cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 80 Documents
Keabsahan Wali Dalam Pernikahan: Analisis Penyebab Penolakan Isbat Nikah Terkait Kasus Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian YULIA SARI DEVI SIREGAR; Husnul khotimah; Hanita Pratiwi; Saidatul umniyah; Liza fauzanti sagala; Najwa ramadhani; Mutiara ramadani rambe
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis penolakan permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, dengan fokus pada keabsahan wali nikah dalam pernikahan Islam di Indonesia. Kasus ini terjadi karena wali yang menikahkan pasangan tersebut bukan merupakan wali nasab (wali yang memiliki hubungan darah) ataupun wali hakim yang sah, melainkan seorang ustaz yang tidak memiliki wewenang sesuai ketentuan hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi untuk mengkaji persyaratan sahnya wali nikah dalam konteks hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa wali nikah harus berasal dari wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk oleh pengadilan. Implikasi dari penolakan isbat nikah ini adalah pasangan harus melakukan perbaikan prosedur pernikahan agar sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya kesesuaian antara prosedur pernikahan dengan ketentuan hukum dalam memastikan keabsahan suatu pernikahan menurut hukum negara dan agama.
Studi Kasus Pengacara Kota Medan Mengenai Kekuatan Dokumen Elektronik Sebagai Bukti Dalam Hukum Acara Perdata indah, widya; pratiwi, widya
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan informasi sedang berlangsung dengan cepat. Teknologi komputer semakin maju dan akses internet semakin mudah. Teknologi sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dokumen dan informasi di dalam bentuk elektronik menjadi hal yang umum. Macam-macam alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan yang dikenal dengan alat bukti elekronik (dianggap sebagai alat bukti) seperti foto, faksimili, layanan pesan singkat (short message system) dan lain-lainnya, walaupun penggunaannya sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Peraturan di Indonesia mengatur penggunaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam hukum perdata. Bagaimana proses alat bukti diakui, diuji keabsahannya, dan digunakan dalam kasus perdata di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Bukti elektronik dalam hal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami penulis berpendapat bahwa bukti elektronik memiliki kekuatan sebagai bukti yang bebas artinya diserahkan sepenuhnya pada hakim yang mengadili suatu perkara.
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Adat: Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Adat Syavira salsabilla
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagian harta bersama dalam perceraian merupakan isu yang kompleks, melibatkan perpaduan antara hukum perdata dan hukum adat yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian harta bersama menurut perspektif hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum adat yang bervariasi sesuai dengan kearifan lokal. Dalam hukum perdata, pembagian harta bersama didasarkan pada asas persamaan hak antara suami dan istri, dengan porsi yang biasanya dibagi secara seimbang. Sementara itu, dalam hukum adat, pembagian harta sering dipengaruhi oleh norma sosial, status keluarga, dan adat istiadat setempat, yang dapat menghasilkan pembagian yang berbeda dengan ketentuan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap putusan pengadilan dan studi kasus pembagian harta di berbagai komunitas adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara kedua sistem hukum ini sering menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum perdata dan hukum adat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perceraian. Artikel ini menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keragaman budaya Indonesia.
Perspektif islam terhadap keputusan childfree: kajian dalil dan dampaknya dalam konteks budaya Nur Zhafira, Nasywa; Asri Syam, Tazkiya; Nurul Latifah, Siti; Khairani Rangkuti , Sonia Winda; Br. Regar, Lailatulhusna
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena childfree, yaitu keputusan untuk tidak memiliki anak, semakin mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat modern, dengan berbagai alasan yang mendasari pilihan ini, seperti pertimbangan sosial, ekonomi, kesehatan, serta alasan pribadi lainnya. Namun, dalam konteks umat Islam, keputusan untuk tidak memiliki anak menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran agama. Artikel ini bertujuan untuk menggali perspektif Islam terhadap keputusan childfree dengan menelaah dalil-dalil agama dan memeriksa dampaknya dalam konteks budaya masyarakat Muslim. Melalui kajian ini, penulis mencoba untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana ajaran agama Islam berinteraksi dengan dinamika sosial dan budaya yang berkembang, serta bagaimana pandangan masyarakat Muslim terhadap childfree bertransformasi. Secara umum, dalam Islam, pernikahan dan memiliki anak dianggap sebagai bagian dari sunnatullah (ketentuan Tuhan) yang mendukung kelangsungan umat manusia. Al-Qur'an dan Hadis menegaskan pentingnya keturunan sebagai karunia dan amanah dari Allah. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Furqan ayat 74, anak-anak dipandang sebagai sumber kebahagiaan dan berkah, dan dalam beberapa Hadis, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki anak, karena memiliki keturunan merupakan bagian dari amal jariyah yang terus berlanjut. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, memiliki anak merupakan bagian integral dari kehidupan keluarga dan tanggung jawab sosial. Namun, ajaran Islam juga mengakui bahwa dalam beberapa kondisi, seperti masalah kesehatan atau ketidakmampuan ekonomi, keputusan untuk tidak memiliki anak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas terhadap pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, asalkan keputusan tersebut didasari oleh alasan yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat lainnya. Dalam diskusi ini, penting untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan childfree dalam masyarakat Muslim. Salah satu faktor yang signifikan adalah perubahan nilai sosial yang terjadi dalam masyarakat global. Di banyak masyarakat, termasuk di kalangan umat Islam, terjadi pergeseran dari pandangan tradisional tentang keluarga besar dan keturunan sebagai simbol prestise dan keberhasilan. Keputusan untuk tidak memiliki anak kini lebih sering didorong oleh pertimbangan pribadi, seperti kesiapan mental dan emosional, kekhawatiran tentang kondisi ekonomi, serta dampak lingkungan. Faktor-faktor ini mempengaruhi bagaimana individu atau pasangan Muslim memandang keputusan childfree, meskipun hal ini seringkali bertentangan dengan norma budaya yang ada. Di sisi lain, dalam budaya masyarakat Muslim, memiliki anak adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan keluarga. Konsep ini sering dipandang sebagai bagian dari nilai luhur Islam yang menjunjung tinggi pentingnya keturunan dan peran orang tua dalam membimbing generasi berikutnya. Masyarakat Muslim tradisional umumnya memandang pernikahan tanpa anak sebagai sesuatu yang tidak lengkap atau bahkan gagal dalam menjalankan amanah Tuhan. Oleh karena itu, pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak seringkali menghadapi stigma sosial yang berat, berupa penilaian negatif dari keluarga, teman, dan masyarakat sekitar. Mereka dianggap sebagai pasangan yang tidak memenuhi ekspektasi sosial dan agama terkait peran keluarga dalam masyarakat. Namun, seiring dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi informasi, muncul diskursus baru mengenai pilihan hidup ini di kalangan masyarakat Muslim. Diskusi ini sering kali melibatkan perspektif yang lebih inklusif, yang berfokus pada kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup, serta pengakuan terhadap alasan-alasan pribadi yang sah, seperti kesehatan, kesejahteraan ekonomi, dan keseimbangan hidup. Dalam konteks ini, sejumlah kalangan berpendapat bahwa keputusan childfree dapat dipahami sebagai keputusan pribadi yang tidak selalu bertentangan dengan ajaran agama, selama tidak mengabaikan kewajiban lain yang lebih mendasar dalam Islam, seperti menjaga hubungan suami-istri yang harmonis dan memelihara hak-hak keluarga. Selain itu, artikel ini juga membahas bagaimana masyarakat Muslim dapat lebih menerima keberagaman pilihan hidup dengan mengurangi stigma terhadap pasangan yang memilih untuk childfree. Dengan memperkenalkan pemahaman yang lebih luas dan komprehensif tentang prinsip-prinsip Islam yang mendukung kebebasan berpendapat dan pengambilan keputusan berdasarkan keadaan pribadi, masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Diskursus ini juga memberikan gambaran tentang pentingnya menciptakan ruang yang lebih terbuka dalam memahami fenomena childfree tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam agama Islam. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai bagaimana keputusan childfree dipandang dalam Islam, baik dari perspektif agama maupun budaya, serta bagaimana masyarakat Muslim dapat menerima hukum islam yang sudah ditetapkan terhadap childfree ditengah perubahan zaman yang semakin pesat.
Analisis Perlindungan Anak Dalam Pernikahan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. jamilah, jamilah rizka; nasution, zainul aziz; saputra, muhammad
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pernikahan poligami terkadang menimbulkan permasalah terkait kesejahteraan anak, baik secara emosional, finansial, maupun sosial. Perlindungan anak merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum islam dan sejalan dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa poligami dalam hukum islam, menganalisa poligami dari hukum positif, menganalisa perlindungan anak dalam pernikahan poligami. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum islam dan hukum positif sejalan dalam melindungi anak dalam keluarga poligami Hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, yang meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang. Dalam hukum positif keluarga poligami, sang ayah yang berpoligami harus membagi perhatian untuk lebih dari satu keluarga dan keluarga ertanggung jawab atas melindungi anak dalam memperhatikan kepentingan yang terbaik.
A Perbandingan Hukum Perdata: Konsep Kepemilikan dalam KUHPerdata dan Common Law: Indonesia M.Dzaky; M. Dzaky
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas perbandingan konsep kepemilikan dalam sistem hukum perdata (KUHPerdata) dengan sistem hukum Common Law. Tujuannya adalah untuk memahami perbedaan dan persamaan mendasar dalam pendekatan terhadap konsep kepemilikan di kedua sistem tersebut, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan masyarakat. Dalam KUHPerdata, kepemilikan didefinisikan sebagai hubungan langsung antara pemilik dan benda, yang mencakup hak penuh untuk menggunakan, menikmati, dan mengalihkan benda tersebut. Sebaliknya, sistem Common Law memandang kepemilikan melalui pembagian hak-hak kepemilikan ke dalam berbagai bentuk, seperti legal ownership dan equitable ownership, yang diatur melalui prinsip-prinsip trust. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, mengkaji dokumen hukum, yurisprudensi, dan literatur akademik dari kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata cenderung bersifat kodifikatif dan rigid, sementara Common Law lebih fleksibel dan berbasis pada preseden. Perbedaan ini memengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, pengakuan hak atas properti, serta adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dan mengaplikasikan konsep kepemilikan lintas sistem hukum.
PENGARUH KONFLIK RUMAH TANGGA TERHADAP KONDISI MENTAL ANAK DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Farhan; Zessica; Maghfira; Rahma; Muhaimin
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik rumah tangga memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan psikologis anak, khususnya dalam kesehatan mental mereka. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), keluarga dipandang sebagai fondasi utama bagi pertumbuhan emosional dan spiritual anak. Ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, terutama konflik yang melibatkan orang tua, anak sering kali menjadi korban yang tidak terlihat. Dampak dari konflik ini dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak, seperti timbulnya kecemasan, depresi, gangguan perilaku, dan rendahnya rasa percaya diri. KHI menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan kesejahteraan anak sebagai amanah yang harus dipenuhi oleh orang tua. Kegagalan dalam menjalankan peran ini dapat berakibat pada terganggunya keseimbangan mental anak dan perkembangan sosial mereka. Dalam kerangka hukum Islam, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan dimiliki jawab yang terbilang besar oleh orang tua dalam membentuk lingkungan dengan lebih aman beserta harmonis agar dapat membuat kesehatan mental anaknya terjaga. Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat melakukan analisis bagaimana konflik rumah tangga dapat mempengaruhi kesehatan mental pada seorang anak, serta menyoroti pandangan KHI terkait peran dan tanggung jawab orang tua dalam meminimalisir dampak negatif tersebut.
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL Wahda Hilwani Damanik
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga Islam, mencakup aspek usia minimal perkawinan, poligami, perceraian, dan hak-hak perempuan. Salah satu tonggak penting adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pada tahun 1991 menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Namun, tantangan dalam implementasi KHI dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial kontemporer mendorong lahirnya Counter Legal Draft (CLD) sebagai alternatif pembaharuan hukum keluarga Islam. Pendekatan maqashid syariah juga diperkenalkan untuk memastikan bahwa hukum keluarga Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Islam. Dinamika ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan dialog antara nilai-nilai agama, kebutuhan masyarakat, dan sistem hukum nasional. Melalui pendekatan yang inklusif dan adaptif, diharapkan hukum keluarga Islam dapat terus berfungsi sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
KHI : UPAYA TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM KEDALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Anna Muwaffika
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi hukum keluarga Islam ke dalam sistem hukum nasional merupakan bagian dari dinamika integrasi antara norma-norma keagamaan dan sistem hukum positif di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir sebagai instrumen yuridis yang berupaya menyelaraskan hukum Islam dengan kebutuhan kodifikasi dalam negara hukum yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penyusunan KHI menjadi bentuk transformasi hukum keluarga Islam dan sejauh mana KHI berkontribusi terhadap sistem hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menelusuri dokumen hukum, literatur akademik, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan produk rekodifikasi hukum Islam yang bersifat non-legislatif, namun memiliki kekuatan sebagai hukum materiil dalam peradilan agama. KHI telah berhasil mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam aspek pernikahan, perceraian, dan kewarisan. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KHI masih menuai kritik karena dianggap belum responsif terhadap perkembangan sosial, terutama dalam isu kesetaraan gender. Diskusi dalam penelitian ini menekankan perlunya reformulasi terhadap KHI agar lebih kontekstual dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia di era modern.
Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagian warisan merupakan isu krusial dalam hukum keluarga yang seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Meskipun Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci pembagian warisan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya menuntut pendekatan yang lebih fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif-alternatif dalam pembagian warisan yang meliputi pendekatan perdamaian (?ul?), konsep ahli waris pengganti, dan sistem kewarisan kolektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini mampu meredam konflik keluarga, memberikan keadilan distributif, dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, alternatif pembagian warisan ini dapat dijadikan solusi yang adaptif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas hukum waris di Indonesia.