cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Rubiati, Betty; Pujiwati, Yani; Djakaria, Mulyani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.23 KB)

Abstract

Kepemilikan rumah susun yang ada saat ini menyatukan rumah susun dengan hak atas tanahnya yang harganya tinggi sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam perkembangannya pengaturan rumah susun yang baru sudah memisahkan bangunan rumah susun dengan hak atas tanahnya sesuai dengan asas pemisahan horizontal, yaitu satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah barang milik pemerintah/ daerah dan tanah wakaf dengan cara sewa. Namun hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Hasil yang dicapai adalah bahwa sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur tata cara pendaftaran kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), namun sudah ada upaya pemerintah untuk membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SKBG Sarusun dan kelembagaannya yang melibatkan instansi tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sebagai instansi teknis yang mengatur tentang perumahan dan bangunan gedung.
USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN Nur Sulistyo Budi Ambarini; Edra Satmaidi; Tito Sofyan
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.206 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.53

Abstract

ABSTRAK Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang  menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal  berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal,  perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah.  Hal tersebut penting untuk   keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis. Kata kunci: Berkelanjutan; Kearifan–lokal; Kelautan; Perikanan; Usaha. ABSTRACT Fishing business in Bengkulu is generally done by traditional fishermen, who use traditional and simple equipment. Guided by means and rules that contain values as local wisdom. This is still true to date in fisheries activities. Non-doctrinal legal research using socio-legal research approach attempts to examine the values of local wisdom related to fishery activities in Bengkulu. Research with observation methods and interviews in coastal areas to obtain primary data. The results showed that the current values of local wisdom related to fishery business has changed along with the passage of time. Nevertheless, values that are positive and universal, need to be maintained and developed in the efforts of sustainable management of marine resources and fisheries. Therefore it needs to be formulated in the form of Village Regulation or Regional Regulation. It is important for economic, social and ecological sustainability. Keywords: Business; Fisheries; Local Wisdom; Marine; Sustainability.
KEBIJAKAN PEMERINTAH JAWA TENGAH MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL UNTUK OBAT TRADISIONAL Purwanto, Ign. Hartyo; Soerjowinoto, Petrus; Indrayati, Yovita
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.759 KB)

Abstract

Indonesia kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan untuk obat tradisional. Sebagai salah satu Negara yang kaya SDG, maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2013. Berkembangnya bioteknologi saat ini, menarik minat peneliti asing maupun pelaku usaha untuk mengembangkan obat tradisional menjadi komoditas bernilai ekonomi. Hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar tidak menimbulkan dampak negatif berupa punahnya SDG, perpindahan SDG di luar kendali baik dalam maupun ke luar negeri, dan ketidakadilan masyarakat lokal. Pemerintah Jawa Tengah yang memiliki potensi SDG bertanggung jawab untuk melindungi kelestarian SDG beserta pengetahuan tradisional dengan tetap memberikan keleluasaan pemanfaatannya sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN Wati, Evi Purnama
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.724 KB)

Abstract

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati- hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan. Jenis penelitian menggunakan yuridis-normatif. Kesimpulan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif dan keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia.
Mengoptimalkan Perencanaan Tata Ruang Sebagai Basis Kolaborasi Kelembagaan Dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahahan Iklim Sari, Daisyta Mega
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (727.922 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.137

Abstract

ABSTRAKKehadiran UU Cipta Kerja tak luput memberikan pengaruh terhadap perubahan kebijakan penataan ruang di Indonesia. Dalam konteks ini, perubahan kebijakan tersebut layak diteliti seiring dengan dua sudut kepentingan yang paling mengemuka, saling berkaitan, dan saling tarik-menarik. Di satu sisi, Pemerintah memandang kebijakan rencana tata ruang sebagai salah satu elemen fundamental dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik dan pembangunan daerah yang lebih merata. Daerah didorong untuk mengakselerasi diri dalam menyediakan dokumen rencana tata ruang yang kemudian diintegrasikan dengan pelayanan berusaha. Di antara tujuannya, agar memberikan kepastian hukum bagi para calon investor. Secara tidak langsung, kondisi tersebut terkesan cenderung mewadahi kepentingan investasi atas nama pembangunan daerah. Di sisi lain, perencanaan tata ruang perlu lebih peka menjawab isu lingkungan hidup, terlebih dalam merespon dampak perubahan iklim yang bahkan lebih parah dan lebih cepat daripada prediksi para ahli. Kegiatan masyarakat yang tidak terkendali akan mengganggu performa ruang dan menimbulkan degradasi kualitas lingkungan hidup. Rencana tata ruang sangat mungkin menjadi basis kebijakan yang akan efektif dalam merumuskan strategi adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari elemen pemerintah, lembaga non-pemerintah, korporasi, maupun masyarakat.Kata kunci: adaptasi dan mitigasi; dampak perubahan iklim; kolaborasi; rencana tata ruang. ABSTRACTThe presence of the Job Creation Law has influenced changes in spatial planning policies in Indonesia. In this context, these policy changes are worth examining along with the two most prominent aspects, interrelated and mutually attractive perspectives. The Government views spatial planning policy as one of the fundamental elements in realizing a better investment climate and more equitable regional development. Therefore, regions are encouraged to accelerate themselves in providing spatial planning documents which are then attempted to be integrated with services. Among its objectives is to provide legal certainty for the investors. Indirectly, this condition seems to tend to accommodate investment interests in the name of regional development. On the other hand, spatial planning needs to be more sensitive in responding to environmental issues, especially in responding to the impacts of climate change which are even more severe and faster than experts predict. Uncontrolled community activities will disrupt spatial performance and cause environmental quality degradation. Spatial planning plans are very likely to be the basis for effective policies in formulating adaptation and mitigation strategies for the impacts of climate change that involve all interested parties, including government, non-governmental organizations, corporations, and the community.Keywords: adaptation and mitigation; climate change; collaboration; spatial planning.
TANTANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Pulungan, Sila H.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.444 KB)

Abstract

Permasalahan lingkungan di Indonesia dalam aspek hukum mulai dari kebijakan, pelaksanaan kebijakan hingga penegakan hukumnya yang berimbas pada berlarutnya permasalahan lingkungan. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium yang sebelumnya pada UUPPLH ditempatkan sebagai primum remedium. Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup memiliki peranan penting terutama dalam menyediakan bukti sehingga cukup representatif dalam menggambarkan hubungan antara perbuatan dan akibat yang timbul. Perubahan fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dengan memprioritaskan sanksi administratif menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan masyarakat, atas perubahan fungsi hukum pidana tersebut Kejaksaan RI memiliki tantangan lebih dalam penegakan hukum lingkungan yang terletak pada representasi bukti yang dalam tugas ini seyogyanya dapat mengoptimalkan kolaborasi segitiga terpadu (triangle environmental criminal justice system).
ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH SUKU MODOLE DALAM HUBUNGAN HUKUM KONKRET Laike, Reli Jevon
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.128 KB)

Abstract

Suku Modole merupakan salah satu komunitas masyarakat hukum adat yang berada di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Dalam praktek tradisionalnya, untuk penyelesian sengketa hak atas tanah, alat bukti hak atas tanah yang digunakan berupa pohon kayu yang tumbuh secara liar, sungai, gunung, dan tanaman-tanaman masyarakat misalnya pohon kelapa, pohon pisang. Alat bukti tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah dalam menghadapi dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Suku Modole. Namun Suku Modole mendapat kesulitan untuk kepentingan pembuktian pelaksanaan perbuatan hukum seperti peralihan hak, pendaftaran tanah baik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan urusan administrasi negara. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengkaji kekuatan alat bukti hak atas tanah Suku Modole dalam hubungan hukum konkret, dengan menggunakan metode penelitian empiris yang bersumber langsung pada data lapangan melalui wawancara terhadap Kepala Suku Pagu. Kesimpulan diambil dari hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat bukti tersebut dalam hubungan hukum konkret dapat dipandang sebagai bukti yang formal dan mempunyai kekuatan mengikat baik dalam perbuatan hukum peralihan hak, pendaftaran tanah, pembuktian di pengadilan, dan urusan administrasi lainnya. Selanjutnya putusan Kepala Suku Modole walaupun berbentuk lisan namun dikuatkan dengan berita acara sidang musyawarah dan pernyataan para pihak yang dihadiri oleh pemerintah desa setempat sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa tanah, sehingga putusan tersebut merupakan hasil dari produk hukum Suku Modole yang harus dipandang sebagai alat bukti untuk kepentingan perbuatan hukum selanjutnya.
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT TERHADAP SUMBER MATA AIR SEBAGAI UPAYA KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN Dewi Mulyanti
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.423 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.286

Abstract

ABSTRAKAir sangat dibutuhkan manusia untuk konsumsi, kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan industri berskala besar. Peningkatan penggunaan air yang tidak diimbangi dengan pengelolaan kualitas dan kuantitas sumber daya air, akan berdampak serius bagi kerusakan lingkungan. Salah satunya menurunnya debit air tanah dan menurunnya permukaan tanah. Tujuan kajian ini untuk mendeskripsikan pemanfaatan air tanah dan air permukaan, dampak penggunaan dan upaya pengelolaan, dan konservasi bagi lingkungan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif terhadap regulasi dan dalam kearifan lokal masyarakat melalui pengambilan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian adanya istilah “pamali” merupakan tradisi sunda dalam upaya pelestarian sumber mata air (sirah cai) agar tetap terjaga kualitasnya sebagai kearifan lokal yang terus dipertahankan dalam upaya konservasi lingkungan. Regulasi perlu dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaatan air serta pengaturan anggaran bagi konservasi sumber daya lingkungan baik melalui pajak pemanfaatan air permukaan dan air tanah serta sanksi terhadap pengelolaan air yang merusak lingkungan.Kata kunci: kearifan lokal; konservasi lingkungan; sumber mata air.ABSTRACTWater is needed by humans for consumption, household needs to large scale industrial needs. Increasing the use of water that is not accompanied by management of the quality and quantity of water resources will have serious impacts on environmental damage. One of them is decreasing groundwater discharge and decreasing soil surface. The purpose of this study is to describe the use of groundwater and surface water, the impact of use and management and conservation efforts for the environment. The method used by juridical normative for regulation and sociology in the local wisdom of the community is through collecting primary and secondary data which are analyzed qualitatively. The results of the study on the existence of the term "pamali" are a Sundanese tradition in an effort to conserve springs (sirah cai) so that their quality is maintained as local wisdom that is continuously maintained in environmental conservation efforts. Regulations need to be carried out in the extraction and use of water as well as budget arrangements for the conservation of environmental resources through taxes on the use of surface water and groundwater and sanctions for water management that damages the environment.Keywords: environmental conservation; local wisdom; springs.
TINJAUAN YURIDIS IZIN REKLAMASI PANTAI MAKASSAR DALAM MEGA PROYEK CENTRE POINT OF INDONESIA Zulkifli Aspan
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.278 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i2.22

Abstract

ABSTRAKMega poyek Centre Point of Indonesia (CPI) seluas 157 Ha yang berdiri di atas lahan negara di kawasan pesisir Makassar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Tbk sebagai investor. Izin reklamasi digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamanakan “Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar”. Koalisi ASP  menggugat karena reklamasi dipandang menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Reklamasi. Gugatan ini didukung hasil kajian ASP bahwa 60% terumbu karang di wilayah pesisir kota makassar telah rusak. Alokasi ruang reklamasi yang nantinya akan dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah presentasi kerusakan terumbu karang. Selain itu, reklamasi juga semakin memperparah pencemaran air laut di sekitar pantai Losari, Makassar.Kata Kunci: Reklamasi, Lingkungan Hidup, CPI.ABSTRACTMega poyek Center Point of Indonesia (CPI) of 157 Ha which stands on state land in coastal area of Makassar is done by Provincial Government (Provincial) of South Sulawesi with PT Yasmin Bumi Asri and PT Ciputra Tbk as investor. The reclamation permit was sued by a civil society coalition that ceded the "Alliance for Coastal Save (ASP) Makassar". The ASP coalition is suing because reclamation is deemed to violate the provisions in Law no. 32 Year 2009 on the Environment, PP. 27 of 2012 on Environmental Permit, Presidential Regulation no. 122 Year 2012 on Reclamation in Coastal Areas and Small Islands, and Candidates of Marine and Fisheries No. 17 of 2013 on Guidelines for Reclamation Licensing. The lawsuit is supported by the ASP study that 60% of the coral reefs in the coastal areas of Makassar have been damaged. The allocation of reclamation space that will be carried out in a large reclamation project will add to the severe presentation of coral damage. In addition, reclamation is also increasingly aggravating sea water pollution around the coast of Losari, Makassar.Keyword: Reclamation, Environment, CPI 
KEBIJAKAN INTEGRAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA Ade Adhari
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.23 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.49

Abstract

Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Hal ini dikarenakan, karakteristik PETI antara lain tidak mematuhi good mining practice sehingga menimbulkan ekses seperti pencemaran lingkungan, pencemaran air dengan merkuri, tidak dilakukan reklamasi setelah pasca tambang, dan lain sebagainya. Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditembuh melalui kebijakan integratif yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya (eliminating the causes) PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan penambangan secara melawan hukum tersebut. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI yang lebih bersifat represif dengan mengandalkan sanksi pidana sebagai sarananya. Pada akhirnya, PETI bukan hanya dapat ditanggulangi melainkan dapat dicegah.Kata Kunci: PETI, Kebijakan Integral, Kebijakan Kriminal

Page 7 of 28 | Total Record : 276


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue