cover
Contact Name
AGUNG ZULFIKRI
Contact Email
agung.zulfikri@westscience-press.com
Phone
+6282115575700
Journal Mail Official
info@westscience-press.com
Editorial Address
Grand Slipi Tower, level 42 Unit G-H Jl. S Parman Kav 22-24, RT. 01 RW. 04 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Published by Westscience Press
ISSN : 29861373     EISSN : 29642620     DOI : https://doi.org/10.58812/jhhws
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi hak, debat hukum dan kebijakan, studi kasus dan temuan empiris lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia dan kebebasan, pandangan teoretis tentang hak asasi manusia, dan beragam metode dalam studi hak asasi manusia. Ini menyambut baik studi dari berbagai disiplin ilmu dan pendekatan yang meningkatkan kesadaran terhadap kelompok minoritas yang terpinggirkan dan kurang terwakili di Indonesia dan sekitarnya. Semua kebijakan dan proses editorial/peninjauan berkomitmen terhadap inklusivitas. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains (JHHWS) adalah jurnal akses terbuka yang bertujuan untuk menawarkan platform akademik Nasional untuk penelitian hukum di berbagai kebijakan pemerintahan, khususnya di negara berkembang dan Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains berfungsi sebagai arena interdisipliner untuk diskusi dan analisis akademik pada isu-isu hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains terutama berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi, hukum lembaga adat, hukum fikih agama, hukum rezim nasional, tata kelola pluralisme hukum, hak buruh dan migran, hak politik, kebebasan beragama, perawatan kesehatan, hak minoritas , hak atas tanah, hak ulayat, hak sosial, hak budaya, hak pendidikan, dan berbagai isu HAM tambahan di wilayah dan daerah lain yang terkait dengan isu kontemporer dalam keilmuan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 328 Documents
Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak Della Kristina
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.619

Abstract

Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.
Tantangan dan Peluang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban KDRT Lily Arista Cahyatunnisa
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.620

Abstract

KDRT adalah masalah serius yang sudah lama menarik perhatian publik. KDRT adalah suatu bentuk dari kekerasan dalam lingkup keluarga dan juga dapat mempengaruhi anggota keluarga lainnya yang melibatkan, suami, istri anak-anak, dan orang-orang terdekat. Tindakan KDRT mencangkup kekerasan tubuh (fisik), pelecehan seksual, manipulasi mental (psikologis), dan perlakuan yang tidak adil (penelantaran). UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dibentuk bertujuan untuk menghapus kekerasan yang terjadi pada anggota keluarga, mengidentifikasi pelaku, dan memberikan bimbingan kepada keluarga agar terciptanya keluarga yang harmonis. Namun, dalam praktek praktis, implementasi aturan yang tidak tertulis ini menimbulkan banyak keberatan, seperti ketidakpercayaan masyarakat terhadap KDRT. Melalui pendekatan analisis yang penulis terapkan dalam kajian ini merupakan pendekatan normatif dengan fokus pada pemahaman konseptual tantangan dan peluang implementasi undang-undang perlindungan hak perempuan dan anak-anak dalam KDRT. Hasil akhir dari analisis ini bahwa pemerintah telah membuat ketetapan mengenai undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) untuk melindungi serta melakukan rehabilitas kepada korban.
Analisis Pemenuhan Hak Para Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Perspektif HAM Leni Khasanatul Farikhah
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.625

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak atas pekerja/bruh itu terpenuhi atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab secara spesifik hal-hal berikut: Pertama, bagaimana pelaksanaan kontrak dapat menghasilkan pengangkatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak. Kedua, bagaimana secara spesifik mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis literatur yang dimaksud adalah "pendekatan perundang-undangan", dan jenis literatur yang digunakan adalah "penelitian kepustakaan". Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut benar adanya dalam hal bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sesuai dengan Pasal 151 Kode Etik Profesi Pekerja. Selain itu, dibahas juga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik faktor internal maupun eksternal. Tindakan pemutusan hubungan kerja boleh saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak pekerja. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja berdampak pada sosial ekonomi para pekerja. Hal tersebut jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia tentu saja menyalahi aturan yang sudah terdapat pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Terkait dengan hak manusia mendapatkan pekerjaan yang layak, pengupahan dan kehidupan yang layak.
Mengenal Hukum Adat Awig-Awig di Dalam Desa Adat Bali Ie Lien Risey junia
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.636

