cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PERAN STRATEGIS KEPOLISIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: MENJEMBATANI PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN RESTORATIF Zahrani Nabila Isdy; Sherly Liri Oktavia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12792

Abstract

Kepolisian merupakan elemen kunci dalam sistem peradilan pidana yang berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Dalam konteks sistem peradilan pidana yang lebih luas, polisi memiliki tugas yang sangat penting mulai dari pencegahan kejahatan, penyelidikan kasus, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, kepolisian juga memainkan peran dalam menjembatani hubungan antara masyarakat dengan sistem peradilan pidana, memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun peran kepolisian sangat vital, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh institusi ini, seperti keterbatasan sumber daya, tekanan politik, serta tantangan dalam menjaga independensi dan profesionalisme. Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan rekonsiliasi, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana dapat mencapai kesepakatan untuk memperbaiki kerugian yang timbul, tanpa harus melalui proses peradilan formal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis kepolisian dalam sistem peradilan pidana, tantangan-tantangan yang dihadapinya, serta potensi implementasi keadilan restoratif dalam praktik kepolisian. Melalui tinjauan literatur dari berbagai sumber internasional, artikel ini juga mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang adil, efisien, dan transparan. Selain itu, artikel ini memberikan gambaran tentang studi kasus negara-negara yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif dalam sistem kepolisian mereka, menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi
ANALISIS PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP LEGALISASI PENGGUNAAN GANJA UNTUK KEPERLUAN MEDIS ANTARA INDONESIA DENGAN KANADA Dhaneswara, Adithya Farelio; Arju Sethiawanza; Muhammad Micola Valito; Muhammad Wahyu Harmiko
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12795

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan kebijakan hukum legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis antara Indonesia dan Kanada. Dengan menggunakan pendekatan normatif-doktrinal dan komparatif retrospektif, penelitian menelaah sumber hukum primer Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Cannabis Act 2018 di Kanada serta regulasi turunan dan literatur ilmiah terkait. Hasil analisis mengungkap bahwa Indonesia menerapkan model represif terbatas, di mana ganja hanya diizinkan untuk penelitian dalam jumlah sangat kecil dengan izin khusus Menteri Kesehatan, tanpa jalur distribusi medis yang jelas. Sebaliknya, Kanada mengadopsi kerangka regulasi terintegrasi yang memadukan akses medis dan rekreasional, mengatur produksi, distribusi berlisensi, kontrol mutu, pelabelan, dan mekanisme budidaya pribadi. Perbandingan ini mengidentifikasi hambatan birokrasi dan stigma sosial di Indonesia, serta keunggulan sistem kontrol mutu dan pendanaan riset di Kanada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyederhanaan prosedur perizinan, adopsi prinsip evidence-based policy, dan revisi Undang-Undang Narkotika dapat membuka ruang bagi pengembangan ganja medis yang lebih proporsional di Indonesia. Temuan ini diharapkan menjadi dasar normatif dan praktis bagi reformasi kebijakan narkotika yang menghormati hak atas kesehatan dan mendorong inovasi ilmiah.
Peran Pemerintah dalam Kebijakan Agraria dan Perlindungan Hak Petani Pemilik Tanah Jaya, Surya Asman; Sauni, Herawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12796

Abstract

Isu perlindungan hukum bagi petani pemilik tanah dalam interaksi dengan investor dan peran pemerintah merupakan hal yang penting dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan tanah di Indonesia. Meskipun terdapat kerangka hukum agraria, ketimpangan kekuatan antara petani dan investor kerap menciptakan ketidakadilan dalam perjanjian tanah. Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan agraria yang adil dan berimbang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi petani dalam menghadapi investor, serta menilai keberpihakan pemerintah melalui kebijakan agraria yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap regulasi yang relevan dan data sekunder. Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan serta solusi dalam perlindungan hukum petani pemilik tanah.
TINJAUAN YURIDIS FENOMENA INFORMASI PALSU DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL Sundro Napitupulu; Alfredo Pratama; Christian Simbolon; Gio Aritonang; Ravanda Matthew Marcel Siahaan; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12801

Abstract

Informasi palsu dan ujaran kebencian yang tersebar di dunia maya telah menjadi permasalahan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan sosial, serta berdampak pada pelanggaran hak individu. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan tersebut meliputi ambiguitas dalam peraturan, kesulitan dalam penegakan hukum, serta keterbatasan dalam mengidentifikasi pelaku yang sering kali menggunakan identitas anonim. Di sisi lain, media sosial memiliki potensi dalam menekan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian melalui kebijakan moderasi konten serta peningkatan literasi digital bagi pengguna. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan asas-asas hukum dan sistematika hukum. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui fenomena ujaran kebencian dan informasi palsu di media sosial serta bagaimana pengaturannya dalam sistem hukum Indonesia dan tantangan beserta peran media sosial dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial dipicu oleh algoritma, anonimitas, dan lemahnya regulasi. Meski ada moderasi, efektivitasnya terbatas, sementara hoaks sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Diperlukan penegakan hukum, literasi digital, dan kerja sama global untuk menciptakan ruang digital yang aman, sejalan dengan regulasi yang menyesuaikan karakteristik dunia maya. Perdebatan hukum di cyberspace melahirkan tiga pandangan: menolak regulasi, menerapkan hukum konvensional, atau pendekatan evolutif. Di Indonesia, UU ITE mengatur hoaks dan ujaran kebencian, dengan sanksi hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, guna menekan dampak negatif internet dan menjaga ketertiban digital. Penegakan hukum terhadap hoaks dan ujaran kebencian di Indonesia terkendala ambiguitas regulasi, anonimitas pelaku, serta keterbatasan bukti dan kapasitas aparat. Media sosial dapat membantu dengan moderasi berbasis AI, literasi digital, dan kerja sama dengan pemerintah. Dibutuhkan regulasi ketat dan tanggung jawab platform untuk menjaga ruang digital yang aman.
PERLINDUNGAN PETANI PEMILIK TANAH TERHADAP INVESTOR Zahara, Desi; Sauni, Herawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12806

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap petani pemilik tanah dalam menghadapi tekanan dari investor di Indonesia. Meskipun negara telah mengatur perlindungan hak petani melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan perlindungannya sering terhambat oleh berbagai kendala, baik dari segi regulasi maupun implementasi di lapangan. Beberapa kendala utama yang dihadapi petani antara lain kurangnya pemahaman hukum, ketidakjelasan regulasi, pengawasan yang lemah, serta ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap investor. Penelitian ini mengkaji berbagai studi kasus yang menggambarkan bagaimana ketimpangan kekuatan antara petani dan investor menyebabkan petani sering kali terjebak dalam perjanjian yang merugikan mereka. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi hukum petani, dan memberikan akses keadilan yang lebih mudah.
PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN TANTANGAN PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT Saragih, Rosa Sri Andari; Dwi Putri Lestarika, S.H., M.H.; Wevy Efticha Sari, S.H., M.H.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12809

Abstract

Penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan global dan melindungi martabat kemanusiaan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum internasional dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang menghambat penyelesaiannya, baik di tingkat global maupun nasional, khususnya di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Genosida, dan Statuta Roma, serta peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi norma internasional kerap terhambat oleh lemahnya komitmen politik, kepentingan negara-negara besar, budaya impunitas, serta keterbatasan lembaga penegak hukum. Di Indonesia, hambatan tersebut diperparah oleh pengaruh politik, lemahnya institusi, dan ketidakjelasan mekanisme penyelesaian. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif berupa reformasi hukum, penguatan institusi, peningkatan partisipasi masyarakat sipil, dan kerja sama internasional. Penegakan HAM yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara negara, masyarakat, dan komunitas internasional demi terciptanya keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.
ANALISIS PERBANDINGAN KEBIJAKAN PRAKTIK ABORSI ANTARA INDONESIA DAN VIETNAM Gilang Alife Akbar Efendy; Ilham Fajri; Ahmad Jumadil Anwar; Gilang Panji Sukoco
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12811

Abstract

Penelitian ini membandingkan kebijakan praktik aborsi di Indonesia dan Vietnam dengan pendekatan normatif-komparatif. Latar belakang kajian muncul dari perbedaan filosofi hukum yang mendasari regulasi aborsi: Indonesia menerapkan kerangka restriktif berbasis hukum naturalis dengan larangan ketat kecuali dalam kondisi darurat medis atau kehamilan akibat perkosaan, sedangkan Vietnam mengadopsi kerangka fungsional-liberal yang mengakui hak perempuan untuk melakukan aborsi hingga usia kehamilan tertentu dalam rangka kesehatan reproduksi. Metode yang digunakan meliputi studi dokumen perundang-undangan (KUHP, UU Kesehatan No. 17/2023, PP No. 61/2014 di Indonesia; Law on Protection of Public Health 1989, Keputusan 4620/QĐ-BYT 2009 di Vietnam) serta analisis teori hukum (naturalis, utilitarian, dan hak asasi manusia) untuk menginterpretasikan filosofi di balik regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengkriminalisasi aborsi di luar ketentuan hukum, namun Indonesia menitikberatkan perlindungan janin dengan ancaman pidana dan pembatasan prosedural, sementara Vietnam menitikberatkan keselamatan ibu dan hak reproduksi dengan layanan aborsi yang mudah diakses hingga 22 minggu kehamilan namun membatasi praktik berdasarkan jenis kelamin dan menentang aborsi paksa. Implikasi perbedaan ini mencakup potensi peningkatan aborsi ilegal di Indonesia serta kekhawatiran ketergantungan berlebihan pada layanan aborsi di Vietnam. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan meliputi penguatan akses kontrasepsi, peningkatan edukasi reproduksi, serta adaptasi praktik terbaik lintas negara untuk mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan janin dan keselamatan perempuan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PENGGUNA PRIVATE MILITARY CONTRACTORS (PMC) TERHADAP NEGARA YANG MENOLAK KETERLIBATAN PMC DALAM KONFLIK BERSENJATA Fatimah Azzahra, Fatimah Azzahra; Dwi Putri Lestarika, S.H., M.H.; Wevy Efticha Sari, S.H., M.H
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12815

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab negara dalam penggunaan Private Military Contractors (PMC) dalam konflik bersenjata, khususnya terhadap negara-negara yang menolak keterlibatan PMC. Meningkatnya penggunaan PMC oleh negara-negara besar menimbulkan persoalan hukum dan etika, terutama karena kecenderungan mereka melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian hukum normatif ini menganalisis peraturan dan doktrin hukum yang berlaku melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa hukum internasional belum memiliki mekanisme yang mengikat dan dapat ditegakkan untuk menuntut personil PMC secara efektif, sehingga keadilan atas kejahatan perang sulit diwujudkan. Selain itu, Montreux Document yang mengatur aktivitas PMC bersifat tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan politik masing-masing negara.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Juansyah R; I Komang Aris Wahyudi; Dimas Alen Pranata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12822

Abstract

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas bagaimana proses penegakan hukum terhadap pencurian ringan dilakukan, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh pihak kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara langsung dengan anggota kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa penanganan kasus pencurian ringan mengacu pada Pasal 364 KUHP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dengan proses hukum yang dibuat lebih cepat, sederhana, dan mengutamakan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti minimnya barang bukti, tekanan dari masyarakat, dan korban yang enggan melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang seimbang antara penindakan hukum dan pencegahan, misalnya lewat edukasi hukum atau pembinaan sosial, agar kasus pencurian ringan bisa ditangani dengan lebih bijak dan adil bagi semua pihak.
TINJAUAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERKAIT PERLINDUNGAN SPESIES LANGKA UNTUK INVESTASI DI BAWAH REZIM WTO DAN CITES Yolanda, Charyena; Dwi Putri Lestarika, S.H., M.H.; Wefy Efticha Sary, S.H., M.H.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12826

Abstract

Perlindungan spesies langka dan kebijakan investasi sering kali berada dalam posisi yang bertentangan, menciptakan tantangan dalam penyelarasan regulasi nasional dengan komitmen internasional. Indonesia telah berupaya menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan spesies ikan yang terancam punah melalui kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini selaras dengan Appendix I CITES dan Pasal XX GATT 1994, yang memberikan dasar hukum bagi pembatasan perdagangan atas dasar perlindungan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan tersebut dapat dijustifikasi dalam kerangka hukum perdagangan internasional serta potensi perbedaan interpretasi oleh Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, keputusan DSB dapat berbeda tergantung pada argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. Namun, WTO dan CITES memberikan ruang negosiasi yang cukup bagi negara anggotanya untuk mengharmonisasi kebijakan investasi dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, negara-negara anggota WTO dan CITES sebaiknya mengedepankan dialog dan negosiasi dalam menyikapi kebijakan Indonesia daripada membawa sengketa ke ranah hukum internasional.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue