cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 90 Documents
Konstruksi Hukum Melihat Barang Melalui Live Streaming TikTok dalam Fikih Muamalah serta Perlindungan Hukum Pembeli Tuseno; Muhammad Faisal Hamdani; Mhd. Syahnan
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model transaksi baru dalam kegiatan jual beli, salah satunya melalui fitur live streaming pada platform TikTok. Praktik ini memungkinkan pembeli melihat barang secara langsung melalui siaran video tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad (ma‘q?d ‘alaih), unsur gharar, serta hak khiy?r bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum jual beli melalui live streaming TikTok berdasarkan prinsip fikih muamalah serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan fikih, melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli melalui live streaming TikTok pada dasarnya diperbolehkan dalam fikih muamalah selama memenuhi rukun dan syarat akad, termasuk kejelasan barang, harga, dan kesepakatan para pihak, serta tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, perlindungan hukum bagi pembeli dapat diwujudkan melalui penerapan hak khiy?r, mekanisme pengembalian barang, serta jaminan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, integrasi antara prinsip syariah dan regulasi negara menjadi penting dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.
Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam Marataon Ritonga; Faisar Ananda Arfa
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Kebijakan Hukum Keluarga Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Amelya Widyanti; Mutiara Fadhilah Nst
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan hukum keluarga di Indonesia mengatur bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan di bawah batas usia ini, yang dikenal sebagai perkawinan anak, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak karena berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan mereka, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dan Ada juga Kebanyakan ulama Muslim sepakat bahwa pernikahan di bawah umur halal dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didu-kung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perde-batan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam hukum yang akan datang. Terdapat kontroversi dengan adanya perbedaan kebiasaan yang ada di masyarakat mengenai perkawinan dengan UU Perkawinan, guna mendukung pencegahan praktik perkawinan bawah umur di Indonesia,disarankan adanya perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan bawah umur, serta adanya penguatan peran orang tua dalam perlindungan anak.
Kepastian Hukum Terhadap Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Kenaikan Pangkat Berbasis Sasaran Kinerja Individ Syafriadi lubis
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dasar pembinaan karier, khususnya dalam proses kenaikan pangkat, sehingga harus menjamin kepastian hukum dan objektivitas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penilaian kinerja merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap status dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian ini bertujuan menganalisis konsepsi hukum administrasi negara dalam proses kenaikan pangkat PNS serta menelaah kepastian hukum Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai parameter penilaian kinerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan kenaikan pangkat PNS merupakan keputusan tata usaha negara yang keabsahannya bergantung pada pelaksanaan penilaian kinerja secara objektif, terukur, dan sesuai prosedur. Namun, dalam praktik, SKP masih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan kinerja substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan SKP sebagai parameter yuridis dalam menilai keabsahan keputusan kenaikan pangkat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penerapan SKP berbasis kinerja substantif dan pengawasan penilaian kinerja guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak PNS
Kepastian Hukum Terhadap Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Kenaikan Pangkat Berbasis Sasaran Kinerja Individu Syafriadi lubis
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dasar pembinaan karier, khususnya dalam proses kenaikan pangkat, sehingga harus menjamin kepastian hukum dan objektivitas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penilaian kinerja merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap status dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian ini bertujuan menganalisis konsepsi hukum administrasi negara dalam proses kenaikan pangkat PNS serta menelaah kepastian hukum Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai parameter penilaian kinerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan kenaikan pangkat PNS merupakan keputusan tata usaha negara yang keabsahannya bergantung pada pelaksanaan penilaian kinerja secara objektif, terukur, dan sesuai prosedur. Namun, dalam praktik, SKP masih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan kinerja substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan SKP sebagai parameter yuridis dalam menilai keabsahan keputusan kenaikan pangkat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penerapan SKP berbasis kinerja substantif dan pengawasan penilaian kinerja guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak PNS.
Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal Marataon Ritonga; Mhd. Syahnan; Muhammad Faisal Hamdani; Asmuni
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara maq?sid al-shar?‘ah menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi hifz al-d?n dan hifz al-ummah. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG WAKALAH Ahmad Kamil Harahap; Nawir Yuslem; Jamil
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep wakalah dalam perspektif tafsir dan hadis a?k?m, dan berangkat dari asumsi bahwa wakalah bukan sekadar konstruksi fiqh praktis, melainkan memiliki landasan normatif yang kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir a?k?m dan hadis a?k?m, disertai analisis ushul fiqh terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang merepresentasikan praktik perwakilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun al-Qur’an tidak secara eksplisit menggunakan istilah wakalah dalam seluruh ayat yang relevan, ayat-ayat seperti QS. an-Nis?’ [4]: 35, al-Kahf [18]: 19, dan Y?suf [12]: 55 serta [12]: 93 mengandung prinsip-prinsip delegasi, pengutusan, dan penyerahan mandat yang secara substansial menjadi basis normatif wakalah. Penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa wakalah berorientasi pada maslahat, amanah, dan kompetensi wakil. Temuan ini diperkuat oleh hadis-hadis a?k?m tentang wakalah dalam jual beli, pelunasan utang, dan akad nikah yang secara eksplisit menunjukkan legitimasi syar‘i praktik perwakilan, sekaligus menetapkan batas kewenangan dan tanggung jawab wakil. Secara kritis, artikel ini menegaskan bahwa wakalah tidak dapat dipahami secara reduktif sebagai akad teknis semata, melainkan sebagai mekanisme hukum yang sarat nilai etis dan maq??id?, terutama dalam menjaga harta (?if? al-m?l), mewujudkan kemudahan (tays?r), dan menjamin keadilan dalam relasi sosial. Dengan demikian, wakalah memiliki relevansi normatif yang kuat untuk dikontekstualisasikan dalam praktik mu??malah kontemporer, termasuk ekonomi dan perbankan syariah, selama prinsip amanah, kejelasan mandat, dan tanggung jawab hukum tetap dijaga.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG MUDHARABAH: KAJIAN KOMPREHENSIF LANDASAN SYAR'I DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH. Fahri Roja Sitepu; Jamil; Nawir Yuslem
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.
LANDASAN KONSEPTUAL POLITIK HUKUM ISLAM: KAJIAN KOMPREHENSIF TENTANG POLITIK HUKUM, FIKIH SIYASAH, DAN IMPLEMENTASINYA. Fahri Roja Sitepu; Nurasiah; Faisar Ananda
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik hukum Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat penting dalam konteks negara-negara muslim modern. Jurnal ini mengkaji landasan konseptual politik hukum Islam dengan menganalisis konsep-konsep fundamental seperti Politik Hukum, Fikih Siyasah, Siyasah Syar'iyyah, serta jenis-jenis ijtihad. Kajian ini juga menghubungkan dengan konsep Rechts Politiek dan Public Policy dalam perspektif Islam. Melalui pendekatan normatif dan aplikatif, penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam memiliki fondasi yang kuat dalam al-Qur'an dan Hadis, serta dikembangkan melalui pemikiran ulama sepanjang sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi konsep-konsep tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pembentukan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.
Tata Kelola Perilaku Warga Net Menurut Qawaid Fiqih: Analisis Terhadap Ucapan, Penyebaran Data, Dan Pencegahan Bahaya Dengan Pendekatan Sadd Al-Dhar?'i Dan Al-'?dah Mu?akkamah. Fahri Roja Sitepu; Mhd. Syahnan; Faisal Hamdani
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tata kelola perilaku warga net (netizen) dalam perspektif Hukum Islam, khususnya melalui penerapan dua kaidah fiqhiyyah utama: Sadd al-Dhar?'i (menutup jalan menuju kerusakan) dan Al-'?dah Mu?akkamah (kebiasaan dapat menjadi dasar hukum). Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini meneliti bagaimana kedua kaidah tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi problematika kontemporer di media sosial, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi data. Kerangka teoritis penelitian berlandaskan Qawaid Fiqhiyyah dan Maqasid Syariah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam interaksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa Sadd al-Dhar?'i berfungsi efektif sebagai instrumen preventif untuk membendung bahaya digital, sementara Al-'?dah Mu?akkamah memberikan fleksibilitas adaptif dalam mengakomodasi praktik-praktik positif yang berkembang di ranah digital. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan regulasi berbasis syariah, pengembangan literasi digital Islami, dan pembentukan fatwa kontemporer yang relevan bagi umat Islam dalam bermedia sosial secara bertanggung jawab.