cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 84 Documents
ANALISIS KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUSKAN PERKARA RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH TAHUN 2017-2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1A Medan) Tetty Chairani Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul: Analisis Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Tahun 2017- 2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas Ia Medan), Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum,Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Maka hal tersebut menjadi pertanyaan besar untuk penulis teliti lebih lanjut terkait kewenangan pengadilan agama terkait permasalahan diatas. Oleh karena itu kasus sengketa ekonomi syariah dapat kita ambil dalam sebuah studi kasus di Pengadilan Agama Medan, berikut adalah data putusan sengketa ekonomi syariah pembiayaan akad Murabahah yang ditolak di Pengadilan Agama Medan seperti: Putusan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Putusan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn serta data putusan diterima seperti : Putusan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu Bagaimana Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan, Bagaimana Praktek Pengadilan Agama Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan dan Apa dasar pengadilan agama kelas 1a medan dalam memutuskan perkara restrukturisasi pembiayaan akad Murabahah. Metode ini menggunakan metode yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, Adapun hasil penelitian sebagai berikut Pada dasarnya sejak adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah. Namun pada prakteknya Pengadilan Agama Kelas 1A Medan belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sehingga dari 3 (tiga) Gugatan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah yang dijadikan sampel oleh penulis terdapat perbedaan putusan. Pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn, Pengadilan AgamaKelas 1A Medan menetapkan Putusan Tidak Menerima Gugatan untuk seluruhnya dengan Amar Putusan “Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat”.Sedangkan pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn, Pengadilan Agama Kelas 1A Medan menetapkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
HUKUM PEMBATASAN WAKTU PADA JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Restoran di Kota Medan) Sri Devi
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul:  Hukum Pembatasan Waktu Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat Perspektif Wahbah Zuhaili (Studi Kasus Restoran di Kota Medan)”. Jual beli dengan sistem all you can eat merupakan jual beli yang menerapkan konsep makan sepuasnya bayar dengan satu harga, pihak restoran menyediakan paket makanan diantaranya paket premium, paket standard an juga menyediakan slide dish yang disediakan secara prasmanan, restoran dengan sistem all you can eat ini menerapkan beberapa syarat kepada konsumen diantaranya penerapan batas waktu dalam menikmati makanan di restoran tersebut. Pihak restoran menerapkan waktu selama 90 menit, dan jika makanan yang diambil tidak habis akan tetapi sudah melewati batas waktu maka pihak konsumen akan dikenakan denda yang sudah ditetapkan pihak restoran. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini, pertama Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, kedua Apa Faktor Penyebab Diberlakukannya Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, dan ketiga Bagaimana Hukum Pemberlakuan Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan Perspektif Wahbah Az- Zuhaili. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan sifatnya deskriptif analitis dilihat dari cara metode mengumpulkan data penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian data yang terkumpul di analisis menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli dengan sistem all you can eat di restoran kota Medan menerapkan syarat pembatasan waktu bagi setiap konsumen selama 90 menit, apabila pihak konsumen menyisakan makanan dari batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan pihak restoran. Faktor penerapan syarat pembatasan waktu yaitu karena pihak restoran menghindari terjadinya kerugian, mempercepat pergantian konsumen, menghindari terjadinya mubazir dan membuat sistem all you can eat menjadi efektif. Berdasarkan pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Jual beli yang menerapkan syarat maka jual beli tersebut tidak sah dan dianggap batal, dalam jual beli melarang ketidakjelasan, pemaksaan, batasan waktu spekulasi atau berisiko, mendatangkan kerugian dan syarat-syarat yang dapat membatalkan transaksi, jual beli dengan sistem all you can eat dilarang karena tidak sah (fasid).
GANTI RUGI TERHADAP KERUSAKAN FISIK MOBIL RENTAL OLEH PENYEWA PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Rental Mobil Kota Kisaran) Wafiq Husaini
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul: Ganti Rugi Terhadap Kerusakan Fisik Mobil Rental Oleh Penyewa Perspektif Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Rental Mobil Kota Kisaran) Seiring berjalannya waktu, permintaan akan bisnis rental mobil saat ini semakin meningkat baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan wisatawan. Sejak berkembangnya perusahaan rental mobil Kota Kisaran, Penyewa juga menghadapi beberapa permasalahan seperti ingkar janji membayar denda, kecelakaan ringan hingga berat, dan keterlambatan pengembalian mobil. Yang pasti kedua belah pihak akan menderita luka-luka. Yang dimaksud dengan wanprestasi yaitu perjanjian antara dua pihak pada saat mengadakan suatu kontrak, apabila salah satu pihak telah wanprestasi atau wanprestasi dalam kontrak dalam CV. Sewa Mobil Rizky Transport, Sewa Mobil Babang Mekos dan CV. Rafi Mutiara di Kota Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyewaan mobil sewaan di kota Kisaran terdapat dua cara dalam melakukan kontrak sewa yaitu sewa dengan supir dan sewa tanpa supir, sedangkan plafon risiko berupa kontrak yang dimiliki penyewa. menyepakati sewa mobil di Kota Kisaran. merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemilik dan pihak yang menyewakan suatu mobil sewaan di kota Kisara yang dituangkan dalam perjanjian kendaraan, dimana para pihak yang mengadakan perjanjian harus mentaati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian sewa kendaraan menjelaskan kewajiban penyewa terhadap barang yang disewa, pembatasan apa saja yang dilarang sehubungan dengan barang yang disewa, serta penyelesaian masalah apabila terjadi wanprestasi, dan tindakan apa yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. . Dalam industri persewaan mobil, menurut Wahbah az-Zuhail, bentuk ganti rugi sudah jelas, menurut ajaran Islam, ganti rugi yang sebenarnya adalah penggantian barang yang rusak atau hilang dengan barang yang sama. Aturan ganti rugi yang dikemukakan Wahbah Az-Zuhail mencegah kerugian pihak lain. Jika terjadi benturan, kedua pelaku mempunyai dua pilihan untuk mengakhiri ijarah bersama atau melanjutkan. Akad jarah dapat berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak dalam akad, berakhirnya akad ijarah, cacat ma'qud alaihi, dan berakhirnya masa ijarah, kecuali dalam hal udzur.
HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL YANG BERMANFAAT BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC)) Nurmawaddah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 Skripsi TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM” (Studi kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC)). Barang ilegal merupakan barang yang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri tanpa izin dari instansi Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan tidak memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran tarif bea impor. Barang ilegal dimasukkan dengan cara diseludupkan. Barang tersebut dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual dengan harga yang murah. Barang diseludupkan melalui akses darat, laut, dan udara. Barang yang diseludupakan tersebut kemudian disita oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai guna ditindaklanjuti. Barang yang disita yang tidak memenuhi kewajiban pabean kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai macam jenis seperti minuman kemasan, obat-obatan, suplemen. teh hijau dan merah Thailand, biji tumbuhan, pakan ternak, dan makanan ringan. Tidak hanya itu oknum-oknum juga menyeludupkan barang yang tidak bermanfaat seperti rokok dan minuman keras. Metode pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, dibakar, ditimbun, dirusak, dan ditenggelamkan. Tujuan dimusnahkannya ialah untuk menghilangkan fungsi barang dan nilai ekonomi dari barang tersebut, agar barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Penelitian ini menyelidiki tiga masalah: pertama, bagaimana Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa melakukan pemusnahan barang ilegal; kedua, bagaimana hukum tentang pemusnahan barang ilegal didasarkan pada fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2014 tentang pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan hukum Islam; dan ketiga, jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan analisisnya deskriftif. Proses pengumpulan data, yang merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka, menunjukkan hal ini. Setelah data dikumpulkan melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen, logika berpikir deduktif digunakan untuk memeriksanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk pemusnahan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa. Sebagaimana diatur dalam fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2014, membuang barang ilegal yang masih dapat digunakan adalah melanggar hukum.
HUKUM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT UNTUK UPAH DA'I DITINJAU DARI PERSPEKTIF MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN (STUDI DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA UTARA) Ayu Safitri Hutagalung
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul : “HUKUM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT UNTUK UPAH DA’I DITINJAU DARI PERSPEKTIF MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN (STUDI DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA UTARA)”. Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik pendistribusian zakat untuk upah da’i yang dilakukan oleh pihak baznas provinsi sumatera utara. Adapun permasalahan yang dibahas peneliti tentang bagaimana praktik pendistribusian zakat di badan amil zakat provinsi sumatera utara, apakah faktor penyebab terjadinya pendistribusian zakat kepada para da’i di badan amil zakat provinsi sumatera utara, bagaimana hukum mendistribusikan zakat untuk upah da’i oleh baznas provinsi sumatera utara ditinjau dari perspektif Muhammad Bin Shaleh Al- Utsaimin. Tujuan dari penelitian ini Untuk menggambarkan praktik penyaluran atau pendistribusian harta zakat di Baznas Provinsi Sumatera Utara, dan untuk mengetahui faktor terjadinya pendistribusian zakat kepada para da’i di Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya untuk menjelaskan hukum terhadap pendistribusian dana zakat untuk upah da’i yang dilakukan di BAZNAS Provinsi Sumatera Utara menurut Perspektif Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan metode ( Field Research ). Prosedur pengumpulan bahan hukum nya dengan observasi, wawancara, dan study dokumen. Data di olah dengan menggunakan metode kualitatif dan di analisis dengan Deduktif atau dengan menarik kesimpulan. Adapun yang menjadi hasil kesimpulan penelitian ini adalah adanya praktir pendistribusian zakat untuk upah da’i yang dilakukan oleh pihak baznas provinsi sumatera utara. Faktor terjadinya pendistribusian zakat untuk upah da’i adalah karena adanya para da’i yang datang membawa surat permohonan agar dijadikan da’i binaan baznas, dan pihak baznas pun membuat persyaratannya untuk dapat diterima menjadi da’i binaan baznas provinsi sumatera utara. Menurut perspektif Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin terhadap praktik pendistribusian zakat untuk upah da’i tidak memperbolehkan memberikan dana zakat sebagai upah untuk da’i.
PENGGUNAAN REDEMPTION MACHINES DI TINJAU FATWA MUI NOMOR :025/DPP/ARKI/V/2007 TENTANG MESIN PERMAINAN REKREASI KELUARGA ANGGOTA ARKI (Studi Kasus Timezone Kota Medan) Rezky Amelia Nasution
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul: PENGGUNAAN REDEMPTION MACHINES DI TINJAU FATWA MUI NOMOR :025/DPP/ARKI/V/2007 TENTANG MESIN PERMAINAN REKREASI KELUARGA ANGGOTA ARKI (Studi Kasus Timezone Kota Medan) Penelitian ini dilakukan bedasarkan faktor penulis melihat di area Timezone kota Medan terdapat sebuah permainan yang mirip dengan perjudian yang dilarang dalam islam, maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya permainan tersebut apakah benar identik dengan perjudian atau tidak termasuk pada perjudian. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penggunaan redemption machines di area Timezone kota Medan, bagaimana pandangan komisi Fatwa MUI dan masyarakat tentang penggunaan redemption machines, bagaimana hukum penggunaan redemption machines di Timezone kota Medan di tinjau dari Fatwa MUI tentang permainan pada media/ mesin permainan yang di kelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena data- data yang disajikan merupakan data-data yang terjadi di lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya Penggunaan redemption machines di tinjau Fatwa MUI tentang permainan pada media/ mesin permainan yang dikelola anggota asosiasi rekreasi keluarga Indonesia, dalam pengumpulan data penulis melakukan wawancara dengan beberapa orang informan yang terdiri dari beberapa masyarakat yang pernah bermain di timezone dan beberapa pegawai MUI, informan yang penulis pilih merupakan orang- orang yang dianggap mampu memberikan data-data yang penulis butuhkan dalam penelitain ini. Setelah di dapatkan, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa permainan redemption machines pelaksanaannya adalah dengan membeli saldo terlebih dahulu agar bisa mengakses permainan. Saldo dibeli kepada pihak pengelola untuk selanjutnya digunakan untuk mengakses permainan. Adapun cara memainkan permainan ini adalah dengan menekan tombol yang ada di mesin permainan tersebut lalu bola akan meluncur dengan sendirinya, jika bola tersebut masuk ke dalam lobang yang memiliki poin 25 maka tiket akan keluar dengan sendirinya sebanyak poin yang masuk kedalam lobang tersebut. sedangkan jika ditinjau dari Fatwa MUI kota Medan penggunaan redemption machines di timezone kota Medan hukumnya adalah haram karena mengandung unsur perjudian.
