cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 115 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA E-BOOK DI APLIKASI GOOGLE PLAY BOOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Sri Sulastri & Alifatul Junaida
Jurnal Yustitia Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.579 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.986

Abstract

Ebook merupakan ciptaan yang dilindungi undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Perkembangan internet juga memberikan dampak terhadap hak cipta yaitu dengan semakin maraknya pembajakan ebook dan plagiasi karya ebook. Aplikasi google play book sebagai aplikasi baca dan jual ebook juga tercatat memiiki konten bajakan sehingga hal tersebut tentu dapat merugikan pecipta baik berupa hak moral dan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran hak cipta ebook di aplikasi google play book berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan perlindungan hukum terhadap karya cipta ebook di aplikasi google play book berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu bahwa pelanggaran karya cipta ebook di aplikasi google play terjadi karena mitra penerbit dan partner google play book menjual karya ebook hasil pembajakan dan plagiasi. Perlindungan hukum bagi pencipta ebook dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Adapun perlindungan yang diberikan aplikasi google play book yaitu penggunaan teknologi pengaman atau DRM (Digital Right Managements).
BUDAYA PATERNALISTIK DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK (Mempertegas Integritas Perumus Kebijakan di Kabupaten Pamekasan) Hasbullah & Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (660.411 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.1016

Abstract

Kebudayaan politik merupakan sesuatu yang penting pada setiap kehidupan masyarakat, baik dalam sistem politik tradisional, transisional, maupun modern, sehingga menjadi aspek yang siginifikan dalam menentukan langkah masyarakat ke arah yang lebih baik. Sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap  perilaku politik seseorang, kajian terhadap kebijakan tidak bisa dilepaskan dari budaya politik khususnya budaya paternalistik yang tumbuh dan berkembang di tengah-tegah masyarakat. Seberapa besar harmonisasi yang dicapai oleh budaya paternalistik dengan kebijakan publik merupakan parameter dari pembangunan desa itu sendiri.Budaya paternalisme merupakan sistem ketokohan dengan memposisikan atasan sebagai pihak yang harus dihormati  oleh bawahannya. sedangkan di lain sisi, bawahan hanya dipandang sebagai alat untuk menjalankan perintah atasannya. Ada kecenderungan bahwa aparat birokrasi yang telah menjadi pimpinan mempertahankan   kedudukannya   karena   dirasakan mampu memberikan  keuntungan finansial dan sosial. Paternalistik akan berdampak terhadap kinerja aparat bekerja  secara lamban  karena orang yang ada di dalamnya cenderung menurut  dan tunduk atau istilah bahasa madura ialah Enggie Buten pada  atasannya  tanpa   memiliki    inisiatif mengembangkan diri. Bawahan berada  pada  posisi tergantung sehingga tidak berani mengambil keputusan meskipun keputusan itu menyangkut kepentingan yang mendesak atau kepentingan masyarakat Sehingga berdampak vatal dalam pencapaian out put yang positif dalam  pengambilan keputusan. Maka sangat diperlukan pakta Integritas perumus atau Actor Policy Macker  sebagai penentu arah kebijakan publik. Paternalisme tumbuh  subur karena dipengaruhi oleh kultur feodal yang sebagian besar wilayah di Indonesia semula  merupakan   daerah bekas kerajaan. Wilayah-wilayah bekas kerajaan  ini telah mempunyai  sistem nilai, norma,  dan adat kebiasaan  yang selalu  menjunjung   tinggi dan mengagungkan   penguasa  sebagai orang yang harus dihormati karena mereka  telah memberikan  kehidupan  dan pengayoman  bagi warga masyarakat.
PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA Nur Hidayat & Sri Sulastri
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.537 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1113

Abstract

Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita  dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau  biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan  dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.   
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 Subahri, Otto Yudianto & Erny Herlin Setyorini
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (82.015 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena pebuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan kemempuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum disertai pola perbuatan yang sedemikian rapi. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pe Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut memberkan hukuman mati terhadap pelakku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Bunyi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi adalah dalam  dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkam.
NILAI KEADILAN DALAM BUDAYA CAROK Muwaffiq Jufri
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.208 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.200

Abstract

Carok adalah metode penyelesaian perkara-perkara tertentu yang mentradisi di Madura, artinya tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, yang dalam pelaksanaannya harus dilalui oleh tahapan-tahapan sebagai prasyarat suatu perkara dapat diselesaikan melalui carok. Pengetahuan masyarakat umum terhadap tradisi ini hanya terbatas pada saat terjadinya, dan tidak mengakar pada nilai-nilai serta tahapan yang menyebabkan banyaknya sentimen negatif terhadap tradisi ini. Karenanya tulisan ini penting sebagai langkah mempromosikan kearifan tradisi carok yang nantinya akan bermanfaat dalam mengubah pandangan umum masyarakat terhadap tradisi ini.
PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DALAM JAMINAN FIDUSIA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Nur Hidayat
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.215 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1337

Abstract

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Untuk mendapatkan perlindungan pada penerima dan pemberi jaminan fidusia , Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 ( UUJF) beserta Permenkeu nomor: 130 / PMK.010 / 2012 mewajibkan pendaftaran terhadap pembebanan jaminan fidusia.Eksekusi atau penarikan benda dalam jaminan fidusia dapat dilakukan secara riil maupun verkoop. Setelah adanya Putusan MKNomor 18/PUU-XVII/2019 ketentuan pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 42 tahun 1999 ( UUJF ) tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi benda dalam jaminan fidusia karena ketentuan pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bilamana frasasepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia serta  frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dengan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”, sehingga penarikan paksa benda jaminan fidusia  ( kendaraan bermotor ) dapat dikenakan sanksi pidana.
AKIBAT HUKUM BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK SESUAI DENGAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN PAMEKASAN Anni Puji Astutik
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.11 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.206

Abstract

Kebutuhan yang pokok dan mendasar manusia adalah tercukupinya kebutuhan  pangan, sandang, dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah salah satunya adalah harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Untuk mendapatkan izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait yakni dinas pemukiman dan kawasan pemukiman, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Banyak permaslahan yang ditemukan terkait dengan Izin Mendirikan Bagunan yang tidak diperhatikan oleh pemilik bagunan, sehingga pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas agar masyarakat lebih taat aturan. Sanksi hukum yang dikenakan dalam Izin mendirikan bagunan mengacu pada Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2002  dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 berupa sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi denda, yang rincinnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undnagan.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN UU NO 23 TAHUN 2014 Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.191 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.405

Abstract

AbstrakLimbah merupakan salah satu permasalahan yang disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengelola sampah. Limbah atau sering disebut dengan sampah hasil suatu produksi ini sangat tidak diinginkan kehadirannya dalam kehidupan manusia. Namun yang jelas kehadiran sampah/limbah ini juga berdampak negatif dalam kehidupan terutama bagi kesehatan manusia. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah tersebut, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah dengan berdasarkan pada ketentuan Undang-undang No 23 Tahun 2014.
WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) INDONESIA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM KETATA NEGARAAN Achmad Taufik & Gatot Subroto
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.778 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1537

Abstract

Indonesia seyokyanya sudah mempunyai aturan terkaiat penanggulangan wabah atau yang dimaksud dengan penyakit menular hal ini sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. sementara itu akhir-akhir ini terjadi wabah virus corona (Covid-19) yang pergerakan dari Covid-19 tersebut sangat begitu masifnya di berbagai belahan dunia dengan selang beberapa bulan termasuk di Indonesia. Sehingga jika suatu wilayah telah terjadi darurat sipil yang akibatkan oleh suatu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Maka jika itu termasuk dalam katagori keadaan bahaya Presiden mempunyai landasan hukum yang menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan dengan undang-undang.  Dalam kontek keadaan bahaya tersebut diperjelas dalam penjelasan di Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.Dalam Ilmu hukum tata negara darurat memiliki objek kajian, yakni negara yang berada dalam keadaaan darurat atau “State of Emergancy”. mengenai keadaan yang dimaksud dengan keadaan darurat yang terkait dengan pengertian keadaan darurat tersebut. Semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama, yaitu keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal. Penerapan atau pemberlakuan hukum darurat atau martial law dipandang sebagai sesuatu yang biasa dipraktekkan.
REKOGNISI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENGUATAN INTEGRASI BANGSA (Solusi Alternatif Mengurangi Gerakan Radikalisme di Indonesia) Nadir, Win Yuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.938 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.471

Abstract

Tugas utama Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan simbol dari nilai-nilai elemen kesatuan masyarakat Indonesia dan sebagai pengemban serta penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan adalah membangun kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah ditegaskan di dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai visi-misi Indonesia merdeka. Makna kesejahteraan rakyat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi oleh Presiden. Prinsip kesejahteraan menempati posisi yang sangat sentral dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 setelah asas perlindungan, karena tujuan negara merdeka dan pembentukan pemerintahan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi ciri khas sebuah negara penganut new welfare state sebagai konsep yang universal bagi negara-negara dunia ketiga yang sedang berkembang. Prinsip constitutional of recognition terhadap hak kesejahteraan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya menanggulangi gerakan radikalisme sebagai prnsip yang sangat esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dahulu gerakan pemikir Hak Asasi Manusia (HAM)  dibangun karena adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, maka saat ini digerakkan dan dibangun dalam rangka menguatkan integrasi bangsa.   

Page 4 of 12 | Total Record : 115