cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 84 Documents
A Perbandingan Hukum Perdata: Konsep Kepemilikan dalam KUHPerdata dan Common Law: Indonesia M.Dzaky; M. Dzaky
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas perbandingan konsep kepemilikan dalam sistem hukum perdata (KUHPerdata) dengan sistem hukum Common Law. Tujuannya adalah untuk memahami perbedaan dan persamaan mendasar dalam pendekatan terhadap konsep kepemilikan di kedua sistem tersebut, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan masyarakat. Dalam KUHPerdata, kepemilikan didefinisikan sebagai hubungan langsung antara pemilik dan benda, yang mencakup hak penuh untuk menggunakan, menikmati, dan mengalihkan benda tersebut. Sebaliknya, sistem Common Law memandang kepemilikan melalui pembagian hak-hak kepemilikan ke dalam berbagai bentuk, seperti legal ownership dan equitable ownership, yang diatur melalui prinsip-prinsip trust. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, mengkaji dokumen hukum, yurisprudensi, dan literatur akademik dari kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata cenderung bersifat kodifikatif dan rigid, sementara Common Law lebih fleksibel dan berbasis pada preseden. Perbedaan ini memengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, pengakuan hak atas properti, serta adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dan mengaplikasikan konsep kepemilikan lintas sistem hukum.
PENGARUH KONFLIK RUMAH TANGGA TERHADAP KONDISI MENTAL ANAK DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Farhan; Zessica; Maghfira; Rahma; Muhaimin
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik rumah tangga memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan psikologis anak, khususnya dalam kesehatan mental mereka. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), keluarga dipandang sebagai fondasi utama bagi pertumbuhan emosional dan spiritual anak. Ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, terutama konflik yang melibatkan orang tua, anak sering kali menjadi korban yang tidak terlihat. Dampak dari konflik ini dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak, seperti timbulnya kecemasan, depresi, gangguan perilaku, dan rendahnya rasa percaya diri. KHI menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan kesejahteraan anak sebagai amanah yang harus dipenuhi oleh orang tua. Kegagalan dalam menjalankan peran ini dapat berakibat pada terganggunya keseimbangan mental anak dan perkembangan sosial mereka. Dalam kerangka hukum Islam, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan dimiliki jawab yang terbilang besar oleh orang tua dalam membentuk lingkungan dengan lebih aman beserta harmonis agar dapat membuat kesehatan mental anaknya terjaga. Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat melakukan analisis bagaimana konflik rumah tangga dapat mempengaruhi kesehatan mental pada seorang anak, serta menyoroti pandangan KHI terkait peran dan tanggung jawab orang tua dalam meminimalisir dampak negatif tersebut.
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL Wahda Hilwani Damanik
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga Islam, mencakup aspek usia minimal perkawinan, poligami, perceraian, dan hak-hak perempuan. Salah satu tonggak penting adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pada tahun 1991 menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Namun, tantangan dalam implementasi KHI dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial kontemporer mendorong lahirnya Counter Legal Draft (CLD) sebagai alternatif pembaharuan hukum keluarga Islam. Pendekatan maqashid syariah juga diperkenalkan untuk memastikan bahwa hukum keluarga Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Islam. Dinamika ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan dialog antara nilai-nilai agama, kebutuhan masyarakat, dan sistem hukum nasional. Melalui pendekatan yang inklusif dan adaptif, diharapkan hukum keluarga Islam dapat terus berfungsi sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
KHI : UPAYA TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM KEDALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Anna Muwaffika
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi hukum keluarga Islam ke dalam sistem hukum nasional merupakan bagian dari dinamika integrasi antara norma-norma keagamaan dan sistem hukum positif di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir sebagai instrumen yuridis yang berupaya menyelaraskan hukum Islam dengan kebutuhan kodifikasi dalam negara hukum yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penyusunan KHI menjadi bentuk transformasi hukum keluarga Islam dan sejauh mana KHI berkontribusi terhadap sistem hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menelusuri dokumen hukum, literatur akademik, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan produk rekodifikasi hukum Islam yang bersifat non-legislatif, namun memiliki kekuatan sebagai hukum materiil dalam peradilan agama. KHI telah berhasil mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam aspek pernikahan, perceraian, dan kewarisan. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KHI masih menuai kritik karena dianggap belum responsif terhadap perkembangan sosial, terutama dalam isu kesetaraan gender. Diskusi dalam penelitian ini menekankan perlunya reformulasi terhadap KHI agar lebih kontekstual dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia di era modern.
Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagian warisan merupakan isu krusial dalam hukum keluarga yang seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Meskipun Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci pembagian warisan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya menuntut pendekatan yang lebih fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif-alternatif dalam pembagian warisan yang meliputi pendekatan perdamaian (?ul?), konsep ahli waris pengganti, dan sistem kewarisan kolektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini mampu meredam konflik keluarga, memberikan keadilan distributif, dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, alternatif pembagian warisan ini dapat dijadikan solusi yang adaptif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas hukum waris di Indonesia.
Kaidah Fikih ad-Dharar Yuzal sebagai Solusi Kontekstual dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah fikih ad-dharar yuzal dijadikan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah untuk menghilangkan kemudharatan yang dapat menimbulkan keresahan individu terhadap situasi yang dihadapi. Kaidah ini juga berperan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam, baik bagi masyarakat umum maupun para ahli fikih, khususnya dalam mencari solusi atas problematika hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah ad-dharar yuzal dalam konteks hukum keluarga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ad-dharar yuzal relevan dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, seperti dalam menyelesaikan masalah perceraian diakibatkan suami istri yang berjauhan, persoalan mafqud, khulu’, nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kaidah yang berkaitan dengan zhihar Wahda Hilwani Damanik
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The fiqh principle of ?????? (Zhihar) is one of the important concepts in Islamic family law that regulates the interaction between husband and wife, especially related to the issue of divorce. Zhihar comes from the tradition of jahiliyah, where a husband utters words that equate his wife with a mahram's body part that is forbidden to marry, such as a mother or a biological sister, thus forbidding the husband-wife relationship. In the context of Islamic law, zhihar is not divorce, but it requires the husband to pay kafarat (ransom) so that the husband-wife relationship can be halal again. The required kafarat is in the form of freeing slaves, fasting for two consecutive months, or feeding 60 poor people. However, there are several exceptions in the application of the zhihar principle, especially related to the intention, seriousness, and psychological condition of the husband. This study aims to analyze the zhihar principle from the perspective of Islamic law. This study uses a qualitative approach with a literature study method, analyzing fiqh texts from various schools of thought and interpretations to understand the concept and implications of the law of zhihar. Zhihar is considered a major sin in Islam and does not invalidate a marriage. Husbands who perform zhihar are obliged to pay kafarat. If the husband dies before paying the kafarat, the kafarat obligation is no longer valid. However, the wife is still entitled to maintenance and other rights during the iddah period.
HUKUM KELUARGA ISLAM MASA KERAJAAN ISLAM NUSANTARA Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana Hukum Keluarga Islam diterapkan dan berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, serta menyoroti peran penting para ulama dalam proses ini. Latar belakang studi ini adalah untuk memahami adaptasi dan evolusi hukum Islam sejak masuknya ke Nusantara pada abad ke-7 M, di tengah konteks sosial dan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan historis-deskriptif, menganalisis berbagai sumber sejarah dan literatur terkait praktik hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awalnya, sengketa keluarga diselesaikan secara informal melalui tahkim. Namun, seiring meluasnya Islam, penerapan hukum keluarga menjadi lebih formal melalui lembaga keagamaan dan peradilan. Misalnya, Kesultanan Samudera Pasai menerapkan hukum keluarga secara ketat sesuai Mazhab Syafi’i dan diawasi oleh qadhi. Kerajaan lain seperti Demak mengadaptasi hukum Islam dengan adat setempat dalam pernikahan , sementara Banten dan Gowa-Tallo lebih dominan menerapkan hukum Islam melalui pengadilan agama. Para ulama berperan sentral sebagai penafsir fatwa, hakim agama, penasihat raja, dan pendidik, memastikan syariat Islam diterapkan selaras dengan kearifan lokal. Kodifikasi hukum juga dilakukan, contohnya dengan adopsi kitab Sabilal Muhtadin. Implikasi dari studi ini adalah bahwa integrasi Hukum Keluarga Islam di Nusantara merupakan bukti adaptasi harmonis antara syariat dan budaya lokal, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam konteks sosiokultural yang beragam. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman sejarah hukum Islam di Indonesia dan relevansinya bagi sistem hukum nasional.
KAIDAH TENTANG PERNIKAHAN AHLU ZIMMAH Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dalam perspektif hukum Islam merupakan institusi yang memiliki nilai teologis dan sosial yang tinggi. Ia tidak hanya dipahami sebagai ikatan hukum antara dua individu, melainkan juga sebagai mitsaqan ghalizhan—perjanjian sakral yang melandasi pembentukan keluarga dan tatanan masyarakat. Syariat Islam secara rinci mengatur aspek-aspek pernikahan, termasuk subjek hukum yang dapat dinikahi, syarat dan rukun pernikahan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Salah satu isu yang penting dan menarik untuk dikaji adalah hukum menikahi Ahlu Zimmah, khususnya wanita dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam. Kajian ini menelusuri kaidah-kaidah fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta istinbath ulama klasik dan kontemporer terkait kebolehan dan pembatasannya. Dalam konteks masyarakat yang semakin pluralistik, kajian ini menjadi semakin relevan untuk menjawab tantangan interaksi lintas agama yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kaidah-kaidah fikih mengenai pernikahan dengan Ahlu Zimmah, menganalisis dasar normatifnya, serta menjelaskan implikasi yuridis dan sosialnya dalam tatanan masyarakat kontemporer.
Adat sebagai Hukum: Tinjauan atas Kaidah al-‘Adah Muhakkamah dan Penerapannya dalam Realitas Sosial Anggi Egi Anggraini
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The legal maxim al-‘adah muhakkamah states that customs widely practiced within a society can serve as a legal basis, provided they do not contradict Islamic law. Custom plays a significant role in both social and religious life, demonstrating the flexibility and adaptability of Sharia to social dynamics. However, not all customs are acceptable, which necessitates clear requirements and limitations. This study aims to examine the maxim al-‘adah muhakkamah, identify its subsidiary principles, and analyze its practical application in society. The research employs a normative legal method with historical and conceptual approaches, focusing on classical and contemporary Islamic jurisprudence sources. The findings reveal that this maxim is not merely theoretical but holds practical legal authority. Customs that are continuously practiced and do not conflict with Sharia serve as a legitimate source of law in resolving various issues in muamalah. This demonstrates that Islamic law remains dynamic and applicable in accordance with the evolving realities of Muslim societies.