cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 80 Documents
Kaidah Fikih ad-Dharar Yuzal sebagai Solusi Kontekstual dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah fikih ad-dharar yuzal dijadikan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah untuk menghilangkan kemudharatan yang dapat menimbulkan keresahan individu terhadap situasi yang dihadapi. Kaidah ini juga berperan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam, baik bagi masyarakat umum maupun para ahli fikih, khususnya dalam mencari solusi atas problematika hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah ad-dharar yuzal dalam konteks hukum keluarga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ad-dharar yuzal relevan dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, seperti dalam menyelesaikan masalah perceraian diakibatkan suami istri yang berjauhan, persoalan mafqud, khulu’, nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kaidah yang berkaitan dengan zhihar Wahda Hilwani Damanik
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The fiqh principle of ?????? (Zhihar) is one of the important concepts in Islamic family law that regulates the interaction between husband and wife, especially related to the issue of divorce. Zhihar comes from the tradition of jahiliyah, where a husband utters words that equate his wife with a mahram's body part that is forbidden to marry, such as a mother or a biological sister, thus forbidding the husband-wife relationship. In the context of Islamic law, zhihar is not divorce, but it requires the husband to pay kafarat (ransom) so that the husband-wife relationship can be halal again. The required kafarat is in the form of freeing slaves, fasting for two consecutive months, or feeding 60 poor people. However, there are several exceptions in the application of the zhihar principle, especially related to the intention, seriousness, and psychological condition of the husband. This study aims to analyze the zhihar principle from the perspective of Islamic law. This study uses a qualitative approach with a literature study method, analyzing fiqh texts from various schools of thought and interpretations to understand the concept and implications of the law of zhihar. Zhihar is considered a major sin in Islam and does not invalidate a marriage. Husbands who perform zhihar are obliged to pay kafarat. If the husband dies before paying the kafarat, the kafarat obligation is no longer valid. However, the wife is still entitled to maintenance and other rights during the iddah period.
HUKUM KELUARGA ISLAM MASA KERAJAAN ISLAM NUSANTARA Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana Hukum Keluarga Islam diterapkan dan berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, serta menyoroti peran penting para ulama dalam proses ini. Latar belakang studi ini adalah untuk memahami adaptasi dan evolusi hukum Islam sejak masuknya ke Nusantara pada abad ke-7 M, di tengah konteks sosial dan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan historis-deskriptif, menganalisis berbagai sumber sejarah dan literatur terkait praktik hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awalnya, sengketa keluarga diselesaikan secara informal melalui tahkim. Namun, seiring meluasnya Islam, penerapan hukum keluarga menjadi lebih formal melalui lembaga keagamaan dan peradilan. Misalnya, Kesultanan Samudera Pasai menerapkan hukum keluarga secara ketat sesuai Mazhab Syafi’i dan diawasi oleh qadhi. Kerajaan lain seperti Demak mengadaptasi hukum Islam dengan adat setempat dalam pernikahan , sementara Banten dan Gowa-Tallo lebih dominan menerapkan hukum Islam melalui pengadilan agama. Para ulama berperan sentral sebagai penafsir fatwa, hakim agama, penasihat raja, dan pendidik, memastikan syariat Islam diterapkan selaras dengan kearifan lokal. Kodifikasi hukum juga dilakukan, contohnya dengan adopsi kitab Sabilal Muhtadin. Implikasi dari studi ini adalah bahwa integrasi Hukum Keluarga Islam di Nusantara merupakan bukti adaptasi harmonis antara syariat dan budaya lokal, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam konteks sosiokultural yang beragam. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman sejarah hukum Islam di Indonesia dan relevansinya bagi sistem hukum nasional.
KAIDAH TENTANG PERNIKAHAN AHLU ZIMMAH Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dalam perspektif hukum Islam merupakan institusi yang memiliki nilai teologis dan sosial yang tinggi. Ia tidak hanya dipahami sebagai ikatan hukum antara dua individu, melainkan juga sebagai mitsaqan ghalizhan—perjanjian sakral yang melandasi pembentukan keluarga dan tatanan masyarakat. Syariat Islam secara rinci mengatur aspek-aspek pernikahan, termasuk subjek hukum yang dapat dinikahi, syarat dan rukun pernikahan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Salah satu isu yang penting dan menarik untuk dikaji adalah hukum menikahi Ahlu Zimmah, khususnya wanita dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam. Kajian ini menelusuri kaidah-kaidah fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta istinbath ulama klasik dan kontemporer terkait kebolehan dan pembatasannya. Dalam konteks masyarakat yang semakin pluralistik, kajian ini menjadi semakin relevan untuk menjawab tantangan interaksi lintas agama yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kaidah-kaidah fikih mengenai pernikahan dengan Ahlu Zimmah, menganalisis dasar normatifnya, serta menjelaskan implikasi yuridis dan sosialnya dalam tatanan masyarakat kontemporer.
