cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN PENYU: STUDI KASUS TERHADAP UPAYA KONSERVASI DI PANTAI KEMBAR KEBUMEN Kartono, Kartono; Pamuji, Kadar; Nasihuddin, Abdul Azis; Hartini, Sri; Yuliantinigsih, Aryuni; Fatah, Muhammad Hamdan
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i3.141

Abstract

ABSTRAKIndonesia adalah habitat enam jenis penyu dari tujuh penyu yang ada di dunia. Mereka dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta terdaftar dalam satwa yang masuk daftar merah di IUCN. Salah satu tempat yang banyak menjadi tempat peneluran penyu adalah di Pantai Selatan Jawa Tengah, khususnya Pantai Kembar, Kabupaten Kebumen. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam upaya konservasi penyu di kawasan Pantai Kembar, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksploratif dengan dengan pendekatan hukum. Penelitian dilakukan di kelompok konservasi penyu Pantai Kembar, Kebumen. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner sebagai data utama, serta dilakukan wawancara, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap penyu sebagai satwa liar yang dilindungi sudah tinggi. Namun, faktor sosial budaya dan ekonomi masih memberikan pengaruh terhadap upaya konservasi penyu. Kendala dalam konservasi penyu bersifat multi aspek, diantaranya sosial budaya yang bertentangan dengan konservasi terutama pada tradisi melarung laut, belum optimalnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat setempat, dan belum tersedianya instrumen hukum yang spesifik di daerah sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan konservasi penyu. Kata kunci: kesadaran hukum, konservasi, penyu ABSTRACTIndonesia is the habitat of six types of turtles out of the seven turtles in the world. They are protected by Law no. 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems, and is listed as an animal on the IUCN red list. One of the places where many turtles nest is on the South Coast of Central Java, especially Kembar Beach, Kebumen Regency. This article aims to analyze the community's legal awareness in turtle conservation efforts in the Kembar Beach area, Puring District, Kebumen Regency. This research is exploratory qualitative research with a legal approach. The research was conducted at the Kembar Beach turtle conservation group, Kebumen. Data collection was carried out using questionnaires as the main data, as well as interviews and observations. The research results show that public legal awareness of turtles as protected wild animals is high. However, socio-cultural and economic factors still have an influence on turtle conservation efforts. Constraints in sea turtle conservation are multi-faceted, including socio-culture that conflicts with conservation, especially in the tradition of sea turtle throwing, not optimal legal knowledge of the local community, and the unavailability of specific legal instruments in the Region as technical guidelines in the management of sea turtle conservation.Keywords: legal awareness, conservation, turtles.
KONSEP SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH WAKAF: UNTUK HUNIAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Zamil, Yusuf Saepul; Nova Lita, Helza; Rubiati, Betty
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i3.272

Abstract

ABSTRAKBanyak tanah wakaf yang belum dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat dilakukan secara produktif yang salah satunya dengan membangun rumah susun diatas tanah wakaf untuk hunian atau tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun diatas tanah wakaf dapat dilakukan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama, dengan didukung oleh data primer. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah. Tanah masih dalam penguasaan nazhir, sehingga tidak melanggar syariat Islam, karena harta benda wakaf merupakan milik umat yang dikelola oleh nazhir dan harta benda wakaf tidak boleh beralih kepada siapapun. Di sisi lain nazhir tanah wakaf mendapatkan penghasilan dari sewa tanah yang dibangun untuk rumah susun. Penghasilan dari sewa tanahnya tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, kepemilikan hanya bangunan ruang tempat tinggal pembeli rumah susun saja dan tidak termasuk tanahnya. Kata kunci: masyarakat berpenghasilan rendah, sertifikat kepemilikan bangunan gedung. wakaf.ABSTRACTThere is a lot of waqf land that cannot be used for the benefit of the people. One of the ways is to use waqf land productively by building flats on waqf land for housing or housing for low-income people. Flats on waqf land can be done by issuing a Building Ownership Certificate. The research method was carried out in a normative juridical manner, with secondary data as the main data, supported by primary data. In the Building Ownership Certificate, there is no transfer of land ownership. The land is still under Nazir control, so it does not violate Islamic law, because waqf property belongs to the people which is managed by the nazhir and waqf property cannot be transferred to a particular person or legal entity. On the other hand, waqf land nazhirs earn income from renting land built for flats. The income from renting the land can be used for the benefit of the people. In the Building Ownership Certificate, ownership is only of the building where the apartment buyer lives and does not include the land.Keywords: building ownership certificates, low income communities, waqf.  
Kebijakan Tradable Permit dalam Upaya untuk Mengatasi Kelangkaan Air di Indonesia Sondakh, Stephanie Ruriko
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.284

Abstract

ABSTRAKIndonesia memiliki potensi sumber daya air sebesar 2,78 triliun m3 per tahun. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia mengalami kelangkaan air akibat maraknya pencemaran air yang terjadi. Pencegahan pencemaran air melalui upaya perdagangan izin (tradable permit), sebagaimana diberlakukan di Amerika dan Australia, juga telah diatur di Indonesia melalui PP 22/2021. Dengan adanya perdagangan alokasi beban pencemaran air, usaha dan/atau kegiatan hanya dapat membuang air limbah ke badan air permukaan sesuai dengan kuota alokasi beban pencemar air yang dimilikinya. Walaupun demikian, peraturan menteri yang mengatur tata cara pelaksana perdagangan alokasi beban pencemaran tersebut belum kunjung terbit. Di sisi lain, pengaturan perizinan di bidang pengelolaan sumber daya air juga masih tergolong lemah. Oleh karena itu, sebelum mengimplementasikan perdagangan izin (tradable permit) lebih jauh, harus ada peningkatan pengaturan dan pengawasan dalam perizinan di bidang sumber daya air. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan penerapan instrumen lingkungan Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif terhadap asas, norma, dan sistem hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa titik kelemahan dalam pengaturan pengelolaan sumber daya air di Indonesia yang harus dibenahi terlebih dahulu sebelum memaksimalkan potensi perdagangan izin (tradable permit) di sektor sumber daya air di Indonesia ABSTRACTIndonesia has potential water resources of 2.78 trillion m3 per year. However, this does not rule out the possibility that Indonesia is experiencing water scarcity due to widespread water pollution. Prevention of water pollution through trade permits (tradable permits), as implemented in America and Australia, has also been regulated in Indonesia through PP 22/2021. With the existence of water pollution load allocation trading, businesses and/or activities can only discharge water to surface water bodies in accordance with their water pollution load allocation quota. However, the ministerial regulation governing the procedures for trade implementation in the allocation of pollution burdens has not yet been issued. On the other hand, licensing regulations in the field of water resources management are still relatively weak. Therefore, before implementing tradable permit trading further, there must be increased regulation and supervision in licensing in the water resources sector. This development can be carried out by implementing environmental instruments. The research method uses normative juridical methods regarding principles, norms and legal systems in Indonesia. The research results show that there are several weak points in the regulation of water resources management in Indonesia which must be addressed first before maximizing the potential of trading permits (tradable permits) in the water resources sector in Indonesia.
Perlindungan Lingkungan dan Hak Asasi Manusia dalam Proyek Kereta Cepat Indonesia–China Burhanuddin, Burhanuddin
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.304

Abstract

ABSTRAKTantangan hukum yang terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia – China (KCIC) dalam konteks perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia di Indonesia. Proyek ini telah menimbulkan perdebatan yang intens, khususnya terkait dengan dampak lingkungan dan sosialnya yang kontroversial. Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jawa Barat menyoroti berbagai masalah, termasuk rusaknya rumah dan kehilangan lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons pemerintah terhadap tuntutan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia terkait proyek KCIC, serta mengevaluasi dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Metode penelitian melibatkan studi dokumentasi dari laporan WALHI Jawa Barat, pemerintah, serta berita terkait proyek KCIC, dan juga wawancara dengan tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respons pemerintah dan PT KCIC terhadap tuntutan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia masih belum memadai. Dampak sosial seperti kerugian ekonomi akibat rusaknya rumah dan lahan pertanian menunjukkan bahwa upaya penanganan masih kurang optimal. WALHI Jawa Barat terus mengadvokasi untuk penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Pembahasan menekankan perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta implementasi proyek infrastruktur. Ini diharapkan dapat mengurangi konflik dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik. Simpulan dari penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam mengelola dampak lingkungan dan sosial dari proyek infrastruktur besar, serta pentingnya perbaikan dalam regulasi dan implementasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan. ABSTRACTLegal challenges related to the Indonesia-China High-Speed Railway (KCIC) project in the context of environmental protection and human rights in Indonesia. The project has generated intense debate, particularly regarding its controversial environmental and social impacts. The environmental organization Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) of West Java Province highlighted various issues, including the destruction of houses and loss of agricultural land due to infrastructure development. This study aims to analyze the government's response to demands for environmental protection and human rights related to the KCIC project, as well as to evaluate the social and environmental impacts caused. The research method involved a documentary study of WALHI West Java reports, the government, and news related to the KCIC project, as well as interviews with community leaders and environmental activists. The results of the study indicate that the government and PT KCIC's response to demands for environmental protection and human rights is still inadequate. Social impacts such as economic losses due to the destruction of houses and agricultural land indicate that handling efforts are still less than optimal. WALHI West Java continues to advocate for a fair settlement for affected communities and environmental protection. The discussion emphasizes the need for increased transparency and community participation in the decision-making process and implementation of infrastructure projects. This is expected to reduce conflicts and ensure better environmental sustainability. The conclusions of this study highlight the complexity in managing the environmental and social impacts of large infrastructure projects, as well as the importance of improvements in regulation and implementation to achieve sustainable and inclusive development in the futur.
Hak Tanah Perairan Suku Bajo: Identifikasi dan Solusi Kelemahan Aspek Legal Asnaedi, Asnaedi; Winoto, Joyo; Harianto, Harianto; Sari, Linda Karlina
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i2.388

