cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 122 Documents
MENELUSURI TRADISI “JHUDHUEN”DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI DESA BANGKES, PAMEKASAN, MADURA Zalia Margareta
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.797 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1707

Abstract

Abstrak  Tradisi yang masih tetap diterapkan  di madura adalah tradisi “jhuduen” atau yang dikenal dengan perjodohan, sala satunya yang ada di desa bangkes, pamekasan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses “jhuduen” itu berlangsung ,jenis dan tujuan, serta tinjaun dari hukum islam dan hukum positif yang berlaku sekarang dan tak lupa pula dampak yang timbul akibat perjodohan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Teknik dalam pengumpulan data ,peneliti menggunakan teknik wawancara dengan beberapa masyarakat yang ada di desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, Madura agar data yang didapat dapat tersusun secara terstruktur dan objektif sesuai dengan yang ada di lapangan. Di desa bangkes cukup mewakili untuk dilakukan penelitian mengenai tradisi jhuduen atau perjodohan tersebut. Dimana tradisi tersebut masih tetap diterapkan oleh sebagian masyarakat disana, dengan salah satu tujuannya adalah untuk menyambung tali silaturahmi baik dengan keluarga, kerabat, teman dan “nambah bhangsah” jika dilakukan melalui perantara orang lain.Kata kunci: Tradisi Jhuduen, Desa Bangkes, Hukum Perkawinan
PROBLEM HUKUM DAN PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF Suhaimi Suhaimi
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.877 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.477

Abstract

Artikel ini berjudul “Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif”. Judul ini sengaja penulis angkat dalam rangka untuk memperdalam khasanah keilmuan yang berkaitan dengan persoalan problem hukum yang selama ini menjadi perbincangan yang sangat aktual dalam ranah publik. Hal ini sengaja diangkat dalam rangka untuk memberikan kontribusi pemikiran dan paling tidak menjadi acuan awal tentang eksistensi hukum yang berlaku di Negara tercinta ini. Disamping itu, juga dalam tulisan ini memberikan gambaran tentang bagaimana cara atau pendekatan dalam melakukan tindakan penelitian hukum bagi para peneliti agar sedapatnya memperoleh hasil penelitian yang benar-benar objektif dan valid, tidak ada pertentangan dengan peneliti yang lain.Tulisan ini juga berisi pembahasan macam-macam pendekatan dalam melakukan penelitian hukum, terutama penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini yang diteliti menitik beratkan pada penelitian undang-undang hukum positif. Dengan menggunakan penelitian data sekunder. Untuk itu mempelajari macam-macam pendekatan penelitian sangat diperlukan agar seorang peneliti tidak keliru dalam penelitiannya. Adapun metode dalam penyusunan tulisan ini dilakukan dengan cara mengkaji literatur-literatur yang berkaitan dengan materi metodologi penelitian hukum  yang kemudian dilakukan semacam interpretasi baik secara objektif maupun subjektif.
PERCIKAN PEMIKIRAN TIGA ALIRAN HUKUM: SEJARAH HUKUM, SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE, DAN LEGAL REALISME DALAM KHASANAH HUKUM INDONESIA Nadir & Win Yuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.984 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.561

Abstract

Tulisan ini mengkaji percikan pemikiran tiga aliran hukum: Sejarah Hukum, Sociological Jurisprudence, dan Legal Realisme Dalam Khasanah Hukum Indonesia.  Ajaran aliran historis menitikberatkan ajaranya bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat yang tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya. Sedangkan ajaran dari Realisme menunjukkan hukum apa yang tanpak dalam pekerjaan hakim dalam memutus sebuah peristiwa konkrit hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan. Demikian halnya dengan ajaran sociological jurispurdence yang menitik beratkan kajiannya pada hukum kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Pandangan sociological jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat, sehingga yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat.
KEBIJAKAN YURIDIS PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MASYARAKAT Dian Novita & Zainuri
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.206 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.566

Abstract

Indonesia adalah negara yang rawan bencana dilihat dari aspek geografis, klimatologis dan demografis. Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia mempunyai potensi yang cukup bagus dalam perekonomian sekaligus juga rawan dengan bencana. Secara geologis, Indonesia terletak pada 3 (tiga) lempeng yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik yang membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus mempunyai dinamika geologis yang sangat dinamis yang mengakibatkan potensi bencana gempa, tsunami dan gerakan tanah/longsor. regulasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah sebagai wujud keperdulian pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus sebagai aplikasi otonomi daerah.
PERSPEKTIF HUKUM ATAS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.323 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.691

Abstract

Secara sosiologis Satpol PP dilihat sebagai lembaga perangkat daerah yang diharapkan mampu memberikan ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pandangan sosiologis, Satpol PP dan masyarakat merupakan rangkaian stake holder yang saling membutuhkan dan harus terjalin secara harmonis, sejalan dan mampu memberikan citra yang baik.Dalam menjalankan peran tersebut, Satpol PP harus paham dan mengerti akan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Satpol PP dalam mengemban tugas sebagai penegak Perda dan Perkada, harus paham pula akan batasan batasan kewenangan yang diberikan oleh Perda dan Perkada tersebut.
TELAAH TERHADAP INTERAKSI SANTRI DENGAN KYAI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT MADURA Ayuni Putri Wulandari
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.527 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1710

Abstract

AbstrakTulisan ini mengkaji tentang masyarakat Madura yang dikenal dengan kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama Islam. Karenanya, Madura dapat dikatakan identik dengan Islam, meskipun tidak semua orang Madura memeluk agama Islam. Dengan begitu Madura memiliki banyak pondok pesantren dengan beragam budaya didalamnya. Pondok pesantren sendiri memiliki nilai kepatuhan santri terhadap kyai, khususnya dalam perilaku kesopanan (ahlak). Di mata santri, kyai diidentifikasi sebagai sosok figur kharismatik dan model (uswah) dari sikap dan tingkah laku, serta figur ideal sebagai penyambung silsilah keilmuan para ulama pewaris ilmu masa kejayaan Islam. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian  ini  adalah  yuridis empiris , dengan  jenis   penelitian   etnografi  yang merupakan  suatu kajian tentang kehidupan     dan     kebudayaan     suatu masyarakat  atau  etnis. Hasil penelitian tentang interaksi   antara  santri dan kyai  dalam kehidupan masyarakat Madura  dapat   dilihat    pada 3 pola interaksi yaitu;  (1) Pola interaksi antara santri dengan kyai dalam lingkungan pesantren, (2) Pola Interaks santri dengan kyai/ustadz, (3) Pola   interaksi   sosial   Santri   dengan Masyarakat  sekitar  Pondok  PesantrenKata kunci: Santri, Kyai, Pondok Pesantren, Madura
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Jacob David Palekahelu, Krisnadi Nasution dan Otto Yudianto
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.538 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.813

Abstract

Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, dan mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penggunaan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku tindak pidana itu sendiri, di mana pelaku itu bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Peranan saksi sebagai Justice collaborator sangat penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi, karena Justice collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat di dalam kejahatan tersebut. Bertolak dari hal tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sistem norma yakni mengenai asas-asas, norma, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) berkatain dengan  perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi.Dari Penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam Kitab KUHP tidak diatur secara jelas mengenai perlindungan hukum terhadap saksi, KUHP hanya mengatur kewajiban dari saksi untuk memberikan kesaksian, jika tidak memenuhi kewajiban maka ia dapat diancam dengan pidana pada Pasal 224 KUHP dan dihukum denda pada Pasal 522 KUHP. Menurut penulis, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dan pelapor tindak pidana meliputi: a) perlindungan fisik, psikis dan hukum (protection dan treatment); b) perlindungan prosedural (pada proses acara pidana) dan; c) penghargaan (reward).
HAK MANTAN NARAPIDANA UNTUK IKUT SERTA DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Achmad Taufik, Slamet Suhartono &Budiarsih
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.18 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.819

Abstract

Pemilihan umum yang disingkat menjadi pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Pemilu dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan setiap orang yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Indonesia merupakan sarana untuk membentuk Pemerintahan yang demokratis melalui mekanisme yang jujur dan adil. Sehingga hak asasi dari semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, seperti halnya hak-hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan dan proses-proses politik. Untuk menegakkakn dan melindungi hak asasi manusia maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa membedakan, sedangkan mantan narapidana adalah seseorang yang sudah selesai menjalani hukuman dilembaga permasyarakatan akibat perbuatan pelanggaran hukum yang telah dibuatnya  dan mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya tersebut, hingga mendapatkan hukuman atau dijatuhi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkrach). sehingga seseorang tersebut layak dan disebut dengan mantan narapidana atau mantan terpidana. Akan tetapi dalam pemenuhan hak bagi mantan narapidana untuk ikut serta dalam politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan atau diatur dalam hukum positif di Indonesia.
PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan) Marsum & Anni Puji Astutik
Jurnal Yustitia Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.119 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.987

Abstract

Artikel ini mengusung tentang fenomena menarik berkenaan dengan sistem praktik gadai  sesuai dengan syari’at Islam, selain tidak ada pihak yang dirugikan juga adanya sikap saling tolong-menolong. Sedangkan praktik gadai dengan hasil untuk penerima gadai (murtahin) artinya murtahin memiliki hak sepenuhnya atas barang yang digadaikan (sawah) selama hutang belum bisa dibayar oleh pihak yang berhutang (rahin), dan pihak yang berpiutang (murtahin) mengambil manfaat sepenuhnya. Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir. Sedangkan pedoman hukum yang digunakan menggunakan hukum-hukum Allah sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
PENGEMBALIAN HARTA TERPIDANA KORUPTOR SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP Agus Sugiono, Erny Herlin Setyorini & Otto Yudianto
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.613 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1109

Abstract

Korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang dianggap extraordinary crime, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka untuk menanggulanginya diperlukan cara-cara yang luar biasa pula. Bagi Indonesia, korupsi merupakan suatu ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara karena kerugian yang dialami sangat besar dengan perbuatan para koruptor yang nyaris membuat bangkrut perekonomian negara,Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yakni hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang.  Penggunaan  penelitian hukum normatif  untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai  usulan  dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi,  meski  implementasi Undang Undang  dalam hal ini objek penelitianya adalah tindak pidana korupsi. Selain itu juga penyelesaian masalahnya akan lebih rinci mengetahui dan mengerti serta disamping menganalisis peraturan yang ada juga berhadapan dengan kenyataan dan secara langsung berhubungan dengan terdakwa koruptor.Hasil penelitian, Kenyataan bahwa banyak putusan pengadilan yang memberikan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi di bawah 5 tahun, yang memudahkan seorang mantan narapidana korupsi untuk melenggang mencalonkan kembali dalam kontestasi pemilihan kepala daerah memunculkan kekhawatiran tersendiri mengingat posisi kepala daerah berhubungan erat dengan kekuasaan dan kewenangan publik, yang dapat berkorelasi dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. Pegiat antikorupsi sangat mendukung adanya sanksi pemiskinan terhadap koruptor. , tindakan korupsi yang dilakukan di Indonesia jelas sekali rendahnya rasa keadilan khususnya dalam konteks masih begitu meluasnya kemiskinan dan jurang si kaya dan si miskin, serta rendahnya  penegakan hukum dari putusan pengadilan., jika seorang koruptor dimiskinkan sampai ke titik nol pun, masih tetap adil jika dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi negeri ini.

Page 5 of 13 | Total Record : 122