cover
Contact Name
Filza Zahra Irawan Putri
Contact Email
filzazahra@student.ub.ac.id
Phone
+6281299013575
Journal Mail Official
studialegalia@ub.ac.id
Editorial Address
Jl. MT. Haryono No.169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Studia Legalia
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : 29644747     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan internasional yang disesuaikan dengan topik. Platform ini menyediakan tempat bagi para cendekiawan terkemuka dan akademisi baru di seluruh dunia untuk berbagi karya akademis mereka. Studia Legalia didedikasikan untuk mendorong perhatian ilmiah dan memajukan pengetahuan mendalam wacana hukum baru-baru ini. Ini mengakomodasi manuskrip berkualitas tinggi yang relevan dengan upaya para sarjana dan profesional hukum dengan analisis fundamental dan jangka panjang dalam terang pendekatan empiris, teoretis, multidisiplin, dan komparatif. Publikasi jurnal ini mencerminkan perkembangan problematika hukum dengan sebuah solusi yang dikemas dalam sebuah artikel ilmiah jurnal. Studia Legalia adalah jurnal yang bertujuan untuk mempublikasikan naskah-naskah penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum apa pun. Artikel-artikel yang masuk ke jurnal ini membahas wacana hukum kontemporer dalam kerangka kajian teoretis, doktrinal, multidisiplin, empiris, dan komparatif. Ruang lingkup pengajuan makalah meliputi berbagai bidang ilmu hukum yaitu hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum islam, hukum Adat, hukum internasional.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 142 Documents
Efektivitas Program Kepatuhan Persaingan Usaha Dalam Mencegah Praktik Monopoli Usaha (Studi Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masa Covid-19) Justica Marya Habibah Alfalmy; Silvi Eka Yuniarti; Farizza Taralita Arrachma Fachrezzi
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.63

Abstract

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan persaingan sehat antar perusahaan, aturan tersebut merupakan pedoman bagi perusahaan, pedoman yang digunakan adalah Business Compliance Program atau Program Kepatuhan Usaha. Aktivitas kartel minyak goreng dapat dikendalikan melalui upaya preventif dengan dibentuknya Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai langkah untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha melalui nama baik dan kredibilitas usaha. Program ini ditetapkan berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 dan bersifat sebagai pedoman kerja yang mengatur hal-hal teknis dan administratif sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Efektivitas program kepatuhan atas kasus dugaan kartel minyak goreng masa Covid-19 akan terasa sebagai pencegahan dan minimalisasi konsekuensi biaya. Pedoman program kepatuhan yang telah ditetapkan akan menjaga keberlangsungan prosedur baku internal perusahaan agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 5/1999 dan dalam hal minimalisasi konsekuensi biaya, produsen minyak goreng akan lebih dimudahkan karena adanya pertimbangan pemberian keringan denda sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14c jo Pasal 15a PP Nomor 44/2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif di mana penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; sumber bahan hukum sekunder, yaitu, buku, jurnal hukum, dan laporan dari lembaga pemerintahan; sumber hukum tersier berupa artikel internet. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha di Indonesia belum efektif. KPPU sebagai Competition Authorities (CA) perlu melakukan penguatan dengan peningkatan sosialisasi secara masif untuk memperkenalkan program kepatuhan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyadari akan pentingnya persaingan usaha sehat untuk menciptakan aktivitas usaha yang bebas monopoli, yang dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Fintech Competition Compliance: Analisis Pelaku Usaha Fintech dalam Menjalankan Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU M. Raihan Mappuji; Lingga Wisnu Wardana
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.64

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) telah membawa dunia ke zaman yang baru dalam pelaksanaan aktivitas bisnis. Perusahaan dan individu yang menggunakan perkembangan teknologi fintech di sektor swasta dalam upaya menciptakan inovasi, akan tetapi bersamaan dengan inovasi tersebut juga timbul persaingan usaha antara pelaku usaha fintech dan potensi praktik monopoli. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menciptakan program kepatuhan persaingan untuk memastikan perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penelitian hukum normatif, studi jurnal ini akan dilaksanakan dengan menganalisis data, literatur, dan regulasi yang berhubungan dengan peran Program Kepatuhan Persaingan KPPU dalam mengawasi perusahaan fintech dan ketaatan mereka terhadap regulasi yang ada. Meskipun program ini relatif baru sehingga melimitasikan sumber informasi, namun penelitian ini akan membahas peran Program Kepatuhan Persaingan KPPU dalam memastikan perusahaan mengikuti regulasi persaingan usaha sehat dan larangan praktik monopoli.
Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital Naufan Mufti Sudarmono
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.65

Abstract

Seiring kemajuan teknologi, perbankan digital mulai menembus setiap aspek kehidupan pada sisi keuangan, konsumen, dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Namun, beberapa kesempatan terdapat upaya yang dilakukan oleh Indonesia yang terus mempergunakan perbankan digital. Sebagai konsekuensi dari negara yang berdasarkan hukum, tentunya regulasi perbankan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sudah tidak mampu lagi menaungi kebijakan terkait perbankan digital, oleh karena itu tentunya diperlukan adanya adaptasi-adaptasi negara Indonesia terhadap perkembangan era bank digital khususnya dalam hal persaingan usaha antar bank sebagai pelaku usaha jasa sektor keuangan. Dalam rangka melakukan analisis tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif dimana permasalahan yang muncul tentunya akibat dari perkembangan digital perbankan dimana banyak perusahaan perbankan yang saling bersaing untuk meningkatkan kepentingan dominasinya di pasar yang ada untuk menarik nasabah. Tentu terkait dengan hal tersebut, apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mampu mengakomodasi era perkembangan perbankan digital.
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat Novalia Pertiwi; Annisa Azzahrah Burhan
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.66

Abstract

Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penerapan program persaingan usaha diawasi oleh komisi pengawas persaingan usaha. Penerapan program ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, dimana diharapkan program ini dapat mencegah perusahaan melanggar undang-undang. Efektivitas program ini belum diketahui dapat mengatasi permasalahan persaingan usaha tidak sehat jika program ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Sejak dikeluarkannya peraturan ini, tidak serta merta diikuti oleh perusahaan. Program ini akan terlaksananya jika perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan program kepatuhan dan juga diperlukannya sifat aktif dari KPPU sehingga program ini efektif. Pengenaan keringanan denda terhadap pelanggaran persaingan usaha akan berakibat terhadap efek jera bagi pelaku usaha. Sehingga tujuan KPPU tidak dapat tercapai untuk mencegah praktik pelanggaran persaingan usaha.
Relevansi Pembuktian Kartel dengan Menggunakan Indirect Evidence Berdasarkan Studi Putusan di Indonesia Prisca Agdita E; Fairuz Nabila H
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.67

Abstract

Kartel merupakan praktik bisnis yang dianggap melanggar hukum karena berdampak pada keseimbangan prinsip persaingan usaha yang bebas dan adil. Pembuktian kartel sangat sulit dikarenakan kecenderungan para pelaku kartel untuk menyembunyikan bukti-bukti tindakan mereka. Oleh karena itu, diperlukan metode yang tepat untuk membuktikan adanya praktik kartel guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penggunaan Pembuktian Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam membuktikan aktivitas kartel melalui studi putusan pengadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari sumber hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan dari penelitian ini berkontribusi pada pemahaman efektivitas penggunaan Pembuktian Tidak Langsung dalam kasus kartel dan memberikan wawasan untuk perbaikan kerangka hukum terkait investigasi dan penuntutan kartel. Dengan mempelajari putusan pengadilan dan prinsip hukum, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah praktik kartel, sehingga mendorong terciptanya persaingan usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia.
Rekonstruksi Pemberantasan Kartel Melalui Leniency Program Dalam Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Rivaldi; Shafira Adelia Radiska; Ivan Imam Efendi
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.68

Abstract

Konsep Leniency Program merupakan suatu upaya dalam memberantas kartel yang merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan secara sukarela dan mandril kegiatan kartel sehingga data dibebaskan dari sanksi atau mendapatkan pengurangan sanksi. Pada prakteknya, Leniency Program telah diimplementasikan oleh banyak negara. Namun, Indonesia belum menerapkan secara efektif program ini dan masih menggunakan sistem penanganan yang lama dengan tingkat kesuksesan rendah. Tujuan dari kepenulisan ini adalah untuk mengetahui seberapa urgensi Leniency Program dalam memberantas praktik kartel di Indonesia. Metodologi yang digunakan pada isu hukum ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih besarnya problematika dalam pemberantasan praktik kartel di Indonesia. Hukum acara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodasi konsep leniensi. Disamping itu, sulitnya proses pembuktian kartel berdampak pada seringnya putusan KPPU berkaitan dengan praktik kartel dianulir oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Penulis menawarkan gagasan Leniency Program agar dapat diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, supaya dapat mengurangi praktek kartel dan mengoptimalkan penegakan hukum kartel di Indonesia.
Tinjauan Yuridis Pengaturan Cartel Leniency and Whistleblowing Program Sebagai Reformasi Pengungkapan Perjanjian Kartel (Studi Komparasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Belanda) Sophia Mardatilla
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.69

Abstract

Penegakan hukum persaingan usaha di tengah pasar bebas merupakan hal krusial yang perlu ditegakkan secara optimal. Esensi pasar bebas adalah terselenggaranya kegiatan persaingan usaha dengan cara berkompetisi secara sehat dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena perjanjian kartel dapat menyebabkan mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik. Pembuktian dan pemberantasan kartel termasuk dalam kategori hard evidence sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha kerap kali mengalami kesulitan dan hambatan dalam mengungkap aktivitas kartel. Leniency Program merupakan program pengampunan, keringanan dan pembebasan maupun pengurangan denda bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan otoritas atau komisi persaingan usaha untuk mengungkap aktivitas kartel. Program tersebut telah dilaksanakan di berbagai negara Uni Eropa, salah satunya adalah Belanda. Substansi pengaturan leniency program di Belanda maupun Uni Eropa tergolong efektif untuk mengungkap aktivitas dan perjanjian kartel sehingga Indonesia seharusnya segera melakukan adopsi pengaturan dari berbagai negara yang telah mengimplementasikan leniency and whistleblowing program sehingga tidak terjadi kekosongan norma dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Dalam penulisan artikel ini, penulis telah memaparkan urgensi pengaturan leniency program dan substansi pengaturan di negara Belanda serta rekomendasi pengaturan untuk hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif terhadap analisis komparasi hukum persaingan usaha di Indonesia dan Belanda.
Rekonseptualisasi Bentuk Pencegahan Praktek Monopoli Sebagai Salah Satu Program Kepatuhan Terhadap Persaingan Usaha Sriwanto Arruan Gege
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 01 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v4i01.70

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dan bentuk pencegahan praktek monopoli guna menghindari terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat. Bentuk pencegahan tersebut kemudian di rekonseptualisasi berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari kajian kepustakaan. Data yang berhasil dikumpulkan melalui teknik dokumentasi kemudian dianalisis dan dipaparkan dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan ada 3 dampak yang diakibatkan yakni (1) Pelecehan terhadap posisi konsumen dimana konsumen dipaksa untuk menerima barang yang ada walau tidak sesuai dengan kebutuhan mereka; (2) Kesenjangan dalam pembagian pendapatan dimana para pelaku usaha yang memonopoli pasar akan mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan dengan pelaku usaha lain; (3) Tidak adanya persaingan yang cenderung melanggar ketentuan ataupun karakteristik pada pasar persaingan sempurna. Bentuk pencegahan untuk meminimalisir praktek monopoli yakni (1) Memberi izin kepada perusahaan baru untuk menciptakan persaingan sebagai bentuk dari demokrasi ekonomi; (2) Menambah penawaran barang dengan produk yang cenderung sama untuk memenuhi hak bebas memilih konsumen; (3)Menetapkan harga ecer tertinggi sehingga baik perusahaan besar dan perusahaan kecil sama-sama akan mendapatkan pendapatan yang cenderung seimbang.
Analisis Perlindungan Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi Covid-19 Felicia Michelle Hutrianto
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.1

Abstract

Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan yang krusial dan terjadi secara serempak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini berdampak besar bagi pertahanan perekonomian negara berupa kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat maupun pengusaha. Kebijakan mengenai pembatasan sosial yang diharapkan dapat dijadikan sarana pemutus rantai penyebaran virus Covid-19, justru menjadi alasan masyarakat untuk mengurangi daya beli. Dengan demikian, perekonomian Indonesia terus mengalami penurunan. Akibat dari keadaan tersebut, pengusaha berinisiatif untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, beberapa dari pengusaha menjadikan force majeure sebagai alasan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Alasan force majeure ini perlu dilakukan pengkajian ulang untuk memperjelas makna yang terkandung di dalamnya. Force majeure tidak dapat dijadikan acuan pada keputusan pemutusan hubungan kerja karena menyimpang dengan aturan yang ditetapkan pada undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, pada kondisi ini, peran perlindungan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat, terutama para tenaga kerja di Indonesia yang terkena dampak Covid-19 dan harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penyelenggaraan Persidangan Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Ketentuan Hukum Acara Pidana Serta Prospeknya Pada Masa Mendatang Indi Muhtar Ismail
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.3

Abstract

Tulisan ini meneliti penyelenggaraan persidangan perkara pidana dalam ruang digital termasuk sebagai persidangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian menganalisis kesesuaian kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengkaji prospek penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa mendatang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan pokok pembahasan dalam penulisan ini. Kemudian, bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh di perpustakaan dan internet dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dalam tulisan ini, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan persidangan perkara pidana di ruang digital telah sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terkait dengan kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa andemi COVID-19 juga telah selaras dengan pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik memiliki prospek yang sangat baik pada masa mendatang, terutama untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam praktik persidangan perkara pidana secara konvensional. Selain itu yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dari segi pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan maupun perbaikan dan penyempurnaan dari segi sarana dan prasarana pendukung.

Page 4 of 15 | Total Record : 142