cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
prodi.htn@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Editorial Address
Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
ISSN : 26568683     EISSN : 26568683     DOI : 10.18592/jils.v5i1.4577
The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law literature religion philosophy international relations environmental and developmental issues as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 174 Documents
Fikrah Sanksi Pidana Atas Pelaku Pernikahan Di Bawah Tangan Mariani Mariani
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 5 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1031.134 KB) | DOI: 10.18592/jils.v5i3.5843

Abstract

Abstract: In constitution number 1 of 1974, it is stated that the marriage is legal if conducted in accordance with the law of each person’s religion and faith, and every marriage has to be registered in accordance with  applicable laws and regulations. In fact, there are some practices of marriage that are conducted only using religious law, fulfiling its requirements and pillars, but it is not registered at the the authorized institution. It is called “underhand marriage”. Whereas Sirri marriage is the hidden or secret marriage. There is controversion about the legitimacy of the two kinds of marriage. There is an opinon stating that the marriage is legal if it fulfils the pillars and requirements. Another opinion states that registration is a part from marriage as an authentic proof and legally enforceable. This research uses descriptive qualitative method, so results have been found in the form of community’s review who accept secret marriage with its arguments, and on the other hand, who reject secret marriage. Besides, the analysis of criminal sanction that threatens secret marriage and efforts to overcome the secret marriage. This article also discusses about the secret/ underhand marriage, its history, and its criminal sanction. Abstrak: Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan  sah apabila  dilaksanakan menurut  hukum masing masing agama dan kepercayaan dan setiap perkawinan harus dicatat  menurut peraturan perundangan yang berlaku. Faktanya di masyarakat ditemukan terjadi perkawinan yang hanya dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat dan rukunnya tapi tidak  dicatatkan pada lembaga yang berwenang ini disebut perkawinan di bawah tangan. Adapun perkawinan sirri adalah perkawinan yang disembunyikan atau rahasia. Terjadi kontroversi silang pendapat tentang sah tidak nyakedua perkawinan tersebut. Ada pendapat yang mengatakan perkawinan tersebut  sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, tapi ada yang berpendapat pencatatan adalah bagian yang tak terpisahkan  dari perkawinan sebagai bukti otentik dan berkekuatan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu  deskriptif kualitatif, sehingga didapatkan hasil temuan yaitu review masyarakat yang menerima nikah sirri dengan argumennya, dan masyarakat yang menolak nikah sirri. Juga analisis  sangsi pidana yang mengancam nikah sirri dan upaya mengatasi  nikah sirri. Artikel ini juga membahas terkait  perkawinan  sirri/di bawah tangan, serta sejarah  dan sanksi pidana pada nikah sirri.
TEORI MA’RIFAH DALAM TASAWUF DZUN NUN AL-MISHRI Muhammad Irfan Helmy
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.709 KB) | DOI: 10.18592/jils.v4i1.3723

Abstract

Abstrak:Dzun Nun al-Mishri adalah tokoh Sufi abad ketiga Hijriyah yang meletakkan dasar-dasar teori tentang Ma’rifat yang sampai saat ini menjadi Trade Mark nya dalam studi ilmu Tasawuf. Dalam tasawuf posisinya dipandang penting, karena ia orang pertama di Mesir yang memperbincangkan ahwal dan maqamat para wali atau Sufi. Abdurahman al-Jami dalam Nafahat al-Uns mendeskripsikannya sebagai tokoh sufi yang menjadi rujukan para sufi lainnya atau menisbatkan ajaran-ajaran mereka kepada ajaran-ajaran Dzun Nun al-Mishri. Artikel ini bertujuan mengungkap posisi dan kontribusi Dzun Nun al-Mishri sebagai tokoh sufi dalam merumuskan teori dan klasifikasi ma’rifat dalam ilmu tasawuf. Selain itu, artikel ini juga mengelaborasi bahwa tujuan moral dari ma’rifat dalam pandangan Dzun Nun al-Mihsri adalah menjadikan nilai kemanusiaan sepenuhnya berhiaskan moral Allah. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis, artikel ini sampai pada kesimpulan bahwa dalam pandangan Dzun Nun al-Mishri, ma’rifah bagi para sufi adalah pengetahuan dan penglihatan tertingggi tentang Tuhan melebihi jenis pengetahuan mana pun. Karakteristik utama ma’rifah pada hakekatnya ia merupakan pemberian Tuhan berupa cahaya bathin dalam diri seorang sufi. Ma’rifah ini dicapai oleh seorang sufi setelah melewati interaksi yang panjang yang dialami langsung oleh sufi. Ketika seorang sufi mencapai ma’rifah, ia akan berusaha menjadikan dirinya sebagai implementasi  dari hakikat Tuhan yang sebenarnya. Ma’rifah merupakan proses yang tidak mengenal batas akhir sebab semakin tahu seorang sufi tentang Tuhan ia akan semakin terdorong untuk mengetahui Tuhan lebih jauh dan mendalam lagi. Menurut seorang sufi, apa yang dibayangkan oleh seseorang tentang Tuhan, maka Tuhan tidak seperti yang dibayangkan. Ma’rifah semakin bertambah kualitasnya ketika seorang sufi semakin berusaha mengetahui hakikat Tuhan walaupun pada akhirnya mengetahui Tuhan secara penuh dan sempurna adalah hal yang tidak mungkin dilakukan. Ma’rifah yang dicapai seorang sufi akan mempengaruhi tingkatan moral dan aktifitasnya dalam kehidupannya. Abstract:Dzun Nun al-Mishri is an Islamic Sufi leader of the third century who laid the foundations for the theory about Ma'rifat that has been his trade mark in Sufism Studies until now. His position is considered significant in Sufism, since he was the first person in Egypt to address the Guardians or Sufi Ahwaal and Maqamat. Abdurahman al-Jami in al-Uns' Nafahat identifies him as a Sufi leader relating to other Sufis, or translating their teachings into the Dzun Nun al-Mishri teachings. The aim of this article is to determine the position and contribution of Dzun Nun al-Mishri as a Sufi figure in the formulation of the theory and classification of ma'rifat in Sufism. Moreover, this article also elaborates that, in Dzun Nun al-Mihsri 's opinion, the moral purpose of ma'rifat is to make the human interest of humanity entirely framed with God's morality. Using an analytical descriptive method, this article concluded that, in Dzun Nun Al-Mishri 's view, ma'rifah for the Sufi is God's knowledge and vision beyond knowledge of any sort. Ma'rifah's main characteristic is God's gift in the Sufis' inner light. Ma'rifah was achieved by the Sufi after a long interaction experienced directly by the Sufi. When the Sufi reaches Ma'rifah, he's going to try to make himself an act of God. Ma'rifah is a continuous process of knowing God. The more Sufi knows about God, the more he will be encouraged to know God more and more deeply. According to the Sufi, what a person has imagined about God is not as imagined by God. Ma'rifah is that in quality as a Sufi wants to understand God more and more, even if he knows God absolutely and fully. Ma'rifah which is accomplished by a Sufi will affect the moral and activity levels in his life. 
Pembunuhan Sebagai Halangan Mewarisi menurut Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i Inawati M Jaini Jarajab; Siti Rosyidah; Endang Pristiawati; Hidayatun Nisa
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.817 KB) | DOI: 10.18592/jils.v2i1.4694

Abstract

Abstract: This study aims to determine the law and consequences of murder cases on the inheritance they leave. The research method used is the research library on the study of the jurisprudence school of heirs who kill and are killed. Research has found that Fuqaha agrees that killing is a barrier to inheritance. People who kill do not inherit people who are murdered. The Maliki School argues that deliberate killing because of anger is the cause of the obstruction of inheritance, as for those committed because of defending rights, is not absolutely a barrier to inheritanceAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan akibat dari kasus pembunuhan terhadap warisan yang ditinggalkannya. Metode penelitian yang digunakan library research terhadap kajian mazhab fikih terhadap waris yang membunuh dan dibunuh. Penelitian menemukan bahwa Fuqaha bersepakat bahwa membunuh adalah penghalang warisan. Orang yang membunuh tidak mewarisi orang yang dibunuh. Mazhab Maliki berpendapat bahwa pembunuhan sengaja karena amarahlah yang menjadi sebab terhalangnya warisan, adapun yang dilakukan karena mempertahankan hak, tidak mutlak menjadi penghalang mewarisi
KEMAMPUAN DOSEN MENERAPKAN KETERAMPILAN BERTANYA PADA MATA KULIAH BIOLOGI DASAR DI UIN ANTASARI Sari Indriyani
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.276 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i1.2656

Abstract

AbstrakPenelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk menjabarkan atau mendeskripsikan kemampuan dosen dalam menerapkan keterampilan bertanya baik itu keterampilan bertanya dasar ataupun keterampilan bertanya lanjutan pada mata kuliah biologi dasar di Uin Antasari Banjarmasin. Adapun teknik dalam pengumpulan data meggunakan teknik observasi dan wawancara peneliti terhadap dosen yang bersangkutan. Objek pada penelitian ini adalah dosen biologi yng mengajar biologi dasar. Sedangkan analisis data akan direduksi, disajikan data dan diambil keputusan serta diverifikasi. Sedangkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dosen biologi dalam menerapkan keterampilan bertanya sudah menunjukkan kategori baik, cukup baik dalam kategori bertanya lanjutan karena sebagian besar sudah tersampaikan dan beberapa masih ada yang belum dilakukan dikarenakan dosen masih belum menguasai komponen keterampilan bertanya lanjutan secara optimal, juga mahasiswa kurang aktif dalam menggapi pertanyaan yang diajukan oleh dosen dan keterbatasan waktu dalam proses pembelajaran.Kata Kunci: Keterampilan bertanya dosen pada mata kuliah biologi dasar AbstractThis research is a quantitative research that aims to report or describe the ability of the lecturers in terms of skills to ask about the skills proposed to participants at Uin Antasari Banjarmasin. While the technique in collecting data uses observation techniques and interview researchers to the lecturers they have. The object of this study is a biology lecturer who teaches basic biology. While the data analysis will be reduced, data will be presented and decisions will also be taken. While the results of this study indicate the fact that the research conducted has questioned the good category, quite well in the advanced questioning category most have already been conveyed and some still have not been done related to the instructor still not mastering the components that ask for optimal methods, also students are less active questions submitted by the lecturer and limited time in the learning process.Keywords: Skills to ask lecturers in basic biology courses
Riba Menurut Pemikiran Al-Gazāli, Ar-Razi, Ad-Dahlawi, Al-Maududi Abdul Gafur; Ansharullah Ansharullah; Fahruddin Fahruddin
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.8230

Abstract

Abstract: Talking about the meaning of usury, there are several thoughts according to Al Gazali, Ar Razi, Ad Dahlawi, and Al Maududi. Al-Gazāli argues that usury does not address the issue of interest on money loans. He only said that fixing interest on borrowed money means diverting it from its main function, namely as a medium of exchange and as a measure of value. Meanwhile, according to Ar Razi, there are several things that are prohibited in usury. First, because usury means taking the borrower's property unfairly. Second, Allah forbids usury so that people are not lazy to work. Third, because usury will eliminate the goodness contained in borrowing money. Fourth, in general those who lend money (muqriḍ) come from the rich, while those who borrow money (mustaqriḍ) come from the poor. Fifth, the prohibition of usury has been clearly established in the Qur'an and Hadith. According to Ad Dahlawi, transactions that contain elements of usury do not have a spirit of cooperation at all, therefore these transactions are contrary to humanity and detrimental to civilization. Then according to Al Maududi, the problem of usury is clear and practical, capital does not have the right to collect fixed interest, even if the borrower wins or loses. Abstrak: Berbicara mengenai makna riba, ada beberapa pemikiran menurut Al Gazali, Ar Razi, Ad Dahlawi, dan Al Maududi. Al-Gazāli berpendapat bahwa riba tidak membahas masalah bunga pinjaman uang. Ia hanya mengatakan bahwa penetapan bunga terhadap pinjaman uang berarti membelokkannya dari fungsi utamanya, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai pengukur nilai. Sedangkan menurut Ar Razi, ada beberapa hal yang dilarang dalam riba, yang Pertama, karena riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Kedua, Allah mengharamkan riba agar manusia tidak malas bekerja. Ketiga, karena riba akan menghilangkan kebaikan yang terkandung dalam peminjaman uang. Keempat, pada umumnya pihak yang meminjamkan uang (muqriḍ) berasal dari golongan orang kaya, sedangkan pihak yang meminjam uang (mustaqriḍ) berasal dari kalangan orang miskin. Kelima, keharaman riba telah ditetapkan dengan jelas di dalam Alquran dan Hadis. Menurut Ad Dahlawi, transaksi yang mengandung unsur riba, sama sekali tidak memiliki semangat kerjasama, karenanya transaksi tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan merugikan peradaban. Kemudian menurut Al Maududi, masalah riba sudah jelas dan praktis, modal tidak punya hak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi.
HAMBATAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH) Rizali Muhammad
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.7941

Abstract

Abstrak: Ditetapkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh eksistensi perbankan syariah di Indonesia yang walaupun oleh beberapa kalangan pembentukan undang-undang tersebut dinilai yang terlambat dalam merespon perkembangan bank syariah yang sudah dimulai sejak tahun 1992. Dalam penelitian ini kajian berpusat pada Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai dasar regulasi operasional perbankan syariah di Indonesia. Setidaknya ada tiga hal yang masih perlu ditinjau secara kritis yakni akad qardh, hubungan hukum antara nasabah dan bank syariah, serta kewenangan penyelesaian sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang berdasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis yang bersifat kualitatif. Penelitian ini melihat adanya konsep pembiayaan berdasarkan akad qardh yang belum spesifik dijelaskan, dasar hubungan hukum antara nasabah dan bank syariah, serta kewenangan penyelesaian sengketa yang berpotensi memunculkan pertentangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum.Abstract: Islamic Banking Act No. 21 of 2008 which had been implemented increasingly strengthened its existence in Indonesia, although a cohort of people regarded that the formation was late on responding islamic banking development which had been started since 1992. This research focused on Islamic Banking Act No. 21 of 2008 as basic operational regulation of Islamic banking in Indonesia. Three cases which still should be reviewed critically was akad gardh (loan agreement), linkages of customer and Islamic bank, and dispute resolution authority. This research was law research which used statute approach based on primary and sekunder law material along with qualitative analysis. This research found out that finance concept based on akad gardh have not been explained specifically, basic relation between costumer and Islamic bank, and dispute resolution authority potentially brings up contradiction between religious and general courts
Negara Syariah Indonesia (Tinjauan Pemikiran Arskal Salim Tentang Konsep Negara Syariah) Muhamad Rahmani Abduh; Rahmat Sholihin
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v5i3.4534

Abstract

AbstrakRealitas bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, seringkali memunculkan upaya untuk “mengislamkan” hukum di Indonesia yang memicu pertentangan dan perdebatan antara konsep negara Islam dengan negara bangsa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah sistem hukum dan bentuk negara Indonesia sudah sesuai dengan konsep negara syariah dari Arskal Salim yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tergolong syariah, namun desonansi harus dihindari dengan benar-benar membedakan antara syariah (nizamul ilahiyyat), fiqih (nizamul insaniyyat), serta aspek keadilan dan aspek legitimasi dari suatu peraturan. Konsep politik negara syariah yang terdiri dari ummah (komunitas), khalifah (umara), dan syariah (ulama) telah dipenuhi oleh Indonesia. Di mana di indonesia, antara agama dan negara dipisahkan namun tetap saling berhubungan, di mana Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan agama (ummah) dipimpin oleh presiden (khalifah/umara) sebagai pemegang pemerintahan dan MUI/Majelis Ulama Indonesia (ulama)  mengurusi masalah agama.
FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEWUJUDKAN APARATUR DESA YANG BERSIH DARI KKN DI DESA CUKAN LIPAI KECAMATAN BATANG ALAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Habibah Fiteriana
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.6904

Abstract

AbstractThis research was compiled based on the existence of asymmetry between the implementation of the functions of the Village Consultative Body in Cukan Lipai Village as stated in Law Number 6 of 2014 with fact in the field. This is because the government in the village is filled with people recruited by the village head from the relatives and the success team during the village head election without strict selection and consideration. The purpose of this study was to determine the performance of the implementation of the function of the Village Consultative Body in Cukan Lipai Village in realizing a village apparatus that was clean from corruption, collusion and nepotism and obstacles to its implementation.This research is an empirical legal research that is descriptive qualitative and located in Cukan Lipai Village, Batang Alai Selatan District, Hulu Sungai Tengah Regency. The results showed that the performance of the implementation of the functions of the Village Consultative Body was still not effective due to a lack of understanding of the functions of the Village Consultative Body. The village head and village apparatus take many roles in the policies issued by the Village Consultative Body. So that the presence of the Village Consultative Body as the supervisor of the performance of the village head which is expected to play a role in realizing a village apparatus that is free from corruption, collusion and nepotism is nil. Keywords: Function, Village Consultative Body, Village Apparatus, Corruption Collusion and Nepotism.
AHMAD IBRAHIM DAN PENGISLAMAN SISTEM HUKUM DI MALAYSIA ahmad nabil amir
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.6447

Abstract

Kertas ini mengkaji sumbangan Prof. Ahmad Ibrahim dalam usahanya merangka dan menjayakan gagasan Islamisasi undang-undang di Malaysia. Beliau telah membangunkan kerangka perundangan Islam yang bernafaskan prinsip hukum dan syariat yang dilakarkannya bagi menggantikan undang-undang sivil yang diwarisi dari penjajah. Menurutnya pindaan terhadap undang-undang sivil harus diusahakan dengan bijaksana dan berperingkat. Beliau berhujah bahawa undang-undang Islam telah diterima dan dilaksanakan dalam Kanun Melaka, Terengganu dan Kedah dan dipertahankan sejak Islam masuk ke rantau ini sebelum dihapuskan oleh penjajah. Undang-undang syariah menurutnya lebih baik dan telah memperlihatkan kecemerlangan dalam penerapannya di negara-negara Islam dalam mengurangkan kadar jenayah. Kertas ini akan mengkaji secara terperinci kaedah yang diusulkannya bagi menerap dan mengaplikasi undang-undang Islam seperti yang dicerakin dan dibincangkan dalam karya-karyanya.
Penentuan Arah Kiblat dengan Metode Kompas “Mekkah” Hamdan Mahmud
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.8725

Abstract

Determining the Qibla direction is a very important thing in Islamic teachings, because one of the conditions for the validity of prayer is facing the Qibla. For those who are around Mecca, facing the Qibla is not a problem because they can directly see the Temple of Allah or the Masjid al-Haram, but for those who are far from Mecca, determining the direction of the Qibla is sometimes quite a complicated issue, because special knowledge is needed to that. For this reason, experts then try to make a compass that can be used as a tool to determine the direction of the Qibla, including the Mecca compass and the user guide containing Qibla data from major countries around the world, including Indonesia and several other major cities. This paper attempts to provide a concrete description of the accuracy of using the Mecca compass in determining the Qibla direction of major cities in Indonesia. Penentuan arah kiblat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam, karena di antara salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Bagi yang berada di sekitar Mekkah, menghadap kiblat tidaklah menjadi masalah karena mereka secara langsung dapat melihat Bait Allah atau Mesjid al-Haram, namun bagi mereka yang jauh dari Mekkah, penentuan arah kiblat ini terkadang menjadi persoalan yang cukup rumit, karena diperlukan ilmu khusus untuk itu. Untuk itu para ahli  kemudian berusaha membuat kompas yang dapat dijadikan sebagai alat untuk menentukan arah kiblat, di ataranya adalah kompas Mekkah berikut buku petunjuk yang memuat data kiblat negara-negara besar di seluruh dunia termasuk Indonesia dan beberapa kota-kota besar lainnya.Tulisan ini berusaha memberikan gambaran secara konkrit keakuratan penggunaan kompas Mekkah dalam menentukan arah kiblat kota-kota besar di Indonesia.

Page 8 of 18 | Total Record : 174