Adat sebagai Hukum: Tinjauan atas Kaidah al-‘Adah Muhakkamah dan Penerapannya dalam Realitas Sosial Anggi Egi Anggraini
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The legal maxim al-‘adah muhakkamah states that customs widely practiced within a society can serve as a legal basis, provided they do not contradict Islamic law. Custom plays a significant role in both social and religious life, demonstrating the flexibility and adaptability of Sharia to social dynamics. However, not all customs are acceptable, which necessitates clear requirements and limitations. This study aims to examine the maxim al-‘adah muhakkamah, identify its subsidiary principles, and analyze its practical application in society. The research employs a normative legal method with historical and conceptual approaches, focusing on classical and contemporary Islamic jurisprudence sources. The findings reveal that this maxim is not merely theoretical but holds practical legal authority. Customs that are continuously practiced and do not conflict with Sharia serve as a legitimate source of law in resolving various issues in muamalah. This demonstrates that Islamic law remains dynamic and applicable in accordance with the evolving realities of Muslim societies.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LAMONGAN, TINGKAT 1, JENIS PERKARA: EKONOMI SYARIAH, NOMOR: 2426/PDT.G/2020/PA.LMG SIRAIT, AFWANSYAH NUGROHO; SINAMBELA, NAURA FITRI ZASKIA
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Pengadilan Agama Lamongan mengenai permasalahan ekonomi syariah dalam akad mudharabah antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan KJKS Hidup Mulya dengan nomor 2426/Pdt.G/2020/PA.Lmg ditinjau dalam artikel ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai permasalahan hukum hakim dalam kerangka hukum acara perdata dan hukum ekonomi syariah, mengidentifikasi ketidaksesuaian antara standar hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein), dan merumuskan potensi pengembangan hukum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menggabungkan metode kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil putusan menunjukkan bahwa karena identitas tergugat tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima (obscuur libel). Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, serta menyelaraskan tata kelola lembaga keuangan syariah non-bank yang optimal, tergambar dalam putusan ini. Sistem peradilan syariah digital harus direformasi, KJKS harus diatur dengan lebih baik, dan kontrak pembiayaan syariah harus memiliki klausul kontrak peradilan syariah yang lebih baik.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEBELUM ORANG TUA MENINGGAL STUDI KASUS MASYARAKAT MUSLIM KECAMATAN MEDAN TEMBUNG: Hukum waris Andi, Heriandi
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study discusses the practice of inheritance distribution before the parents' death among the Muslim community in Medan Tembung District. This phenomenon reflects the dynamic interplay between Islamic law, customary law, and social practices in the division of inheritance. According to Islamic law, inheritance can only be distributed after the death of the testator. However, in Medan Tembung, early distribution is often carried out to avoid conflicts among heirs. This research uses a socio-legal approach with an empirical method based on field observations. The findings show that the community applies three inheritance systems: individual, matrilineal, and parental/bilateral. The distribution is conducted through hibah (grants) or wasiat (wills), typically documented in a written statement and often legalized by local community leaders or notaries. Cultural factors, education levels, and legal awareness significantly influence the variation in distribution systems. Most families still distinguish between the inheritance shares of sons and daughters, with sons typically receiving a larger portion. Community leaders play a vital role in mediating disputes, and if consensus is not reached, legal channels are pursued. These findings highlight the importance of legal education and the need for synergy among religious law, customary practices, and state law to ensure fairness in inheritance distribution
Analisis Akta Perjanjian yang di ubah Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Pihak Kedua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 1507 K/PDT/2010) Abdurrahman Nafis; Arman Febrian; Muhammad Ridwan Hutabarat
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan sepihak terhadap suatu perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya dapat dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang berat, baik dalam bentuk perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait perubahan sepihak dalam perjanjian yang diubah tanpa sepengetahuan pihak lainnya, serta implikasi hukum yang timbul akibat tindakan tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI No. 1507 K/PDT/2010 sebagai studi kasus untuk memahami penerapan hukum dalam sengketa perjanjian yang diubah sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sepihak terhadap perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, yang merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perubahan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami kerugian dalam perjanjian yang diubah sepihak. studi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan wawasan tentang perjanjian dan penerapan prinsip hukum dalam kontrak di Indonesia.
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3682/Pid.Sus/2020/PN Mdn Tentang Tindak Pidana Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang Tanpa Izin Edar Andara Isnaini
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum perdata dalam perlindungan konsumen melalui analisis yuridis normatif terhadap Putusan PN Medan Nomor 3682/Pid.Sus/2020/PN Mdn, yang melibatkan pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menyoroti pelanggaran prinsip tanggung jawab pelaku usaha sesuai UUPK dan KUH Perdata. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan pelaku usaha tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merugikan hak konsumen atas keamanan produk.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT Fitra Ardiansyah; Nurhalimah Putri Dongoran; Andhika Bayu Pranata; Miranda Einilia
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam kasus tumpang tindih sertifikat. Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah sering terjadi akibat kelalaian administratif, ketidaksesuaian data, atau adanya tindakan melawan hukum, yang dapat menimbulkan konflik antara pemilik tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah dengan sertifikat yang sah dapat dilakukan melalui langkah preventif dan represif.Langkah preventif mencakup verifikasi data tanah secara menyeluruh di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penggunaan teknologi digital untuk pencatatan tanah.Sedangkan langkah represif melibatkan penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, atau pengadilan. Pentingnya asas *prinsip kehati-hatian* (precautionary principle) dalam penerbitan sertifikat tanah juga ditekankan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi, peningkatan transparansi, dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah.