dokumen hukum untuk menilai dampak dari kebijakan hukum saat ini terhadap strategi rehabilitasi bagi pecandu narkotika, dengan fokus pada bagaimana hukum-hukum ini diterapkan dan efikasinya dalam skenario dunia nyata. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan hukuman dalam menangani penyalahgunaan narkotika cenderung memarginalisasi pecandu, memberi label mereka sebagai kriminal daripada mengobati mereka sebagai pasien yang memerlukan rehabilitasi medis dan sosial. Upaya rehabilitasi sering terhambat oleh stigma sosial dan kurangnya dukungan hukum yang komprehensif untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Studi ini menganjurkan pendekatan ganda yang tidak hanya menghukum aktivitas ilegal tetapi juga menekankan rehabilitasi untuk mengurangi residivisme dan membantu reintegrasi sosial. Program rehabilitasi yang mengintegrasikan layanan medis dan sosial terbukti lebih efektif dalam mengembalikan pecandu ke peran sosial yang fungsional. Kerangka hukum, sementara menyediakan mekanisme untuk rehabilitasi, seringkali kurang dalam eksekusi, memerlukan reformasi yang memprioritaskan layanan kesehatan dan sosial daripada tindakan punitif.
Legal Analysis of E-Commerce Transactions Based on the ITE Law and Consumer Protection Law in Indonesia Hermawan, Margin Winaya; Putranto, Rahmat Dwi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.522

Abstract

This research aims to find out how the legal position of the parties in the implementation of online arisan and to find out how legal protection for online arisan members who are harmed due to default. The research method used is normative research method. The purpose of this method is to identify legal principles, legal rules, and expert opinions to answer issues related to legal problems, such as the legality of online arisan agreements according to the Civil Code and legal protection for online arisan members in the event of default by one of the parties. From the research conducted, the author obtained the following results: First, the legal position in online arisan consists of the arisan owner as the first party, arisan members as the second party, and the admin or arisan assistant as the third party. If there is a default during the implementation of online arisan, the aggrieved party can choose to resolve the problem through family channels. If the family route is unsuccessful, then dispute resolution must be pursued through legal channels in court by submitting a subpoena. Although the online arisan agreement is unwritten, the agreement is still considered valid. Second, legal protection for online arisan members includes preventive and repressive legal protection. Preventive legal protection for online arisan members is regulated in Article 28 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008, which regulates prohibited acts in electronic transactions, as well as Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code, which regulates the provisions of the agreement so that it can be implemented properly. Meanwhile, repressive legal protection is regulated in Article 45 to Article 52 of Law Number 19 of 2016, which regulates sanctions for violation of provisions, as well as Article 1243 of the Civil Code, which discusses compensation due to default.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK OLEH PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEPABEANAN ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN DI PENGADILAN PAJAK Ratnasari, Ema; Ardiansyah, Ardiansyah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.523

Abstract

Sengketa kepabeanan yang sering diajukan ke Pengadilan Pajak antara lain sengketa terkait penetapan nilai kena pajak, penetapan tarif impor, penghitungan bea keluar, penggunaan fasilitas, dan penetapan sanksi administratif. Permasalahan nilai kepabeanan sering kali muncul sebagai permasalahan mengenai persyaratan nilai transaksi atau perbedaan penafsiran unsur-unsur pembentuk nilai transaksi. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian terhadap beberapa Putusan diantaranya Putusan Nomor PUT-002451.19/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024, dengan pemohon PT United Chemicals Inter Aneka melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Yang menjadi sengketa banding dalam sengketa ini adalah penetapan nilai pabean atas impor Carbon Black N330 yang diberitahukan nilai pabean PIB Nomor Pendaftaran 496259 tanggal 15 September 2022 adalah CIF USD 157,850.00, kemudian Putusan Nomor PUT-001640.19/2023/PP/M. VIIB Tahun 2023, dengan pemohon PT Fortuna Asia Semesta melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Putusan Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, dengan pemohon peninjauan kembali PT Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep asas itikad baik oleh importir dalam sengketa nilai pabean menurut hukum kepabeanan? Dan Bagaimanakah penerapan asas itikad baik dalam sengketa nilai pabean di Pengadilan Pajak? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum kepabeanan, berdasarkan UU Kepabeanan dan ketentuan WTO mengandung implementasi asas good faith kepada pihak impotir dalam mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean dan dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean, majelis hakim Pengadilan Pajak mengedepankan asas itikad baik (good faith) sebagai salah satu dasar pertimbangan.
Analisis Yuridis Atas Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Di Indonesia Desi, Natasya; Laela, Sofa
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.525

Abstract

Pelaksanaan kebijakan pelaporan pemilik manfaat korporasi atau disebut beneficial ownership di Indonesia merupakan hal yang baru untuk diterapkan dan memainkan peran penting dalam mencegah berbagai tindak pidana keuangan termasuk tindak pidana pencucian uang serta melacak maupun mencegah aktivitas pendanaan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana implementasi penerapan kebijakan pelaporan pemilik manfaat oleh Perseroan Terbatas dilakukan di Indonesia, dan penerapan sanksi bagi Perseroan Terbatas yang tidak mematuhi ketentuan mengenai ketentuan pelaporan pemilik manfaat. Penelitian ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan penelitian hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekunder yang mencakup buku, jurnal ilmiah serta hasil penelitian akademik yang relevan dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Bahwa instansi yang berwenang dalam melaksanakan kebijakan pengawasan pemilik manfaat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menerima serta mengelola data pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan Terbatas, dan terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila Perseroan Terbatas tidak melaksanakan ketentuan pelaporan pemilik manfaat dengan baik. Namun berdasarkan temuan, terdapat kekurangan yang sangat signifikan jika kita dibandingkan ketentuan yang di rekomendasikan oleh Financial Action Task Force, di mana negara anggota diminta memiliki langkah penerapan hukum pidana bagi Perseroan Terbatas yang melanggar pelaporan Pemilik Manfaat.