cover
Contact Name
Filza Zahra Irawan Putri
Contact Email
filzazahra@student.ub.ac.id
Phone
+6281299013575
Journal Mail Official
studialegalia@ub.ac.id
Editorial Address
Jl. MT. Haryono No.169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Studia Legalia
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : 29644747     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan internasional yang disesuaikan dengan topik. Platform ini menyediakan tempat bagi para cendekiawan terkemuka dan akademisi baru di seluruh dunia untuk berbagi karya akademis mereka. Studia Legalia didedikasikan untuk mendorong perhatian ilmiah dan memajukan pengetahuan mendalam wacana hukum baru-baru ini. Ini mengakomodasi manuskrip berkualitas tinggi yang relevan dengan upaya para sarjana dan profesional hukum dengan analisis fundamental dan jangka panjang dalam terang pendekatan empiris, teoretis, multidisiplin, dan komparatif. Publikasi jurnal ini mencerminkan perkembangan problematika hukum dengan sebuah solusi yang dikemas dalam sebuah artikel ilmiah jurnal. Studia Legalia adalah jurnal yang bertujuan untuk mempublikasikan naskah-naskah penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum apa pun. Artikel-artikel yang masuk ke jurnal ini membahas wacana hukum kontemporer dalam kerangka kajian teoretis, doktrinal, multidisiplin, empiris, dan komparatif. Ruang lingkup pengajuan makalah meliputi berbagai bidang ilmu hukum yaitu hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum islam, hukum Adat, hukum internasional.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 142 Documents
Pengaruh Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Terhadap Pedagang Tuak Di Daerah Tuban, Jawa Timur Puti Kumalasari Tanjung
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.4

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Terhadap Pedagang Tuak Di Daerah Tuban Jawa Timur. Mengenai permasalahan ini, apakah akan berpengaruh terhadap penjualan tuak, dan apakah sudah ada penertiban yang dilakukan oleh aparat hukum dalam hal penjulan tuak, khususnya di Kabupaten Tuban. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung terhadap masyarakat Tuban, Jawa Timur khususnya penjual tuak. Metode pengambilan data yang dilakukan oleh penulis dilakukan dengan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada beberapa penjual tuak di daerah Tuban, Jawa Timur. Analisis data yang digunakan oleh penulis ialah analisis Deskriptif Kualitatif yang menggunakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Pengaruh Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Terhadap Pedagang Tuak Di Daerah Tuban Jawa Timur ialah tidak ada pengaruhnya, dikarenakan beberapa faktor.
Penegakan Hukum Pengelolaan Limbah Infeksius Dalam Penangan Covid-19: Analisis Kritis Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Rozin Achrorul Fikri
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.5

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pengelolaan sampah infeksius yang berasal dari rumah tangga suspek, probable, terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE. 2/MENLHK/PSLB3/PLB. 3/3/2020. Terinspirasi dari tidak terpetakan nya secara resmi lokasi dari masyarakat yang melakukan isolasi mandiri kemudian belum adanya peraturan resmi yang dikeluarkan sehingga pengelolaanya menjadi tidak jelas. Dengan memakai penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, penelitian ini berusaha untuk menemukan implementasi pengelolaan sampah B3 dari rumah tangga. Kemudian dilanjutkan analisis tentang bagaimana dasar aturan mengikat dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam peraturan perundang-undangan, urgensi dari dibentuknya peraturan pengelolaan sampah B3 dari rumah tangga dan implementasinya didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang ada pendapat ahli, jurnal ilmiah dan media internet serta mengkaji kendala atau problematika yang timbul dalam penerapan nya. Setalah itu di lanjutkan dengan alasan Peraturan Presiden merupakan bentuk aturan yang paling ideal untuk mengatur permasalahan tersebut.
Analisis Yuridis Pemotongan Upah Tenaga Kerja Akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 Thufail Rozaan
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.6

Abstract

Buruh/Pekerja merupakan faktor produksi yang utama bagi suatu perusahaan, dan juga aset terpenting perusahaan. Pengusaha/Pemberi Kerja dengan Pekerja/Buruh memiliki hubungan yang disebut dengan hubungan kerja, terdapat tiga unsur hubungan kerja, yaitu: pekerja, upah, dan perintah. Penelitian ini akan berfokus membahas unsur kedua, yaitu upah. Saat ini ketika terjadi Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan PPKM Level 1-4, kebijakan ini menyebabkan pengusaha/pemberi kerja mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan mereka melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini akan mengkaji apakah pemotongan upah pekerja/buruh merupakan perbuatan yang diperbolehkan atau tidak jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pengaturan terkait pengupahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan yang ada pada dasarnya tidak ada satupun yang memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan pemotongan upah karena mengalami kesulitan finansial. Namun, terdapat satu produk hukum yang membolehkan pemotongan upah oleh pengusaha namun harus dilakukan melalui musyawarah dengan pekerja/buruh yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 yang seharusnya keputusan ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Perlu dibentuk kebijakan komprehensif terkait pemotongan upah buruh karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembatasan serupa akibat Pandemi COVID-19.
Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia Utin Indah Permata Sari
Journal of Studia Legalia Vol. 2 No. 01 (2021): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v2i01.7

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani cyber crime, menganalisa dan menggambarkan kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa yang akan datang, mengetahui dan meneliti apa saja kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia yang memiliki dan yang tidak memiliki ketentuan hukumnya, serta dapat mengetahui efektivitas peran virtual police dalam menangani tindakan masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif karena fokus kajian berdasarkan pada doktrin melalui analisis kaidah hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam berbagai putusan pengadilan dengan menggunakan bahan penelitian yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang akan mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, dan faktor masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan dalam dunia maya harus terus diharmonisasikan seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencapai tujuan selain upaya dari kepolisian dalam menanggulangi cyber crime.
PROBLEMATIKA HATE SPEECH DENGAN FREEDOM OF SPEECH DALAM KONSEPSI NEGARA DEMOKRASI Rama Halim Nur Azmi
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.9

Abstract

Konsepsi negara demokrasi telah lumrah diterapkan oleh seluruh negara di dunia dengan beragam implementasinya. Dalam suatu negara demokrasi yang menjadi ciri utama yakni adanya kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Di Indonesia hak tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945. Bebas untuk berbicara dan menyatakan pendapat bukan berarti benar-benar bebas dikarenakan adanya pembatasan dalam undang-undang yakni adanya larangan untuk menyampaikan ujaran yang bernuansa kebencian sehingga memicu perpecahan. Namun, menjadi suatu problematika ketika yang dimaksud ujaran kebencian tersebut ternyata multitafsir sehingga menjadi sarana pembungkaman kritik. Salah satu kasus terkenal hingga saat ini yakni kasus Prita Mulyasari terkait kritiknya yang dinilai mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Melalui tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana sebenarnya konsepsi ujaran kebencian tersebut terutama dikaitkan dengan kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana maksud ujaran kebencian tersebut sehingga tidak semua hal dianggap ujaran kebencian. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN MARGINAL GUNA MEWUJUDKAN REGULASI DAERAH YANG INKLUSIF Benita Gratia Sitepu
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.11

Abstract

Pada tingkat kedaerahan, konfigurasi politik yang demokratis tidak serta merta melahirkan regulasi daerah yang berbasis hak asasi manusia atau berpihak kepada masyarakat marginal. Proses pembentukan regulasi daerah tidak selalu melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Upaya menjaring pendapat masyarakat umum yang populer disebut public hearing dilakukan tidak lebih dari sekedar prasyarat formal tanpa makna substantif. Demikian juga dengan substansi dan isi regulasi daerah. Cukup banyak fakta empirik, fakta hukum dan fakta sosial yang mengindikasikan tidak/belum berpihaknya regulasi daerah kepada masyarakat marginal. Terdapat pandangan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, maka politik hukum HAM harus bersifat promotif, protektif, dan implementatif terhadap HAM guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran HAM. Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Sehubungan dengan langkah implementasi pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut maka penulis secara konkrit menggagas dibentuknya Dewan Pertimbangan Marginal yang merupakan himpunan dari perwakilan tiap kelompok marginal dan rentan yang diakui oleh Komnas HAM, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, narapidana/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, dan pengungsi dalam negeri (IDPs). Keterwakilan kelompok marginal dalam Dewan Pertimbangan Marginal tersebut dipilih langsung oleh anggotanya. Adapun pembidangan kelompok marginal pada lembaga tersebut menyesuaikan dengan potensi di tiap daerah. Lembaga ini hanya dapat menjalankan fungsinya apabila muatan materi dalam Raperda tersebut berkaitan dengan kepentingan kelompok yang diwakilkan agar tercipta regulasi daerah yang inklusif.
INTEGRATED SETTLEMENT MECHANISM SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN STATE RESPONSIBILITY MELALUI REKONSTRUKSI KOMNAS HAM DAN PENGADILAN HAM DI INDONESIA Hesti Zahrona Nurul R; Felix Juanardo W; Sang Ayu Made Tamara V.P.E.P
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.12

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai evaluasi mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia. Penulis bertujuan untuk menemukan jawaban yang solutif dengan menggunakan berbagai landasan teori dan argumentasi ilmiah. Adapun subjek penelitian ini merupakan instansi yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, terdapat temuan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia pada praktiknya belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya impunitas. Hal ini disebabkan oleh sejumlah permasalahan yang cukup fundamental, antara lain pertama, lemahnya kewenangan Komnas HAM menyebabkan tidak efektifnya proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat. Kedua, konsep penyelesaian perkara di Pengadilan HAM yang bersifat offender oriented menyebabkan sulit tercapainya restitutio in integrum. Selain itu, subjek yang diadili di Pengadilan HAM ialah individu (pelaku), sehingga mengesampingkan pertanggungjawaban negara. Sedangkan, berkaca pada sejarah, sejatinya negara merupakan pihak yang berpotensi tinggi dalam melakukan pelanggaran HAM. Ketiga, hilangnya mekanisme non- yudisial dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat menyebabkan sulitnya pengungkapan perkara, mengingat tempus delicti yang sudah terlampau lama serta keterbatasan ingatan saksi. Dalam mengatasi permasalah tersebut, diperlukan suatu mekanisme yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Maka, Penulis mengajukan implementasi integrated settlement mechanism melalui rekonstruksi Komnas HAM dan Pengadilan HAM.
IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL TERHADAP PENANGANAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN YANG BERKEADILAN Mohammad Abizar Yusro
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.14

Abstract

Konsep hukum yang menafikkan adanya konsep HAM yang berkeadilan justru dapat menciptakan efektivitas penegakan hukum yang buruk. Jika ditinjau dari teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman terdapat 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar suatu sistem hukum dapat efektif, diantaranya: 1) Legal Structure; 2) Legal Substance; 3) Legal Culture. Ketiga poin tersebut haruslah saling berkesinambungan untuk mencapai suatu penanganan hukum yang efektif. Namun, pada realitas hari ini Legal Culture yang berada di dalam kondisi sosial masyarakat. Masyarakat lebih cenderung memiliki Legal Culture yang berbasis Crime Control Model dengan merujuk konsep Retributive Justice. Paradigma ini semata-mata ditujukan hanya untuk menindas perilaku kriminal (criminal conduct) atas tindak pidana yang dilakukan, hal ini dikarenakan yang diutamakan adalah ketertiban umum (public order) dan pembalasan atas apa yang dilakukan. Sehingga diperlukan adanya reformasi sistem peradilan pidana dengan pendekatan Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sehingga, mampu menciptakan persamaan hak-hak dan menjamin nilai-nilai keadilan yang mampu mengembalikan keadaan (restorative justice). Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi mediasi penal terhadap penanganan kejahatan ujaran kebencian (hate speech) yang mengedepankan pendekatan Due Process Model guna menciptakan keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
KEBERLAKUAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO.6/X/2015 TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DITUJUKAN PADA PENANGANAN COVID-19 Didha Narin Aiza
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.15

Abstract

Konsep Negara Demokrasi yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan batiniah maupun lahiriah. Namun konsep kebebasan tersebut tidak serta merta diberikan, melainkan adanya pembatasan kebebasan antara yang satu tidak dapat menghambat ataupun mengambil hak orang lain, terutama Hak Asasi Manusia. Salah satu kebebasan yang diberikan sebagai Hak Asasi Manusia adalah kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Di era kebebasan informasi dan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang sedang dialami bangsa Indonesia saat ini, mempermudah masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan mengakses informasi yang ada di media sosial maupun media elektronik lainnya. Akan tetapi sering terjadi kritik,saran, maupun tanggapan dari pendapat-pendapat yang diberi oleh masyarakat memberikan efek negatif bagi beberapa orang, golongan maupun kelompok. Salah satunya yaitu sangat mudah ditemukan ujaran kebencian terutama pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Dimana banyak masyarakat mengeluhkan tindakan pemerintah yang lamban dan tidak sinkron berbuah tanggapan pedas dari masyarakat. Selain itu dikeluarkannya peraturan ataupun kebijakan dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Surat Telegram yang membuat kekhawatiran masyarakat yang menyatakan bahwa setiap penghinaan maupun ujaran kebencian terhadap presiden maupun instansi pelaksana kegiatan penanganan Covid-19 akan dikenai pidana dan akan diproses oleh Kepolisian sebagai instansi terdepan penanganan ujaran kebencian, sedangkan surat telegram tersebut tidak mengatur secara teknis maupun menjelaskan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Maka pelaksanaan penanganan ujaran kebencian terhadap penangan Covid-19 oleh pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan harmonisasi peraturan sebelumnya yaitu Surat Edaran Kapolri No.6/X/2015 Terhadap Ujaran Kebencian.
REKONSTRUKSI KKR SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT Herlinda Safira; Ulfah Sakinah SP; Almas Rioga Pasca P
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.16

Abstract

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tingginya angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang tidak sebanding dengan angka penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya pada pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang belum diselesaikan menunjukkan masih rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaran perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Buruknya kualitas penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tidak diimbangi dengan kapabilitas dari lembaga yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan reparasi terkait permasalahan tersebut. Sementara itu, pada Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Disisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2016 telah menyatakan pembatalan terhadap UU KKR yang mana berimplikasi pada bubarnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai gagasan rekonstruksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan berwenang mengenai pencarian fakta-fakta terkait kejahatan hak asasi manusia, pemberian rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah serta melalui persetujuan korban, laporan yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat dijadikan landasan dilakukannya penyidikan kasus pelanggaran HAM di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya makna rekonsiliasi yang sesuai dengan konsep cita hukum Negara Indonesia

Page 5 of 15 | Total Record : 142