cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
Keadilan Hijau bagi Masyarakat Adat di Meja Peradilan Tata Usaha Negara Pradana, Syafa'at Anugrah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.436

Abstract

ABSTRAK Artikel ini mengkaji secara kritis kedudukan hukum masyarakat adat dalam sengketa tata usaha negara terkait izin lingkungan serta menilai peran dan batasan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menjamin keadilan ekologis bagi komunitas adat. Dalam berbagai kasus, masyarakat adat menghadapi hambatan struktural dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai, antara lain akibat tidak diakuinya legal standing kolektif, minimnya pengakuan formal wilayah adat, serta pendekatan prosedural dalam pembuktian yang tidak selaras dengan karakteristik komunitas lokal. PTUN, yang secara normatif hanya memeriksa aspek administratif keputusan, belum sepenuhnya mampu menjangkau dampak substantif atas hak hidup dan kelestarian lingkungan masyarakat adat. Penelitian ini menawarkan strategi keadilan hijau sebagai pendekatan korektif terhadap keterbatasan sistem peradilan tata usaha negara, dengan merekomendasikan reformasi hukum acara PTUN, integrasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), penguatan peran hakim dalam interpretasi progresif, serta perluasan akses masyarakat adat terhadap bantuan hukum dan bukti partisipatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa transformasi regulasi dan kelembagaan sangat diperlukan untuk menjadikan PTUN sebagai forum penyelesaian sengketa yang tidak hanya legalistik, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Kata kunci: keadilan hijau; masyarakat adat; izin lingkungan; peradilan tata usaha negara; FPIC.   Abstract This article critically examines the legal standing of Indigenous peoples in administrative court disputes related to environmental permits. It assesses the role and limitations of the Administrative Court (PTUN) in safeguarding ecological justice for Indigenous communities. In various cases, Indigenous peoples face structural barriers in obtaining adequate legal protection, including the non-recognition of their collective legal standing, lack of formal recognition of customary territories, and procedural approaches to evidence that are incompatible with the sociocultural characteristics of Indigenous groups. The PTUN, which normatively focuses on the procedural legality of administrative decisions, has not yet fully accommodated the substantive impacts of environmental decisions on Indigenous rights and livelihoods. This study proposes a green justice strategy as a corrective approach to the limitations of the administrative judicial system, recommending reform of the PTUN procedural law, integration of the Free, Prior and Informed Consent (FPIC) principle, strengthened progressive interpretation by judges, and expanded access for Indigenous communities to legal aid and participatory evidence mechanisms. The analysis indicates that regulatory and institutional transformation is essential to reposition the PTUN as a dispute resolution forum that transcends legal formalism and ensures the protection of collective Indigenous rights within the framework of sustainable development.   Keywords: green justice; indigenous peoples; environmental permits; administrative court; FPIC.
Problematik Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Perkebunan Syofiarti; Fatimah, Titin; Aini, Nur
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.468

Abstract

ABSTRAK Hubungan masyarakat dengan kawasan hutan telah terjalin begitu erat. Sayangnya hubungan ini belum didukung dengan tata kelola pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang memadai hingga berujung pada hadirnya konflik kehutanan. Salah satu konflik yang terjadi adalah penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Nagari Air Bangis yang belum mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana pengaturan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, bagaimana hak masyarakat sekitar kawasan hutan dan implementasi prinsip keterlanjuran pada kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, penulis menyimpulkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan serta hak-hak masyarakat dalam penggunaan kawasan hutan telah diatur sedemikian rupa. Sayangnya berbagai faktor penyebab konflik masih terjadi hingga menuntut hadirnya penyelesaian yang aplikatif dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dari uraian kajian ini, maka solusi yang dapat dihadirkan terkait problematik hukum penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan sawit yang telah terjadi di Nagari Air Bangis dapat diselesaikan dengan mekanisme forest amnesty sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kata kunci: kawasan hutan; konflik kawasan hutan; masyarakat sekitar kawasan hutan; perkebunan.   Abstract The relationship between the community with forest areas  has been very close. Unfortunately, this relationship has not been supported by adequate regulations that lead to the presence of forestry conflicts. One of the conflicts that occurred was the use of forest areas for oil palm plantations in Nagari Air Bangis which until now has not received certainty and legal justice. This research aims to answer the problem of how to regulate the use of forest areas for plantation activities, how the rights of CAFA and how to implement the principle of abandonment in plantation activities in forest areas. With an empirical juridical approach that is descriptive and analytical, the author concludes that in fact the rights of communities in the use of forest areas and the use of forest areas for plantation activities have been regulated in such a way. Unfortunately, various factors that cause conflicts still occur to demand an applicable and just solution for the communities around the forest. From the description of this study, the solutions that can be presented related to the problem of using forest areas for oil palm plantation activities by the forest amnesty mechanism as regulated in the Job Creation Law. Keywords: forest area; forest area conflicts; communities around forest areas; plantation.
Transformasi Regulasi Pertambangan dan Dinamika Variabel Strategis Suryani, Anna; Darmawan, Iwan; Satory, Agus
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.469

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan variabel utama menurut Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009. Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang hilirisasi, terjadi transformasi dalam konstelasi tata Aturan yang membawa konsekwensi pada perubahan struktur variabel utama di dalamnya. Penelitian ini memakai metode prospective analysis dengan alat bantu MICMAC (Matrix Cross- Reference Multiplcation Applied to a Classification) yang diperkuat dengan metode yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. Penelitian ini menggunakan Teori Hukum Positivisme sebagai pisau analisis. Hasil menunjukkan pergeseran dan perubahan. Pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 ditemukan hanya ada tiga variabel (Kondisi Sosial Politik, Dinamika Politik Kawasan, Perlindungan Lingkungan Hidup) dan pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 variabel utama ada tujuh variabel (Kondisi Sosial Politik , Kondisi Perekonomian Nasional, Perubahan Kebijakan Global, Hilirisasi dan Nilai Tambah, Stabilitas Pasar Komoditas Global, Komitmen terhadap Transparansi). Kata kunci: MICMAC; Prospective Analysis; Teori Hukum Positivisme; Transformasi; Variabel Strategi. ABSTRACTThe purpose of this paper is to find out how the main variables change according to Law Number 3 of 2020 and Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. Along with the issuance of Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining which regulates downstreaming, there has been a transformation in the constellation of rules that bring consequences to changes in the structure of the main variables in it. This study uses a prospective analysis method with the MICMAC (Matrix Cross- Reference Multiplcation Applied to a Classification) tool which is strengthened by normative juridical methods supported by empirical data. This study uses the Legal Theory of Positivism as an analysis knife. The results show shifts and changes. In Law No.4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining, it is found that there are only three variables (Socio-Political Conditions, Regional Political Dynamics, Environmental Protection) and in Law No.3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining, there are seven main variables (Socio-Political Conditions, National Economic Conditions, Global Policy Changes, Downstreaming and Added Value, Global Commodity Market Stability, Commitment to Transparency).Keywords: MICMAC; Positivisme Law Theory; Prospective Analysis; Strategic Variable; Transformation.
Transformasi Kerangka Hukum Lingkungan Indonesia melalui Next Generation Framework: Evaluasi Normatif-Praktis Tata Kelola Terpadu Mohammad, Farid; Sutjahjo, Surjono Hadi; Effendi, Hefni; Sitanggang, Imas Sukaesih; Sasongko, Dwi P
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.473

Abstract

ABSTRAK Hukum lingkungan di Indonesia telah mengalami berbagai transformasi selama empat dekade terakhir, terutama dalam bidang kebijakan dan peraturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, perubahan ini sering mencerminkan pergeseran yang meningkat ke arah kekakuan administrasi, yang mengorbankan tujuan substantif keberlanjutan dan kualitas layanan publik. Studi ini menerapkan Next Generation Framework (NGF), alat evaluatif komprehensif yang dikembangkan oleh Fonseca dan Gibson (2020) untuk melakukan meta-evaluasi terhadap lima peraturan lingkungan utama Indonesia yang dikeluarkan antara tahun 1986 dan 2021. Melalui analisis konten kualitatif dan penilaian berbasis ahli dari 50 elemen praktik baik di sepuluh kategori NGF, penelitian ini mengungkapkan kesenjangan kelembagaan kritis dalam rasionalitas hukum, integrasi keberlanjutan, mekanisme partisipatif, dan fleksibilitas adaptif. Temuan menunjukkan bahwa sementara peraturan terbaru menekankan perampingan prosedural dan integrasi digital, mereka secara bersamaan mengabaikan landasan normatif seperti keadilan lingkungan jangka panjang, hak-hak adat, dan tata kelola yang responsif. Penelitian ini menempatkan NGF dalam kerangka hukum normatif-praktis, memposisikannya sebagai alat diagnostik yang berharga untuk reformasi kelembagaan. Pada akhirnya, studi ini mengusulkan reorientasi desain hukum dalam tata kelola lingkungan yang menyelaraskan maksud normatif, praktik administrasi, dan responsif sosial-ekologis dalam pemberian layanan publik. Kata kunci: evaluasi hukum normatif; kelembagaan; environmental impact assessment; next generation framework; tata kelola lingkungan.   ABSTRACT Environmental law in Indonesia has undergone multiple transformations over the last four decades, particularly in the realm of Environmental Impact Assessment (EIA) policies and regulations. However, these changes often reflect an increasing shift toward administrative rigidity, compromising the substantive goals of sustainability and public service quality. This study applies the Next Generation Framework (NGF, a comprehensive evaluative tool developed by Fonseca and Gibson (2020) to conduct a meta-evaluation of five key Indonesian environmental regulations issued between 1986 and 2021. Through qualitative content analysis and expert-based scoring of 50 good practice elements across ten NGF categories, this study reveals critical institutional gaps in legal rationality, sustainability integration, participatory mechanisms, and adaptive flexibility. Findings show that while recent regulations emphasize procedural streamlining and digital integration, they simultaneously neglect normative foundations such as long-term environmental justice, indigenous rights, and responsive governance. The research situates NGF within a normative-practical legal framework, positioning it as a valuable diagnostic tool for institutional reform. Ultimately, the study proposes a reorientation of legal design in environmental governance one that harmonizes normative intent, administrative practice, and socio-ecological responsiveness in public service delivery. Keywords: environmental impact assessment; environmental governance; institutional reform; next generation framework; normative legal evaluation
Analisis Implementasi Green Campus di Universitas Padjadjaran: Melalui Integrasi Teori Hukum Pembangunan dan Komunikasi Lingkungan Sumpena, Agus; Wahyudin, Uud; Rahmat, Agus
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.474

Abstract

ABSTRAK Isu keberlanjutan lingkungan kini menuntut implementasi nyata dari seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia telah berhasil mengimplementasikan green campus dengan mengacu kepada indikator UI Green Metric, melalui kebijakan formal dan berbagai program keberlanjutan lingkungan. Artikel ini menganalisis implementasi green campus di Unpad dengan menggunakan Teori Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), serta Model Komunikasi Lingkungan dari Robert Cox, yang memandang komunikasi sebagai praktik simbolik dalam membentuk persepsi, partisipasi, dan tindakan lingkungan. Keterbaruan penelitian ini memadukan hukum pembangunan dan komunikasi lingkungan dalam menganalisis implemetasi green campus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di kampus Unpad Jatinangor. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan sembilan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik implementasi kebijakan green campus. Program Green leadership perlu disampaikan secara efektif melalui pendekatan komunikasi lingkungan yang partisipatif dan strategis. Dalam praktiknya, regulasi yang tidak dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi tidak mampu menjalankan fungsi hukum sebagai instrumen perubahan sosial yang mengikat. Selain itu, kebijakan dan implementasi green campus yang tidak disosialisasikan secara menyeluruh dan tidak melibatkan partisipasi aktif sivitas akademika cenderung dipersepsikan hanya sebagai instruksi administratif semata. Padahal, kebijakan green campus seharusnya dimaknai sebagai gerakan kolektif yang mendorong terbentuknya pola pikir dan budaya ramah lingkungan. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan kampus dapat diwujudkan secara inklusif dan berkelanjutan oleh seluruh elemen perguruan tinggi. Kata Kunci: green campus; hukum Pembangunan; komunikasi lingkungan; keberlanjutan lingkungan; UI Green Metric.
Peran Kelompok Tani Wanoja dalam Konservasi Lahan Kritis di Kamojang Putra, Wisma; Sumartias, Suwandi; Mulyani, Henny Sri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.480

