cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No. A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55184
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Journal of Law, Education and Business
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 2988604X     EISSN : 29881242     DOI : https://doi.org/10.57235
Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. Hukum 2. Pendidikan dan Pembelajaran 3. Akuntansi 4. Ekonomi 5. Bisnis 6. Manajemen
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 486 Documents
Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Wanprestasi Atas Ggatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2022/PN TJK) B, Erlina; Mustika, Syifa
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1910

Abstract

Kasus perselisihan antara dua orang yang melakukan perjanjian terhadap jual beli seringkali terjadi di Negara ini. Masalah-masalah yang muncul dari perjanjian yang telah dibuat menyebabkan kerugian  baik dari  pihak satu dengan pihak lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturan peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 236/Pdt.G/2022/PN TJK Penggugat dan Tergugat  saling menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun Kenneth, Nathanael
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1645

Abstract

Korupsi adalah tindakan seseorang dengan sadar dan sengaja melawan dan melanggar hukum dengan cara penyalahgunaan uang publik untuk kepentingan sendiri. Korupsi sendiri sebenarnya sudah marak sejak zaman kolonial Belanda dimana pejabat-pejabat pribumi yang diberikan uang oleh pemerintah kolonial untuk memberikan upah kepada pekerja namun akhirnya diambil untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Indonesia sendiri praktik korupsi sudan lebih baik dibanding pada orde baru, namun berdasrkan indeks data yang diperoleh menunjukan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih stagnan diangka tigapuluhan dan memburuk terutama semenjak pandemi kemarin. Memburuknya kasus korupsi di Indonesia tidak terlepas dari adanya faktor internal yang berupa keserakahan atau ketamakan, gaya hidup yang konsumtif ,dan pendidikan serta moral yang rendah. Selain dari faktor internal terdapat faktor eksternal yang berupa aspek soial, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek organisasi. Setelah mengetahui penyebabnya maka KPK yang merupakan lembaga mengurus kasus korupsi merumuskan tiga cara yang disebut tiga trisula yang berisikan sula penindakan, sula pencegahan, dan sula pendidikan. Pada akhirnya dibutuhkan kerjasam dari berbagai pihak guna untuk menciptakan strategi yang komperhensif dalam memberantas korupsi. Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian kali adalah Metode kualitatif atau pendekatan deskriptif yang bersumber dari jurnal-jurnal, artikel, berita, dan buku-buku yang memiliki kaitan dengan jurnal ini.
Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT Riski, Naufal; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3046

Abstract

Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Penghinaan Terhadap Anggota Kepolisian Polres Aceh Timur) Angkasa, Steven; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1539

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memahami penyebab terjadinya perilaku pencemaran nama baik secara komprehensif. Indonesia merupakan pengguna media sosial paling tinggi nomor 3 (tiga) di dunia setelah India dan Brazil. Semakin tingginya pengguna media sosial di Indonesia, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan, pemalsuan data, tayangan yang bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana yang sangat ramai dibincang ditengah Masyarakat Indonesia pada saat ini. Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu Tindakan pidana yang pengaturannya dirumuskan dalam BAB XVI (Enam Belas) Pasal 310  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam) karena setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Penelitian ini menggunakan metodologi Studi Kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan berbagai data serta menganalisis wacana dalam jurnal, berita, dan buku. Secara garis besar, Pencemaran nama baik sebuah Tindakan dimana ketika seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang ataupun organisasi. Tercetusnya pencemaran nama baik tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya : ujaran kebencian, gossip, media sosial, rivalitas, kesalahan komunikasi, Tindakan illegal, kecemburuan, dan kurangya etika dalam berkomunikasi. Sebagai contoh, penghinaan terhadap anggota kepolisian polres aceh timur.
Akibat Hukum Jual Beli Kendaraan Motor yang Belum Habis Masa Angsuran dan Masih Terikat Perjanjian Sewa Beli Melalui Perusahaan FIF GROUP Cabang Tembung (Studi Literatur: Perusahaan Pembiayaan FIF GROUP VS Konsumen) Sari, Bertania Permata; Sinaga, Unedo; Armanda, Tri Bayu; Hasugian, Pingky Monica; Nababan, Limra GM; Hadiningrum, Sri; Siahaan, Parlaungan Gabriel
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2759

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam mengenai akibat hukum yang timbul dari jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dengan perusahaan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan sumber-sumber primer berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian sewa beli, dan dokumen-dokumen terkait, serta sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan berita media massa. Analisis isi (content analysis) dilakukan untuk mengkaji konsep-konsep hukum, prinsip, dan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul akibat jual beli kendaraan bermotor yang masih terikat perjanjian sewa beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini karena kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di bawah perusahaan pembiayaan selaku lessor. Konsumen sebagai lessee hanya memiliki hak penggunaan, namun belum memiliki hak kepemilikan penuh atas kendaraan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan berhak untuk menahan atau menyita kendaraan yang dijual oleh konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi konsumen. Konsumen disarankan untuk melunasi seluruh angsuran terlebih dahulu sebelum melakukan penjualan kendaraan, agar terhindar dari permasalahan hukum.
Netralitas Aparatur Sipil Negara Menjelang Pesta Demokrasi 2024 Rasiana, Rara; Prakoso, Candra Viamita; Ningsih, Wahyu Puji Rahayu; Allyasari, Siti Alikha; Pamungkas, Oki
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1952

Abstract

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat indeks kerawanan isu netralitas ASN, dengan 10 provinsi memiliki potensi kerawanan tinggi. Netralitas ASN menjadi fokus utama dalam memastikan Pemilu berjalan jujur dan adil. ASN harus memegang prinsip netralitas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa keberpihakan, baik dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif, DPD, DPRD, dan pemilihan kepala daerah.Untuk memastikan netralitas ASN, berbagai langkah telah diambil, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KASN dan Ditjen Aptika untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Netralitas ASN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu, sehingga peran ASN dalam menjaga netralitasnya sangat penting. Dengan adanya perhatian yang meningkat terhadap netralitas ASN, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan adil, serta mampu mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia.
Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia Tan, Louissa Nobel; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3009