Abstract

ABSTRAK Sampai saat ini masyarakat Bali tidak sirna dengan modernitas dan segala kemajuan teknologi. Menariknya dalam hal ini, mereka mampu mengharmoniskan antara kemajuan dunia pariwisatanya dengan keluhuran norma-norma adat yang mereka miliki. Secara umum desa di Bali mempunyai aturan internal alias hukum adat yang disebut dengan awig-awig dimana eksistensinya tetap diakui dan menjadi alarm atau pengingat bagi segala aktivitas masyarakat adat di Bali. Salah satu norma adat yang dikenal dengan awig-awig ini masih mengikat masyarakat Bali sampai sekarang, kendati pada beberapa aspek telah mengalami pergeseran. Awig-awig sudah muncul sejak lama, sejalan dengan asal usul keberadaan desa pakraman (desa adat) itu sendiri, atau bisa ditelusuri dari sejarahnya yang berawal sejak zaman Bali kuno. Berdasarkan penelitian dokumentasi dinas kebudayaan provinsi Bali, ada ditemukan salah satu awig-awig yang terbilang kuno, yaitu : awig-awig desa Sibetan, di kabupaten Karangasem, yang berasal dari masa tahun Isaka 1300 atau kira-kira pada tahun 1378 M. Meskipun telah ada sejak lama, tetapi masih berwujud hukum tidak tertulis atau masih mengandalkan memori kolektif masyarakat adat. Hukum adat Bali ini hidup dalam masyarakat yang bersumber dari catur dresta, kuna dresta, loka dresta dan desa dresta. Implementasi awig-awig berada dalam domain desa adat atau desa pakraman, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat atau umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa. Awig-awig juga dapat diartikan sebagai peraturan yang berlaku dalam suatu desa adat, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan desa adat. Dan dimana hukum adat ini merupakan refleksi dari jiwa masyarakat pendukungnya (Volksgeist), “tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya” (Des Recht wird gemacht, est ist und wird mit dem Volke). Kata Kunci: awig - awig; bali; masyarakat; adat; hindu; norma.
Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Afif Farhan
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.638

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan yang dilihat dari kacamata penulis bahwasanya dalam beberapa dekade terakhir marak terjadinya konflik dalam dunia pertambangan, salah satunya yaitu mengenai perihal kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah masyarakat, sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai bagaiman perlindungan masyarakat adat yang wilayahnya akan dijadikan wilayah pertambangan atau bahkan masyarakat yang berada dalam kawasan wilayah pertambangan. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif yang di mana menggunakan dan bersifat descriptive analitis yang menggambarkan dan menganalisa ketentuan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang terkait. Seyogianya ketentuan mengenai hak hak masyarakat adat sudah tercantum pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, akan tetapi dalam UU Minerba tidak mengatur secara rinci bagaimana perlindungan terhadap hak Ulayat masyarakat adat pemerintah seharusnya memiliki peranan dan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan pengawasan pada wilayah pertambangan khususnya di kawasan hak ulayat  masyarakat hukum adat agar masyarakat adat terjamin akan keselamatan dan kesejahteraannya.
Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat Cindy Cintya Lauren
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.646

Abstract

Penelitian ini membahas Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat dengan pendekatan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana masyarakat lokal di berbagai wilayah Indonesia menghadapi perubahan sosial dan tren budaya dalam beberapa dekade terakhir. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi peran penting hukum adat dalam mendukung adaptasi masyarakat lokal terhadap perubahan tersebut. Pendekatan penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dasar hukum yang relevan, termasuk pengakuan hukum adat dalam konstitusi Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengkaji implikasi hukum terkait dengan adaptasi masyarakat lokal terhadap perubahan sosial dan budaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan hukum adat memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat lokal dalam menjaga identitas budaya mereka dan melindungi hak-hak tradisional. Hasilnya menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian tradisi dan adaptasi terhadap perubahan zaman, sehingga masyarakat lokal dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya yang berkembang di Indonesia.
Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia Allya Putri Yuliyani
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.648

Abstract

Hukum adat sudah ada dari lama dan menjadi dasar peraturan masyarakat sebelum adanya hukum yang berlaku seperti sekarang, hukum adat adalah hukum yang berasalah dari norma dan kebiasaan-kebiasaan masyrakat yang ada. Hukum adat hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan di taati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan. Peran hukum adat dalam hukum di Indonesia sangat penting, beberapa permasalahan dapat diselesaikan oleh hukum adat seperti pembagian harta pernikahan setelah cerai dan lain sebagainya. Oleh karena itu peranan hukum adat sangat penting bagi hukum di Indonesia. Perlindungan hukum adat juga dibutuhkan agar hukum adat bisa tetap diterapkan dan membantu masyarakat adat, hak untuk masyarakat adat juga harus dilindungi agar tidak terjadi berat sebelah. Pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak dari perizinan pembangunan diwilayah masyarakat adat dan lebih baik sebelum memberikan izin ada baiknya berkonsultasi dengan masyarakat adat yang tinggal diwilayah tersebut. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaomana peran hukum adat bagi hukum nasional dan bagaimana perlindungan hukum adat dan masyarakat adat. Dalam menyusun penelitian ini penulis terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dengan tujuan mencari kebenaran ilmiah. Untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap penulis menggunakan metode penelitian hukum normatife dengan melakukan analisis data sekunder, yang meliputi bahan hukum permen (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder,jurnal.artikel dan sebagainya. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif.
Konflik dan Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Suku Anak Dalam Bella Fitria Ariyanti
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.649

Abstract

Konflik kepemilikan lahan adatselalu menjadi sengketa yang sukar diselesaikan.. Salah satu kasus persengketaan tanah adat yang ada di Indonesia adalah konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Selatan yang disebabkan oleh tidak adanya dokumen kepemilikan tanah. Artikel ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara kedua belah pihak yang bersengketa dan mengetahui langkah yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan langkah mediasi. Metode penelitian yang kami menggunakan dalam membuat artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang telah kami buat bahwa tanah itu merupakan tempat penghidupan manusia, dimana di dalam masyarakat adat tanah dibagi menjadi dua yaitu tanah menurut sifatnya dan tanah menurut faktanya, penyelesaian permasalahan sengketa tanah ini memiliki cara litigasi dan nonlitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini cara yang paling tepat untuk dilakukan adalah mediasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel kami ini adalah mediasi adalah cara yang paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah adat ini, karena dengan mediasi kedua belah pihak menginginkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.
Keterkaitan Sociological Jurisprudence terhadap Keberadaan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia Ranissa Sekar Elaies
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.650

Abstract

Keberadaan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan itu dianggap ada secara konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana keterkaitan antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia. Sanksi yang diterapkan di hukum adat menjadi suatu yang penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab dengan hal tersebut, dapat terbentuknya keseimbangan perbedaan hal dalam kehidupan social Masyarakat adat, juga kepentingan antara golongan manusia dan kelompok. masyarakat adalah dasar dari pikiran tradisional suatu bangsa. Inilah bagaimana pentingnya peran hukum adat yang harus berjalan beriringan dengan hukum positif di Indonesia. The existence of legal values ​​and a sense of justice is considered to exist constitutionally. This research aims to provide an overview of the relationship between customary law and positive law in Indonesia. Sanctions applied in customary law are important in the lives of indigenous peoples, because with this, a balance can be created in the social life of indigenous peoples, as well as the interests between human groups and groups. Society is the basis of a nation's traditional thinking. This is how important the role of customary law is, which must go hand in hand with positive law in Indonesia.
Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat Stella Stella
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.658

Abstract

Pengadilan hukum adat adalah sistem peradilan tradisional atau adat yang ada di beberapa masyarakat suku bangsa atau komunitas tertentu di Indonesia. Sistem ini beroperasi berdampingan dengan sistem peradilan negara yang diatur oleh hukum positif nasional. Sengketa adat kerap timbul dalam masyarakat adat misalnya sengketa tanah adat. Oleh karena itu Penulis ingin meneliti mengenai bagaimana penyelesaian sengketa adat dilihat dari perspektif hukum adat. Eksistensi hukum adat yang berfriksi dengan hukum negara membuat pelaksanaan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus sengketa adat menemui beberapa tantangan. Pengadilan adat memiliki keunikan dan kekhasan dalam mengatasi sengketa dan masalah hukum dalam konteks budaya dan tradisi setempat. Pengadilan adat harus beroperasi dengan menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai yang lebih luas dalam masyarakat dan negara. Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat, pengadilan adat juga dapat mengalami perubahan dan adaptasi.

Page 11 of 33 | Total Record : 328