Abstract

ABSTRAKAlih fungsi lahan di Kabupaten Bandung telah menyebabkan meluasnya lahan kritis dan peningkatan risiko bencana alam seperti banjir bandang, longsor, dan erosi yang merugikan sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana Kelompok Tani Wanoja di Kecamatan Ibun mengelola pertanian kopi secara ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dampaknya terhadap konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus penerapan hukum lingkungan dalam praktik pertanian kopi yang dipimpin oleh petani perempuan, dengan pendekatan partisipatif dan konservasi yang terintegrasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara langsung di lokasi produksi Kelompok Tani Wanoja, dan kajian literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelompok Tani Wanoja berhasil menanam lebih dari satu juta batang kopi di lahan seluas 118 hektare, yang sebelumnya mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian sayur dan menimbulkan bencana banjir bandang. Praktik pertanian tersebut menerapkan sistem agroforestri, penggunaan pupuk dan pestisida organik, pengelolaan limbah secara zero waste, dan pengelolaan sumber daya air yang efisien, sehingga mampu mengurangi risiko erosi dan banjir bandang sejak 2016. Keberhasilan ini juga didukung oleh pelibatan aktif perempuan sebagai agen perubahan dan dukungan pelatihan serta akses pasar ekspor, yang secara kolektif meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan anggota kelompok tani. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara konservasi lingkungan dan pemberdayaan komunitas tani dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan dan bencana alam. Kata kunci: hukum lingkungan; komunikasi lingkungan; kelompok tani kopi; kelompok tani wanoja; alih fungsi lahan. ABSTRACTLand conversion in Bandung Regency has led to the expansion of critical land and increased risk of natural disasters such as flash floods, landslides, and erosion, which have adverse socio-economic impacts on the local community. This research aims to examine how the Wanoja Farmers Group in Ibun District manages environmentally friendly coffee farming in accordance with the provisions of Article 70 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, as well as its impact on environmental conservation and community welfare. The novelty of this research lies in its focus on the application of environmental law in coffee farming practices led by women farmers, using a participatory and integrated conservation approach. The method used is descriptive qualitative with a case study approach through observation, direct interviews at the Wanoja Farmers Group's production site, and related literature review. The results show that the Wanoja Farmers Group has succeeded in planting more than one million coffee trees on 118 hectares of land, which was previously converted into vegetable farming land and caused flash floods. These agricultural practices implement agroforestry systems, the use of organic fertilizers and pesticides, zero waste management, and efficient water resource management, thereby reducing the risk of erosion and flash floods since 2016. This success is also supported by the active involvement of women as agents of change and support for training and access to export markets, which collectively improve environmental sustainability and the welfare of farmer group members. This study underscores the importance of synergy between environmental conservation and farmer community empowerment in addressing the challenges of land conversion and natural disasters. Keywords: environmental law; environmental communication; coffee farmer groups; Wanoja farmer groups; land conversion.
Harmonisasi Hukum Lingkungan dalam Pemanfaatan Refuse Derived Fuel untuk Transisi Energi untuk Net Zero 2060 Mista, Efendi; Wahyuni, Sri; Rahayu, Sata Yoshida Srie
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.481