Abstract

ABSTRAKSuku Bajo, yang dikenal dengan keterikatan mereka pada laut, menghadapi tantangan hukum signifikan terkait hak atas tanah di wilayah pesisir. Meskipun memiliki warisan budaya yang kaya, undang-undang pertanahan Indonesia saat ini tidak secara memadai mengakui ruang hidup berbasis air mereka. Kebijakan pemerintah sering kali lebih mengutamakan eksploitasi ekonomi daripada perlindungan hak-hak masyarakat adat, yang mengakibatkan gangguan pada praktik tradisional dan krisis identitas. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam kerangka hukum yang ada, termasuk ketidakselarasan antara Undang-undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya, yang menciptakan kebingungan hukum bagi Suku Bajo. Selain itu, peraturan yang tumpang tindih memperburuk konflik dan menghambat pengakuan hak. Harmonisasi peraturan dan pengakuan terhadap hukum adat sangat penting untuk melindungi hak-hak Suku Bajo dan mendukung keberlanjutan ekonomi mereka. Penelitian ini juga merekomendasikan integrasi praktik terbaik internasional dalam pengelolaan sumber daya pesisir untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Kata kunci: hak atas tanah; hukum adat; kebijakan pemerintah; pengelolaan sumber daya pesisir; perlindungan hak masyarakat adat. ABSTRACTThe Bajo tribe, known for their deep connection to the sea, faces significant legal challenges regarding land rights in coastal areas. Despite their rich cultural heritage, current Indonesian land laws inadequately recognize their water-based living spaces. Government policies often prioritize economic exploitation over the protection of indigenous rights, leading to disruptions in traditional practices and identity crises. This study identifies weaknesses in the existing legal framework, including inconsistencies between the Basic Agrarian Law and other regulations, which create legal ambiguities for the Bajo. Additionally, overlapping regulations exacerbate conflicts and hinder the recognition of rights. Harmonization of regulations and acknowledgment of customary law are essential to safeguard the Bajo's rights and support their economic sustainability. The research also recommends integrating international best practices in coastal resource management to enhance the protection of indigenous rights in Indonesia.Keywords: coastal resource management; customary law; government policy; indigenous rights protection; land rights.
Pemenuhan Hak Lingkungan bagi Petani Terdampak Perubahan Iklim di Kabupaten Tuban Widodo, Teguh Endi; Mustikaningrum, Dhina; Mangkunegara, RM. Armaya
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i3.269

