Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal Wasathiyyah; Pemikiran Fikih dan Usul Fikih adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus oleh Lembaga Kader Ahli Fikih Ma`had Aly Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo Situbondo. Fokus kajian jurnal ini bisa berupa penelitian atau kajian konseptual tentang Pemikiran Fikih dan Usul Fikih yang meliputi; Fikih Klasik dan Kontemporer, Kajian Ushul Fikih dan Maqashid Syariah, Problem Keagamaan, Toleransi dan Moderasi Beragama, Agama dan Tradisi, Pemikiran Ulama dan Tokoh Islam Nusantara.
            
            
         
        
            Articles 
                43 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Tinjauan Hukum Fikih Terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Hak Atas Tanah Musnah) 
                        
                        Rifqo, Hayatur; 
Supriyanto                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (513.123 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.29                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Selain korban jiwa, dampak lain yang ditimbulkan adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki termasuk tanah. Kondisi fisik bidang atas tanah dapat bergeser, bahkan bisa menyebabkan tanah yang dimiliki menjadi musnah. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana status tanah tedampak bencana alam menurut UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Kedua, bagaimana perspektif Fikih terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Jenis penelitian yang dilaku-kan penulis dalam penelitian ini adalah studi literatur/kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan data melalui kitab-kitab mazhab Syafi-‘iyah baik klasik ataupun kontemporer serta undang-undang agraria. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Tanah yang terdampak bencana alam menurut undang-undang agraria adalah masuk dalam kategori tanah musnah dan hak kepemilikan tanah menjadi milik pemerintah. (2) Status tanah musnah yang dijelaskan dalam undang-undang agraria adalah sesuai dengan aturan hukum Fikih, sehingga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat tanah terdampak bencana alam.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Tinjauan Fikih terhadap Penggunaan Smart Card Santri sebagai Alat Transaksi Pembayaran Non Tunai di Koperasi Pesantren As’adiyah 
                        
                        Faisal Lukmanul Hakim; 
Irsyadul Ibad                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (557.593 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.30                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkembangan pesat teknologi mendorong umat manusia untuk selalu mem-buat terobosan baru dalam menjalani kehidupan, salah satunya ialah sarana interaksi sosial. Pembaruan-pembaruan yang muncul itu acapkali menim-bulkan problem dalam perspektif Hukum Islam. Smart Card Santri adalah salah satu pembaruan bentuk interaksi sosial dalam transaksi. Karena proses penggunaannya yang tidak sebagaimana transaksi pada biasanya serta tempat penggunaannya adalah sebuah lembaga pesantren, lantas hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah praktik transaksi menggunakan Smart Card Santri? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Diawali dengan pe-maparan data terkait pihak yang melakukan kerjasama menggunakan Smart Card, pengertian, serta pandangan Hukum Syar‘i> terhadap kartu kredit. Dalam praktik penggunaan Smart Card Santri yang dilakukan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah As‘adiyah, penulis tidak menemukan tindakan penggu-naan yang menyalahi aturan syariat, semua substansi akad dalam Smart Card sama persis dengan akad transaksi pada biasanya, yang membedakan hanyalah penggunaan Smart Card Santri terbantu sitematika robotik yang terdorong oleh kemajuan teknologi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Nalar Kritis Ushul Fiqh Terhadap Argumentasi Sebagian Ulama Yang Menolak Hak Cipta 
                        
                        M. Yoeki Hendra; 
Ach. Alif Saiful Arif                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (714.748 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.31                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkembangan ilmu pengetahuan memaksa manusia hidup penuh dengan ke-mudahan. Tersebarluasnya mesin cetak merupakan salah satu kemudahan yang terhasil dari pengetahuan manusia untuk memperbanyak karya tulis. Hanya saja, sebagian oknum menjadikan kemudahan itu sebuah petaka yang mere-sahkan banyak penulis. Tersebutlah penulis enggan mencetak karyanya de-ngan alasan banyak oknum yang memanfaatkan karya orang lain sebagai la-dang memproleh kekayaan. Padahal dalam Al-Qur’an, Allah jelas mengancam orang-orang yang enggan mengajarkan ilmu yang dia ketahui. Seraya dengan munculnya hak cipta sebagai upaya pembelaan terhadap para penulis yang dirugikan, lahir pula perdebatan ulama mengenai apakah Islam mengakui hak cipta ataukah tidak? Argumentasi antara yang mengakui dan tidak, menghiasi perdebatan tentang hak cipta. Satu sama lain saling mencari dalil dan alasan logis untuk menguatkan pendapat yang didukung. Meskipun hampir seluruh ulama mengakui, praksi ulama yang tidak mengakui hak cipta berargumentasi dengan sumber-sumber utama Islam, seperti ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi hing-ga logika analogi (qiya>s). Namun ketika ditelisik kembali, argumentasi-argu-mentasi mereka mengandung cacat logika jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam usul fiqh. Dari sinilah penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam argumentasi mereka hingga mengkrtisinya dengan prangkat usul fiqh. Penelitan ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Yakni pene-litian yang sumber dan bahan utamanya adalah data tertulis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan beberapa argumentasi yang umum digunakan pihak yang kontra hak cipta hingga mengetahui celah-celah kejanggalan di dalam-nya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tiga argumentasi mereka perta-ma, Al-Qur’an dan hadis yang mengancam tindakan kitma>n al-‘ilm (menyem-bunyikan ilmu). Kedua, logika bahwa mengajarkan ilmu merupakan sebuah ketaatan (ibadah) sehingga tidak mungkin menjadikannya sebagai profesi, dan terakhir mereka menggunakan logika analogi (qiya>s) yakni meng-qiyas-kan hak cipta kepada hak syuf‘ah. Ketiga argumentasi di atas terbantahkan dengan teori dala>lah khususnya dala>lah isya>rah dan teori qiya>s.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Fikih Ekologi: Analisis Hadis yang Membolehkan Membunuh Hewan Perspektif H{ifz} al-Bi>‘ah 
                        
                        Tusamma; 
Muhammad Izzuddin                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (685.736 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.32                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini merupakan suatu karya ilmiah yang membahas tentang hadis yang membolehkan membunuh hewan, di mana manusia pada zaman sekarang ini kurang memahami kontekstual hadis tentang bolehnya membunuh, sehing-ga menyebabkan kerusakan ekosistem yang pasti akan berdampak buruk ter-hadap kelangsungan hudup manusia, kiranya perlu adanya kajian-kajian kon-temporer yang membahas tentang pentingnya ekosistem yang dikenal dengan H{ifz} Bi>‘ah guna mengetahui batasan-batasan bolehnya membunuh hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Dalam penelitian ini penulis mengemukakan dua permasalahan: 1. Apa saja hewan yang dibolehkan untuk dibunuh ber-dasarkan hadis. 2. Bagaimana pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah mengenai hewan yang dibolehkan untuk dibunuh? Untuk penelitian ini penulis menggu-nakan library reseach (penelitian kepustakaan) untuk mengambil data yang berhubungan dengan penelitian baik berupa kitab, buku, jurnal dan bahan tertulis lainnya. Pada akhirnya penelitian ini memberi jawaban bahwa: 1. He-wan yang diperbolehkan dibunuh menurut hadis terdapat tiga kriteria: Mem-bahayakan, berbisa atau beracun, dan burung yang dagingnya jelek, seperti anjing galak, kalajengking, ular, burung gagak. 2. Menurut pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah tentang hadis yang membolehkan untuk dibunuh tidak bisa dipahami secara mutlak, harus memenuhi beberapa syarat: menyakiti atau mengganggu dan untuk dimanfaatkan seperlunya.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Kriminalisasi Marital Rape Perspektif Maqa>s}id al-Syari>‘ah: Kajian atas UU PKDRT, UU TPKS dan RUU KUHP 
                        
                        Lumatul Aisyah; 
Muhammad Anis Zayadi                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (644.47 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.33                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkawinan seharusnya menjadi tempat perlindungan. Kenyataaan di masyara-kat menunjukkan bahwa dalam lingkup rumah tangga pun bisa terjadi kekeras-an. Salah satunya adalah kekerasan berupa pemaksaan hubungan seksual. Hu-bungan seksual dalam perkawinan harusnya dilakukan suka sama suka tanpa ada pemaksaan. Faktanya, banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual (mari-tal rape) yang umumnya dilakukan oleh suami kepada istri. Pelaku marital rape lalu dipidanakan (dikriminalisasi) yang kemudian melahirkan kontroversi di dua kalangan. Para feminis beranggapan bahwa marital rape mencederai martabat perempuan sehingga perlu dikriminalisasi. Sementara itu, kalangan konservatif beranggapan sebaliknya. Hal ini karena adanya perkosaan dalam rumah tangga sulit dibayangkan. Karena perkosaan yang umum dan melang-gar hukum hanyalah yang terjadi di luar pernikahan. Hal ini disebabkan buda-ya patriarki dan doktrin agama yang mengatakan istri wajib patuh pada suami-nya sehingga tak ada perkosaan dalam perkawinan. Tujuan penelitian ini ada-lah untuk mendeskripsikan marital rape dalam padangan Islam dan kriminali-sasinya menurut padangan maqa>s}id al-syari>‘ah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan model penelitian hukum Is-lam normatif. Temuan dari penelitian ini menyebutkan marital rape yang dipi-danakan adalah setiap pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman serta dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Pe-nelitian ini menyimpulkan bahwa marital rape bertentangan dengan spirit Islam yang mewajibkan mu‘a>syarah bi al-ma‘ru>f dalam relasi suami-istri ter-masuk dalam aktivitas seksual. Marital rape juga bertentangan dengan maqa>s}id al-nika>h berupa saki>nah. Di samping itu, kriminalisasi marital rape selaras dengan maqa>s}id al-syari>‘ah berupa h}ifz} al-‘ird. Kriminalisasi marital rape di samping menjadi tindakan retributif juga menjadi preventif guna me-minimalisir kekerasan dalam rumah tangga.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Telaah Keabsahan Jual Beli Mu‘a>t}a>h di Kedai Thayyibah Ma’had Aly Situbondo Perspektif Mazhab Sya>fi‘i> 
                        
                        Agus Fausi; 
Nur Ahmad Muntaqim                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (748.986 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.34                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu yang telah dilegalkan oleh Syariat. Di antara rukun-rukun jual beli adalah adanya s}ighah yang muncul dari kedua belah pihak, baik penjual atau pembeli. Faktanya penulis menemukan praktik jual beli yang terjadi di kedai Thayyibah Ma’had Aly Situbondo, tidak dijumpai melafalkan s}ighah. Praktik ini dalam literatur Fikih disebut dengan akad mu‘a>t}a>h, yang mana dalam Mazhab Sya>fi’i> hukum akad tersebut masih diperselisihkan. Imam al-Nawawi> dan Ibnu Suraij memilih berpendapat membolehkan akad tersebut dengan adanya kriteria. Permasalahannya, bagaimanakah keabsahan akad mu‘a>t}a>h di kedai Thayyibah Ma’had Aly Situbondo ditinjau melalui pen-dapat ulama Mazhab Sya>fi’i> yang memperbolehkannya? Metodologi peneliti-an dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui dokumen, observasi dan wawancara. Data yang sudah terkumpul dan diolah sesuai dengan klasifikasinya, kemudian dilakukan pem-bahasan dan disajikan dalam bentuk deskripsi untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian, praktik jual beli di kedai Thayyibah Ma’had Aly Situbondo termasuk jual beli mu‘a>t}a>h. Barang yang dijual di kedai Thayyibah ada yang muh}aqqara>t ada yang tidak. Di antara praktik jual beli di kedai Thayyibah adalah pembeli datang masuk ke dalam kedai memilih barang yang mau dibeli, lalu setelah menemukan barang yang dibeli, ia menanyakan harga barang tersebut dan memasukkan uangnya ke dalam kotak uang yang telah disediakan oleh petugas tanpa mengucapkan kata-kata. Praktik jual beli di kedai Thayyibah dianggap sah pada barang yang muh}aqqara>t, berdasarkan pendapat Ibnu Suraij dan al-Ruyya>ni>. Sehingga menurut pendapat ini transak-si jual beli mu‘a>t}a>h tidak sah untuk barang-barang yang bukan muh}aqqara>t. Sementara berdasarkan pendapat Imam al-Nawawi> dan lainnya, praktik jual beli mu‘a>t}a>h di kedai Thayyibah jelas dianggap sah, karena santri telah menganggap praktik tersebut sebagai jual beli.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Metode Scalping dalam Trading Saham Menggunakan Analisis Teknikal Menurut Hukum Islam 
                        
                        Shabrian Hammam Fanesti; 
Izzul Madid                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (320.256 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.35                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Banyak pakar ekonomi yang mengklaim bahwa di dalam trading terdapat un-sur spekulasi. Penafsiran spekulasi menurut mereka setidaknya adalah kegiatan meraup keuntungan dari margin harga dalam waktu singkat, baik dengan atau tanpa metode analisis. Dengan begini, seorang trader bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksinya, bukan saham itu sendiri. Sementara, sifat trend harga saham yang fluktuatif memungkinkan seorang trader rugi karena harga saham yang diprediksinya tidak sesuai ekspektasi. Tingkat spekulasi ini semakin tinggi pada scalping karena frame time yang digunakan sangat singkat, yaitu hitungan menit bahkan detik. Peneliti memfokuskan scalping versi Bekti Sutikna karena menurut peneliti beliau sudah terbilang handal dan pakar dalam masalah scalping. Teknik scalping Bekti Sutikna peneliti ambil dari buku karangan beliau yang berjudul “The Super Scalper.” Selain materi scalping, peneliti juga mencantumkan materi trading, spekulasi dan analisis teknikal untuk dijadikan bahan pertimbangan tambahan terkait topik utama risalah ini. Hasil dari penelitian ini, scalping menggunakan ana-lisis teknikal yang hanya memanfaatkan situasi alami pasar hukumnya tidak judi. Sementara scalping yang memanfaatkan situasi manipulasi atau dikenal dengan istilah bandarmology hukumnya tidak boleh karena memanfaatkan kerugian trader lain untuk meraup keuntungan. Berdasarkan ini, teknik scalping Bekti Sutikna bebas dari unsur judi sama sekali.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Tinjauan Muhammad Baqir al-Sadr Terhadap UUPA NO. 5 Tahun 1960 tentang Distribusi Tanah GG (Governor Ground) Menjadi Hak Milik 
                        
                        Muhammad Naufal Tsabitul Azmy; 
Anas Fuadi                        
                         Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (284.183 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.36                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah landasan utama dalam mendistribusikan tanah. Di dalamnya diatur hubungan-hubungan serta berbagai hak yang diperoleh atas tanah. Hak-hak yang diperoleh di anta-ranya yaitu; hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak mendirikan bangunan dan lain-lain. Tanah GG (Governor Ground) merupakan tanah kosong atau ta-nah yang belum memiliki tuan, yang digarap oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan sebagai lahan pertanian, perkebunan ataupun dijadikan sebagai tem-pat tinggal. Problem terjadi ketika tanah GG hendak dijadikan hak milik sese-orang. Banyak tanah GG diselewengkan oleh pemerintah setempat demi ke-pentingan pribadi. Padahal, UUPA telah mengatur beberapa syarat dan keten-tuan supaya tanah menjadi hak milik. Namun kelemahannya, UUPA tidak me-nyebutkan sistem berkelanjuan sebagai pengawasan atas penyerahan sertifikat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode kepustakaan (library research). Penelitian ini mencari data dari sumber-sumber primer dan sekunder, sumber primernya adalah didapat dari UUPA sendiri dan Undang-undang lainnya yang berkaitan. Sedangkan data sekunder diambil dari buku Iqtis}a>duna> karya Muh}ammad Ba>qir al-S{adr. Penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pelaksanaan UUPA untuk menjadikan Tanah GG sebagai hak milik telah selaras dengan Hukum Islam secara umum. Namun demikian sistem yang berlaku memberikan peluang bagi masyarakat untuk menguasai dan memonopoli tanah GG. Menurut al-S{adr negara perlu memberikan sistem berkelanjutan bagi pemerintah untuk mengawasi tanah tersebut apakah hen-dak digunakan manfaatnya (utilisasi) ataukah hanya untuk penguasaan/mono-polisasi. Dari pandangan Ba>qir inilah diharapkan tercapainya cita-cita keadil-an distribusi secara merata.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Jual Beli All You Can Eat Perspektif Fikih Empat Mazhab 
                        
                        Muhammad Ilham Nurul Huda; 
Faqih, Abdullah; 
Rahwan                        
                         Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.24                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
All you can eat adalah akad jual beli makanan dengan bayar satu harga untuk dapat menikmati semua makanan yang dihidangkan ala buffet/prasmanan ber-gantung kemampuan seseorang menerima suplai makanan atau waktu yang ditentukan habis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksana-an jual beli makanan dengan sistem all you can eat dan mengetahui bagaimana pandangan empat mazhab mengenai jual beli sistem all you can eat di bebe-rapa restoran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sosial Hukum Islam, dengan menggunakan metode ini diharap dapat mendeskripsikan analisis secara utuh sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dalam penelitian mengenai perekonomian, khususnya dalam jual beli yang ter-jadi pada masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Setelah terkumpul, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode komparatif. Penelitian ini dida-sarkan atas pemikiran bahwa jual beli makanan dengan sistem all you can eat mengandung unsur gharar, karena barang yang dijual tidak diketahui ukuran, kuantitas, maupun takarannya. Jual beli dengan sistem ini mengukur kemam-puan seseorang menerima suplai makanan tanpa menakar makanan yang akan dijual. Restoran yang menggunakan sistem AYCE biasanya memiliki beberapa larangan yang apabila dilanggar akan berdampak adanya sanksi. Sebenarnya kasus semacam ini sudah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw., terkait pen-jualan makan dengan tanpa ditakar atau ditimbang, yang disebut dengan juzaf atau subrah. Ulama empat mazhab sepakat akan kebolehan jual beli ini dengan mensyaratkan beberapa persyaratan yang berbeda antara empat mazhab. Jual beli all you can eat sudah memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu juga da-lam penjualan makanan dengan sistem ini pihak restoran menyediakan fasi-litas alat memasak bagi konsumen. Barang tersebut merupakan barang yang dipinjam oleh konsumen, sehingga dalam penjualan dengan sistem AYCE terdapat dua akad yakni pinjaman dan jual beli juzaf. Sedangkan mengenai larangan dalam penjualan ini, menurut Hanafiyyah larangan tersebut termasuk syarat batil sehingga larangan tersebut tidak berlaku, sementara Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengategorikannya sebagai syarat sahih sehingga transaksinya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen. Dari sini dapat disim-pulkan bahwa terjadi khilaf di antara empat mazhab tentang hukum pelaksa-naan jual beli dengan sistem AYCE: Menurut Hanafiyyah sah tanpa keberla-kuan syarat, sedangkan menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah hukumnya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            RESPON ELITE AGAMA SITUBONDO ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POLIGAMI DALAM TIMBANGAN MASHLAHAH 
                        
                        Mirwan; 
Arifin, Ahsanul                        
                         Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih 
                        
                        Publisher : Wasathiyyah 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.43                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Sekurang-kurangnya, masih terdapat dua persoalan yang menuai pro-kontra dalam kajian tentang bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur hukum per-kawinan: Pertama, terkait asas monogami yang masih menyediakan ruang po-ligami; kedua, larangan PNS wanita menjadi istri poligami. Sebagian kalangan meneliti dan sampai pada kesimpulan bahwa aturan-aturan tersebut tidak mencerminkan sisi kemanusiaan, alih-alih melahirkan keadilan, justru semakin mengokohkan subordinasi seorang perempuan. Dari sekian banyak pendekatan yang digunakan, penulis menemukan satu aspek yang sebenarnya penting un-tuk dijadikan pertimbangan dalam analisis pengkajian, namun luput dari pem-bahasan, yaitu keterlibatan elite agama (Kiai) sebagai respon masyarakat atas peraturan dimaksud, mengingat bahwa kelompok Kiai memiliki pengaruh dan peran sentral dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Dari itu, permasa-lahan kajian ini akan berfokus seputar bagaimana pandangan elite agama Situbondo atas peraturan pemerintah yang berkaitan dengan poligami serta se-jauh mana relevansi pandangan mereka dalam timbangan maslahah. Penelitian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa para Kiai di lingkungan Situbondo menyetujui UU pernikahan tentang poligami, lebih tepatnya tentang syarat ketat yang diberlakukan, karena memiliki kesesuaian dengan ketentuan norma hukum di dalam Islam. Namun, mereka tidak setuju dengan larangan menjadi istri poligami bagi PNS wanita, karena dipandang menabrak ketentuan nass. Dalam perspektif maslahah, respon elite agama (Kiai) Situbondo atas aturan poligami bersyarat tersebut telah sesuai dengan kriteria kemaslahatan. Akan tetapi, khusus larangan menjadi istri poligami bagi PNS wanita, dianggap ti-dak sejalan dengan prinsip keadilan.