Abstract

ABSTRAKPermasalahan pengelolaan sampah dan kebutuhan transisi energi menuju target Net Zero Emission 2060 menuntut adanya instrumen hukum yang jelas dan aplikatif. Salah satu terobosan yang berkembang di Indonesia adalah pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) pada industri semen sebagai alternatif pengganti energi fosil. Namun, kerangka regulasi yang ada masih menghadapi disharmoni, baik antar undang-undang maupun antara kewenangan lembaga, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi RDF dalam sistem hukum lingkungan dan energi nasional, mengidentifikasi potensi konflik hukum, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan prinsip hukum lingkungan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis dengan analisis peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta perbandingan praktik internasional. Penelitian ini juga memanfaatkan studi kasus aktual, termasuk praktik RDF di industri semen dan keterkaitannya dengan perdagangan karbon global. Hasil analisis menunjukkan bahwa RDF memiliki potensi strategis dalam menurunkan emisi industri semen dan mengurangi timbunan sampah, namun belum memperoleh pengakuan eksplisit dalam regulasi nasional. Kondisi ini mengakibatkan kontribusi RDF tidak tercatat dalam dokumen mitigasi resmi, serta menimbulkan potensi konflik hukum dalam skema perdagangan karbon. Perbandingan internasional memperlihatkan bahwa keberhasilan RDF sangat ditentukan oleh kepastian hukum, standar mutu, serta integrasi dengan kebijakan energi. Kesimpulannya, RDF dapat menjadi instrumen penting menuju transisi energi berkelanjutan, tetapi membutuhkan reformasi hukum yang lebih sistematis. Rekomendasi kebijakan meliputi penyusunan payung hukum RDF, harmonisasi regulasi, pengembangan standar mutu, insentif ekonomi, serta integrasi RDF ke dalam strategi Net Zero Emission 2060.Kata kunci: hukum lingkungan; net zero emission; perdagangan karbon, refuse derived fuel, tata kelola. ABSTRACTIndonesia faces intertwined challenges of waste management and energy transition in achieving its Net Zero Emission 2060 target. One emerging pathway is the use of Refuse Derived Fuel (RDF) in cement industries as a substitute for coal, simultaneously addressing solid waste accumulation and reducing greenhouse gas emissions. Yet, the current regulatory framework is fragmented, with overlapping mandates between waste and energy laws, creating significant legal uncertainty. This study analyzes the normative position of RDF within Indonesia’s legal system, identifies regulatory gaps, and proposes policy reforms consistent with sustainable environmental law. The research employs a normative-juridical method through statutory interpretation, supported by conceptual and comparative approaches. Relevant legislation, government regulations, and ministerial decrees were examined alongside international practices in the European Union and Japan. A case study of RDF application in corporate illustrates both opportunities and challenges in practice, particularly regarding supply continuity, quality standards, and contractual arrangements with local governments. The findings show RDF’s strategic potential in reducing cement industry emissions and minimizing landfill dependency, but its absence in national legislation prevents formal recognition in climate policy and creates ambiguity in carbon trading schemes. Comparative experiences reveal that RDF requires explicit regulation, standardized quality, and integration into national energy policy to be effective. This study concludes that RDF can serve as a vital instrument for Indonesia’s sustainable energy transition. Key recommendations include enacting specific RDF regulation, harmonizing cross-sectoral laws, establishing national standards, providing fiscal incentives, and integrating RDF into the Net Zero Emission 2060 roadmap.Keywords: carbon trading and legal conflict; energy transitio;, environmental law in Indonesia; net zero emission 2060 policy; refuse derived fuel; waste-to-energy governance.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA Nurlinda, Ida
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pembangunan di Indonesia, telah membawa dampak buruk pada kuantitas dan kualitas SDA itu sendiri. Secara normatif, Indonesia telah memiliki UU-PPLH sudah lebih komprehensif mengatur kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya. Namun, lemahnya tataran implementasi peraturan perundangan di bidang lingkungan tersebut pada kenyataannya menimbulkan sejumlah konflik sosial dan/atau sengketa hukum. Hasil penelitian menunjukan pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen-instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU-PPLH. Hal tersebut menjadi penting dalam upaya penegakan hukum sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan bagi kepentingan generasi yang akan datang.
PEMBARUAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN KE DALAM PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP PASCA REFORMASI Nugroho, Wahyu
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dimulai sejak penyusunan Undang-Undang Lingkungan Hidup pertama kali pada tahun 1984, tahun 1997 dan tahun 2009. Dalam konteks legislasi, melalui proses penyusunan undang-undang lingkungan hidup oleh DPR dan pemerintah diperlukan pembaruan hukum yang berorientasi kepada pembaruan masyarakat pasca reformasi. Pembaruan masyarakat bertitik tolak pada perubahan sosial atau rekayasa sosial disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pembaruan teori hukum pembangunan dalam konteks penyusunan legislasi di bidang lingkungan hidup sangat diperlukan, agar spirit yang dibawa teori hukum pembangunan relevan dan didukung oleh kekuasaan yang responsif pasca reformasi. Selain itu, juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan dokumen lingkungan hidup. Hal tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat dan meminimalisir terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Filosofi aspek budaya hukum masyarakat adalah dalam rangka menghadirkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam melakukan pembaruan teori hukum pembangunan, dibutuhkan optik dan pendekatan secara holistik-komprehensif dan interdisipliner oleh pembuat kebijakan.
METODE KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM EVALUASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT Epi Sukarsa, Dadang
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat ketika mengadakan evaluasi RTRW diwajibkan membuat KLHS sebagaimana kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UUPPLH 2009. Pelaksanaan KLHS dilakukan dengan menggunakan berbagai metode ilmiah yang komprehensif dan/atau kompleks, yang dalam beberapa hal hanya dapat dilakukan oleh para pakar di bidangnya masing-masing. Peneliti mengangkat permasalahan bagaimana metode KLHS terhadap aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam evaluasi RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun banyak pilihan metode KLHS dalam penyusunan dan atau evaluasi RTRW, namun berdasarkan beberapa literatur, belum ada metode yang secara spesifik diterapkan secara baku dalam implementasi KLHS untuk penyusunan dan atau evaluasi RTRW. Cara pelaksanaan KLHS di Indonesia, sebaiknya menggunakan pendekatan yang didasarkan pada kebutuhan (tailor-made approach) dengan kajian yang komprehensif. Sehingga setiap pelaksana KLHS dapat menentukan sendiri metodologi yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan studi KLHS.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue