cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PENGARUH BUDAYA POLITIK PANCASILA TERHADAP KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA Eva Rachmawati; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3800

Abstract

Sistem Demokrasi Pancasila (SDP) merupakan sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yang berkembang dari tradisi kekeluargaan dan musyawarah dalam masyarakat Nusantara. Demokrasi ini bertahan di bawah feodalisme karena tanah, sebagai faktor produksi utama, dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Adat bermusyawarah membawa kebiasaan pengambilan keputusan melalui mufakat. Sistem politik ini mempengaruhi budaya setiap daerah, cara pelaksanaan birokrasi, dan lembaga demokrasi, mencerminkan budaya politik lokal
ANALISIS PENGARUH SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM PENGADILAN DI INDONESIA Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak; Alifya Putri Azahra; Fajar Saputra; Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3831

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata merupakan elemen penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Sengketa ini melibatkan hak dan kewajiban individu serta badan hukum, dengan aturan pembuktian yang menjadi kunci dalam putusan pengadilan. Salah satu konsep penting adalah sistem pembuktian terbalik, di mana beban pembuktian dipindahkan dari penggugat ke tergugat. Sistem ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meningkatkan akuntabilitas, terutama dalam kasus dugaan penipuan, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun, ada tantangan seperti potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan risiko penyalahgunaan tanpa regulasi yang jelas. Meskipun penerapannya di Indonesia masih baru dan berkembang, sistem ini menunjukkan potensi manfaat besar. Dengan regulasi yang tepat dan konsultasi menyeluruh, sistem pembuktian terbalik dapat menjadi bagian penting dari reformasi hukum perdata untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN TEORI POSITIVISME HUKUM DAN TEORI REALISME HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Hana Pertiwi; Hikmahanto Juwana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3832

Abstract

Sebagai tokoh utama dalam positivisme hukum, Hans Kelsen menjelaskan hukum dalam sebagai sistem norma, sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (das sollen). Menurut Hans Kelsen, norma adalah hasil produk pemikiran manusia yang bersifat deliberatif. Sebuah norma terbentuk jika dikehendaki menjadi norma, berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang baik. Kelsen berpendapat bahwa dasar pertimbangan sebuah norma bersifat metayuridis. Sesuatu yang metayuridis bersifat das sollen dan belum menjadi hukum yang mengikat masyarakat. Singkatnya, bagi Hans Kelsen, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak. Norma-norma tersebut akan menjadi mengikat masyarakat, jika dikehendaki menjadi hukum dan dituangkan dalam bentuk tertulih oleh lembaga yang berwenang serta memuat perintah. Pandangan Kelsen ini menunjukkan bahwa positivisme hukum menganggap diskusi tentang moral, nilai-nilai selesai saat hukum positif dibentuk. Oleh karena itu, Kelsen terkenal dengan kata-katanya: hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, tetapi karena hukum itu telah ditulis dan disahkan penguasa. Ini adalah salah satu teori yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni. Positivisme hukum dijelaskan secara mendalam dari sisi filsafat oleh Kelsen. Penjelasannya berakar pada pemikiran Immanuel Kant, dimana Kelsen memberikan isi pada cara berpikir Kant untuk menjelaskan tentang positivisme hukum. Kant membagi kehidupan menjadi dua bidang: fakta dan ideal. Bidang fakta (alam nyata) melibatkan hubungan sebab-akibat yang terjadi secara alami dan pasti. Misalnya, jika seseorang diancam untuk menyerahkan sesuatu, ia pasti akan memberikannya. Dalam alam fakta, tidak bisa dikatakan bahwa seseorang yang dipaksa menyerahkan sesuatu seharusnya melakukannya
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Adi Wahyono; Farrel Allaam Arkananta Majid; Sandy Hanggara; Andi Rivandi Yunaf; Haza Irsyadul Furqan Bachri; Firmansyah Burhanudin Elmasry; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3839

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah aspek fundamental dari demokrasi yang sehat dan berfungsi. Indonesia memiliki beberapa kerangka hukum yang mengaturpartisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling signifikan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Media berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, menyediakan informasi yang relevan, dan menjadi forumdiskusi publik. Dengan demikian, media membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang menekankan pada keadaan nyata dalam kehidupan masyarakat dan perilaku sosial yang memiliki pengaruh di dalamnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis gambaran partisipasi masyarakat secara terstruktur.
ORGAN PERUSAHAAN DALAM BENTUK USAHA DI INDONESIA Vendy Sasmita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3845

Abstract

Untuk memberikan gambaran dari yang dimaksud dengan organ perusahaan dalam bentuk-bentuk usaha di Indonesia perlu dijabarkan terlebih dahulu mengenai apa itu Perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, baik dengan bentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perusahaan dipandang sebagai entitas hukum yang independen dari para pemiliknya. Ini berarti perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat menandatangani kontrak, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Organ perusahaan merupakan elemen krusial dalam struktur tata kelola perusahaan yang efektif. Masing-masing organ memiliki peran spesifik yang berkontribusi pada kinerja dan keberlanjutan perusahaan. Organ perusahaan dalam bentuk usaha di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi, memainkan peran yang krusial dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan yang ada di Indonesia.
PERBANDINGAN WASIAT WAJIBAH DALAM WARIS BEDA AGAMA MENURUT PASAL 832 KUHPERDATA DAN HADIS RIWAYAT BUKHARI Muhammad Faiz Zakwan; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3849

Abstract

Abstrak ini membandingkan aspek hukum wasiat wajibah dalam hukum waris yang berbeda agama, dengan fokus pada Pasal 832 KUHPerdata dan riwayat Hadis Bukhari. Pasal 832 KUHPerdata mengatur tentang warisan wajib bagi ahli waris tertentu, sementara Hadis Bukhari memberikan panduan dalam konteks Islam. Pasal 832 KUHPerdata memperkuat prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, dengan memberikan hak tertentu kepada ahli waris tertentu, seperti suami, istri, dan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, Hadis Bukhari memberikan ajaran Islam terkait wasiat wajibah yang juga menekankan pada keadilan dan pemenuhan hak-hak waris. Perbandingan antara kedua sumber hukum ini memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menangani masalah warisan antaragama. Sementara KUHPerdata cenderung lebih universal dan melindungi hak-hak individu tanpa memandang agama, Hadis Bukhari memberikan pedoman spesifik yang didasarkan pada ajaran Islam. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Studi ini memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum waris diterapkan dalam konteks agama yang berbeda dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya harmonisasi hukum waris di tengah masyarakat multikultural.
EFEKTIVITAS DAN PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBERCRIME DI INDONESIA Zahra Anisa Wira Yuda; Hastuti Rahmasari; Tri Agus Gunawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3857

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini yang semakin maju dan bergerak sangat cepat sehingga memudahkan berbagai urusan manusia tanpa adanya batas ruang dan waktu. Canggihnya teknologi yang ada tersebut selain menimbulkan dampak positif bagi manusia juga menimbulkan celah adanya kejahatan dunia maya yang kemudian dapat disebut cybercrime. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan diberlakukannya aturan mengenai tindak pidana cyber tersebut sudah dilakukan, akan tetapi belum memberikan hasil yang lebih signifikan. Penerapan dari adanya peraturan tersebut belum dianggap efektif untuk menangani berbagai macam cybercrime yang terjadi di Indonesia. Sehingga pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi cybercrime yang ada di Indonesia.
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Diea Amiliya; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3864

Abstract

Mahkamah Konstitusi ialah lembaga negeri yang mempunyai kedudukan berarti dalam melindungi konstitusi serta penegakan hukum di Indonesia. Selaku penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkatan awal serta terakhir yang putusannya bertabiat final buat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi pula bertugas memutus kewenangan lembaga negeri yang wewenangnya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus fitnah tentang hasil pemilu universal Lewat kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi berfungsi berarti dalam menegakkan prinsip checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan negeri dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat negeri Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sudah membagikan pengertian yang progresif terhadap konstitusi serta menguatkan proteksi terhadap hak asasi manusia. Tetapi keberadaan Mahkamah Konstitusi pula tidak lepas dari bermacam kritik serta tantangan. Independensi serta wewenang hakim konstitusi kerap kali dipertanyakan, dan terdapatnya kekhawatiran menimpa politisasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, upaya buat menguatkan legitimasi serta kapasitas Mahkamah Konstitusi jadi berarti supaya lembaga ini bisa terus berfungsi maksimal dalam penegakan hukum serta melindungi konstitusionalitas di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai lembaga yang didirikan untuk menjaga keberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), MK memiliki peran yang krusial dalam memastikan konsistensi hukum, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia. MK berperan sebagai penjaga keberlakuan konstitusi dengan kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini memastikan bahwa setiap undang-undang yang dikeluarkan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan hak-hak warga negara. Selain itu, MK juga berperan dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan melindungi hak asasi manusia melalui putusan-putusannya. MK memiliki peran penting dalam menegakkan hak asasi manusia dengan menguji undang-undang terkait HAM dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dengan peran-peran tersebut, Mahkamah Konstitusi menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan, kebebasan, dan supremasi hukum di Indonesia. Putusan MK tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. MK merupakan lembaga yang vital dalam menjaga stabilitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
DINAMIKA SISTEM POLITIK DI INDONESIA: TANTANGAN Muhammad Refi Rajuspa; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3865

Abstract

Sistem politik Indonesia sudah hadapi dinamika yang signifikan semenjak masa reformasi pada tahun 1998. Transisi dari rezim otoritarian mengarah demokrasi bawa pergantian besar dalam lanskap politik nasional. Tetapi Indonesia masih mengalami beberapa tantangan dalam menguatkan demokrasi serta tata kelola pemerintahan. Riset ini berarti buat menganalisis dinamika sistem politik Indonesia, mengenali tantangan yang dialami dan merumuskan prospek ke depan dalam upaya menguatkan demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik. Riset ini memakai pendekatan kualitatif dengan tata cara riset literatur, analisis kebijakan, serta wawancara mendalam dengan para pakar serta pemangku kepentingan terpaut Informasi dianalisis secara deskriptif serta interpretatif buat mendapatkan uraian yang mendalam tentang dinamika sistem politik Indonesia. Hasil-hasil Berarti Riset 1) Indonesia sudah menggapai kemajuan dalam proses demokratisasi, semacam penyelenggaraan pemilu yang relatif leluasa serta adil, kebebasan pers, dan partisipasi warga yang bertambah 2) Tantangan utama yang dialami antara lain ketimpangan ekonomi, konflik sosial, korupsi, lemahnya penegakan hukum, serta kapasitas sumber energi manusia yang terbatas. 3) Reformasi kelembagaan, kenaikan kapasitas SDM, serta penguatan checks and balances antara lembaga-lembaga negeri dibutuhkan buat menguatkan demokrasi Indonesia. 4) Partisipasi serta pembelajaran politik warga butuh ditingkatkan buat menguatkan basis demokrasi di Indonesia. Riset ini membagikan analisis mendalam tentang dinamika sistem politik Indonesia, tantangan yang dialami dan prospek ke depan dalam menguatkan demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik. Penemuan riset bisa jadi acuan untuk para pembentuk kebijakan serta pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi serta kebijakan yang pas buat menguatkan demokrasi di Indonesia.
TANTANGAN DAN PELUANG IMPLEMENTASI HUKUM INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA Tenyi Nurfiqra; Dwi Cahya Puandita; Elisa Debora; Indra Budiman Nst; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3874

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara. Dengan fokus pada permasalahan dalam konflik Laut Cina Selatan, klaim maritim yang luas, ketegangan geopolitik, dan integrasi pendidikan kewarganegaraan global dalam kurikulum, penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menerapkan hukum internasional di kawasan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari literatur terbaru, data primer dan sekunder, serta studi kasus negara-negara di Asia Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tantangan yang menghambat implementasi hukum internasional, seperti konflik yang rumit, klaim wilayah yang meluas, dan ketegangan geopolitik antara negara-negara di kawasan. Namun, terdapat peluang besar untuk meningkatkan implementasi dengan mengenalkan inovasi, pendekatan baru, dan pemahaman mendalam terhadap kontribusi hukum internasional terhadap stabilitas regional. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup upaya kolaboratif antara negara-negara di Asia Tenggara untuk menyelesaikan konflik secara diplomatis, meningkatkan kerja sama regional dalam penerapan hukum internasional, serta memperkuat literasi hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting dalam memahami tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara serta memberikan arahan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam meningkatkan stabilitas dan keadilan di kawasan tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue