cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
BERAKHIRNYA EKSISTENSI ORMAS DENGAN ADANYA PERPU NO. 2 TAHUN 2017 Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah; Risyadi, Mochamad Iqbal; Mubarok, Rangga Wulung A'
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7452

Abstract

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017 membawa perubahan besar terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Perpu inimenggantikan sebagian ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk mencabutizin serta membubarkan ormas yang dianggapbertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melaluiproses pengadilan. Langkah tersebut menimbulkan pro dan kontra: di satu sisi, menganggap sebagai upayamenjaga ketertiban umum dan memastikan selarasdengan ideologi negara, sementara di sisi lain beranggapan dapat mengancam hak konstitusional ataskebebasan berserikat dan berkumpul. Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Perpu No. 2 Tahun2017 terhadap eksistensi ormas di Indonesia, ditinjaudari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatifdengan mengkaji aspek legalitas, konsekuensi hukum, serta tanggapan masyarakat terhadap pembubaran ormas tanpa proses pengadilan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Perpu No. 2 Tahun 2017 mengurangi ruangkebebasan berserikat, namun juga menegaskankomitmen negara dalam menjaga stabilitas dan persatuannasional. Kata Kunci: Organisasi Kemasyarakatan, Dampak Penerapan Perpu, Pembubaran Ormas
MENDALAMI KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM KASUS PERCERAIAN: ANTARA HUKUM DAN HAK KELUARGA Kurniawan, Krisna; Izazqi, Radhitya; Putra, Rasyadan Dinov; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7455

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Agama dalam kasus perceraian, dengan penekanan khusus pada implikasinya terhadap hak-hak keluarga, termasuk hak anak dan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama, serta meninjau berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan perceraian dalam konteks hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor mempengaruhi keputusan Pengadilan Agama dalam kasus perceraian, termasuk prinsip keadilan dan perlindungan hak keluarga. Studi ini menekankan betapa pentingnya mengimbangi hukum yang berlaku dengan hak keluarga selama proses perceraian di Pengadilan Agama. Hal yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang peran hukum dalam melindungi hak-hak keluarga selama proses perceraian. Kata Kunci: Pengadilan Agama, Perceraian, Hak Keluarga, Hukum Islam, Keputusan Hukum
KEWAJIBAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI DAN NASABAH DI ERA DIGITAL (STUDI KASUS SERANGAN SIBER BANK SYARIAH INDONESIA) Fradisa Prabu Khairatthariq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7484

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi tanggung jawab hukum bank untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan perbankan digital. Di lain sisi, kasus perbankan digital di Indonesia akan diperiksa, dengan penekanan pada tindakan yang bisa diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan sistem. Pendekatan penelitian kepustakaan, yang bergantung pada pencarian data sekunder atau bahan pustaka, digunakan dalam studi ini. Dalam hal ini, bank diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 untuk melindungi data konsumen. Untuk pengurangan risiko dan pemulihan data dan layanan pasca-serangan siber, bank digital harus membangun Pusat Pemulihan Bencana (DRC) dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP). Penelitian ini juga menyoroti betapa pentingnya bagi bank untuk mengambil tindakan pencegahan dan perbaikan untuk melindungi nasabah layanan perbankan digital, serta tanggung jawab bank untuk mematuhi persyaratan legislatif guna melindungi keamanan data nasabah mereka.
KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Handapa Agustira; Bagus Satria Juliawan; Satrio Aji Pratama; Safarudin; M. Jopan Febriansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7488

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut paham negara "Hukum" berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum merupakan fokus utama dalam proses reformasi dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses penyesuaian antara nilainilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Lembaga penegak hukum yang umumnya dikenal masyarakat yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bekerjanya aparatur dari ketiga lembaga tersebut sering diistilahkan sebagai penegakan hukum dalam arti sempit. Penegakan hukum (law enforcemet) merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai adalah tersebut. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Advokat sebagai unsur sistem peradilan merupakan pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Mengenai keberadaan Advokat telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni menelaah berbagai peraturan perundang undangan dan bahan pustaka lainnya yang dapat membantu dalam menjelaskan kedudukan dan peran Advokat sebagai penegak hukum dalam mendukung terwujudnya Sistem Peradilan Pidana terpadu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
PENERAPAN KODE ETIK HAKIM DALAM PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PEMILIHAN PRESIDEN (Studi Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024) Cahyadewi, Bertha; Ambarwati, Mega Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7504

Abstract

Tahap persiapan Pemilu 2024, diduga adanya pelanggaran administrasi dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Hal ini diduga putusan tersebut tidak sesuai dengan fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen hingga mempengaruhi keberlangsungan Pilpres. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana 1) penerapan kode etik hakim dalam prosedur pengajuan permohonan pemilihan presiden; 2) mengetahui peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani perkara pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digunakan untuk menganalisis berbagai aturan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, menyatakan bahwa Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik. Namun dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, adapun pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim seperti memberi syarat bahwa ia dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-kode etik hakim, yakni prinsip independensi (independence), prinsip ketidakberpihakan (impartiality), prinsip integritas (integrity), prinsip kepantasan dan kesopanan (propriety), prinsip kesetaraan (equality), prinsip kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence) dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom).Kata Kunci: Hakim; Kode Etik; Mahkamah Konstitusi
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Putri, Cecilia Aina; Ambarwati, Mega Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7507

Abstract

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dimana setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam ikut serta menggunakan hak pilihnya, hak berpolitik dan hak bersuara dalam pemilu. Pemilu digunakan sebagai alat kedaulatan rakyat dalam memilih anggota legislatif atau pemimpin eksekutif. Dalam pemilu dapat kemungkinan terjadi konflik antara peserta pemilu maupun antara penyelenggara Pemilu (KPU) dengan peserta. Pada Undang-undang pemilu menyediakan sarana untuk penyelesaian konflik tersebut melewati mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu agar konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil. Penyelesaian sengketa pemilu dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara jika salah satu pihak tidak puas dengan Putusan BAWASLU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan objek penelitian peraturan perundang undangan yang tertulis serta asas-asas hukum dengan cara meneliti aturan-aturan norma-norma hukum, pada penelitian ini berfokus pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini PTUN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang berhubungan dengan keputusan atau tindakan administratif yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Kata Kunci: Tata Usaha Negara; Penyelesaian Sengketa; Pemilihan Umum
PENGADAAN DAN HUBUNGAN PENGADILAN NIAGA DENGAN KRIMINOLOGI Pratama, Ricko; Ambarwati, Mega Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7509

Abstract

Kriminologi dimana sebagai ilmu yang mempelajari mengenai penyebab, dampak, serta penanggulangan kejahatan, memiliki peranan yang penting di dalam pengadilan niaga, terutama di dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan adanya kegiatan bisnis. Pengadilan niaga berfokus dalam penyelesaian sengketa ekonomi, termasuk masalah kebangkrutan, kemudian pelanggaran kontrak, serta perselisihan di antara perusahaan. Namun, di dalam prakteknya, pengadilan niaga sering juga menghadapi kasus yang dimana mengandung dari unsur kejahatan, seperti penipuan, kemudian penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dimana dilakukan oleh para pelaku usaha. Kriminologi memberikan banyak wawasan yang mendalam akan faktor-faktor yang mendorong para pelaku bisnis untuk melakukan suatu kejahatan, seperti tekanan pada ekonomi, kesempatan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, serta motivasi individu atau korporasi untuk menghindari kewajiban pada finansial. Dengan cara memanfaatkan teori-teori pada kriminologi, pengadilan niaga dapat lebih cermat di dalam membedakan antara kesalahan bisnis serta tindakan kriminal yang akan merugikan pihak lain. Selain itu juga, kriminologi juga dapat membantu di dalam aspek pencegahan pada kejahatan ekonomi dengan mengidentifikasi pada pola-pola perilaku ilegal di dalam dunia bisnis, yang selanjutnya dapat ditangani melalui kebijakan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengadaan yang lebih transparan. Integrasi di antara kriminologi dan pengadaan dalam konteks pengadilan niaga sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman serta akuntabel, kemudian memberikan perlindungan secara hukum yang lebih baik pada semua pihak yang ikut di dalam proses transaksi ekonomi. Kata Kunci: Pengadilan Niaga, Kompetensi Pengadilan, Kriminologi
KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL Bevinda, Shifra Adline; Ambarwati, Mega Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7511

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran hukum serius yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis. Artikel ini membahas definisi tindak pidana kekerasan seksual, unsur-unsur subjektif dan objektifnya, serta berbagai faktor penyebab yang memengaruhi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak-anak. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan hukum yang digunakan lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan hukuman. Faktor-faktor seperti lingkungan sosial, keluarga disfungsional, dan paparan media eksplisit menjadi penyebab utama tindak kekerasan ini. Selain itu, teori kriminologi seperti teori pembelajaran sosial dan teori kontrol sosial digunakan untuk menjelaskan perilaku pelaku. Artikel ini juga menyoroti pentingnya keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, dengan fokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku melalui pendekatan dialog, mediasi, dan restitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam mengenai tindak pidana kekerasan seksual serta solusi yang lebih manusiawi dalam penanganannya. Kata Kunci : Kriminologi; Restoratif Justice; Anak
PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEKERJA APABILA PERUSAHAAN DIPAILITKAN Silvina Viola Sabila; Rahma Alia; Firly Azzahra Firdausy; Sofi Cita Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7512

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus pailit perusahaan, yang menjadi isu penting dalam konteks hubungan industrial di Indonesia. Proses pailit perusahaan dapat berdampak besar pada hak-hak pekerja, baik dalam hal pembayaran gaji, pesangon, maupun hak-hak lain yang terkait dengan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit, serta hak-hak yang diperoleh oleh pekerja dalam situasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, serta peraturan ketenagakerjaan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun pekerja memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, dalam praktiknya, perlindungan tersebut seringkali menghadapi kendala, terutama dalam hal pemenuhan klaim upah dan pesangon. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak pekerja dalam konteks perusahaan pailit dan bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja dalam kondisi tersebut.
DINAMIKA LEGISLASI: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN UNDANG-UNDANG Azizah Rima Gitacahyani; Regita Kisnanda Putri; Cherisanda Nesya Nareswari; Yasmine Erlisa Maharani Wibowo; Bilqis Dewi Purnomo; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7520

Abstract

Pembentukan undang-undang merupakan aspek penting dalam sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia. Artikel ini meneliti terkait proses legislasi di Indonesia, khususnya tantangan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pembuatan undang-undang kerap mengalami hambatan, termasuk peraturan yang saling tumpang tindih dalam aspek politik, kurangnya harmonisas regulasi undang-undang, serta lambatnya proses legislasi yang tidak selalu melibatkan publik secara memadai. Beberapa tantangan yang diidentifikasi adalah keterbatasan partisipasi masyarakat, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan kesulitan teknis dalam merancang undang-undang. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, terdapat beberapa solusi yang ditemukan dari penelitian ini seperti memperkuat sinergi antar institusi pemerintah, meningkatkan kapasitas anggota legislatif, dan mendorong transparansi serta partisipasi publik. Dengan penerapan solusi ini, proses pembentukan undang-undang diharapkan menjadi lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta landasan hukum yang ada.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue