cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 191 Documents
KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN EUTHANASIA (SUNTIK MATI) DI INDONESIA Widyatama, Pande Made Mahatma; Bagiastra, I Nyoman
Kertha Widya Vol 11, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mempunyai tujuan memberikan analisis tentang kepastian hukum dalam pengaturan euthanasia (suntik mati) di Indonesia. Metode yang dipergunakan di kajian ini menggunakan kajian hukum dengan jenis yuridis normatif, berpendekatan perundang-undangan agar melakukan pembahasan masalah hukum kekosongan norma pada jurnal ini. Kajian ini mendapatkan bahwa perlunya sebuah kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi kompleksitas isu ini. Tanpa regulasi yang tepat, praktik euthanasia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus penderitaan kronis atau terminal, dan memunculkan potensi konflik etika serta hukum. Namun, pengaturan ini juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan etika, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pasien dan integritas tenaga medis. Oleh karena itu, mendesaknya pengaturan terkait euthanasia di Indonesia mencerminkan kebutuhan akan pendekatan yang matang, yang dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait akhir hidup seseorang didasarkan pada pertimbangan yang bijak, etis, dan memenuhi standar hukum yang ketat.
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG Juli Karmawan, I Kadek; Surata, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1955

Abstract

Jika anak berkonflik dengana hukum, penyelesiannya harus selalu mengutamakan suatu kepentingan yang selalu dianggap terbaik bagi anak. Penelitian ini meneliti implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng dan faktor-faktor dominan yang menghambat implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam Tahap Penyidikan Di Kepolisian Resor Buleleng berjalan dengan baik. Ada dua faktor dominan yang berpengaruh terhadap implementasi, yaitu: belum tersedianya tenaga kesehatan, tenaga sosial dan pembimbing rohani, dan pembimbing kemasyarakatan dengan jumlah yang cukup, dan dalam hal diversi yang mensyaratkan persetujuan korban/keluarganya. Persetujuan ini sering menyulitkan, karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pelaku tindak pidana meskipun masih anak-anak harus dihukum agar jera dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL Arta, I Ketut Kawi; Sena, I Gede Arya Wira
Kertha Widya Vol 11, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan yang biasanya dilakukan secara langsung dan dipertemukan kedua mempelai, dan dilakukan Tri Upasaksi menurut agama hindu, namun dalam perkembangannya ada perkawinan yang dilaksanakan secara Virtual atau secara online. Hal inilah suatu yang baru dan menarik untuk dilakukan suatu penelitian karena dari segi aturan hukum tidak ada yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan secara Virtual atau tanpa menghadirkan pihak mempelai untuk hadir secara langsung di hadapan para keluarga dan pihak yang memberikan pengesahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus terkait terjadinya perkawinan secara Virtual. Hasil menunjukkan bahwa ada kekosongan hukum yang menyebakan ketidakpastian hukum terhadap perkawinan adat di Bali yang dilaksanakan secara Virtual, sehingga harus ada aturan yang di bentuk secara tegas mengenai pelaksanaan perkawinan bisa dilaksanakan secara langsung atau perkawinan dilaksanakan secara Virtual dengan ketentuan sesuai dengan alasan yang kuat dan keadaan serta sesuai dengan ketentaun syarat sahnya perkawinan secara undang-undang perkawinan dan tetap mejalankan Tri Upasaksi perkawinan, dengan begitu masyarakat tidak memiliki rasa keraguan dalam pelaksanaannya.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBULELENG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUMPEDESAAN PASAL 8 AYAT (1) (STUDI DI BADAN USAHA MILIK DESA SATYA GIRI KENCANA DESA GITGIT) Wiryanta, Kadek Benny; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1960

Abstract

Mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019, BUMDes dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dimaksud dan wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Permasalahan penelitian: efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan Pasal 8 ayat (1) di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit, hambatan dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Satya Giri Kencana. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit belum dapat dikatakan berjalan efektif, sebab berdasarkan hasil penelitian pihak BUMDes di Desa Gitgit kurang memahami terkait Perda Daerah yang dimaksud sehingga terdapat beberapa hal yang belum rampung terutama dalam proses perizinan. Hambatan ialah kurangnya pemahaman dan perilaku aware masyarakat untuk mengetahui keberadaan dan pemberlakuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah. Upaya yang dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, menambah pengetahuan masyarakat khususnya mengenai pemahaman hukum perlu ditingkatkan kembali.
IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR BULELENG Sukmawati, Kadek Duwik; Remaja, I Nyoman Gede; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 11, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas praduga Tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”Penelitian ini meneliti implementasi hak tersangka perwujudan asas praduga tak bersalah, dan hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Implementasi hak tersangka dalam asas praduga tak bersalah sudah sesuai dengan aturan, tersangka mendapatkan hak sesuai KUHAP. Hambatan internal  yaitu tersangka disabilitas dan Orang asing belum ada MOU penerjemah bersertifikat, dalam proses pemanggilan tersangka merasa ketakutan dan sudah bersalah, Hambatan ekternal yaitu, pendampingan rohaniawan tersangka belum berjalan ,penyidik merasa kesulitan mencari suatu keterangan dari yang melakukan tindak pidana karena tersangka cenderung berbelit-belit, tersangka sakit secara tiba-tiba sehingga mengganggu proses penyidikan yang di lakukan oleh penyidik. Solusi yaitu polres buleleng sedang berupaya mencari penerjemah yang bersertifikasi,polres buleleng bekerja sama dengan pengurus keagamaan untuk menyiapkan rohaniawan, penyidik memberitahukan hak tersangka seperti mendapatkan bantuan hukum agar mengetahui hak yang dimiliki, penyidik melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar keluarganya menyakinkan tersangka mau didampingi penasehat hukum.
EFEKTIVITAS PASAL 56 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja) Ariawan, Ketut Adi; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2209

Abstract

Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500.000.000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun, Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya. Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan edukasi perpajakan.
KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS Adi Sukmaningsih, Ni Komang Irma
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2205

Abstract

Penolakan warisan oleh ahli waris memunculkan konflik hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata mengatur kebebasan individu ahli waris untuk menolak warisan guna melindungi kepentingan ekonomisnya, sedangkan Hukum Adat Bali menekankan kewajiban komunal ahli waris untuk menjaga kelangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi hukum penolakan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum ini memerlukan harmonisasi melalui pendekatan integratif dan restoratif yang melibatkan mediasi adat, pengakuan aspek hukum adat dalam proses peradilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban komunal, sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
EFEKTIVITAS PENDAFTARAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM DI KABUPATEN BULELENG-BALI Kawi Arta, I Komang; Wira Sena, I Gede Arya; Diah Miantari, Ni Kadek
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2206

Abstract

Pendirian BUMDes mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Peneliti dapat melakukan pra penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng khusus yang menangani terkait Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng yang belum terdaftar sebagai badan hukum, dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) BUMDes, hanya 32 (Tiga Puluh Dua) BUMDes yang terdaftar sebagai badan Hukum dan sisa 94 (Sembilan Puluh Empat) BUMDes yang belum terdaftar sebagai badan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tujuh) BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empat) dan 43 (Empat Puluh Tiga) BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Dua) Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum efektif. Sehingga dalam hal ini secara intensif pemerintah daerah memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam mendirikan BUMDes sebagai badan hukum dan Pemerintah Desa juga harus mendaftarkan BUMDes sebagai badan Hukum, supaya status hukumnya jelas dan BUMDes memperoleh suatu perlindungan hukum, serta orang atau badan hukum yang Kerjasama dengan BUMDes tersebut agar aman.
EFEKTIVITAS PASAL 43 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KELURAHAN PENARUKAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG) Mertada, Kadek; Surata, I Gede; Kawi Arta, I Komang
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2202

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman bagi petani dan masyarakat luas, ini merupakan salah satu faktor penyebab berkurangnya ketersediaan pangan. Kelurahan Penarukan merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kelurahan Penarukan merupakan salah satu Kelurahan yang beberapa lahan pertanian masyarakatnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). saat ini sebagian besar Petani memilih untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya karena produktivitas dan hasil pertanian mereka mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan permodalan masyarakat petani subak yang lahan Pertaniannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Efektivitas beserta dengan kendala dan solusi dalam pengimplementasian Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Setelah melakukan penelitian di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: Penerapan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan belum efektif dikarenakan masih terdapat kendala seperti Pajak yang masih tinggi, Pupuk subsidi yang diperoleh tidak sesuai dengan luasan sawah petani sehingga harga pupuk menjadi tinggi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang ketersediaannya masih minim, kurangnya apresiasi kepada Petani, ditambah dengan ancaman kekeringan. Sehingga Pemerintah Daerah hendaknya memberikan insentif tersebut secara konsisten demi tercapainya Ketahanan Pangan Nasional.
PERAN KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG Lantika Yani, Putu Mavy; Gede Remaja, I Nyoman; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2207

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik itu berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan solusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Proses perlindungan hukum dan penyelesian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh polres buleleng sesuai SOP (standard operating procedure): pertama masuknya laporan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila tidak berhasil melakukan proses penyedikan, dan melakukan perlindungan korban KDRT, Kepolisian Resor Buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT. Solusi yang dilakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT pihak Polres Buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan dengan melibatkan polisi wanita melakukan pendampingan sehingga korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dan didampingi oleh psikolog dan didamping oleh tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.