cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
IMPLEMENTASI KAIDAH PAJAK DALAM PERUSAHAAN E-COMMERCE DITINJAU DARI SEGI HUKUM PAJAK Irvanda Rizqi Maulana Putra; Dio Setiawan; Rizky Kurniawan Wibowo; Yehezkiel Musa Yudika Aritonang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3679

Abstract

Perkembangan teknologi dari zaman ke zaman menjadi sorotan dari pemerintah dalam menetapkan kebijakan, termasuk dalam transaksi jual beli. Dalam hal jual-beli sendiri kini juga dapat dilakukan melalui gadget atau smartphone tanpa harus pergi ke supermarket atau mall. Hal ini menjadi salah satu manfaat dari adanya kemajuan teknologi dalam penggunaan media digital. Akan tetapi, regulasi untuk adanya jual beli sendiri masih belum mengatur terlalu menyeluruh dalam praktiknya. Maka dari itu, dalam penulisan ini Kami mengambil tema tentang kaidah atau kebijakan tentang praktik jual-beli e-commerce yang ditinjau dalam segi hukum pajak. Oleh karena itu, kami mengambil tema ini agar dapat dapat menganalisis dan mengetahui sistem penetapan pajak atau regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam menetapkan pajak dari suatu jual beli barang atau jasa dalam marketplace online atau e-commerce.
ANALISIS KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA Kenisha Andiani Munadi Putri; Putri Hariyanti; Sita Amelia Salsabilla; Danang Mahesa; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3681

Abstract

Kebijakan penundaan eksekusi dalam perkara perdata di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan penuh tantangan, berakar pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penundaan eksekusi diterapkan untuk melindungi hak-hak pihak yang berperkara dan memastikan keadilan substantif. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, seperti penundaan penyelesaian sengketa yang berkepanjangan, penambahan beban administrasi bagi pengadilan, dan ketidakpastian hukum yang merugikan. Ketidakpastian ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan berdampak negatif pada iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Meskipun penundaan eksekusi bisa memberikan kesempatan untuk upaya hukum lebih lanjut dan mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, penundaan berkepanjangan dapat menurunkan efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan. Oleh karena itu, analisis kritis terhadap kebijakan ini penting dilakukan, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis serta upaya untuk mengoptimalkan kebijakan demi mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang adil dan efisien.
PEMENUHAN HAK-HAK ASISTEN RUMAH TANGGA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Nafiatul Fatikah; Yanuar Maharani Dwi Jayanti; Bunga Cinta; Thariq Hanif Muhammad Kautsar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3690

Abstract

Asisten Rumah Tangga merupakan pekerjaan yang sudah tidak jarang lagi didengar. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa faktor seperti terbatasnya lapangan pekerjaan, maupun kondisi ekonomi. Selain itu, asisten rumah tangga ini dibutuhkan bagi orang yang bekerja terlalu banyak kegiatan hingga tidak adanya waktu untuk mengurus rumah. Oleh karena itu, adanya faktor saling membutuhkan satu sama lain, maka dalam memberlakukan maupun memberikan asisten rumah tangga sesuai dengan hak dan kewajibannya. Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan di indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya optimalisasi hak-hak asisten rumah tangga yang mengalami tindak pidana kekerasan pada saat bekerja. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, teori, asas-asas, serta konsep maupun prinsip yang berdasarkan hukum. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini banyak terjadi kasus penganiayaan maupun kekerasan asisten rumah tangga. Dengan demikian perlu adanya penegakan perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak asisten rumah tangga.
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PANITERA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DI INDONESIA Muhammad Kafka Aghna Said; Rizki Hermawan; Yarfa Dzardi Nazmi; M Frasetyo; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3694

Abstract

Di Indonesia, penyelesaian sengketa dalam proses peradilan perdata memegang peranan penting dalam menjamin keadilan di tengah masyarakat. Panitera, sebagai pelaksana administratif dan teknis di pengadilan, memiliki peran yang tak tergantikan. Namun, masih sering terjadi kebingungan mengenai kewenangan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti penundaan dan ketidakpuasan terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran dan tanggung jawab Panitera serta tantangan yang mereka hadapi. Pendekatan ini melibatkan analisis undang-undang, studi kasus di berbagai pengadilan, dan wawancara dengan ahli hukum. Harapannya, temuan dari penelitian ini dapat memberikan saran yang konkret untuk meningkatkan sistem kerja Panitera, sehingga dapat mendukung terciptanya proses peradilan yang efektif, efisien, dan adil, termasuk penyesuaian dengan kemajuan teknologi informasi.
MEMBANGUN KEHIDUPAN MULTIKULTURAL MELALUI PENDIDIKAN: ANALISIS KEBIJAKAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP LINGKUNGAN SEKOLAH SMAN 9 SURABAYA Adelia Sevila Prasetyo; Adyaksa Alva Raharjo; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3695

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan adalah 1) untuk mengetahui makna toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, 2) untuk mengetahui makna dan tujuan pendidikan multikultural, dan 3) untuk mengetahui peran pendidikan multicultural di dalam membentuk karakter toleransi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan metode kepustakaan. menggunakan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) toleransi menjadi kunci utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk, mengingat masyarakat sangat majemuk. Toleransi sangat penting untuk diimplementasikan demi mewujudkan mewujudkan keharmonisan kerukunan antar perbedaan, 2) pendidikan multikultural sangat penting diberikan kepada masyarakat Indonesia khususnya pemuda melalui jalur pendidikan formal, mengingat Indonesia adalah negara multikultural. Tujuan pendidikan multikultural merupakan wahana untuk membuka wawasan masyarkat agar dapat menerima dan menyadari bahwa kemajemukan di dalam Masyarakat adalah suatu keniscayaan, sehingga diharapkan setiap masyarakat dapat saling menjaga, menghormati dan menghargai antar perbedaan, dan 3) Pendidikan multikultural dapat diintegrasikan di setiap mata pelajaran atau mata kuliah, seperti seperti pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama Islam dan lain sebagainya.
ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM Muhammad Ihsan Musyaffa; Louisa Aulia Azzahra; Chornilia Shilvi Putri Januari; Nabila Hidayatul Lail; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3696

Abstract

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mendasar dan sering kali dikatakan menjadi sebuah landasan pemikiran bagi seorang filsuf. filsafat telah lama hidup dan terus berkembang jaman bersama dengan berkembangnya pola pikir masyarakat itu sendiri, filsafat selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada di mana filsafat itu hidup. filsafa memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kolot akan perkembangan jaman dan pola pikir manusia. sedangkan hukum sendiri adalah suatu aturan yang memaksa dan mengikat bagi para pelanggarnya dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. hukum juga dapat berkembang sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin beragam di era globalisasi seperti ini. hubungan atara filsafat dan hukum sendiri adalah filsafat memiliki peran dalam mengubah pandangan terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang digunakan dalam sebuah masyarakat. filsafat juga memiliki peran sebagai sarana pendekatan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan murni awal adanya hukum itu sendiri. hukum menjadi sebuah objek dari filsafat hukum itu sendiri pula arena hukum berperan sebagai bahan kajuian yang akan dikaji dari hakikatnya atau dasarnya. sedangkan dalam penelitian ini kami akan membahas aliran atau mazhab dalam filsafat hukum yang dalam pembicaraan akekat hukum sendiri menjadi sebuah kajian filsafat hukum.
ANALISIS MENGENAI RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Adila Fitriani; Kenneth Jonathan M D; M Reval Alfiadi Farisqi; Vania Anindya; Zidan Febriansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3701

Abstract

permasalahan mengenai transaksi yang mengandung suatu riba dan bunga bank telah menjadi hal yang sangat sering diperdebatkan tidakhanya oleh para ahli agama tetapi juga masyarakat luas khususnya masyarakat muslim. Riba adalah sebuah bentuk dari transaksi yang mengacu pada penambahan biaya darimodal pertama atau harga pokok sebuah barang tanpa adanya imbalan apapun. Baik dalam segi hutang piutang ataupun jua beli. Posisi sebuah Bunga Bank dalam agama Islam masih saja menjadi permasalahan diantara para ulama kontemporer. Oleh sebab itu, dalam melihat permasalahan yang terkait dengan permasalahan bunga bank, perlu dikembalikan lagi kepada masing – masing personal atau individu serta negara dari para pihak terkait. Dalam kehidupan ini ada baik dalam melakukan muamalah, tetap berpergang teguh pada prinsip – prinsip dan etika Hukum Ekonomi Syariah
PERBANDINGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT Athilla Irgeuazzahra; Aulia Dwi Damayanti; Jhessica Hawana Gultom; Ghifari Vioga Batubara; Rangga Wira Syahputra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3704

Abstract

Pada hukum perdata, peralihan hak milik memerlukan penyerahan yuridis melalui pembuatan akta di hadapan PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Sebaliknya, dalam hukum adat, jual beli tanah dilaksanakan secara terang, tunai, dan riil di hadapan kepala desa dan saksi-saksi, dengan penekanan pada kesepakatan dan pembayaran langsung. Meskipun ada kesamaan dalam prosedur formal di hadapan PPAT, hukum adat menunjukkan fleksibilitas dengan tidak selalu mensyaratkan keterlibatan PPAT. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perbedaan peralihan hak tanah dalam jual beli dari kedua sistem hukum yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka serta undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum memiliki tujuan serupa dalam memberikan kepastian dan keamanan hak atas tanah, terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan dan pelaksanaannya. Hukum perdata lebih formal dan diatur negara, sedangkan hukum adat lebih fleksibel dan berbasis tradisi lokal. Keduanya bersama-sama menyediakan kerangka hukum yang komprehensif bagi penguasaan dan peralihan hak atas tanah di Indonesia.
PERAN PEMERINTAHAN ORDE BARU DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL Nova Anisa; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3706

Abstract

Kebijakan pembangunan nasional ini dikenal juga dengan trilogi pembangunan dan delapan jalan menuju kesetaraan. Trilogi pembangunan tersebut terdiri dari tiga bidang, yaitu: pertama, stabilitas nasional yang dinamis; kedua, pertumbuhan ekonomi yang pesat; dan ketiga, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Trilogi pembangunan kemudian menjadi mantra pembangunan pemerintahan Soeharto. Ketika pertumbuhan mencapai puncak atau puncaknya, hal tersebut diperkirakan akan mempunyai dampak yang sama melambatnya. Pemerintahan Orde Baru menjadikan stabilisasi dan pembangunan ekonomi/politik sebagai landasan pemerintahannya, dengan menekankan pentingnya manajemen, keterampilan teknis, dan pembangunan ekonomi. Setelah situasi krisis teratasi, pemerintah mulai fokus melaksanakan program pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan ideal dan konstitusional bagi terwujudnya pembangunan. Sementara itu, sistem operasi dan model dasarnya berpedoman pada Garis Besar Kebijakan Negara (GBHN), Sebagai bagian dari pembangunan nasional, GBHN merupakan model umum pembangunan jangka panjang dan PELITA (pembangunan lima tahun)merupakan model umum.
PERAN LEMBAGA YUDIKATIF TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA Sherly Endika; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3707

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga yudikatif dalam sistem hukum di Indonesia. Lembaga yudikatif, sebagai salah satu pilar utama dalam trias politica, memiliki fungsi penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, berperan dalam menafsirkan undang-undang, menyelesaikan sengketa hukum, dan menjaga konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga yudikatif memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk dan mengarahkan perkembangan hukum di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue