Articles
76 Documents
Pembaruan Islam Bidang Keluarga dan Relevansinya dengan Peraturan Poligami di Indonesia
Karimullah, Suud Sarim
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10862
If the arrival of Islam equitably regulates the polygamy procedure, this is the same as the presence of marriage regulations in Indonesia. Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is a marriage regulation in Indonesia, one of which aims to provide legal certainty for polygamy in Indonesia. This article examines the Islamic reform in the family sector, especially on the issue of polygamy before Islam, after Islam came, and the rules of polygamy in Indonesia and how they are relevant between Islamic reform in the family sector and the rules of polygamy in Indonesia. Then, the library research is a data collection method used in writing this article with an analytical descriptive nature. Meanwhile, making it as additional knowledge and further reference in studying polygamy and its legal regulations in Indonesia is the goal expected in the preparation of this article. This article concludes that polygamy in Islam and marriage regulations in Indonesia are strictly regulated so that there is no mistreatment of women and try to provide protection and cover discrimination perpetrated by men against women in family life.
KONSEP KELUARGA SAKĪNAH DALAM ALQURAN
Zaelani, Abdul Qodir;
Issusanto, Issusanto;
Hanif, Abdul
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10897
Membentuk keluarga bahagia (sakīnah) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak rintangan menghadang, dan dinamika yang mengguncang. Diperlukan pemahaman yang dalam untuk bisa menjalankannya sehingga cita-cita menjadi keluarga bahagia dapat terwujud. Berdasarkan pendekatan normatif, ditemukan konsep keluarga sakīnah dalam Alquran. Setelah ditelusuri, dalam Alquran secara implisit dijelaskan hakikat, visi dan fungsi berkeluarga. Terkonsep dalam Alquran, agar terbentuk keluarga sakīnah, diperlukan etika yang baik oleh anak kepada orang tua, menerapkan prinsip saling menerima, menghargai, mempercayai dan melengkapi, membudayakan berbuat kebaikan, saling memposisikan diri masing-masing, mendidik keluarga (intelektual, kepribadian dan sosial, akidah dan akhlak), serta menjalin hubungan akrab: menjalin ikatan cinta antara anak dan orang tua (ouderlikemacht).
KONSEP MAQᾹṢID AL-SYARI’AH IBN ‘ASYṸR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
Maimun, Maimun;
Fauzan, Ahmad
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10907
Konsep maqāṣid al-syari’ah Ibn ‘Asyῡr merupakan babak baru keilmuan metodologi hukum Islam (uṣῡl al-fiqh), karena telah dikonstruk menjadi sebuah spesifikasil ilmu maqāṣid al-syari’ah dipisahkan dari bahasan ilmu uṣῡl al-fiqh. Substansi isi dan materi bahasannya telah mengakomodir dan menjamah berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan termasuk aspek hukum keluarga. Gagasan, pemikiran, dan tawaran-tawaran konsepsionalnya banyak menjadi rujukan para ilmuan, terutama mereka yang melakukan pembaruan dan mengembangkan pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer.Kata Kunci: Maqāṣid al-syari’ah, Hukum Keluarga Islam, Ibn ‘Asyῡr.
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI TURUT MENCARI NAFKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
efrinaldi, Efrinaldi;
Jayusman, Jayusman;
Hidayat, Rahmat Hidayat;
Bunyamin, Mahmudin
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11041
Kompilasi Hukum Islam pasal 97 menegaskan bahwa mantan istri atau mantan suami yang bercerai, masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Keduanya mendapatkan bagian yang sama dengan logika mereka telah menjalankan fungsi dan tugas yang setara; suami bertugas mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Hukum positif di Indonesia tidak membahas tentang pembagian harta bersama terkait istri turut sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Sehingga ia dalam kondisi menanggung double bardon. Fokus penelitian ini adalah: pembagian harta bersama istri turut mencari nafkah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini bahwa permasalahan tentang harta bersama tidak diatur dalam perspektif Hukum Islam Tradisional tidak mengatur hal ini. Namun dalam Hukum Islam Kontemporer mengqiyaskannya dengan masalah Syirkah sedangkan yang lain menjustifikasinya berdasarkan urf dan maslahah. Adapun pembagiannya secara kesepakatan damai antara para pihak. Sedangkan dalam Hukum Positif diatur dan pembahagiannya masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama.
Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin
Fauzi, Mohammad Yasir
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i1.11244
Abstrak : Pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan membawa dampak adanya pandangan yang berbeda dalam penyelesaian masalah dispensasi perkawinan. Perbedaan paradigma antara pembatasan usia nikah dalam rangka mencapai perkawinan ideal dengan pembatasan usia nikah dalam rangka perlindungan anak memiliki landasan hukum yang berbeda. Alasan-alasan dispensasi seperti telah adanya hubungan percintaan antara anak dengan pasangannya hingga kehamilan di luar nikah, masalah ekonomi, tuntutan adat istiadat senantiasa bertentangan dengan isu-isu yang muncul dalam paradigma perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesetaraan gender, kesehatan reproduksi yang bermuara pada isu kepentingan terbaik bagi anak. artikel bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah terjadinya pergeseran paradigma dalam pembatasan usia kawin dan seperti apa penerapannya dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji bahan primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa dokumen tertulis seperti buku referensi dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan pendekatan normatif analitik dalam menganalisa data, kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasilnya pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan dipengaruhi dua hal yaitu paradigma perkawinan ideal dan paradigma perlindungan anak. Adapun integrasi paradigma perkawinan ideal dan perlindungan anak dalam larangan perkawinan usia anak, dapat dilihat dalam pengaturan mengenai dispensasi kawin sebagai tindak lanjut atau mekanisme penyimpangan atas batasan umur pernikahan.Kata Kunci : usia perkawinan, batas usia perkawinan, dispensasi
PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)
S, Kartika;
Danti, Rahma
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2021): Juni 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i1.11254
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan antara seorang lelaki dan perempuan dengan suatu ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan dari hukum Islam .Namun terkadang dalam suatu perkawinan terdapat masalah yang menyebabkan terjadinya suatu perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang melatarbelakangi adanya tindakan untuk bercerai banyak macamnya, namun perceraian tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya peningkatan perceraian pada masa pandemi di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, serta untuk mengetahui tinjauan dari hukum Islamnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah. Hasil penelitian ini antara lain adalah meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah disebabkan 3 faktor utama teratas pada peningkatan indeks perceraianyang terjadi disebabkan (a) faktor ekonomi keluarga yang sulit, (b) perselisihan yang terjadi secara terus menerus dan (c) faktor salah satu pihak meninggalkan pihak dia tanpa izin. Sedangkan dari tinjauan dari hukum Islam terkait meningkatnya angka perceraian, maka Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian sesuai aturan yang berlaku.
KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN
Burhanuddin, Ahmad -
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2021): Juni 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i1.11317
ABSTRAK: Perceraian merupakan perkara yang paling banyak diajukan di pengadilan. Pada proses pembuktian keterangan saksi dalam perkara perceraian sangat penting bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan. Akan tetapi kebanyakan saksi dalam perkara perceraian hanya mengetahui Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal dan pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat saja. Rumusan Masalah dalam penerilian ini adalah Apakah keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian? Dan Apakah landasan yuridis sehingga keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian dan untuk mengetahui landasan yuridis sehingga keterangan saksi yang hanya menerangkan akibat hukum dalam perkara perceraian memiliki kekuatan sebagai dalil pembuktian.Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang pengadilan yang ia lihat, ia dengar dan alami sendiri tentang suatu peristiwa. Ketika memberikan keterangan dimuka persidangan, saksi harus dapat memberikan keterangan yang meyakinkan dan membuktikan peristiwa hukum memang benar-benar terjadi agar kesaksiannya dapat diterima. Namun pada kenyataannya dalam perkara hukum keluarga seperti perceraian terkadang peristiwa hukum tentang perselisihan dan pertengkaran suami isteri tidak banyak diketahui orang lain termasuk keluarga bahkan saksi hanya menngetahui antara suami dan isteri berpisah tempat btinggal dan tidak hidup bersama. Keterangan saksi yang demikian dimana saksi hanya mengetahui akibat dari perselisihan dan pertengkaran suami dan isteri mempunyuai kekutan hukum sebagai suatu dalil pembuktian sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:299K/AG/2003 tanggal 08 juni 2005;Kata Kunci: Saksi, Pembuktian, Perceraian
Konstruksi Qiyas Al-Gazali Dan Aplikasinya Dalam Istinbaṭ Hukum Islam Kontemporer
Maimun, Maimun
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.11383
: Salah satu metode penggalian dan penetapan hukum dalam pemikiran metodologi hukum Islam menurut al-Gazảli adalah qiyảs. Menurutnya, qiyảs hanyalah sebagai manhaj, bukan dalil hukum, meskipun menurut maẑhabnya al-Syảfi’i eksistensi qiyảs sebagai dalil hukum. Bahkan pada akhirnya menjadi doktrin dan konsensus para pakar hukum (Jumhῡr al-fuqahả’) dan pakar metodologi hukum (Jumhῡr al-uṣῡliyyin) untuk diikuti. Tetapi menariknya, al-Gazảli sebagai pengikut Syảfi’i justru mengkritik pemikiran-pemikiran uṣῡli al-Syảfi’i, di antaranya mengenai eksistensi dan kedudukan qiyảs dalam konstalasi pemikiran metodologi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji berbagai buku terkait, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berpikir deduktif-analogis dalam aplikasinya teruatama pada kasus-kasus hukum Islam kontemporer harus bertitik tolak dari unsur-unsur qiyảs (arkản al-qiyảs), yang meliputi pokok (aṣl), cabang (al-far’), causa legis (‘illah al-hukum), dan hukum (al-hukm al-aṣl). Dari keempat arkản al-qiyảs ini masing-masing diikat oleh persyaratan-persyaratan sebagai jastifikasi penalaran qiyảsi. Sehingga persoalan-persoalan baru yang muncul yang tidak terakomodir di dalam naṣ dapat dihubungkan dengan persoalan yang telah ditetapkan oleh naṣ atas dasar adanya kesamaan causa legis (‘illah al-hukm). Untuk itu, menurut al-Gazảli aplikasi qiyảs dipandang tidak sah apabila tidak terpenuhi keempat arkản al-qiyảs.
DINAMIKA PENERAPAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI (Analisis Disparitas Putusan Hakim di Indonesia)
Faisal, Faisal;
Muin, Fathul;
Miswanto, Miswanto
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11434
Ahli waris pengganti masih menjadi persoalan di tengah masyarakat. Kalangan akademisi dan praktisi juga sering berbeda pendapat sehingga terjadi perdebatan. Bahkan tak jarang menyebabkan disparitas putusan, baik di tingkat pengadilan agama, pengadilan tinggi agama hingga mahkamah agung. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana konsep ahli waris pengganti dalam hukum Islam dan bagaimana analisis hukum putusan hakim dalam memutus perkara ahli waris pengganti di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau peraturan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa masalah ahli waris pengganti terdapat dalam KHI yakni pada Pasal 185 Ayat (1) yang berbunyi ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 ayat (2) bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Berdasarkan rumusan yang ada dalam pasal 185 bahwa ayat pertama secara tersurat mengakui adanya ahli waris pengganti, yang merupakan hal baru dalam hukum kewarisan Islam. Dalam ayat pertama menggunakan kata ‘dapat’ sehingga tidak mengandung maksud imperatif. Maka berarti dalam suatu keadaan tertentu yakni memiliki kemaslahatan menginginkan keberadaan ahli waris pengganti sehingga keberadaannya dapat diakui. Akan tetapi dalam keadaan tidak menghendaki, maka keberadaan ahli waris pengganti tersebut tidak berlaku. Para hakim sering berbeda pendapat sehingga menimbulkan disparitas putusan yang kemudian tidak menimbulkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Misalnya putusan Nomor 271/Pdt.G/2013/PA Plp, Putusan Nomor 236/Pdt.G/2011/ PA.Mtp, Putusan Nomor 0033/Pdt.G/2018/PTA.Mks, Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PTA.Bjm, Putusan Nomor 430 K/Ag/2019, dan Putusan Nomor 676 K/ Ag/ 2012. Dalam memutus perkara ahli waris pengganti, hakim berbeda-beda. Dalam analisisnya, sebagian hakim menilai bahwa meskipun Pasal 185 ayat 1 KHI belum dicabut atau direvisi pemerintah, namun berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung di Bbalikpapan memutuskan bahwa tidak ada ahli waris pengganti bagi kerabat menyamping melainkan ahli waris pengganti hanya untuk cucu
Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Perspektif Maslahah
Izzah, Nurul Izzah;
Pradikta, Hervin Yoki
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12118
Abstrak : Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dihadiri oleh kedua belah pihak secara langsung, adakala pihak diwakili oleh kuasanya untuk menghadiri mediasi (mediasi dilakukan secara virtual). Realitasnya pemberlakuan mediasi secara virtual dimasa pandemi ini kurang efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari belum adanya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi virtual. Untuk itu tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana penerapan mediasi virtual dalam perkara perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam sisi kemaslahatannya. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Perihal metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Lokasi yang diambil yaitu di Pengadilan Agama Gedong Tataan. Adapun metode analisis data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui penerapan mediasi yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Agama Gedong Tataan belum cukup baik dan dirasa kurang efektif dalam menyelesaikan masalah perceraian. Faktor yang menyebab mediasi virtual dilakukan karena Tergugat atau Penggugat berada di daerah jauh yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir ke pengadilan karena pandemi sehingga mediasi dilaksanakan virtual.Penerapan mediasi secara virtual persfektif maslahat sudah sesuai, dalam hal ini maslahat membantu bagi para pihak dalam berperkara dalam memberikan perdamaian dan menghindari kemudharatan.Kata Kunci: Maslahah, Mediasi, Perceraian