Abstract

ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Namun fenomena perubahan iklim mengakibatkan kondisi lingkungan yang cenderung merugikan masyarakat, seperti kekeringan, banjir, kualitas udara yang buruk dan kenaikan muka air laut. Petani padi menjadi salah satu aktor yang merasakan dampak perubahan iklim. Kerugian yang dirasakan akibat kenaikan suhu, perubahan pola curah hujan dan angin kencang adalah kegagalan panen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dampak perubahan iklim dirasakan petani dan bagaimana kebijakan daerah dapat menjamin tersedianya lingkungan yang baik agar panen padi masih dapat dinikmati petani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani mengalami kesulitan mendapatkan akses informasi terkait prakiraan cuaca dan teknologi adaptif perubahan iklim. Di sisi lain, kebijakan daerah Kabupaten Tuban sejatinya telah mengatur perubahan iklim, namun terbatas pada pengendalian bencana alam, belum menyentuh dampak ekonomi petani akibat perubahan iklim. Beragam celah yang terdapat pada implementasi peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat Kabupaten menyebabkan perlunya adanya Peratuan Bupati yang komprehensif mengatur tentang perubahan iklim. Mulai Rencana Aksi Daerah adaptasi perubahan iklim hingga pelaporannya dengan mempertimbangkan relevansinya dengan kebutuhan petani terdampak.Kata kunci: perubahan iklim; hak petani; undang-undang lingkungan. ABSTRACTBased on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, a good and healthy environment is a human right. However, the phenomenon of climate change results in environmental conditions that tend to be detrimental to society, such as drought, floods, poor air quality and rising sea levels. Rice farmers are one of the actors who feel the impact of climate change. The losses felt due to rising temperatures, changes in rainfall patterns and strong winds are crop failure. This research aims to find out to what extent the impact of climate change is felt by farmers and how regional policies can ensure the provision of a good environment so that farmers can still enjoy the rice harvest. The research results show that farmers have difficulty getting access to information related to weather forecasts and climate change adaptive technology. On the other hand, Tuban Regency's regional policy has actually regulated climate change, but is limited to controlling natural disasters, and has not yet touched on the economic impact on farmers caused by climate change. Various gaps in the implementation of laws and regulations, especially at the Regency level, have led to the need for special regulations, comprehensive Regent Regulations, that regulate climate change. Starting from the Regional Action Plan for climate change adaptation to its reporting by considering its relevance to the needs of affected farmers..Keywords: climate change; environmental law; farmers rights
Ekosida Sebagai Kejahatan Internasional Dibawah Yurisdiksi International Criminal Court: Dialektika Antara Ekosentrisme dan Antroposentrisme Sasmini, Sasmini; Novantia, Teresa Yokia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.138

Abstract

ABSTRAKUsulan ekosida sebagai kejahatan kelima International Criminal Court (ICC) memunculkan banyak perdebatan, salah satunya berkaitan dengan sifat ekosentris dari ekosida dan antroposentris kejahatan internasional dalam yurisdiksi ICC. Artikel ini secara sistematis membahas dua masalah pokok, yaitu bagaimana pengaruh pandangan ekosentrisme dan antroposentrisme atas ekosida dalam hukum internasional dan khususnya ICC; dan apa yang menjadi tantangan dan peluang amandemen Statuta Roma atas kejahatan ekosida mempertimbangkan sistem dan praktek ICC cenderung bersifat antroposentris. Dalam rangka menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan pendekatan pragma-dialectical dimana argumentasi hukum sebagai bagian dari diskusi yang kritis dari dua sudut pandang yang berbeda, dalam konteks ini adalah antroposentrisme dan ekosentrisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan antroposentris masih mendominasi dalam pembentukan norma hukum internasional, termasuk dalam sistem peradilan pidana internasional. Hal demikian bertolakbelakang dengan usulan kejahatan ekosida yang bersifat antroposentris dimana kerusakan lingkungan skala meluas, berjangka panjang dan serius menjadikannya kejahatan internasional, tanpa harus manusia harus menderita bahaya dulu akibat kerusakan lingkungan tersebut. Usulan perumusan ekosida sebagai kejahatan internasional dapat dilakukan dengan mengambil jalan tengah yaitu menyeimbangkan antara antroposentris dan ekosentris melalui pandangan polisentris. Namun demikian, terdapat tantangan amendemen Statuta Roma karena adanya perbedaan kepentingan dan pandangan politik masing-masing negara anggota. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat internasional atas lingkungan dan upaya tuntutan kasus-kasus lingkungan oleh NGO dan organisasi lingkungan di negara-negara serta diaturnya amandemen pada Pasal 121 Statuta Roma tetep menjadi peluang yang baik suatu saat ekosida dapat menjadi kejahatan internasional kelima di bawah yurisdiksi ICC.Kata kunci: ekosida; hukum pidana internasional; kejahatan internasional; statuta roma.ABSTRACTThe proposal of ecocide as the fifth crime under the jurisdiction of the ICC has sparked debate, particularly regarding the ecocentric nature of ecocide versus the anthropocentric focus of existing international crimes within the ICC. This article examines two key issues: how ecocentrism and anthropocentrism influence the international norms and practices of the ICC related to ecocide; and what challenges and opportunities are associated with amending the Rome Statute to include ecocide as an international crime, given the inherently anthropocentric tendencies of ICC systems. To address these questions, the author employs a pragmatic-dialectical approach, engaging in a critical discussion that juxtaposes the perspectives of anthropocentrism and ecocentrism. The findings of the study indicate that anthropocentric views continue to dominate the development of international legal norms, including those within the realm of the international criminal justice system. This stands in contrast to ecocide, which has an ecocentric view. The formulation of ecocide as an international crime could be achieved through a balanced approach that integrates both anthropocentric and ecocentric perspectives, adopting a polycentric view. However, the challenge of amending the Rome Statute lies in the diverse interests and political viewpoints of member states. The increasing global awareness of environmental issues, prosecution of ecocide at the national level, and the regulatory framework for amending Article 121 of the Rome Statute present a promising opportunity for ecocide to be recognized as the fifth international crime under the ICC's jurisdiction.Keywords: ecocide; international criminal law; international crime; rome statute.
Aspek Hukum Pembiayaan Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai melalui Green Bond Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.249

Abstract

ABSTRAKPemerintah saat ini aktif mendorong konversi kendaraan listrik seiring dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Langkah nyatanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,4 triliun guna memberikan potongan biaya konversi sepeda motor sebesar Rp7 juta per-unit. Namun, percepatan program ini akan sulit tercapai bila hanya mengandalkan anggaran yang bersumberkan dari negara. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan skema pembiayaan alternatif. Penelitian ini menawarkan green bond (obligasi hijau) sebagai salah satu solusinya, dengan fokus menganalisis aspek yuridis dan arah kebijakannya untuk pembiayaan konversi kendaraan listrik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan analisis ekonomi hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa green bond layak dijadikan skema pembiayaan karena sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa dana green bond dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, termasuk transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Kedepan, diperlukan peran serta pemerintah, OJK, dan sektor terkait melalui pemberian insentif untuk mengoptimalkan potensi instrumen keuangan ini.Kata kunci: green bond; konversi; kendaraan listrik. ABSTRACTThe government is currently implementing measures to encourage the conversion of electric vehicles, in accordance with Indonesia's commitment to the Paris Agreement and the UN Sustainable Development Goals (SDGs). The pivotal step in this process is the issuance of Presidential Regulation Number 55 of 2019, which pertains to the Acceleration of the Battery-Based Electric Motor Vehicle Program. In order to provide support for this initiative, the government has allocated a subsidy budget of Rp 1.4 trillion to provide a discounted motorcycle conversion fee of Rp 7 million per unit. Nevertheless, the acceleration of this programme may encounter challenges if it is contingent on state budgetary resources alone. Consequently, there is an imperative to devise alternative financing schemes. This research posits green bonds as a potential solution, with a particular emphasis on the analysis of legal aspects and policy directions for financing the conversion of electric vehicles. The methodology employed in this study is legal research, encompassing statute, conceptual, comparative, and economic analysis of law approaches. The findings indicate that green bonds are a viable financing scheme, as they are in alignment with POJK No. 18 of 2023. The regulation stipulates that financial resources allocated to green bond funds may be utilised for environmentally sound business activities, including the promotion of environmentally friendly transportation methods, such as electric vehicles. In order to optimise the potential of this financial instrument, it is essential that the government, OJK, and related sectors participate in future initiatives by providing incentives.Keywords: conversion; electric vehicle; green bond.
Jaminan Kearifan Masyarakat Adat dalam Pembukaan Lahan Secara Membakar Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Soa, Alfonsus Hendri; Seko, Salfius; Ismawati, Sri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i2.320

Abstract

ABSTRAK Tanah bagi masyarakat adat adalah ibu yang memberi kehidupan dan manusia adalah anak-anak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan menjaganya. Dalam pemanfaatan lahan, masyarakat adat mengolahnya dengan cara membakar dan mengolahnya menjadi lahan pertanian untuk kemudian ditanami varietas lokal. Kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi sebuah kebutuhan. Namun kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar akan memberikan dampak negatif jika meluas dan tidak ada upaya preventif maupun represif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan prinsip kearifan masyarakat adat. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan laporan penelitian penerapan prinsip keadilan restoratif dalam kasus lingkungan hidup bagi petani masyarakat adat dengan menggunakan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara tradisi dan regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertanian dan perlindungan lingkungan, guna memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Kata kunci: jaminan pembukaan lahan; masyarakat adat; prinsip kearifan masyarakat adat ABSTRACT Land for indigenous peoples is the mother who provides life and humans are the children who are entrusted with the responsibility to manage and look after it. In using land, indigenous people process it by burning it and turn it into agricultural land to then plant local varieties. These activities are carried out continuously, so they become a necessity. However, land clearing activities by burning them have negative impacts if they spread widely and there are no preventive or repressive measures. This research aims to reveal guarantees for land clearing by burning based on local wisdom principles. The writing method used is a normative legal research method using research reports on the implementation of restorative justice principles in environmental cases for indigenous community farmers using a conceptual approach to analyze the issues raised. The results of this research conclude that clearing land by burning based on the principles of local wisdom in indigenous communities is a guarantee for indigenous communities to preserve traditions and increase soil fertility levels in the process of planting local varieties of plants and surrounded by fire breaks to prevent the spread of fire to the surrounding area Keywords: indigenous people; land clearing; local wisdom
Kesepahaman Makna Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Drajat, Muhammad Rifqi Rafi; Syukur, Amalia Nurfitria; Panjaitan, Mutiara
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.400

Abstract

ABSTRAK Kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan pada sektor perkebunan masih memiliki permasalahan dalam proses perizinan berusaha, salah satunya permasalahan kepastian lahan bagi pelaku usaha. Terdapat 192 korporasi (perusahaan sawit) yang memiliki HGU namun lahan perkebunan kelapa sawitnya masuk ke dalam kawasan hutan. Luas lahan yang mencapai 3.126.439 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan) dilakukan oleh KLHK berdasarkan Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dilakukan secara sepihak pencabutannya. Penelitian ini menggunakan black-letter atau doktrinal yang dilakukan melalui analisis argumentasi yang dibangun dari seperangkat norma hukum dan doktrin dengan perumusan kesimpulan berupa adanya pertentangan antar norma (konflik antar norma/kaidah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepahaman makna kawasan hutan menjadi penting dalam menyelesaikan permasalahan perbedaan persepsi dari masing-masing Kementerian (sektoral) sebagai pemangku kebijakan perizinan usaha kelapa sawit.  Terlebih, 192 korporasi yang sudah memiliki status hak atas tanah (HGU), seharusnya tidak dapat dibatalkan izin konsesinya pelepasan kawasan hutannya oleh KLHK, karena korporasi telah melewati serangkaian proses perizinan yang inkrah dengan tahap akhir perolehan HGU yang menjadi domain kepengurusan ATR/BPN apabila terjadi suatu pelanggaran. Pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh KLHK seharusnya dapat melihat kepada prosedur Peraturan-Perundang-Undangan dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dengan 4 tahap rangkaian untuk mengukuhkan kawasan hutan agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Kata kunci: kepastian hukum; kesepahaman makna kawasan hutan; perkebunan kelapa sawit; pengukuhan kawasan hutan; perizinan.    ABSTRACT Palm Oil as one of the leading commodities in the plantation sector still has problems in the business licensing process, one of which is the problem of land certainty for business actors. There are 192 corporations (palm oil companies) that have HGU but their oil palm plantation land is included in the forest area. The land area of 3,126,439 (three million one hundred twenty-six thousand four hundred thirty-nine) was carried out by KLHK based on Decree Number SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 concerning Revocation of Forest Area Concession Permits which was carried out unilaterally. This research uses black-letter or doctrinal analysis through argumentation built from a set of legal norms and doctrines with the formulation of conclusions in the form of conflicts between norms. The results showed that an understanding of the meaning of forest areas is important in resolving the problem of differences in perceptions from each Ministry (sectoral) as a policy holder of oil palm business licensing.  Moreover, 192 corporations that already have land rights status (HGU), should not be able to cancel their concession permits for the release of forest areas by KLHK, because the corporation has gone through a series of incomplete licensing processes with the final stage of obtaining HGU which is the domain of the ATR / BPN management if a violation occurs. The confirmation of forest areas carried out by the MoEF should be able to look at the procedures of the Regulations and Constitutional Court Decision No. 45 / PUU-IX / 2011 and Constitutional Court Decision No. 34 / PUU-IX / 2011 with a series of 4 stages to confirm forest areas in order to create legal certainty for palm oil business actors in Indonesia. Keywords: licensing; oil palm plantation; forest area gazettement; forest area understanding; legal certainty.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue