cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 80 Documents
SIFAT PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK Husni Mubaraq
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Soal pemberian kewenangan terhadap mekanisme penyelesaian internal partai politik dinilai setengah hati karena di satu sisi rumusan Pasal 32 menyebutkan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai bersifat final dan mengikat secara internal. Namun Pasal 33 ayat (1) justru mencabut kewenangan tersebut karena putusan Pengadilan Partai dapat digugat di pengadilan jika tidak tercapai penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan pengadilan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik, dan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya peradilan tersebut. keputusan pengadilan partai politik. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha menggambarkan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa keberadaan peradilan partai di Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik diakui dalam Pasal 32 UU Partai Politik, yang kemudian diperkuat dalam perkembangan yurisprudensi hakim dan ditegaskan kewenangannya. melalui SEMA Nomor 04 Tahun 2003. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 32 UU Partai Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 secara jelas disebutkan secara prosedur bahwa apabila terjadi perselisihan internal partai politik, maka menurut ketentuan partai yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), penyelesaiannya diserahkan kepada DPR. ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), pengambilan keputusan diserahkan kepada pengadilan partai politik atau sebutan lain di masing-masing partai politik. Kekuatan mengikat putusan pengadilan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik terlihat dari sifat putusan pengadilan partai politik yang bersifat final dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik, namun juga diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan putusannya. yang bersifat pertama dan final dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU Partai Politik dan juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENGATURAN SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT (DIRECT BROADCASTING SATELLITES) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Rafly
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran. Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan yang terdiri dari 140 negara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH ATAS PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK. Ogi
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Kesejahteraan tercapai apabila pemerintah memberikan perlindungan hukum pada usaha mikro kecil dan menengah (Usaha Mikro Kecil Menengah). Perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk dalam negeri skala ini akan memberi keuntungan ekonomi. Usaha Mikro Kecil Menengah sering menjadi korban dari adanya praktek monopoli dari pelaku usaha yang berbadan hukum Bahkan semenjak adanya pasar digital atau penyelenggara sistem elektronik Usaha Mikro Kecil Menengah semakin terpuruk karena pelaku usaha berbadan hukum yang lebih kuat dalam hal pendanaan dan SDM dapat dengan leluasa memanfaat pasar. Penelitian ini akan mengupas permasalahan dengan rumusan masalah: Bagaimana pengaturan terhadap persaingan usaha melalui sistem penyelenggara layanan elektronik?Bagaimana akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui sistem penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung dengan data yang bersumber dari Al-Islam. Kemudian alat pengumpul data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan terhadap persaingan usaha melalui sistem penyelenggara layanan elektronik tidak hanya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun terdapat peraturan lain yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, yang merupakan perangkat hukum yang memberikan landasan kepastian. Akibat hukum persaingan usaha tidak sehat melalui sistem penyelenggara layanan elektronik terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah adalah akan semakin sulit untuk berkembangan karena Persaingan yang ketat Persaingan sengit dapat terjadi antara usaha kecil ketika usaha besar mempunyai lebih banyak sumber daya. Akibatnya, persaingan dalam penetapan harga, pemasaran, dan inovasi dapat menjadi tantangan yang lebih besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah atas persaingan Usaha tidak sehat pada sistem penyelenggara layanan elektronik diatur di dalam Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat untuk menjamin keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.
Pemetaan Wakaf Produktif Masjid Haqi School : Pendekatan SWOT Junarti
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pemetaan potensi wakaf produktif dalam Masjid Al Hafidz Haqi School. Dimana pola pengelolaan wakaf masjid tersebut masih cenderung konsumtif. Hampir semua dana wakaf disalurkan untuk kegiatan sosial. Padahal jika dikelolah secara produktif sumber keuangan masjid akan lebih mandiri dan professional. Sebagaimana visi untuk menjadi masjid yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui analisis SWOT dan metode interaksi IFAS-EFAS, penelitian ini menentukan beberapa alternatif strategi untuk Masjid Al Hafidz Haqi School dalam memberdayakan dana wakaf yaitu membentuk pola pikir social business-oriented bagi para pengurus masjid, bekerjasama dengan masyarakat untuk mendirikan usaha produktif melalui sosialisasi wakaf produktif serta membuka peluang bagi donatur pihak luar yayasan untuk memberikan wakaf.
Hak hak anak untuk aman di ruang publik: kajian hukum Islam tentang tempat umum dan fasilitas publik Wiranto
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keamanan anak di ruang publik merupakan isu krusial yang memerlukan pendekatan komprehensif dalamperspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi hak anak atas keamanan diruang publik dan implementasinya dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak menurut hukumIslam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif berbasisstudi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah memberikan fondasikuat dalam perlindungan anak di ruang publik, yang diimplementasikan melalui standar keamananintegratif mencakup aspek struktural, pengawasan, dan responsivitas. Optimalisasi perlindungan hak anakdapat dicapai melalui penerapan prinsip maslahah yang mempertimbangkan tingkatan dharuriyyat,hajiyyat, dan tahsiniyyat, didukung sistem pengawasan berbasis komunitas dan teknologi modern.
Peran Lembaga Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU) Terhadap Produk Yang Belum Bersertifikat Halal Najri Aulia; Nur Fitria Habiba; Muhammad Rifqi Al Husaini; Vina Ameera; Junita; Nabilla Azzahra; Lusi Febriani; Akmaluddin Syaputra
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu di Indonesia. Pelaksanaan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, hingga batas waktu implementasi wajib seluruh produk pada Oktober 2024, banyak pelaku usaha, khususnya Usaha (UMKM), belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hal ini memunculkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, MUI Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mendukung implementasi sertifikasi halal, baik melalui ketetapan sertifikasi produk, maupun edukasi kepada Masyarakat, dan pelaku usaha. Terkait dengan itu semua Penelitian ini mengeksplorasi lebih jauh peran strategis MUI Sumatera Utara dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal, termasuk tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman pelaku usaha, serta faktor biaya sertifikasi. Berdasarkan analisis ini, diusulkan rekomendasi untuk memperkuat sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memastikan keberhasilan sertifikasi halal yang merata. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU JPH di Sumatera Utara.
Analisis Hukum Atas Putusan Verstek Terhadap Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Sirait, Syifa
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasanhukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaputusan verstek diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR. Landasan hukum utama dalam menangani perkara ceraiadalah uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sertaKUHPerdata dan HIR/Rbg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikankepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukandengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensiperadilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian inimenggunakan metode hukum normatif. Alasan hakim dalamkasus perceraian ghaib mencakup ketidakhadiran tergugatyang tidak teridentifikasi keberadaannya atau dinyatakan menghilang. Persidangan dapat diputus secara verstek jika tergugat telah dipanggil secara sah oleh pengadilan, akantetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kedudukan Sadd Adz-Dzariah Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam Cahaya Permata
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sadd al-dzari’ah merupakan salahsatu metode instinbath hukum Islam yang para ulama masih berbeda pendapat atas status kehujjahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menela’ah, kedudukan sadd al-dzariah sebagai metode istinbath hukum lalu hubungannya dengan maqashid al-syariah dan bagaimana penerapan sadd al-dzariah pada masa klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal research, dengan pendekatan Conceptual, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menggunakan sadd al-dzari’ah sebagai dalil hukum, meskipun ada yang menolaknya. Sadd al-dzari’ah bertindak sebagai instrument preventif untuk menjaga maqashid al-syari’ah. Sehingga ia menjadi bagian integral yang penting dari sistem hukum Islam.
Analisis Implikasi Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan Studi Kasus Putusan No. xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn Mutiara Hati; Si Putri A Pramudinta; Namira Ramadhani; Shofia Riani
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan yang sah dan resmi antara suami dan istri. Yang telah tercatat di lembaga yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau pengadilan agama. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi diakibatkan oleh beberapa aspek seperti, aspek ekonomi, psikologi dan hukum, baik suami, istri maupun anak. Tujuan penulisan ini untuk mengedukasi hal-hal tentang perceraian dan meminimalisir terjadinya perceraian, serta sebab-akibat terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan dengan kualitatif-normatif, yang menganalisis suatu putusan dan pengadilan berdasarkan peraturan hukum, serta wawancara kepada pihak terkait. Dengan ini penjabaran tentang perceraian dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Kata Kunci: Perceraian; Sebab-akibat; Anak.
Fiqih Sholat : Analisis Perspektif Klasik dan Kontemporer dalam Praktik Ibadah Sehari-hari Nelviani nst; M. Solihin Hrp; Mahlil Syaifullah Nst; Ucok regar
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang diatur secara rinci melalui fiqih, mencakup pandangan klasik berdasarkan mazhab-mazhab besar serta pendekatan kontemporer yang menjawab tantangan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan fiqih klasik dan kontemporer terkait praktik sholat, mengidentifikasi kesenjangan antara teori fiqih (das sollen) dan praktik (das sein), serta merumuskan solusi aplikatif bagi umat Islam di era modern. Penelitian menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqih klasik cenderung rigid dalam menegakkan aturan sholat, sedangkan pendekatan kontemporer menawarkan fleksibilitas dengan pemanfaatan teknologi dan adaptasi terhadap kondisi sosial-budaya. Keduanya perlu diintegrasikan untuk menjembatani kesenjangan antara idealitas teori dan kenyataan praktik, sehingga relevansi fiqih sholat tetap terjaga dalam dinamika kehidupan modern.