cover
Contact Name
Filza Zahra Irawan Putri
Contact Email
filzazahra@student.ub.ac.id
Phone
+6281299013575
Journal Mail Official
studialegalia@ub.ac.id
Editorial Address
Jl. MT. Haryono No.169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Studia Legalia
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : 29644747     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan internasional yang disesuaikan dengan topik. Platform ini menyediakan tempat bagi para cendekiawan terkemuka dan akademisi baru di seluruh dunia untuk berbagi karya akademis mereka. Studia Legalia didedikasikan untuk mendorong perhatian ilmiah dan memajukan pengetahuan mendalam wacana hukum baru-baru ini. Ini mengakomodasi manuskrip berkualitas tinggi yang relevan dengan upaya para sarjana dan profesional hukum dengan analisis fundamental dan jangka panjang dalam terang pendekatan empiris, teoretis, multidisiplin, dan komparatif. Publikasi jurnal ini mencerminkan perkembangan problematika hukum dengan sebuah solusi yang dikemas dalam sebuah artikel ilmiah jurnal. Studia Legalia adalah jurnal yang bertujuan untuk mempublikasikan naskah-naskah penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum apa pun. Artikel-artikel yang masuk ke jurnal ini membahas wacana hukum kontemporer dalam kerangka kajian teoretis, doktrinal, multidisiplin, empiris, dan komparatif. Ruang lingkup pengajuan makalah meliputi berbagai bidang ilmu hukum yaitu hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum islam, hukum Adat, hukum internasional.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 142 Documents
KEBERLAKUAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO.6/X/2015 TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DITUJUKAN PADA PENANGANAN COVID-19 Didha Narin Aiza
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (734.664 KB)

Abstract

Konsep Negara Demokrasi yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan batiniah maupun lahiriah. Namun konsep kebebasan tersebut tidak serta merta diberikan, melainkan adanya pembatasan kebebasan antara yang satu tidak dapat menghambat ataupun mengambil hak orang lain, terutama Hak Asasi Manusia. Salah satu kebebasan yang diberikan sebagai Hak Asasi Manusia adalah kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Di era kebebasan informasi dan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang sedang dialami bangsa Indonesia saat ini, mempermudah masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan mengakses informasi yang ada di media sosial maupun media elektronik lainnya. Akan tetapi sering terjadi kritik,saran, maupun tanggapan dari pendapat-pendapat yang diberi oleh masyarakat memberikan efek negatif bagi beberapa orang, golongan maupun kelompok. Salah satunya yaitu sangat mudah ditemukan ujaran kebencian terutama pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Dimana banyak masyarakat mengeluhkan tindakan pemerintah yang lamban dan tidak sinkron berbuah tanggapan pedas dari masyarakat. Selain itu dikeluarkannya peraturan ataupun kebijakan dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Surat Telegram yang membuat kekhawatiran masyarakat yang menyatakan bahwa setiap penghinaan maupun ujaran kebencian terhadap presiden maupun instansi pelaksana kegiatan penanganan Covid-19 akan dikenai pidana dan akan diproses oleh Kepolisian sebagai instansi terdepan penanganan ujaran kebencian, sedangkan surat telegram tersebut tidak mengatur secara teknis maupun menjelaskan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Maka pelaksanaan penanganan ujaran kebencian terhadap penangan Covid-19 oleh pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan harmonisasi peraturan sebelumnya yaitu Surat Edaran Kapolri No.6/X/2015 Terhadap Ujaran Kebencian.
REKONSTRUKSI KKR SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT Herlinda Safira; Ulfah Sakinah SP; Almas Rioga Pasca P
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (913.961 KB)

Abstract

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tingginya angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang tidak sebanding dengan angka penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya pada pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang belum diselesaikan menunjukkan masih rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaran perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Buruknya kualitas penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tidak diimbangi dengan kapabilitas dari lembaga yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan reparasi terkait permasalahan tersebut. Sementara itu, pada Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Disisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2016 telah menyatakan pembatalan terhadap UU KKR yang mana berimplikasi pada bubarnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai gagasan rekonstruksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan berwenang mengenai pencarian fakta-fakta terkait kejahatan hak asasi manusia, pemberian rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah serta melalui persetujuan korban, laporan yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat dijadikan landasan dilakukannya penyidikan kasus pelanggaran HAM di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya makna rekonsiliasi yang sesuai dengan konsep cita hukum Negara Indonesia
REFORMULASI PERLINDUNGAN HAK PENGHAYAT KEPERCAYAAN MELALUI OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN Pricillia Putri Ervian Sitompul; Novrita Nadila Humaira; Armita Tri Yuniasningrum
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (727.962 KB)

Abstract

Pendidikan agama menjadi salah satu mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. Di sisi lain, tidak semua peserta didik menganut satu dari enam agama ‘resmi’ negara. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menjadi pijakan legal penyelenggaraan pendidikan kepercayaan, tetapi penyelenggaraannya menyisakan polemik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan sejumlah hambatan dalam sektor penerimaan, pelayanan, dan kebijakan. Berdasarkan hal tersebut, ditawarkan Trilogy Integrated Framework yang diharapkan dapat mengoptimalisasi penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan.
PRINSIP HAM DALAM PENERAPAN PERATURAN PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA DAN UNITED KINGDOM Atika Rizka Fajrina; Dyah Assifa Rizki; Niken Afifah Yudhakinanti
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1102.058 KB)

Abstract

Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech) adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau kebebasan komunitas untuk menyatakan pendapat dan ideide yang mereka miliki tanpa dibayang- bayangi dengan pembalasan, penyensoran, atau sanksi hukum. Namun, seringkali timbul persepsi bahwa kebebasan berpendapat marak dibelenggu karena didalamnya terdapat unsur ujaran kebencian. Padahal terhadap ujaran kebencian merupakan bentuk negatif dari perwujudan kebebasan berbicara. Indonesia sebagai salah satu negara yang menangani kasus ujaran kebencian pun belum memiliki suatu peraturan khusus dalam menangani ujaran kebencian. Terhadap pembuatan karya tulis ilmiah ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah mengenai penanganan hukum atas tindakan ujaran kebencian dan sudah tepatkah dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta di dalamnya melihat perbandingan upaya penanganan yang dilakukan di Indonesia dengan United Kingdom agar mendapatkan sudut pandang baru dan inovasi. Pembuatan Karya tulis ini menggunakan cara penelitian kepustakaan serta melakukan wawancara dengan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., untuk mendukung penyelesaian masalah. Oleh sebabnya, induk peraturan mengenai ujaran kebencian dapat direalisasikan agar dapat mengedukasi masyarakat serta dalam penerapannya tidak mencederai HAM.
PENGUATAN HAK TERSANGKA DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM RKUHAP SEBAGAI OPTIMALISASI PERLINDUNGAN ANTISLAPP DI INDONESIA Alexander Stanislaus Juridista W. T. Harryandi; Stanislaus Demokrasi Sandyawan; Yonathan Wiryajaya Wilion
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (806.269 KB)

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Pelaksanaan kebebasan berpendapat menciptakan partisipasi publik dan demokrasi di Indonesia. Sayangnya, di Indonesia pelaksanaan kebebasan berpendapat masih dihalang-halangi dan dibatasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu cara yang dilakukan pihak tersebut adalah menuntut, menggugat, dan melakukan tindakan hukum kepada masyarakat yang melakukan partisipasi publik. Gugatan, tuntutan, dan tindakan hukum ini disebut dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Pengaturan yang mencegah terjadinya SLAPP dinamakan Anti-SLAPP. Penulis akan menggunakan metode kualitatif dengan menampilkan berbagai kasus, pengaturan, serta penerapan hukum dalam kasus yang terindikasi SLAPP. Dalam artikel ilmiah, Penulis menemukan bahwa pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia belum mampu dalam mengatasi permasalahan SLAPP di Indonesia. Hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus hukum yang terindikasi SLAPP. Maka dari itu, Penulis mencoba menganalisis permasalahan pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia dan menawarkan solusi dalam memperkuat pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia. Solusi yang Penulis tawarkan adalah penambahan pasal baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan hak bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Status Quo Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Sebagai Pembatas Hak Konstitusional Terkait Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Beserta Potensi Pengaturannya Di Masa Depan: Studi Kasus Penghinaan Presiden Di Media Sosial (Kasus Ruslan Buton) Athallah Zahran Ellandra; Muhammad Faqih; Kemal Azizi
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.956 KB)

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian dari pidana penghinaan terhadap penguasa, yang diatur dalam pasal 134, 136 bis, dan pasal 137 KUHP. Namun, Putusan MK No.013-022/PUU IV/2006 dan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 telah membatalkan delik penghinaan yang ada. Selain KUHP dan Putusan MK, adanya pasal 217 hingga 220 serta pasal 240 dan pasal 241 RKUHP memberi makna bahwa tindak pidana penghinaan Presiden masih akan diatur di masa depan. Kasus yang menimpa Ruslan Buton merupakan contoh praktis terjadinya penghinaan terhadap Presiden di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan pengaturan tindak pidana penghinaan Presiden saat ini, di masa depan, dan contoh praktis di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP berpotensi untuk menghambat hak atas kebebasan berpendapat, berpotensi menghalangi upaya komunikasi dan hak untuk memperoleh informasi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dengan adanya persamaan mengenai unsur tindak pidana antara Pasal 134, Pasal 136 bis, Pasal 137, Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK.
Menelisik Lebih Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam RKUHP Melalui Berbagai Pandangan Azka Rasyad Alfatdi; Inez Andriana Regita Cahyani; Sabrina Khusnannisa
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.602 KB)

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman, hukum yang berada di masyarakat juga harus berkembang. Hukum di Indonesia yang kebanyakan merupakan warisan dari Belanda harus diperbarui sesuai dengan budaya masyarakat dan problematika yang kini terjadi. Oleh karenanya, DPR melakukan pembaharuan terkait KUHP yang menjadi dasar hukum dari suatu tindak pidana. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan langkah dari DPR selaku perwakilan rakyat untuk memperbaharui hukum pidana yang berlaku. Beberapa pasal dianggap kontroversial, salah satu pasal tersebut adalah pasal perzinahan. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi dan HAM yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian pengaturan tindak pidana perzinahan dalam RKUHP terhadap UUD 1945, mengetahui dan memahami kesesuaian antara HAM dengan Pasal Perzinahan dalam RKUHP, dan mengetahui asas transparansi yang terkandung di dalam Pasal Perzinahan dalam RKUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan bahan yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal Perzinahan di dalam RKUHP telah sesuai dengan UUD 1945 dan tidak melanggar HAM. Akan tetapi, terdapat esensi dari asas keterbukaan yang belum terpenuhi.
PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP Dhea Sukma Putri; Putri Galuh Pramesti; Landia Natalie Ayu Pawestri
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.052 KB)

Abstract

Perzinahan merupakan bentuk tindakan seseorang yang lemah akan “din” dan akhlak insan yang paripurna. Aturan KUHP lama khususnya tentang perzinahan tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengkaji tentang pengaturan tindak pidana Perzinahan dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Menurut KUHP, perzinahan diidentikkan dengan overspel yang maknannya jauh lebih sempit daripada perzinahan itu sendiri. Perzinahan dianggap sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita dan dianggap sebagai suatu penghinaan terhadap perjanjian suci dari perkawinan. Pasal 284 KUHP mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat ditindak dengan hukum pidana tanpa adanya pengaduan dari istri atau suami yang dirugikan. Hal ini berbeda dan memperluas kosep perzinahan yang tertuang dalam Rancangan KUHP. Dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina antara lain Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP pada dasarnya mengatur tentang ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat terhadap Delik Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP Fridina Tiara Khanza; Madaniyah Anugrah Murti
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.636 KB)

Abstract

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang berencana untuk merevisibeberapa aturan dalam KUHP sebelumnya menuai berbagai bentuk kontroversi, terutama dari kalanganmasyarakat. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat dalam pengimplementasiannya,seperti contohnya Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP tentang penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah.Kedua pasal tersebut dikatakan bermasalah karena tidak terdapatnya pengertian yang jelas tentangpenghinaan dan siapa yang dianggap pemerintah yang sah. Hal tersebut, menyebabkan terbatasnyamasyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritikan terhadap kinerja pemerintah, terutama di mediasosial sebagai wadah dalam menyampaikan kritik secara cepat. Dalam hal menentukan batasan ataspemerintah yang sah, maka dalam penelitian ini ditentukan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang jugasering mendapatkan kritik atas kinerjanya. Selain itu, frasa penghinaan juga perlu diberi batasan agar kritikyang disampaikan masyarakat tidak disalahartikan menjadi penghinaan. Delik yang terkandung dalam Pasal240 dan 241 RKUHP merupakan delik umum yang menyebabkan siapa saja dapat melaporkan apabilaterjadi dugaan penghinaan terhadap Pemerintah yang sah. Hal ini tentu saja tidak sejalan karena seharusnyadelik dari kedua pasal tersebut merupakan delik aduan agar pihak yang dirugikan dalam hal ini lembagalegislatif tidak sembarangan dalam menggunakan delik tersebut. Apabila Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHPdisahkan, maka akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam bersuara dan menyampaikan pendapatatas kritik terhadap kinerja Pemerintah yang Sah. Penelitian ini menggunakan metode normatif mengkajiaspek hukum yang berdasarkan fakta di masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan melindungihak-hak rakyat dalam menyampaikan kritik agar tidak berujung pada pemidanaan dengan indikasi otoriter.
Penggunaan Tes Provokasi dalam Pembuktian Perbuatan Pidana Santet Novritsar Hasintongan Pakpahan
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.763 KB)

Abstract

Perkembangan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dilakukan atasdasar usangnya peraturan dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan jiwa bangsaIndonesia. Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yaitu sekitar Juli tahun2022, terdapat beberapa pembaruan mengenai rumusan tindak pidana beserta unsur-unsurnya. Salahsatu tindak pidana yang sering diperdebatkan adalah tindak pidana santet. Santet sebagai suatuperbuatan magis terlarang secara norma kebiasaan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dalamkonsep memiliki layaknya perbuatan pidana. Namun, pengonsepan santet sebagai tindak pidanamemiliki tantangan sendiri mengingat konteks tindak pidana di negara Indonesia sebagai NegaraHukum harus memiliki kerangka hukum yang normatif pula. Atas latar belakang tersebut,permasalahan hukum yang ada dapat dirumuskan ke dalam beberapa rumusan, yaitu bagaimanakahpembuktian tindak pidana santet melalui tes provokasi serta bagaimana perumusan tindak pidanasantet berdasarkan teori perundang-undangan? Tujuan hukum dari dilakukannya penelitian ini adalahuntuk menemukan pembuktian tindak pidana santet melalui tes provokasi serta untuk menemukanperumusan tindak pidana santet berdasarkan teori perundang-undangan. Metode penelitian yangdilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konsep, pendekatankomparatif, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurutMutungi, suatu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana ketika pelaku telahmenunjukkan upaya yang sarat dengan kekuatan gaib atau ritual yang memprovokasi ataumengintimidasi korban sehingga korban menjadi ketakutan atau marah. Perumusan yang sesuaiadalah dengan tambahan situasi dalam perbuatan pidana santet adalah “sehingga seseorang tersebutmenjadi khawatir akan keselamatannya”, sedangkan tambahan unsur predikat dalam perbuatanpidana santet “dengan peralatan atau metode yang merujuk pada seseorang yang menjadi sasarannya”.

Page 2 of 15 | Total Record : 142