cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 115 Documents
MENELISIK TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERSOALAN EKONOMI Marsum & Mohammad Fahrur Rozi
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.438 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1536

Abstract

Artikel ini mengusung tentang fenomena menarik berkenaan dengan Kajian Tinjauan hukum Islam pada ekonomi, karena keduanya adalah berkaitan. Islam menekankan kegiatan ekonomi manusia merupakan salahsatu perwujudan dari pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah di bumi agar keseimbangan dalam kehidupan dapat terus terjaga dengan baik.Sebagai bagian dari studi Islam, kedua aspek ini (hukum dan ekonomi) didasarkan pada sumber daya yang sama. Al-Qur'an dan Hadis sebagai landasan hukum. Kegiatan ekonomi dalam perspektif Islam membutuhkan landasan bagi penegak dan lembaga hukum. Sedangkan aspek hukum dalam Islam ternyata memiliki dimensi ekonomi.
ANALISIS RISIKO DALAM KREDIT SINDIKASI PADA BANK KONVENSIONAL Sumriyah Sumriyah
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.683 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.409

Abstract

AbstrakKredit sindikasi merupakan salah satu sumber pendapatan dan keuntungan terbesar bagi bank. Disamping itu juga merupakan sumber risiko terbesar pula, sehingga perlu dijaga stabilitasnya agar bank tetap dalam keadaan sehat dan profit. Isu hukum yang dikaji adalah apa upaya bank untuk meminimalkan risiko kredit sindikasi bermasalah dan apa upaya bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Upaya yang dilakukan bank untuk meminimalkan risiko kredit sindikasi bermasalah adalah bank menerapkan secara tegas prinsip kehati-hatian, prinsip kepercayaan, prinsip 5C, prinsip 7R, prinsip 3R, prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan harta, asuransi kredit sindikasi, prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah dengan upaya non litigasi dan upaya litigasi.
TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA DALAM PERSPEKTIF NILAI LOKAL MADURA Arief Maulana
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1705

Abstract

AbstrakMadura mempunyai sejarah yang panjang. Di masa kerajaan singasari, pulau ini menjadi salah satu kabupaten dengan adipatinya yang sangat terkenal, Arya Wiraraja. Jika kita lihat dari sekilas sejarahnya, Jawa mempunyai pengaruh atas Madura. Masyarakat Madura juga mempunyai tradisi perkawinan. Seperti disinggung di atas, bahwa dalam masyarakat Madura mempunyai tradisi yang unik. Di dalam perkawinan Madura, seorang anak biasanya sudah dijodohkan sejak kecil. Dibalik sejarah diatas, jika kita berpikir tentang masyarakat Madura, maka prasangka kita terhadap penilaian Madura lebih condong negative dengan berbagai stereotipe. Tradisi adat perkawinan  Madura merupakan hal yang menarik dari berbagai segi kehidupan. Tidak hanya itu, perkawinan adat di Madura juga masih kental dengan kearifan lokal (local wisdom) yang masih dipegang teguh dan dilaksanakan secara turun-temurun. Seperti tradisi "Bhen-Gibhen" yang sampai hari ini masih tetap dilakukan oleh masyarakat Madura.Kata Kunci: Bhen-Ghiben, Adat Perkawinan, Orang Madura
SEJARAH HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Abdul Roziq
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.476

Abstract

Sampai saat ini hak asasi manusia masih menjadi topik pembicaraan yang menarik dan menyedot banyak perhatian dari berbagai kalangan di berbagai negara baik negara maju (Barat) maupun negara berkembang. Di Indonesia sekalipun tetap menjadi diskursus yang selalu dijadikan isu sentral dalam perkembangan politik, sosial dan budaya. Dalam perkembangannya hak asasi manusia mengalami perkembangan yang sangat signifikan terutama di Indonesia yang selalu mengalami pergantian pemerintahan, mulai dari masa orde lama, orde baru sampai pada masa orde reformasi. Oleh karena itu pada tulisan ini akan dibahas secara konperehensif tentang historisitas hak asasi manusia.
PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.46 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.560

Abstract

Pembangunan manusia di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya tidak dapat melepaskan ketergantungan terhadap tanah.Tanah dalam pembangunan di bidang pendidikan menjadi sarana dan prasarana, karenanya tanah menjadi kebutuhan sentral, sehingga  tanah kerap menjadi rebutan danacapkaliter­jadi sengketa di antara sesamanya. Untuk itulah diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah guna menentukan pemilik hak atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang disajikan dalam tulisan ini adalah menentukan pihak yang paling berhak terhadap tanah yang menjadi obyek fasilitas pendidikan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka penentuan pihak yang paling berhak atas tanah adalah terpenuhinya data fisik dan data yuridis sebagai syarat mutlak.
KEKUATAN HUKUM PENYERAHAN WEWENANG MEDIS DAN INFOCONSENT OLEH DOKTER KEPADA PERAWAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN Agustri Purwandi
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (105.893 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.565

Abstract

Pendelegasian merupakan pelimpahan kewenangan dalam proses pengalihan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh dokter kepada perawat, pelaksana program atau pelayanan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perbuatan hukum dalam dunia medis dilakukan dengan adanya pelimpahan kewenangan  dan informed consent dalam pemberian asuhan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan hukum tentang kekuatan hukum penyerahan wewenang dan informed consent, harus dilakukan dengan benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada, disamping itu, para medis maupun non-para medis sudah mengetahui dan memahami aturan serta akibat terhadap tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan pelimpahan kewenangan dan pemberian informed consent tersebut.
FILSAFAT HUKUM DAN DEKONSTRUKSI CRITICAL LEGAL STUDIES: SEBUAH PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM DALAM MENGGUGAT EKSISTENSI DOMINASI ASUMSI KEMAPANAN HUKUM Nadir Nadir
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.113 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.690

Abstract

Critical legal studies sebuah aliran yang berkembang di Amerika Serikat dengan metodenya dekonstruksi hukum. Dalam memandang masalah hukum, critical legal studies hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidaklah netral dan bebas nilai. Karenanya hukum di dalam pembuatan hingga pemberlakuannya selalu mengandung pemihakan-pemihakan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Dalam pandangan Meuwissen ada lima dalil kefilsafatan hukum, yaitu filsafat hukum adalah filsafat, karena itu ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan dengan masalah hukum. Pada dasarnya filsafat itu mempunyai dua unsur. Unsur yang pertama, unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi. Unsur yang kedua, adalah unsur eksternal yang meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama etika, dan ideologi. Oleh karena itu, lima dalil tantang filsafat hukum yang dikemukakan oleh Meuwissen, merupakan pengertian dan kerangka dasar dari filsafat yang dijadikan bahan kajian untuk kerangka berfikir menuju esensi dari filsafat hukum. Hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak lepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri.
TRADISI OKOL (GULAT) SAAT KEMARAU PANJANG DI DESA AKKOR KECAMATAN PALENGAAN, KABUPATEN PAMEKASAN MADURA Abd Rahman Wahid
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.51 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1709

Abstract

Abstrak Tradisi Okol atau dalam bahasa Indonesia nya biasa dikenal dengan gulat sering digelar di beberapa desa yang ada di Kabupaten Pamekasan salah satunya di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Masyarakat di sana meyakini bahwa dengan mengadakan atau melakukan Okol maka dapat mendatangkan hujan, dengan kata lain mereka meminta hujan kepada Allah SWT dengan cara mengadakan atau melakukan Okol. Tradisi Okol biasa dilakukan pada saat musim kemarau berkepanjangan yang dibarengi dengan kekeringan dan paceklik air bersih yang melanda wilayah Pamekasan dan kabupaten lainnya yang ada di Pulau Garam. Tradisi Okol telah dikenal ratusan tahun lalu dan tetap dipertahankan hingga kini sebagai khazanah budaya tradisi turun-temurun. Kata Kunci: Tradisi, okol, Madura
PENAFSIRAN HUKUM SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Perkara Perdata No.: 12/Pidt.G/2019/PN.Pmk) Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.755 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.812

Abstract

Sistem pembuktian dalam perkara perdata diatur dalam pasal 163 HIR yang pada pokoknya menentukan “Barang siapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan atau peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan atau peristiwa itu”. Ketentuan hukum tersebut cukup jelas untuk diterapkan dalam suatu perkara perdata, sehingga hakim selaku pihak yang berwenang mengadili perkara dimaksud dapat secara tepat membebankan pembuktian kepada para pihak yang bersengketa. Penggugat merupakan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa dalam suatu gugatannya, dalam sistem beban pembuktian perkara perdata Penggugat berkewajiban untuk membuktikan segala hal yang telah dikemukakan dalam dalil-dalil gugatan dimaksud, baik berbentuk mengakui suatu hak atau menyatakan suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian demikian juga berlaku sama terhadap Tergugat yang telah mengemukakan dalil, baik bersifat menolak suatu hak ataupun menolak suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian dalam perkara tersebut akan menjadi hal yang berbeda jika Penggugat ansichtidak dapat membuktikan dalil gugatannya, namun dapat dibuktikan oleh pihak lainnya yaitu Turut Tergugat. Sehingga dengan peran Turut Tergugat dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan. Keadaan posisi hukum dalam pembuktian dalil gugatan demikian menjadi tidak sesuai dengan ketentuan sistem beban pembuktian yang diatur dalam pasal 163 HIR.
MENYELISIK KELEMBAGAAN BADAN PEMBENTUK KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nadir & Win Yuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.754 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.818

Abstract

Tujuan dari paper ini adalah untuk mengetahui dan mengungkap kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/Normative Legal Research, yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia tidak lepas dari dibentuknya BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dilantik oleh Gunseikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1945 mempunyai 62 orang anggota biasa di mana sehari setelah pelantikan badan ini memulai pekerjaannya. Tugas badan penyelidik ini ialah melakukan penyelidikan ke arah tercapainya kemerdekaan khususnya menyiapkan Rancangan Undang-Undang Dasar. Hal itu dilakukan dengan jalan membentuk panitia kecil perancang atau menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Setelah BPUPKI dibubarkan maka dibentuklah PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI dengan tugas mempersiapkan kemerdekaan negara Indonesia salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka serta menyatakan atau mengesahkan kemerdekaan dan melakukan peralihan kekuasaan dari negara penjajah menjadi Negara Indonesia Merdeka, sehingga keputusan PPKI-lah yang berlaku mengenai dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dalam uraiannya tentang Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) menjelaskan bahwa kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun. Dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan wewenang yang sangat penting, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Page 3 of 12 | Total Record : 115