Abstract

Karena konsumen sering kali mengidentifikasi merek tertentu dengan kaliber atau reputasi produk dan layanan, merek sangat penting dalam industri pemasaran. IKEA merupakan salah satu brand ternama yang banyak diketahui orang. Kasus antara PT Inter IKEA Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa menggugah rasa penasaran penulis, khususnya mengenai tanggal hilangnya hak merek IKEA Swedia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum bagi pemegang merek. Merek dagang "IKEA". Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah bahan pustaka. Untuk bisa menjadi merek terkenal di Indonesia, suatu perusahaan antara lain harus dikenal masyarakat luas, memiliki reputasi yang kuat, dan terdaftar di banyak negara. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Yurisprudensi Peradilan. dan distribusi produk yang luas. Kedua, guna menciptakan preseden negatif terhadap upaya pengamanan merek ternama di Indonesia, majelis hakim kasus perselisihan IKEA terkesan mengabaikan niat baik semua pihak yang terlibat serta kebenaran faktual tidak menggunakan merek tersebut. . Merek dilindungi oleh Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis berdasarkan sistem first-to-file, yang memberikan hak atas merek yang diperoleh dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan merek yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 20 dan 21 belum sepenuhnya terealisasi. Untuk memastikan merek tidak disalin, dijiplak, atau dibonceng, pemerintah dalam hal ini harus bekerja keras. dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan program penjangkauan yang menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan dan melindungi merek kepada masyarakat umum.
Tata Kelola Pelayanan Kapal Ro-Ro Dumai -Tanjung Kapal Provinsi Riau Ginting, Yolanda Tira Malona; Simanjuntak, Harapan Tua Ricky Freddy
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2594

Abstract

Kapal Ro-Ro telah menjadi elemen penting dalam memfasilitasi konektivitas antarwilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro antara Dumai dan Pulau Rupat, dengan fokus pada aspek tata kelola, pelayanan, dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Balai Pengelola Transportasi Darat,PT. ASDP,PT.Jembatan Nusantara dan pengguna jasa, menggunakan Teori Good Governance yaitu partisipasi, kepastian hukum, transparansi dan juga efektifitas dan efesiensi dari UNDP (1997) . Penelitian ini berfokus pada tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro antara Kota Dumai dan Pulau Rupat. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kapal Ro-Ro, yang saat ini minim karena kurangnya keterlibatan dalam proses pengawasan dan pengelolaan. Penelitian juga mengevaluasi penerapan regulasi dan kebijakan terkait pelayanan kapal Ro-Ro untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini mengamati sejauh mana informasi terkait jadwal operasional, tarif, dan proses pengelolaan kapal Ro-Ro tersedia secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat umum. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kapal yang beroperasi dan ketersediaan dermaga yang memadai, yang mengakibatkan keterlambatan jadwal, ketidakpastian, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna jasa. Kendala utama meliputi kurangnya sarana-prasarana dan rendahnya koordinasi antar stakeholder. Kesimpulan penelitian menyoroti perlunya perbaikan dalam tata kelola pelayanan kapal Ro-Ro guna meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, efektivitas, dan efisiensi operasional serta mengatasi kendala sarana-prasarana dan koordinasi antar stakeholder. Rekomendasi untuk perbaikan sebaiknya terfokus kepada penyempurnaan regulasi, peningkatan informasi publik, dan optimalisasi sarana-prasarana.
Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu dan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.B/2023/PN Mgl) Hartono, Bambang; Aprinisa, Aprinisa; Putra, Santoni
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2143

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diungkapkan dalam studi putusan Nomor 255/Pid.B/2023/PN Mgl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menganalisis putusan pengadilan sebagai sumber utama data. Dalam konteks ini, penelitian mengeksplorasi faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pertanggungjawaban hukum pelaku yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Hasil penelitian menyoroti pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi putusan tersebut, termasuk pemahaman terhadap unsur-unsur pidana dan berbagai faktor yang memengaruhi tindakan terdakwa dan tingkat pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana serius dan memberikan kontribusi pada perkembangan sistem peradilan pidana dalam menanggapi kasus-kasus sejenis di masa depan.
Peran Organisasi Internasional Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Perang Rusia dan Ukraina Kheista, Kendelif; Frederica, Natania; Chang, Ellen
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2938

Abstract

Perang Rusia-Ukraina telah menimbulkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian dan tindakan organisasi internasional. Dalam konteks ini, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional menjadi sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM. OHCHR, sebagai organisasi internasional yang berfokus pada HAM, telah melakukan perannya dalam menghadapi salah satu kasus pelanggaran HAM, yaitu pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina. PBB, dengan Piagam PBB tahun 1945, telah menekankan penghormatan dan kepercayaan terhadap hak asasi manusia dan telah berperan dalam melindungi serta memajukan HAM internasional. Amnesty Internasional, sebagai organisasi non-pemerintah, telah melakukan penelitian atas tindakan yang difokuskan untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran berat atas hak-hak ini dan telah berbicara kepada pemerintah, organisasi antar pemerintah, dan aktor non-negara lainnya untuk mengungkapkan pelanggaran HAM. Dalam konteks perang Rusia-Ukraina, peran organisasi internasional seperti OHCHR, PBB, dan Amnesty Internasional sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM, serta mempromosikan hak-hak secara proaktif yang berdasarkan pada integrasi norma, prinsip, dan standar HAM.