Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles
696 Documents
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Fahmi, Akhmad Nidhom;
Julinardo, David
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan yakni perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian yang dilaksanakan maka diperoleh bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sendir, dimana tidak terdapat aturan yang tegas mengenai anak sebagai korban pelecehan seksual. Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya. Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Anak jo. UU 35/2014 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan hukum dan diskriminasi. Kekerasan terhadap anak pada umumnya sampai saat ini masih belum mendapatkan penanganan serius oleh negara dalam hal ini aparatur penegak hukum di Indonesia.
PENEGAKAN HUKUM KASUS JUDI ONLINE DI INDONESIA
Ariyanto, Yusril Wira Budi;
Ibrahim, Bisma Harun
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Judi online di Indonesia saat ini mulai marak terjadi dimana terdapat 157 juta orang yang melakukan transaksi online yang terjadi di Indonesia mulai tahun 2017 hingga 2022. Nominal uang yang berputar dalam transaksi sebesar 190 triliun. Maka dari itu diperlukan solusi penegakan hukum guna menyelaraskan hubungan dari nilai dan kaidah yang baik. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengkaji secara mendalam penegakan hukum kasus judi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau studi pustaa. Peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu adanya aturan KUHP pasal 303 ayat 1,2,3 yang berisi larangan dan ancaman judi online dan Undang-undang UTE berisi ancaman bagi judi online dengan penjara 6 tahun atau denda 1 miliar. Solusinya dengan melakukan penegakan hukum tersebut pemerintah bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan secara ketat sesuai dengan KUHP Pasal 303, dan pemerintah membuat peraturan undanh-undang yang rinci dan jelas
KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KRISIS PRODUK PANGAN GLOBAL
Afandi, Mohammad Hangga
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani krisis produk pangan global, menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini berfokus pada analisis peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam merespon tantangan global terkait ketersediaan dan keamanan pangan. Dalam konteks global yang dinamis, krisis pangan menjadi isu yang sangat kritis, terutama bagi negara dengan populasi besar seperti Indonesia. Penelitian ini mengkaji efektivitas kebijakan yang telah diterapkan serta implikasi hukum dan sosialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia yang berbasis pada ketahanan pangan nasional, diversifikasi pangan, dan dukungan terhadap produksi lokal memiliki peran penting dalam mengatasi krisis pangan. Kebijakan ini juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan koordinasi antar lembaga dan penyesuaian regulasi dengan kondisi global yang terus berubah sangat penting untuk menghadapi krisis pangan di masa depan.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengimplementasikan Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum: Studi Kasus Korupsi 271 Triliun
Sari, Devi Permata;
Marbun, Ayu Elsyanti;
Yanti , Shifa Febri;
Olivia , Chelsi;
Hasibuan , Aulia Rahmi;
Ananta , Dhea;
Hudi , Ilham
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus korupsi 271 triliun rupiah, mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum dan menyusun rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan hukum pidana dalam penanganan kasus korupsi di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam kasus korupsi sebesar 271 triliun rupiah. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup peran pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap dan mengadili para pelaku, serta membahas tantangan dan hambatan yang ada. Kesimpulan penelitian menyoroti pentingnya kebijakan hukum pidana yang efektif dalam mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam kasus korupsi besar seperti kasus 271 triliun rupiah.
TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE
Triwardana, Mohamad Igo;
Afandi, Mat
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kehidupan manusia modern saat ini tidak bisa dilepaskan dengan jaringan internet. Sebab, internet adalah suatu sistem jaringan yang dapat menghubungkan satu perangkat ke perangkat lainnya. Internet tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia saat ini, dan hampir semua manusia yang ada di belahan dunia bergantung pada jejaring internet. Dengan adanya jejaring Internet memberikan dampak positif terutama memudahkan seseorang untuk dapat mengakses segala macam kebutuhan. Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet, justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online. Mucikari adalah seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur, yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pelacur. Penelitian ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu Pertama ingin mengetahui penegakan hukum pidana terhadap mucikari terkait prostitusi online di Indonesia. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa penentuan pertanggungjawaban terhadap mucikari dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun penegakan hukum terhadap mucikari yang dijerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perdagangan Orang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat menjangkau masalah prostitusi online.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Utama, Chornelia Yashela;
Qowim, Muhammad Izzudinil
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi, bertentangan dengan moral dan melawan hukum bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dan dapat mengakibatkan kerugian dan perekonomian negara. Kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah masuk dalam wilayah akut. Komunitas tertentu yang berlindung dibalik kekuasaan kerap kali melakukan perbuatan korupsi secara brutal. Perilaku koruptif dianggap biasa. Padahal perilaku koruptif sekecil apapun dapat menjadi bibit bagi tindak pidana korupsi di kemudian hari. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial. Ia harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh penegak hukum, lembaga masyarakat, dan individu anggota masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder (library research). Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pidana mati merupakan sanksi atau hukuman pidana berupa peniadaan hak hidup pelaku oleh hakim (negara) akibat telah dilanggarnya suatu hukum pidana positif atau hukum yang sedang berlaku. Keberadaan pidana mati terdapat dalam Pasal 10 a KUHP dan juga dan ketentuan lain di luar KUHP (Mis: UU Tipikor; UU Narkotika: UU Terorisme, dll). Penerapan pidana mati bagi koruptor, bukanlah merupakan pelanggaran HAM, dan pidana mati merupakan alat bantu yang efektif dalam rangka memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Syah, Sidqi Zuhudian
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Hasil penelitian ini yaitu, (1) persayaratn substantif yaitu yang mempersyaratkan suatu invensi dapat dimohonkan Paten apabila memenuhi syarat yaitu : Harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, serta Dapat Diterapkan Dalam Industri dapat diketahui melalui ketentuan pasal 2 hingga pasal 5 Undang-Undang Paten. (2) Berkaitan dengan keberadaan karya cipta buku dan sejenisnya, sebagaimana telah dikaji sebelumnya bahwa sistem perlindungannya menganut Automatically Protection, artinya untuk mendapat perlindungan hukum, pencipta tidak diwajibkan melalui proses pendaftaran, melainkan perlindungan sudah ada sejak karya cipta tersebut sudah lahir dalam bentuk karya nyata, seperti misalnya karya cipta buku dan sejenisnya..
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 06 TAHUN 2023 CIPTA KERJA PERSPEKTIF KEADILAN
Saputro, Cahyo Adi Dwi;
Bushtomy, Mochammad Alif
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengaturan hukum mengenai PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 06 Tahun 2023 CIPTA KERJA PERSPEKTIF KEADILAN. PHK merupakan isu yang kompleks dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, mempertimbangkan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Bagaimana pengaturan PHK Karyawan dengan Perusahaan berdasarkan UU Cipta Kerja Perspektif Keadilan ? Bagimana cara penyelesaian PHK Karyawan dengan Perusahaan berdasarkan UU Cipta Kerja Perspektif Keadilan ? Bagaimana Bentuk Perlindungan PHK Karyawan Menurut UU Cipta Kerja Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam pemahaman lebih mendalam terhadap penerapan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan PHK akibat pelanggaran indisipliner. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat uNtuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pekerja, memberikan rekomendasi kebijakan bagi perusahaan, serta memperbaiki lingkungan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Menganalisis kerangka hukum yang mengatur PHK karyawan di untuk memahami regulasi, prosedur, dan prinsip-prinsip yang terlibat. Menganalisis metode-metode penyelesaian perselisihan terkait PHK antara karyawan dan untuk mengidentifikasi proses, mekanisme, serta mengevaluasi efektivitas dan keefektifan penyelesaian
HUKUM KEPAILITAN DALAM EKSEKUSI HARTA BENDA KORPORASI
Habeahan, Jogi Sumara;
Amrulloh M., Achmad
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional, sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Pada masa itu banyak permasalahan yang timbul. Banyak perusahaan yang kesulitan membayar kewajiban utangnya terhadap para kreditor dan lebih jauh lagi banyak perusahaan mengalami kebangkrutan (Pailit). Terperosoknya nilai tukar rupiah, setidaknya telah memunculkan 3 (tiga) negative terhadap perekonomian nasional, yaitu: Negative balance of payments, Negative spread, Negative equity. Kondisi di atas mengakibakan banyaknya perusahaanperusahaan yang diancam kebangkrutan karena kondisi perekonomian nasional dan ketidak mampuan untuk membayar utang-utang perusahaan yang pada umumnya dilakukan dalam bentuk dollar. Untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan suatu peraturan perundangundangan yang mengatur masalah utang piutang ini secara cepat, efektif, efesien dan adil.. Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini juga masih banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan. Untuk itu perlu solusi untuk mengatasinya, sehingga apa yang menjadi tujuan pembuatan undang-undang kepailitan itu sendiri dapat tercapai, yaitu keadilan bagi para pihak.
PENEGAKAN HUKUM APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Wicaksono, Ekanto Adi;
Pratama , Fernando Abryustiano
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kegiatan peer to peer lending di Indonesia yang sangat pesat pada masa pandemi covid 19. Hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, seperti meminjam uang secara online atau dalam jaringan. Hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.