HUKUM MENYEWA PAWANG HUJAN SEBAGAI PRAKTIK PERDUKUNAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Dwi Novia Wati
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/alwaqfu.v2i01.21

Abstract

Jurnal ini berjudul :HUKUM MENYEWA PAWANG HUJAN SEBAGAI PRAKTIK PERDUKUNAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai perdukunan yang dilakukan masyarakat didesa pinang damai kecamatan torgamba labuhanbatu selatan untuk berbagai kegiatan dan hajatan. Adapun permasalahan yang dibahas Apa faktor pendukung terjadinya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan , bagaimana pandangan masyarakat terhadap sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhabatu selatan , bagaimana hukum menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan perspektif mazhab syafi’i. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Apa faktor pendukung terjadinya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan terhadap praktik menyewa pawang hujan, dan untuk mengetahui hukum menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu sealatan perspektif madzhab syafii. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan metode (Field Research ). Pendekatan yang digunakan adalah Sosiological Approach dan Living Case Study. Prosedur pengumpulan bahan hukumnya dengan observasi, wawancara dan study dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dan di analisis dengan logika berfikir Deduktif. Hasil penelitian ini bahwa faktor pendukung terjadinya sewa menyewa pawang hujan dikarenakan kehadiran pawang hujan dianggap sebagai suksesnya sebuah acara yang digelar oleh masyarakat karena pawang hujan mampu mengatasi datangnya hujan. Masyarakat desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan memandang bahwa pawang hujan sebagai tradisi budaya yang merupakan suatu ritual wajar sebagaimana sering dilakukan juga dalam masyarakat lainnya. Berdasarkan perspektif Mazhab Syafi’i terhadap penggunaan menyewa pawang hujan para ulama telah sepakat atas haramnya hulwanul-kahin yaitu imbalan yang diambil oleh dukun atas perdukunannya, karena perdukunan adalah batil dan mengambil upah atasnya adalah tidak boleh.
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KERJASAMA PENJUALAN UDANG ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGEPUL DITINJAU DARI FATWA MUI NOMOR 114/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD SYIRKAH Holidi
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/alwaqfu.v2i01.22

Abstract

Praktik Syirkah di kalangan pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang diduga melanggar peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama No. 2. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Pelanggaran Kontrak Syirkah, Pengumpul tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kerjasama penjualan udang. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah dengan menggunakan praktik kerjasama antara pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Kerugian kerjasama apa yang dialami pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Apa tanggung jawab atas kerugian kerjasama antara pedagang udang dan pengumpul udang? 114/DSN- MUI/IX/2017 MUI tentang Konvensi Syirkah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus hidup dan pendekatan konseptual. Hasil survei menunjukkan bahwa praktik kerjasama antara pemulung udang dan pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Provinsi Langkat adalah menggalang dana dan melaksanakan kerjasama sesuai prosentase kontrak yang telah ditetapkan semula. Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, kolektor memutuskan kontrak karena tidak mau mengambil risiko yang diakibatkannya, dan mendapat untung dari kerja sama hanya karena tidak mau bertanggung jawab atas risikonya. Segala kerugian yang diakibatkan oleh kerjasama tersebut, terutama kerusakan sarana penyimpanan udang, penurunan bobot udang dan keterlambatan pengiriman, akan ditanggung oleh pedagang udang Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerjasama dengan pedagang dan pengumpul udang di desa Kwara Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, tindakan tersebut melanggar aturan Silka. Tidak ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika H. Sirka mewujudkan risiko tersebut. Dalam hal ini, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Sirka dalam Fatwa No. 114/DSN- MUI/IX/2017, yang menetapkan bahwa tidak akan ada perlakuan diskriminatif dalam tanggung jawab risiko.
TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN MEMAJAK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA TERANG BULAN, KECAMATAN AEK NATAS, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (Perspektif Imam Syafi’i Dan KUHperdata Pasal 1155 Dan 1156) Sinar Tanjung
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap perjanjian memajak kebun kelapa sawit di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mempertimbangkan perspektif Imam Syafi'i dan ketentuan KUHperdata Pasal 1155 dan 1156. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk menganalisis konsep perjanjian memajak menurut Imam Syafi'i dan landasan hukum yang diatur dalam KUHperdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian memajak kebun kelapa sawit dalam perspektif Imam Syafi'i mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, sementara dalam KUHperdata Pasal 1155 dan 1156, terdapat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pihak dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perjanjian memajak kebun kelapa sawit dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Pemetaan Wakaf Produktif Masjid : Pendekatan SWOT Junarti
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to map the potential for productive waqf in the Al Hafidz Haqi School Mosque. Where the pattern of the mosque's waqf management still tends to be consumptive. Almost all waqf funds are channeled for social activities. However, if it is managed productively, the mosque's financial resources will be more independent and professional. As a vision to become a mosque that is independent and beneficial to the community. Through SWOT analysis and the IFAS-EFAS interaction method, this study determines several alternative strategies for the Al Hafidz Haqi School Mosque in empowering waqf funds, namely forming a social business-oriented mindset for mosque administrators, working with the community to establish productive businesses through the socialization of productive waqf. as well as opening up opportunities for donors from outside the foundation to provide waqf.